Kali ini saya akan berbagi mengenai materi Admistrasi Pendidikan, Contoh Makalahnya Sebagai Berikut:
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan meliputi segala pertolongan dan pimpinan
yang diberikan kepada anak-anak yang belum dewasa dengan maksud supaya kelak
sanggup melakukan tugasnya dalam masyarakat. Mendidik adalah melaksanakan
segala sesuatu secara sadar dan sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan.
Tujuannya ialah menjadikan anak didik yang belum dewasa menjadi seorang dewasa
yang mampu bertindak sebagai orang yang berkepribadian yang sosial dan etis.
Dengan mengakui adanya dan pentingnya pendidikan, kita menerima pula anggapan
dasar bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang hidup sebagai anggota dari
suatu masyarakat tertentu.
Tujuan pendidikan, berdasarkan tingkatannya ada 6
macam yaitu, diantaranya:
1.
Tujuan universal ialah tujuan
pendidikan yang hedak dicapai oleh negara di dunia ada kesamaannya yaitu
menyampaikan kebudayaan pada generasi baru.
2.
Tujuan nasional ialah tujuan
pendidikan yang hendak dicapai oleh negara di dunia ada kesamaannya yaitu
menyampaikan kebudayaan pada generasi baru.
3.
Tujuan institusional ialah tujuan
yang hendak dicapai oleh setiap lembaga pendidikan.
4.
Tujuan kurikuler ialah tujuan
pendidikan tetap pada bidang study yang ada pada kurikulum.
5.
Tujuan instruksional adalah tujuan
yang dicapai pada saat proses belajar mengajar.
Tujuan instruksional dibagi menjadi 2 bagian:
a.
Tujuan intruksional umum berada
pada tiap-tiap pokok bahasan yang telah dirumuskan di dalam kurikulum sekolah,
khususnya dalam GBPP.
b.
Tujuan intruksional khusus adalah
tujuan pengajaran yang diharapkan dapat dicapai oleh siswa pada akhir tiap jam
pelajaran, biasanya dibuat oleh guru-guru yang dimuatkan di dalam satuan
pelajaran.
6.
Tujuan unit pelajaran ialah tujuan
pendidikan yang hendak dicapai oleh setiap bagian pelajaran satu bidang study.
B. Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui tentang
pentingnya tujuan pendidikan.
2.
Untuk mengetahui tentang
perkembangan rumusan tujuan pendidikan sebelum dan sesudah pemilu berdasarkan
UU & TAP MPR RI.
3.
Untuk mengetahui rumusan tujuan
pendidikan nasional berdasarkan UU RI.
C. Metode Penulisan
Metode yang diharapkan dalam pembuatan makalah ini
yaitu dengan cara mengumpulkan dan mencari data-data dari berbagai sumber yang
ada seperti buku administrasi pendidikan, pengantar pendidikan.
BAB II
PERKEMBANGAN SEBELUM PEMILU
A. Tujuan Pendidikan
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1950
UU No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan
Pengajaran di Sekolah yang berlaku di RI, melalui UU No. 12 tahun 1954 berlaku
untuk seluruh Indonesia berdasarkan UU tersebut, maka:
1.
Tujuan Pendidikan dan pengajaran
ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis
serta bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
2.
Pendidikan dan pengajaran
berdasarkan atas dasar-dasar yang termaktub dalam Pancasila Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia dan atas Kebudayaan Kebangsaan Indonesaia.
3.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan adalah bahasa pengantar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
4.
Di Taman Kanak-Kanak dan tiga kelas yang terendah di sekolah rendah bahasa
daerah boleh dipergunakan sebagai bahasa
pengantar.
UU No. 4 tahun 1950 mulai berlaku di seluruh Indonesia
dalam rangka negara kesatuan pada tanggal 18 Maret 1954, setelah menjadi UU No.
12 tahun 1954.
B. Tujuan Pendidikan Berdasarkan
TAP MPRS Tahun 1966
- Haluan penyelenggaraan pendidikan di dikoreksi melalui TAP MPRS No. XXII/MPRS/1966 tentang Agama, pendidikan dan kebudayaan. Ketetapan ini memuat tujuh pasal, yang isinya sebagai berikut:
a.
Mengubah dictum ketetapan MPRS No.
II/MPRS/1960 Bab II, Pasal 2 ayat (3) dengan menghapuskan kata ”…. dengan
pengertian bahwa murid-murid dewasa
menyatakan keberatannya….” Sehingga kalimatnya berbunyi sebagai berikut:
Menetapkan Pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah mulai dari sekolah
dasar sampai dengan universitas-universitas negeri”.
b.
Dasar pendidikan adalah falsafah
negara Pancasila.
c.
Tujuan pendidikan adalah membentuk
manusia pancasila sejati berdasarkan
ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan isi
Undang-Undang Dasar 1945.
d.
Untuk mencapai dasar dan tujuan
tersebut di atas, isi pendidikan adalah sebagai berikut:
1)
Mempertinggi mental-mental budi
pekerti dan memperkuat keyakinan beragama.
2)
Mempertinggi kecerdasan dan keterampilan.
3)
Membina/memperkembangkan fisik
yang kuat dan sehat.
e.
Semua peraturan perundingan dalam
bidang pendidikan, termauk penetapan Presiden No. 19 tahun 1965 yang tidak
sesuai dengan undang-undang dasar 19945, supaya ditinjau kembali.
f.
Sesuai dengan ketetapan MPRS No.
II/MPRS/1960, Lampiran C1 No. 1, supaya Anggaran Belanja ini Negara untuk
bidang pendidikan yang berjumlah 25% dilaksanakan dalam hubungan Anggaran
Belanja ini termasuk perbaikan nasih guru/pendidik bangsa.
g.
Memperkuat ketetapan MPRS No.
II/MPRS.1960 tentang kebudayaan dan menghilangkan dari kalimat pada lampiran AI
No. 12. kata-kata ”….menggerakkan massa rakyat guna….”, sehingga kalimatnya
berbunyi sebagai berikut: “Tujuan pembanguna kebudayaan mental, agama dan
kerohanian dalam tahap pertama ia adalah untuk melancarkan realisasi sosialisme
Indonesia”.
- UU No. 12 tahun 1954 dan UU No. 22 tahun 1961 masih tetap berlaku, tetapi sudah mengalami perbaikan melalui Tap MPRS No.II/MPRS/1966, terutama tentang tujuan pendidikan.
BAB III
PERKEMBANGAN SESUDAH PEMILU
A. Tujuan Dasar Tap MPR-RI
Tahun 1973
Tap MPR-RI No. IV/MPR/1973, antara lain menetapkan:
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan
kepribadian dan kemampuan di dalam sekolah dan di luar sekolah dan berlangsung
seumur hidup.
Pembangunan dibidang pendidikan didasarkan atas Falsafah Negara Pancasila
dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang berpancasila dan
untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan
tanggungjawab, dapat menyuburkan sikap
demokrasi dan tenggangrasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan
disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai semua
manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang 1945.
B. Tujuan Dasar Tap MPR-RI
Tahun 1978
Tap MPR-RI No. II/MPR/1978, antara lain menetapkan;
1.
Pendidikan Nasional berdasarkan
atas pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa,
kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan
mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
2.
Dalam rangka melaksanakan
pendidikan nasional perlu diambil langkah-langkah yang memungkinkan penghayatan
dan pengamalan Pancasila oleh seluruh masyarakat.
3.
Pendidikan pancasila termasuk
pendidikan moral pancasila dan unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan
jiwa dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda dimasukkan ke dalam kurikulum di
sekolah-sekolah, mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai universitas baik negeri
maupun swasta.
C. Tujuan Dasar Tap MPR-RI
Tahun 1983
Tap MPR-RI No.IV/MPR/1983, antara lain menetapkan:
1.
Pendidikan Nasional berdasarkan
Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian
dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan
manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
2.
Dalam rangka melaksanakan
pendidikan nasional perlu dihapus dan disingkirkan usaha-usaha penghayatan dan
pengamalan pancasila oleh seluruh lapisan masyarakat.
3.
Pendidikan pancasila termasuk
pendidikan pelaksanaan pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (P4).
Pendidikan moral pancasila serta unsur-unsur yang dapat meneruskan dan
mengembangkan jiwa dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda harus makin
ditingkatkan dalam kurikulum sekolah. Mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai
perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dan dilingkungan masyarakat.
4.
Dalam rangka meneruskan dan
mengembangkan jiwa semangat dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda maka di
sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta, wajib diberikan pendidikan sejarah
perjuangan bangsa.
5.
Pendidikan berlangsung seumur
hidup dan dilaksanakan di dalam
lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat karena itu pendidikan adalah
tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
D. Tujuan Dasar Tap MPR-RI
Tahun 1988
Tap MPR-RI No.II/MPR/1988, antara lain menetapkan:
1.
Pendidikan nasional berdasarkan
pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti
luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggungjawab,
mandiri cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa
cinta pada Tanah Air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan
sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar dan mengajar yang dapat
menumbuhkan rasa percaya diri sendiri serta sikap dan perilaku yang inovatif
dan kreatif dengan demikian pendidikan nasional akan mampu mewujudkan
manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
2.
Pendidikan merupakan proses budaya
untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia pendidikan berlangsung seumur
hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
Karena itu pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat
dan pemerintah.
3.
Dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan nasional perlu segera disempurnakan sistem pendidikan nasional yang
berpedoman pada undang-undang mengenai pendidikan nasional.
BAB IV
RUMUSAN TUJUAN PENDIDIKAN
BERDASARKAN UU RI TAHUN 1989 & 2003
A. Rumusan Tujuan Pendidikan
Berdasarkan UU RI No.02 Tahun 1989
UU No. 02 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional diundangkan dan berlaku sejak 27 Maret 1989 UU ini antara menyatakan:
1.
Pendidikan Nasional berdasarkan
pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.
Pendidikan Nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebudayaan.
B. Rumusan Tujuan Pendidikan
Berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2003
1.
Pendidikan Nasional berdasarkan
pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
2.
Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa dan
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tujuan pendidikan menduduki posisi yang penting
diantara komponen-komponen pendidikan lainnya yang memuat gambar tentang
nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan, maka
menjadi keharusan bagi pendidikan untuk memahaminya sehingga tidak terjadi
kesalahan dalam suatu pendidikan.
Pengembangan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang materi dan spiritual berdasarkan pancasila,
pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.