Contoh Penulisan Makalah Administrasi Pendidikan |BAB I PENDAHULUAN | BAB II PERKEMBANGAN SEBELUM PEMILU | BAB III PERKEMBANGAN SESUDAH PEMILU|BAB IV PENUTUP

Kali ini saya akan berbagi mengenai materi Admistrasi Pendidikan, Contoh Makalahnya Sebagai Berikut:


BAB I
PENDAHULUAN
 
A.    Latar Belakang
Pendidikan meliputi segala pertolongan dan pimpinan yang diberikan kepada anak-anak yang belum dewasa dengan maksud supaya kelak sanggup melakukan tugasnya dalam masyarakat. Mendidik adalah melaksanakan segala sesuatu secara sadar dan sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan. Tujuannya ialah menjadikan anak didik yang belum dewasa menjadi seorang dewasa yang mampu bertindak sebagai orang yang berkepribadian yang sosial dan etis. Dengan mengakui adanya dan pentingnya pendidikan, kita menerima pula anggapan dasar bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang hidup sebagai anggota dari suatu masyarakat tertentu.
Tujuan pendidikan, berdasarkan tingkatannya ada 6 macam yaitu, diantaranya:
1.      Tujuan universal ialah tujuan pendidikan yang hedak dicapai oleh negara di dunia ada kesamaannya yaitu menyampaikan kebudayaan pada generasi baru.
2.      Tujuan nasional ialah tujuan pendidikan yang hendak dicapai oleh negara di dunia ada kesamaannya yaitu menyampaikan kebudayaan pada generasi baru.
3.      Tujuan institusional ialah tujuan yang hendak dicapai oleh setiap lembaga pendidikan.
4.      Tujuan kurikuler ialah tujuan pendidikan tetap pada bidang study yang ada pada kurikulum.
5.      Tujuan instruksional adalah tujuan yang dicapai pada saat proses belajar mengajar.
Tujuan instruksional dibagi menjadi 2 bagian:
a.       Tujuan intruksional umum berada pada tiap-tiap pokok bahasan yang telah dirumuskan di dalam kurikulum sekolah, khususnya dalam GBPP.
b.      Tujuan intruksional khusus adalah tujuan pengajaran yang diharapkan dapat dicapai oleh siswa pada akhir tiap jam pelajaran, biasanya dibuat oleh guru-guru yang dimuatkan di dalam satuan pelajaran.
6.      Tujuan unit pelajaran ialah tujuan pendidikan yang hendak dicapai oleh setiap bagian pelajaran satu bidang study.
B.     Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui tentang pentingnya tujuan pendidikan.
2.      Untuk mengetahui tentang perkembangan rumusan tujuan pendidikan sebelum dan sesudah pemilu berdasarkan UU & TAP MPR RI.
3.      Untuk mengetahui rumusan tujuan pendidikan nasional berdasarkan UU RI. 
C.    Metode Penulisan
Metode yang diharapkan dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan cara mengumpulkan dan mencari data-data dari berbagai sumber yang ada seperti buku administrasi pendidikan, pengantar pendidikan.

BAB II
PERKEMBANGAN SEBELUM PEMILU
  
A.    Tujuan Pendidikan Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1950
UU No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah yang berlaku di RI, melalui UU No. 12 tahun 1954 berlaku untuk seluruh Indonesia berdasarkan UU tersebut, maka:
1.      Tujuan Pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
2.      Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas dasar-dasar yang termaktub dalam Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan atas Kebudayaan Kebangsaan Indonesaia.
3.      Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan adalah bahasa pengantar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
4.      Di Taman Kanak-Kanak dan tiga  kelas yang terendah di sekolah rendah bahasa daerah  boleh dipergunakan sebagai bahasa pengantar.
UU No. 4 tahun 1950 mulai berlaku di seluruh Indonesia dalam rangka negara kesatuan pada tanggal 18 Maret 1954, setelah menjadi UU No. 12 tahun 1954.    
B.     Tujuan Pendidikan Berdasarkan TAP MPRS Tahun 1966
  1. Haluan penyelenggaraan pendidikan di dikoreksi melalui TAP MPRS No. XXII/MPRS/1966 tentang Agama, pendidikan dan kebudayaan. Ketetapan ini memuat tujuh pasal, yang isinya sebagai berikut:
a.       Mengubah dictum ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 Bab II, Pasal 2 ayat (3) dengan menghapuskan kata ”…. dengan pengertian bahwa murid-murid  dewasa menyatakan keberatannya….” Sehingga kalimatnya berbunyi sebagai berikut: Menetapkan Pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri”.
b.      Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila.
c.       Tujuan pendidikan adalah membentuk manusia pancasila  sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan  Undang-Undang Dasar 1945 dan isi Undang-Undang Dasar 1945.
d.      Untuk mencapai dasar dan tujuan tersebut di atas, isi pendidikan adalah sebagai berikut:
1)      Mempertinggi mental-mental budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama.
2)      Mempertinggi  kecerdasan dan keterampilan.
3)      Membina/memperkembangkan fisik yang kuat dan sehat.
e.       Semua peraturan perundingan dalam bidang pendidikan, termauk penetapan Presiden No. 19 tahun 1965 yang tidak sesuai dengan undang-undang dasar 19945, supaya ditinjau kembali.
f.       Sesuai dengan ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960, Lampiran C1 No. 1, supaya Anggaran Belanja ini Negara untuk bidang pendidikan yang berjumlah 25% dilaksanakan dalam hubungan Anggaran Belanja ini termasuk perbaikan nasih guru/pendidik bangsa.
g.      Memperkuat ketetapan MPRS No. II/MPRS.1960 tentang kebudayaan dan menghilangkan dari kalimat pada lampiran AI No. 12. kata-kata ”….menggerakkan massa rakyat guna….”, sehingga kalimatnya berbunyi sebagai berikut: “Tujuan pembanguna kebudayaan mental, agama dan kerohanian dalam tahap pertama ia adalah untuk melancarkan realisasi sosialisme Indonesia”.
  1. UU No. 12 tahun 1954 dan UU No. 22 tahun 1961 masih tetap berlaku, tetapi sudah mengalami perbaikan melalui Tap MPRS No.II/MPRS/1966, terutama tentang tujuan pendidikan.

BAB III
PERKEMBANGAN SESUDAH PEMILU
  
A.    Tujuan Dasar Tap MPR-RI Tahun 1973
Tap MPR-RI No. IV/MPR/1973, antara lain menetapkan:
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam sekolah dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup.
Pembangunan dibidang pendidikan didasarkan atas Falsafah Negara Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang berpancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggungjawab, dapat menyuburkan  sikap demokrasi dan tenggangrasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai semua manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang 1945.
B.     Tujuan Dasar Tap MPR-RI Tahun 1978
Tap MPR-RI No. II/MPR/1978, antara lain menetapkan;
1.      Pendidikan Nasional berdasarkan atas pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
2.      Dalam rangka melaksanakan pendidikan nasional perlu diambil langkah-langkah yang memungkinkan penghayatan dan pengamalan Pancasila oleh seluruh masyarakat.
3.      Pendidikan pancasila termasuk pendidikan moral pancasila dan unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah-sekolah, mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai universitas baik negeri maupun swasta. 
C.    Tujuan Dasar Tap MPR-RI Tahun 1983
Tap MPR-RI No.IV/MPR/1983, antara lain menetapkan:
1.      Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
2.      Dalam rangka melaksanakan pendidikan nasional perlu dihapus dan disingkirkan usaha-usaha penghayatan dan pengamalan pancasila oleh seluruh lapisan masyarakat.
3.      Pendidikan pancasila termasuk pendidikan pelaksanaan pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (P4). Pendidikan moral pancasila serta unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda harus makin ditingkatkan dalam kurikulum sekolah. Mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dan dilingkungan masyarakat.
4.      Dalam rangka meneruskan dan mengembangkan jiwa semangat dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda maka di sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta, wajib diberikan pendidikan sejarah perjuangan bangsa.
5.      Pendidikan berlangsung seumur hidup  dan dilaksanakan di dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat karena itu pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.    
D.    Tujuan Dasar Tap MPR-RI Tahun 1988
Tap MPR-RI No.II/MPR/1988, antara lain menetapkan:
1.      Pendidikan nasional berdasarkan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggungjawab, mandiri cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta pada Tanah Air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar dan mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri sendiri serta sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif dengan demikian pendidikan nasional akan mampu mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
2.      Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
3.      Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional perlu segera disempurnakan sistem pendidikan nasional yang berpedoman pada undang-undang mengenai pendidikan nasional.


BAB IV
RUMUSAN TUJUAN PENDIDIKAN
BERDASARKAN UU RI TAHUN 1989 & 2003
 
A.    Rumusan Tujuan Pendidikan Berdasarkan UU RI No.02 Tahun 1989
UU No. 02 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional diundangkan dan berlaku sejak 27 Maret 1989 UU ini antara menyatakan:
1.      Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.      Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang  Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebudayaan.  
B.     Rumusan Tujuan Pendidikan Berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2003
1.      Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
2.      Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa dan bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.   


BAB V
PENUTUP
  
A.    Kesimpulan
Tujuan pendidikan menduduki posisi yang penting diantara komponen-komponen pendidikan lainnya yang memuat gambar tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan, maka menjadi keharusan bagi pendidikan untuk memahaminya sehingga tidak terjadi kesalahan dalam suatu pendidikan.
Pengembangan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang materi dan spiritual berdasarkan pancasila, pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Pengunjung