HUKUM BPJS VERSI ULAMA

HUKUM BPJS VERSI ULAMA

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dipersoalkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah menyediakan BPJS Syariah. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan BPJS sebagai bentuk kapitalisasi dan neo-liberalisasi layanan kesehatan masyarakat. Dewan Hisbah Persatuan Islam memfatwakan BPJS sebagai lembaga yang menyediakan layanan asuransi haram. Kemana selanjutnya bola salju penolakan BPJS ini akan bergelinding?

MUI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan dual sistem dalam BPJS; konvensional dan syariah. Sistem syariah harus diberlakukan tentunya untuk mengakomodir umat Islam yang tidak mau terjerat dalam sistem riba. “Saya sudah sampaikan ke OJK harus menggunakan dual sistem; konvensional dan syariah, termasuk BPJS,” ujar KH. Ma’ruf Amin, Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dalam acara Halal bi Halal Komunitas Keuangan Syariah di Gedung BEI, 27 Agustus 2014. Tidak hanya untuk BPJS, MUI juga mendesak agar dual sistem ini diberlakukan dalam pembiayaan perumahan dan aktivitas keuangan lainnya. Silahkan Baca: Imunisasi
Di samping itu, KH. Ma’ruf Amin juga mendesak adanya pensyariahan untuk para pejabatnya dahulu. Ia menyatakan, “Jadi yang pertama dilakukan adalah mensyariahkan pejabatnya. Kesulitan kita itu, pengurus bank dan asuransi banyak yang belum memahami syariah, ada yang tidak kenal syariah lalu menjabat dirut atau direksi. Jadi minimal ada aturan mengenai pemahaman syariah dulu,” tandasnya (m.dream.co.id).
Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Sekjen MUI, Teuku Zulkarnaen mengatakan perlunya dibentuk tim kecil yang membahas arah BPJS Syariah. Menurutnya hal ini sebaiknya segera ditindaklanjuti agar tidak menguap dan hanya berhenti pada wacana. “MUI mendukung isu BPJS Syariah dan saya harap akan diikuti oleh ormas-ormas Islam yang lain,” katanya di Jakarta, 20 November 2014.
Sementara itu Ketua MUI Slamet Efendi Yusuf menambahkan, dalam UU 24/2014 disebutkan bahwa aset jaminan sosial harus disimpan dalam bank pemerintah yang ditunjuk sebagai bank kustodian. Bank-bank yang ditunjuk untuk menyimpan dana BPJS merupakan institusi yang tidak memiliki nafas syariah. “Faktanya dana dikelola di bank konvensional dengan deposito jangka pendek dan ini yang menyebabkan adanya riba,” kata Slamet (m.republika.co.id).
Sementara HTI, dalam situs resminya menyatakan bahwa konsep Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditetapkan di Indonesia melalui BPJS ini merupakan bagian dari Konsensus Washington dalam bentuk Program SAP (Structural Adjustment Program) yang diimplemetasikan dalam bentuk LoI antara IMF dan Pemerintahan Indonesia untuk mengatasi krisis. SJSN ini konsepnya mengikuti paradigma Barat atau sistem kapitalis dalam masalah jaminan sosial, yaitu sistem asuransi. Namanya terdengar bagus, Jaminan Sosial Nasional, tetapi isinya ternyata hanya mengatur tentang asuransi sosial yang dikelola oleh BPJS. Artinya, itu adalah swastanisasi pelayanan sosial khususnya di bidang kesehatan.
Fakta ini ditegaskan sendiri oleh UU 40/2004 pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Juga Pasal 29, 35, 39, dan 43. Semua pasal tersebut menyebutkan secara jelas bahwa jaminan sosial itu diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Prinsip asuransi sosial juga terlihat dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pada Pasal 1 huruf (g) dan Pasal 14 serta Pasal 16 disebutkan bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip kepesertaan yang bersifat wajib.

Jadi fakta sebenarnya, menurut HTI, UU SJSN dan BPJS berbahaya bagi rakyat. Rakyat dipalak sedemikian rupa atas nama kepentingan negara dalam menjamin layanan kesehatan dan sosial lainnya. Bagaimana tidak memalak, UU itu menyiapkan seperangkat sanksi bagi rakyat yang tidak mau membayar premi. Jadi, bohong jika dikatakan bahwa UU ini akan membawa kesejahteraan bagi rakyat (hizbut-tahrir.or.id).
Praktisi ekonomi Islam, Muhaimin Iqbal, menyatakan bahwa keberadaan BPJS yang wajib diikuti oleh semua warga negara tanpa terkecuali, terang-terangan akan melakukan kriminalisasi terhadap umat Islam yang menolaknya karena tidak ingin terjerat dalam sistem riba. “Artinya, jika sebelumnya ikut asuransi riba itu pilihan, sekarang menjadi wajib,” kata Iqbal menjelaskan. Sebabnya, Iqbal menlanjutkan, yang menjadi pelaksana BPJS adalah PT. Askes dan PT. Jamsostek, sehingga dapat dipastikan sistem pengelolaan dana jaminan sosial tersebut menganut sistem riba.
Lebih lanjut Iqbal mengusulkan dua hal: Pertama, BPJS, baik yang asalnya PT. Askes atau PT. Jamsostek, diaudit oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan bersedia menerapkan sistem syariah. Kedua, melibatkan lembaga asuransi syariah dalam BPJS supaya umat Islam punya pilihan untuk tidak terjerat ke dalam sistem riba (m.hidayatullah.com).
Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) dalam Keputusan Sidangnya (baca: fatwa) menyatakan bahwa BPJS yang faktanya tidak bisa melepaskan diri unsur riba, maisir, jahalah, gharar, ruqba dan umra hukumnya haram. Maka dari itu, Dewan Hisbah mendesak agar segera disediakan layanan BPJS yang bebas dari unsur riba, maisir, jahalah, gharar, ruqba dan umra, sehingga hukumnya menjadi mubah.
Meski kemasannya “jaminan kesehatan sosial” Dewan Hisbah menemukan fakta bahwa BPJS ini adalah asuransi sosial. Artinya asuransi biasa sebagaimana halnya asuransi lainnya, meski bergerak dalam layanan sosial. Asuransi yang diterapkannya itu sendiri adalah asuransi konvensional, sebab memang merupakan kelanjutan atau perubahan nama dari ASKES dan Jamsostek. Maka dari itu ditemukan adanya unsur maisir, ruqba, dan umra, yaitu harta dikumpulkan dalam bentuk premi/iuran dan akan mendapatkan bagian/tunjangan bila terjadi sesuatu (yang berkaitan dengan kebutuhan medis).
Dalam praktiknya, semua peserta BPJS baik miskin maupun kaya wajib membayar iuran dan akan didenda bila terjadi keterlambatan pembayaran. Dari iuran ini akan mendatangkan manfaat bila sakit dan berkebutuhan terhadap penanganan medis. Tetapi bila tidak terjadi, maka uang ini hangus dan digunakan oleh orang lain yang membutuhkan penanganan medis.
Jika kemudian dinyatakan bahwa uang yang hangus itu akadnya gotong royong atau ta’awun kepada pihak yang membutuhkannyamaka Dewan Hisbah menilai di dalamnya ada ketidakjelasan (jahalah). Ketidakjelasan itu ada karena akad gotong royong atas sejumlah uang tertentu dengan nama iuran/premi merupakan peraturan yang memaksa dan mengikat. Terutama ditambah beban denda keterlambatan yang akan semakin memberatkan orang miskin atau yang tidak ditanggung preminya oleh negara. Ini tentu bukan gotong royong atauta’awun, tetapi pemaksaan, untuk tidak disebut pemalakan.
Jika memang gotong royong atau ta’awun, belum terjadi ada orang kaya menolong orang miskin secara teratur dan terencana (kalkulatif). Yang terjadi semua berdasarkan spekulatif (untung-untungan/maisir/perjudian). Bahkan pada praktiknya orang kaya dibantu oleh kumpulan uang iuran orang miskin. Ini tentu bukan gotong royong, tetapi murni asuransi maisir (perjudian)Sebab orang-orang kaya ikut BPJS bukan sebagai orang yang membutuhkan pertolongan, tetapi dengan niat mendapatkan keuntungan “untung-untungan” (maisir/perjudian). Ketika faktanya ia terbantu oleh uang fakir miskin, jelas ini bukan ta’awun, tetapi semacam pemerasan.
Maka dari itu, Dewan Hisbah menegaskan bahwa BPJS Kesehatan dalam praktiknya belum benar-benar bersih dari unsur-unsur maisir(untung-untungan/perjudian), ruqba (hibah bersyarat), dan umra (hibah bersyarat selama hidup) yang dilarang oleh Rasulullah saw dan tidak sesuai dengan ruh ta’awun ‘alal-birri wat-taqwa (saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa).
Di samping itu, Dewan Hisbah menilai bahwa pengalihan tanggung jawab Negara dalam pelayanan publik kepada rakyat adalah gharar(penipuan). Dana yang terkumpul di BPJS juga faktanya diinvestasikan di lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem riba, sehingga unsur riba masih melekat erat di dalamnya.
Meski demikian, mengingat keberadaannya yang sangat diperlukan bagi rakyat miskin, maka Dewan Hisbah membenarkan jika ada orang miskin mengikuti BPJS dengan alasan darurat. Darurat itu artinya pilihan terakhir sesudah tidak ada lagi bantuan dari lembaga-lembaga zakat/sosial Islam lainnya. Darurat itu juga tidak diniatkan (ghaira baghin) dan tidak berlebihan (wa la ‘adin). Jadi tidak dari sejak awal sudah daftar BPJS. Di samping itu, jika sudah selesai, maka sudah berhenti, jangan terus-terusan membayar iuran/premi (sumber: Sidang Terbatas Dewan Hisbah, Cibegol, Soreang, 8 Desember 2014 M).
Semoga ketegasan fatwa ulama yang dikuti dengan sami’na wa atha’na dari umat bisa segera mendesak pemerintah untuk mewujudkan layanan BPJS yang syari’ah. Wal-‘Llahul-Musta’an.  Silahkan anda Baca Juga: Hukum Rokok Versi Ulama
Pemikiran-islam.net

Pengunjung