Analisis Obligasi Syariah (Sukuk) Bagi Perkembangan Investasi di Indonesia

Obligasi Syariah (Sukuk) Bagi Perkembangan Investasi di Indonesia

Dewasa ini motivasi untuk berinvestasi telah mengalami perubahan mendasar, dimana investasi tidak saja dipandang sebagai kegiatan yang memberikan kepuasan financial tetapi juga spiritual. Investasi ini disebut dengan ethical investment (Muhammad Nadjib,dkk 2007) yaitu investasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial, karena memenuhi nilai moral dan norma etika tertentu karena didasarkan pada seleksi krieria tertentu.   Ethical investment menjadi perhatian dunia karena memberikan nuansa berbeda dari investasi konvensional. Investasi konvensional banyak dipandang membawa dampak negatif (disamping dampak positif) dan memberikan banyak kerugian sosial sebagai akibat dari besarnya unsur spekulasi. Unsur spekulasi ini diyakini memberikan kontribusi bagi peristiwa penting jatuhnya perekonomian dunia, seperti saat ini disinyalir tingginya harga beberapa komoditas pangan dan minyak bumi adalah karena unsur spekulasi yang dilakukan oleh para hedge fund internasional. Hal ini kemudian membawa kesadaran bagi investor akan pentingnya investasi yang sesuai etika.

  1. Upaya yang lebih keras dari pemerintah dalam mempersiapkan payung hukum sehingga perusahaan yang akan menerbitkan sukuk dapat lebih variatif agar lebih menarik bagi investor tanpa adanya keraguan bagi investor atas instrument tersebut. Perangkat hukum tersebut juga harus mengacu pada hukum syariah internasional sehingga juga dapat menarik investor asing.
  1. Untuk mengatasi permasalahan valuasi obligasi yang diperlukan saat ini adalah bagaimana pemerintah, akademisi, dan praktisi ataupun pihak lainnya mau mencurahkan pemikirannya dalam merumuskan model valuasi obligasi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  1. Pemerintah harus memperbaiki dan melengkapi infrastruktur dasar yang memang menjadi tanggung jawabnya seperti pembangunan jalan, jempatan, waduk, dan sebagainya yang memang tidak menarik bagi investor institusi. Selain itu juga harus tetap gencar melakukan efisien dengan memotong birokrasi, dan tetap gencar untuk melakukan pembersihan terhadap kasus penyuapan yang menyebabkan biaya tinggi.

Oleh :
Ida Musdafia Ibrahim*

Abstrak

Sukuk atau obligasi syariah merupakan instrument keuangan di pasar modal yang saat ini mengalami perkembangannya sangat pesat di dunia. Pesatnya perkembangan sukuk saat ini karena tingginya likuiditas di Timur Tengah yang disebabkan booming minyak bumi dan meningkatnya kesadaran akan investasi yang tidak sekedar mendapatkan return tetapi tetapi juga nilai sosial. Namun Indonesia yang mempunyai potensi pasar sangat besar terhadap perkembangan sukuk di dunia hanya mendapatkan pangsa pasar sangat kecil.
Lambatnya perkembangan sukuk di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu pendeknya jangka waktu sukuk dan inovasi produk yang rendah, kedua model valuasi sukuk terhadap return yang belum sempurna sehingga masih kalah bersaing dengan obligasi konvensional, ketiga adalah buruknya iklim investasi di Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan kerjasama antara pemerintah, Dewan Syariah Nasional dan akademisi.

Kata kunci: sukuk

1.      Pendahuluan
Dewasa ini motivasi untuk berinvestasi telah mengalami perubahan mendasar, dimana investasi tidak saja dipandang sebagai kegiatan yang memberikan kepuasan financial tetapi juga spiritual. Investasi ini disebut dengan ethical investment (Muhammad Nadjib,dkk 2007) yaitu investasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial, karena memenuhi nilai moral dan norma etika tertentu karena didasarkan pada seleksi krieria tertentu.   Ethical investment menjadi perhatian dunia karena memberikan nuansa berbeda dari investasi konvensional. Investasi konvensional banyak dipandang membawa dampak negatif (disamping dampak positif) dan memberikan banyak kerugian sosial sebagai akibat dari besarnya unsur spekulasi. Unsur spekulasi ini diyakini memberikan kontribusi bagi peristiwa penting jatuhnya perekonomian dunia, seperti saat ini disinyalir tingginya harga beberapa komoditas pangan dan minyak bumi adalah karena unsur spekulasi yang dilakukan oleh para hedge fund internasional. Hal ini kemudian membawa kesadaran bagi investor akan pentingnya investasi yang sesuai etika.
Investor yang memiliki cara pandang seperti ini dalam perkembangannya semakin banyak. Kalangan masyarakat barat memandang perlunya investasi pada sektor-sektor yang memiliki keberlangsungan dan membawa kepada kebaikan masa depan, terutama terkait masalah lingkungan hidup. Investor Timur Tengah yang memiliki kelebihan likuiditas namun sangat selektif dalam melakukan investasi. Untuk menfasilitasi ini pasar modal dunia terus mengalami penyesuaian, salah satunya adalah dengan adanya pasar modal syariah yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.
Sejak dua dekade lalu pasar modal syariah telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Bahkan berbagai benchmark indeks pasar modal syariah yang paling populer yaitu Dow Jones dan Financial Times Stock Exchange (FTSE)  telah meluncurkan indeks khusus bagi pasar modal syariah. Sebuah fenomena kebangkitan Islam di bidang ekonomi saat ini diharapkan dapat menjadi pionir bagi kebangkitan Islam di bidang lainnya.  Negara Timur Tengah, Afrika Utara, dan sebagian Asia tenggara dan Asia Barat saat ini mulai membuktikan  pasar modal sebagai salah satu bagian dari industri keuangan merupakan bidang yang juga terjamah dan tidak terlepas dalam sistem ekonomi islam. 
2. Keuangan Islam: overview
Saat ini terdapat lebih dari 276 Institusi keuangan Islam di seluruh dunia yang tersebar pada lebih dari 70 negara. Tersebar mulai dari London, New York, dan Swiss sampai dengan Timur Tengah, Afrika dan Asia dengan nilai kapitalisasi lebih dari US$13 milyar. Institusi ini meliputi bank, perusahaan reksadana, perusahaan pembiayaan, dan asuransi atau takaful. Penghimpunan dana dari umat muslim mencapai lebih dari US$3 trilyun. Saat ini diperkirakan terdapat US$1 triyun dana umat Islam di pasar. Pasar modal syariah di dunia saat ini tumbuh antara 15%-20% per tahun (termasuk simpanan di bank syariah yang diperkirakan lebih dari US$560 milyar.
Namun sebenarnya pasar syariah masih relatif kecil. Dengan pendapatan operasional sebesar lebih dari US$11 milyar  dari investment banking di Negara-negara teluk dan Malaysia, pangsa pasar syariah diperkirakan hanya sebesar 10%-20%. Pangsa pasar potensial masih sangat besar mengingat ada 1,5 milyar umat muslim di dunia dan akan menjadi 2,5 milyar apabila dimasukkan kemungkinan populasi yang akan menjadi umat muslim, (islam merupakan agama dengan tingkat pertumbuhan yang paling tinggi). Jumlah ini adalah 30% dari populasi penduduk di dunia. Selain itu tingkat kesejahteraan umat Islam di dunia merupakan kelompok dengan tingkat pertumbuhan yang paling tinggi dibanding agama yang lain. Bank-bank syariah memperkirakan dapat membukukan 40-50% dari total simpanan umat muslim di dunia dalam 8-10 tahun yan akan datang. Standard & Poors memperkirakan potensi pasar untuk jasa keuangan syariah di dunia adalah lebih dari US$4 triyun.
            Prospek pasar modal syariah yang semakin baik juga terlihat dari peningkatan tren dari perusahaan untuk melakukan IPO (Initial Public Offering). Mayoritas institusi maupun asset syariah dewasa ini berada di Negara-negara teluk. Terlebih lagi saat ini Negara-negara teluk sampai 4-5 tahun yang akan datang akan mengalami surplus keuangan terutama karena  tingginya permintaan dan harga minyak. Terdapat proyek-proyek infrastruktur dengan nilai milyaran US dolar di Negara-negara Timur Tengah dan Negara yang tergabung dalam OKI. Diperkirakan  total investasi negara-negara Timur Tengah ke negara-negara Afrika tengah dan utara tersebut mencapai lebih dari US$ 1,5 triyun dari total US$ 2,3 triyun.
Salah satu instrument pasar keuangan yang saat ini semakin populer adalah obligasi syariah atau sukuk. Sukuk certificates represent proportionate beneficial ownership and may be described as an Islamic bond for adefined period the risk and return on which is associated with cashflwos generated by a particular asset belonging to the investors ie sukuk holders (Muhammad Arif,2006).  Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) obligasi syariah (sukuk) adalah suatu surat utang berharga jangka panjang yang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa hasil/margin fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Insrument ini semakin disukai karena ada upaya investor terutama Timur Tengah untuk menarik modal yang terkumpul di lembaga perbankan barat kembali ke lembaga keuangan keuangan islam. Dukungan solidaritas untuk aktivitas pasar modal syariah ini  berdasarkan kesamaan ideologi-spirit dari negara–negara yang tergabung dalam OKI. Pasar modal syariah pun mulai diterima secara umum dengan masuknya investor non muslim di pasar sukuk. Selain sebagai ethical investment seperti diuraikan di atas, Sukuk dipandang sebagai sasaran baru yang lebih menguntungkan. Kepopuleran dari sukuk ini juga tidak terlepas dari  akses modal secara global sudah terbuka, sehingga terjadilah manajemen likuiditas lintas batas. 

Global Sukuk Volume

Sumber: Aseambankers

            Dari grafik di atas terlihat bahwa pangsa pasar sukuk global terbesar ada pada Malaysia, diikuti oleh Uni Emirat Arab dan Bahrain. Negara yang berpenduduk mayoritas non muslim seperti Jerman dan Inggris pun sudah menerbitkan global sukuk dengan pangsa pasar sebesar 3,12%. Sebagian besar sovereign sukuk berbentuk musharakah (45%), ijarah (28,4%), dan mudharabah (17,8%).

PASAR SUKUK GLOBAL (20 SOVEREIGN TERBESAR)
Sumber: Last Updated : 4 June 2007,  Source : Liquidity Management Centre & Bloomberg)

Dari tahun ke tahun terjadi peningkatan penempatan dana pada sekuritas sukuk oleh perusahaan-perusahaan mutual fund, dana pension, dan institusi keuangan lainnya dari negara-negara Eropa dan Asia sebagai bagian dari strategi diversifikasi yang merupakan investor konvensional. Peningkatan penempatan dana oleh investor konvensional dapat dilihat dari dana sebesar US$300 yang masuk ke Malaysia Benhard Bank (MBB) sukuk dan lebih dari dua pertiganya merupakan investor dari Asia dan Eropa.  Bukti lainnya adalah International Finance Corporation (IFC) dan International Bank for Recontrucion and Development (IBRD) pada saat mengeluarkan sukuk perdananya di Malaysia pada Desember 2004 dan April 2005. Total nilai investasi kedua penerbit tersebut sebesar US$332 juta, kesemuanya mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) dan sebagian pembeli sekuritas tersebut adalah investor asing, yang mana ini menandakan ketertarikan investor asing pada instrument berdemominasi ringgit Malaysia. Selain itu sebesar US$800 juta sukuk dari Investment Bank Abu Dhabi yang dikeluarkan pada Desember 2006 lebih dari 40% investornya adalah  berasal dari Eropa.

3. Mengapa pangsa pasar sukuk terbesar adalah Malaysia?
Seperti dikemukakan di atas terlihat bahwa Malaysia adalah negara dengan pangsa pasar sukuk terbesar. Sebelum lebih jauh membicarakan keberhasilan Malaysia dalam menerbitkan sukuk, mari kita lihat pemaparan berikut ini. Jumlah populasi di Malaysia adalah sebesar 21,6 juta dengan jumlah penduduk beragama Islam sebesar 15,4 juta orang atau 59% dari total populasi di Malaysia. Tingkat pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2006 adalah sebesar 5,3% dengan tingkat inflasi yang rendah. 
Malaysia mempunyai 12 bank syariah termasuk 3 bank syariah asing, 7 bank konvensional yang membuka unit syariah, serta 9 operator takaful. Saat ini Malaysia sedang memperkuat posisinya sebagai international Islamic financial hub. Maksudnya adalah Malaysia direncanakan akan menjadi centre of origin dari penerbitan serta perdagangan pasar modal dan instrument sekuritas syariah, reksadana dan wealth management syariah, jasa keuangan syariah, serta bisnis asuransi dan reasuransi syariah (takaful dan retakaful). Untuk menunjang program tersebut pemerintah Malaysia membentuk the Malaysian International Islamic Financial Centre (MIFC) untuk mengembangkan infrastuktur keuangan syariah, untuk menerapkan ukuran dan inisiasi untuk memperkuat posisi saat ini sebagai hub keuangan syariah internasional.  Malaysia saat ini juga sedang gencar mempromosikan Labuan International Offshore Centre sebagai pusat pasar modal global berbasis syariah.
Perjalanan ekonomi syariah utamanya dimulai tahun 1983 yaitu dengan mulai mengadaptasikan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional. Tahun 1994 Malaysia mendirikan pasar uang syariah. Pada tahun 2001 menjadi pionir dalam mengeluarkan obligasi syariah global (sukuk) pertama kali dengan nilai US$150 juta, dilanjutkan dengan mengeluarkan sovereign sukuk pada tahun 2002 dengan nilai investasi US$600. 36% perusahaan investasi syariah di dunia tercatat di pasar modal Malaysia yaitu 86 unit trust fund.
        
Sumber: RAM (rating sukuk org in Malaysia

        Growth Trend Malaysia’s Sukuk

Malaysia berhasil meraih pangsa pasar sukuk terbesar tidak lepas dari usaha yang dilakukan baik dari sisi suplay ( ketersediaan sukuk yang ditawarkan) maupun dari sisi demand (peningkatan jumlah investor), yaitu:
Dari sisi supplay (ketersediaan sukuk yang ditawarkan)
1.      Dukungan pemerintah dan regulasi yang sesuai kerangka hukum syariah. Keseriusan pemerintah Malaysia dalam mendukung pasar modal syariahnya terlihat dari kesiapan infrastruktur dan penyediakan perangkat hukum yang sesuai dengan syariah, sehingga memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk menerbitkan sukuk dan dapat memberikan kepastian hukum .
2.      Adanya konsisensi dalam penerbitan sukuk termasuk sovereign sukuk.
Dengan tersediannya infrastruktur dan regulasi, menyebabkan banyak perusahaan yang ingin menerbitkan sukuk di Malaysia. Terbuki banyaknya unit trust yang menerbitkan sukuknya di Malaysia.  Oleh sebab itulah maka terjadi konsistensi dalam penerbitan sukuk setiap periodenya.
3.      Inovasi terhadap penawaran sukuk yang baru seperti khasana exchangeable, mudarabah plus susharakah, dan lain sebagainya.
4.      Sukuk dalam berbagai mata uang yang ditawarkan baik kepada investor lokal maupun asing.
Dari sisi permintaan (peningkatan jumlah investor) yang dilakukan adalah:
1.      Pembentukan pasar uang antar bank syariah dengan disertai jumlah institusi finansial yang cukup banyak
2.      Pemberian fasilitas bagi masuknya fund manager asing/ pembebasan pajak bagi investor asing
3.      Pembentukan Fund Syariah/REITs/Infrastruktur sektor keuangan.
Dengan usaha-usaha di atas yang disusun secara sistematis dan strategis berhasil membawa Malaysia menguasai pangsa pasar sukuk dunia seperti saat ini
Waspada online tanggal 2 Agustus melansir pernyataan deputi gubernur Bank Negara Malaysia, Dato Mohammad Razif Abdul Kadir yang menyatakan bahwa pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak (tax holiday) selama sepuluh tahun bagi pengusaha Indonesia yang mengeluarkan sukuk di Malaysia. Selain itu pemerintah Malaysia juga menerapkan stamp duty exemption on Islamic securities, menghilangkan pajak berganda bagi transaksi murabahah dan  tax neutrality. Pemerintah Malaysia juga tidak membebankan pajak bagi hasil (dividen) dari sukuk tersebut.
Hal di atas dilakukan pemerintah Malaysia dalam usahan untuk terus mengembangkan diri menjadi hub internasinal terkait dengan banyaknya dana Timur Tengah yang sedang mencari tempat investasi. Indonesia sebagai salah satu Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang besar untuk masuknya dana dari Timur Tengah tersebut. Dengan penduduk yang lebih dari 200 juta orang dan proyek investasi jangka panjang, Indonesia memiliki potensi berkembangnya ekonomi Islam. Malaysia berharap dapat menjadi pintu gerbang bagi dana Timur Tengah ke Indonesia.
Tampaknya harapan Malaysia sudah mulai terwujud. Hal ini dapat dilihat dari masuknya investor Malaysia ke dunia perbankan baru-baru ini. Bank Niaga dan bank Pertama, Bank Bank Internasional Indonesia  sebagian kepemilikan sahamnya kini dimiliki Khasanah dan MayBank. Dan tidak menutup kemungkinan bank-bank swasta lainnya juga akan melakukan hal sama, mengingat pada saat ini perbankan Indonesia sedang berusaha memenuhi ketentuan kecukupan modal sesuai dengan yang tercantum dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API).

4. Prospek obligasi syariah (sukuk) di Indonesia
Seperti pernyataan deputi gubernur Bank Negara Malaysia  di atas, Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi cukup bagus bagi perkembangan ekonomi syariah. Indonesia dapat berupaya turut berpartisipasi mengambil kue dari booming nya ekonomi syariah di berbagai belahan dunia. Sebetulnya usaha untuk mengembangkan ekonomi syariah telah lama dilakukan yaitu dengan diluncurkannya  instrument syariah oleh PT Danareksa Investment Management pada Juli 1997 berupa danareksa syariah. Puncaknya ketika pasar modal syariah Indonesia diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003. Namun perkembangannya dirasakan masih terlalu lambat dibandingkan degara Islam lainnya.
Penerbitan sukuk di Indonesia saat ini lebih didasari pada perkembangan institusi syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan reksadana syariah yang membutuhkan alternatif investasi obligasi syariah. Perkembangan Penerbitan Sukuk Dalam Negeri adalah sebagai berikut. Total emisi sukuk domestik meningkat dari Rp175 milyar pada tahun 2002 menjadi Rp3,3 triliun pada akhir 2007. Total issuer meningkat sebanyak 20 issuer sejak kurun waktu 2002-2007, yaitu dari 1 issuer pada tahun 2002 menjadi 21 issuer pada akhir 2007.
Sukuk Mudharabah in Indonesia
Sukuk Ijarah in Indonesia
Sumber: Mandiri Sekuritas,2007
Dari tabel dan gambar di atas  terlihat saat ini, Sukuk Mudharabah terhitung sebesar 33% (11 dari 25), Sukuk Ijarah terhitung 67% (14 dari 25). Kecenderungan beralihanya skema mudarabah menjadi ijarah ini  sejalan dengan kecenderungan di pasar obligasi konvensional di mana obligasi berpendapatan tetap lebih popular dibandingkan dengan obligasi berpendapatan tidak tetap.
Namun pangsa pasar obligasi syariah atau sukuk  ini hanya 5 % dalam hal nilai dan 10% dalam hal volume. Dan instrument yang dikeluarkan sebagian besar adalah instrument lokal.
Sukuk pemerintah diperkirakan akan berkembang dengan mulai diberlakukannya UU no 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah Negara.
Keberadaan sukuk sangat dibutuhkan oleh pemerintah maupun institusi bisnis. Bagi institusi bisnis sukuk dapat digunakan sebagai penyeimbang dari neraca keuangan, sedangkan bagi pemerintah adalah:
1.      Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
·         memperkaya instrumen pembiayaan fiskal.
·         memperluas dan mendiversifikasi basis investor SBN.
2.      Mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah di dalam negeri;
·         mengembangkan alternatif instrumen investasi.
·         menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah.
3.      Mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara dan mendorong tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.

Pada tanggal 12 September 2007 dan 30 November 2007 BAPEPAM LK merilis Daftar Efek Syariah (DES). Daftar tersebut menjadi panduan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di portfolio syariah.

Daftar Efek Syariah yang telah Dirilis oleh BAPEPAM LK
Sumber: Data Bapepam yang diolah

Terbitnya DES cukup memberi arti dalam memberikan panduan bagi investor saat menanamkan modalnya. Namun kita harus menyadari kenyataan bahwa beberapa fund manager, investor dan analis menyayangkan sebagian besar efek yang terdaftar dalam DES, bagi investor saham-saham tersebut kurang likuid. Sehingga kurang menarik dan sulit memberikan performa return yang maksimal bagi investor. Belum wajar dan efisiennya pasar saham kita secara keseluruhan penyebab hal di atas. Dalam rilis 30 November 20007 terlihat dari 164 saham yang listed hanya 17 saham yang masuk dalam indeks LQ 45. Artinya hanya 10,36% saham yang terdaftar di DES yang masuk kategori likuid versi LQ 45.
Pada instrument obligasi syariah/sukuk korporasi meski sudah satu semester pemerintah merilis DES namun hingga saat ini masih belum ada emiten yang menerbitkan sukuk korporasi kembali. Idealnya dengan dirilisnya DES ke pasar, seharusnya emiten terpacu berlomba-lomba agar instrument keuangannya dapat masuk dalam daftar DES, sehingga selain ikut memperbanyak pemain di instrument sukuk korporasi juga dapat membantu emiten agar dapat dipandang baik oleh investor yang instrument keuangannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
            Agus P. Laksono, Direktorat Kebijakan Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan RI dalam Kajian Umum Kelompok Studi Ekonomi Islam di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta 12 Juni 2008 mengemukakan tentang kondisi pasar sukuk dalam negeri sebagai berikut :
1.      Potensi pemintaan relatif besar, sementara penerbitan sukuk relatif terbatas.
2.      Likuiditas relatif rendah.
3.      Investor cenderung melakukan aksi buy & hold.
4.      Struktur sukuk berupa head-lease and sub-lease serta wakalah (tanpa SPV).
            Permasalahan pertama yang menyebabkan lambatnya perkembangan sukuk di Indonesia adalah sebagian besar sukuk adalah mempunyai tenor atau jangka waktu investasi pendek. Padahal investor seperti dana pensiun dan takaful membutuhkan instrument dengan investasi jangka panjang. Juga ragam metode sukuk yang masih sedikit.
Permasalahan kedua, bagi fund manager, investor maupun analis obligasi syariah saat ini adalah belum adanya valuasi yang standard dan umum untuk menghitung dan memprediksi sukuk koorporasi, sehingga sulit untuk menganalisis terutama obligasi dengan skim mudharabah. Hal ini berbeda dengan obliasi konvensional yang amat berkaitan erat dengan perhitungan dan memprediksi dengan volatilitas suku bunga. Pada obligasi konvensional dalam teori sederhana, kenaikan suku bunga berakibat penurunan harga obligasi di pasaran dan sebaliknya. Sedangkan di syariah belum ada benchmarking yang baku dalam penentuan harga di pasar sekunder. Salah satu  hal penting dalam proses valuasi obligasi syariah adalah perlu adanya pemisahan antara harga wajar dengan distorsi harga yang terjadi di pasar sekunder. Hal ini penting jangan sampai terjadi rekasaya pasar dalam suplay dan  rekayasa dalam demand dalam pembentukan harga obligasi di pasar sekunder. Dengan adanya valuasi yang standar ini diharapkan akan membantu memudahkan investor dalam memilih obligasi syariah yang layak unuk dimasukkan dalam portfolio investasi.
Permasalahan ketiga adalah buruknya iklim investasi di Indonesia yang disebabkan beberapa hal.
1.       Pemborosan atau inefisiensi dalam pengeluaran pemerintah yang berupa penyediaan barang-barang dan jasa kebutuhan pokok bagi dunia usaha yang tidak disediakan oleh pasar, termasuk infrastruktur dasar.
2.       Beban yang harus ditanggung oleh pelaku bisnis karena regulasi pemerintah, dalam hal pemenuhan administrasi berkaitan dengan perizinan, pelaporan, dan sebagainya. Tingkat efisiensi birokrasi di Indonesia sangat rendah merupakan salah satu sumber distorsi iklim investasi. Tentunya kita belum melupakan kasus monorail yang menyebabkan investor Abu Dhabi melakukan tarik ulur dalam mendanai proyek tersebut.
Dalam hal pembayaran ekstra tidak tercatat atau terdokumentasi atau penyuapan yang berkaitan dengan ekspor impor dan pemakaian utilitas publik merupakan salah satu masalah dalam pencapaian efektivitas kebijakan pemerintah dalam memulihkan kegiatan dan meningkatkan investasi di Indonesia.
3.       Buruknya kondisi infrasruktur di Indonesia, tidak hanya terbatas pada kuantitas yang terbatas tetapi juga dalam hal kualitas infrasruktur yang sudah ada. Aspek ini sangat menghambat kelancaran produksi dan perdagangan di dalam negeri maupun kegiatan ekspor impor. Buruknya kondisi infrasruktur merupakan yang terburuk di Asean (data Bank Dunia tahun 2005). Bukti terbaru buruknya kualitas dan kuantitas infrasutruktur adalah saat ini pemerintah Indonesia sedang kewalahan menghadapi krisis litrik yang terjadi .
Permasalahan di atas semakin menghambat masuknya investor, terutama investor asing di Indonesia khususnya untuk corporate sukuk di Indonesia.
Dengan melihat permasalahan di atas, upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk memacu perkembangan sukuk di Indonesia adalah :

5. Penutup
Kerjasama antara akademisi untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang paham akan produk dan hukum Islam dan kerjasama dengan Dewan Syariah Nasional dalam memperkaya produk berbasis syariah dengan pemerintah sangat penting bagi perkembangan pasar modal syariah di Indonesia umumnya dan perkembangan sukuk pada khususnya. 
Pada akhirnya pengembangan pasar modal syariah di Indonesia memang perlu proses. Ketergesaan dalam pencapaiannya justru dapat berakibat fatal bila tidak ditunjang dengan kecermatan kesabaran dan strategi pengembangan yang jitu agar nantinya tidak menjadi boomerang sehingga dapat mencederai keseluruhan sistem itu sendiri.

Referensi
Baridwan Anis. Sukuk Structuring Innovative Sukuks : Workshop: Jakarta, 19 Juni 2007
Aseambankers,Potential Growth of Sukuk : Sukuk Workshop, Jakarta, 19 Juni 2007
Mandiri sekuritas, Indonesian Sukuk (Corporate Bond) Issuance,2007
CIMB Group., Structuring Innovative Sukuk., Sukuk Workshop, Jakarta 19 Juni 2007
Muhammad Arif, Corporate Sukuk Issuance and Prospect,  State Bank of Pakistas, 2007
Bank Indonesia, Rountable discussion on International Islamic Sovereign Bond (Sukuk), 2004
Jusmaliani,dkk., Investasi Syariah: Implementasi konsep pada kenyataan empirik, kreasi wacana.,2008

* Ketua Program Diploma-III Management Fakultas Ekonomi UPI  YAI

Pengunjung