(Klasifikasi hadis ditinjau dari Segi Jalur Periwayatan)
Oleh: Ibnu Muchtar
Kriteria Ahad
الآَحَادُ هُوَ مَالَهُ طُرُقٌ مَعَ حَصْرٍ بِمَا فَوْقَ الإِثْنَيْنِ أَوْبِهِمَا أَوْ بِوَاحِدٍ.
Yaitu hadis yang memiliki beberapa sanad secara terbatas (di bawah jumlah mutawatir), baik lebih dari dua sanad, dengan dua sanad, maupun dengan satu sanad.
Dilihat dari jumlah sanad itu, hadis ahad terbagi kepada tiga macam:
Pertama, disebut Masyhur.
أَلْمَشْهُوْرُ هُوَ مَا رَوَاهُ أَكْثَرُ مِنِ الإِثْنَيْنِ بِعَدَدٍ مُعَيَّنٍ.
Yaitu hadis yang diriwayatkan dengan sanad lebih dari dua namun dengan jumlah yang terbatas atau masih dapat dihitung.
Contohnya:
أَلْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Muslim itu ialah orang yang sesama muslim lainnya selamat dari (gangguan) lidah dan tangannya.”
Rasulullah
Abu Hurairah Abu Musa Abdullah bin Amr
Abu Shalih Abdullah As-Sya’bi.
Al-Qo’qo Abu Bardah bin Abdullah Abdullah bin Abi Al-Safar.
Ibnu ‘Ajlan Yahya Syu’bah.
Al-Laits Sa’id bin Yahya Adam
Qutaibah. Muslim. Al-Bukhari
At-Tirmidzi.
a) Aziz.
أَلْعَزِيْزُ هُوَ مَايَرْوِيْهِ اثْنَانِ عَنِ اثْنَيْنِ
Ialah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang dan diterima dari dua orang.
Contoh:
مَنْ حَدَّثَ عَنِّى حَدِيْثًا وَهُوَ يَرَى (يَعْتَقِدُ أَوْ يَظُنُّ) أَنَهُ كِذْبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِيْنَ
“Siapa yang mengemukakan suatu hadis dariku padahal ia meyakini atau menduga yang dikemukakannya itu dusta, maka ias termasuk para pendusta.”
Rasulullah
Al-Mughiroh bin Syu’bah Samurah bin jundab.
Maimun Abdurrahman bin Abi Laila.
Habib Al-Hakim
Sufyan Syu’bah.
Waki’
Abu Bakar bin Abi Syaibah.
Muslim
b) Gharib.
أَلْغَرِيْبُ هُوَ مَايَنْفَرِدُ بِرِوَايَتِهِ شَخْصٌ وَاحِدٌ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ وَقَعَ التَّفَرُّدُ بِهِ مِنَ السَّنَدِ.
Ialah hadis yang dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang sendirian dalam meriwayatkannya, dimana saja terjadinya penyendirian dalam sanad itu .
Contoh:
أَلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيْمَانِ
“Iman itu ada tujuh puluh cabang lebih dan malu itu satu cabang dari iman.”
Rasulullah
Abu Hurairah.
Abu Shalih.
Abdullah bin dinar.
Abu ‘Amir
Abd bin Humaid Abdullah bin Sa’id Abdullah bin Muhammad
Muslim. Al-Bukhari
Kehujjahan Hadis Ahad
Pada asalnya hadis yang diterima oleh para sahabat dan generasi sesudahnya pasti berasal dari Rasul. Namun karena kondisi perkembangan isnad, maka pemberitaan hadis “diliputi” oleh dua keadaan; 1. qath’iyyul wurud, yaitu dapat dipastikan datangnya dari Rasulullah. 2. zhaniyyul wurud, yaitu tidak dapat dipastikan datangnya dari Rasulullah. Untuk menentukan kepastiannya perlu dilakukan penelitian.
Dengan memperhatikan kedua hal tersebut, hadis Mutawatir dapat dikategorikan qath’iyyul wurud. Sebab cara-cara penerimaan dan pemberitaan yang disampaikan oleh rawi-rawinya memberikan keyakinan bahwa berita itu berasal dari Rasulullah saw. Sedangkan hadis Ahad dikategorikan zhaniyyul wurud. Sebab cara-cara penerimaan dan pemberitaan yang disampaikan oleh rawi-rawinya tidak memberikan keyakinan secara pasti bahwa apa yang diberitakan itu berasal dari Rasulullah saw. Keadaan ini menunjukkan bahwa hadis ahad berada pada posisi yang belum jelas. Karena itu, untuk memastikan kebenarannya harus diteliti terlebih dahulu. Apabila dapat dipastikan berasal dari Rasulullah, maka hadis Ahad tersebut dikategorikan maqbul (hadisnya Shahih dan Hasan) dan keadaanya menjadi qathiyyul wurud. Sedangkan bila dapat dipastikan bukan berasal dari Rasulullah saw., maka hadis Ahad tersebut dikategorikan mardud (hadisnya dha’if). Untuk penelitian inilah diperlukan ulumul hadits.
Dari keterangan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hadis ahad yang maqbul dapat dijadikan hujah dalam masalah akidah, ibadah, dan mu’amalah.
Demikian pembahasan ringkas tentang kriteria hadis ahad yang dapat disampaikan pada pertemuan ini, insya Allah pada pertemuan selanjutnya akan kita kaji tentang hadis sahih.
Syarah
الحمد لله الذي هدانا لهذا وماكنا لنهتدي لولا أن هدانا الله أشهد...
Pendengar setia RRI yang dimulyakan Allah
Alhamdulillah atas izin Allah kita dapat dipertemukan kembali untuk melanjutkan kajian ilmu hadis bagian ke-5. Pada hari Sabtu yang lalu telah kita kaji tentang pengertian hadis mutawatir. Adapun materi kajian pada hari ini adalah tentang hadis Ahad.
Pendengar setia RRI yang dimulyakan Allah
Pada sabtu yang lalu telah kami jelaskan latarbelakang mengapa lahir istilah hadis mutawatir dan ahad, yaitu terjadinya pengklasifikasian atau pembagian hadis menjadi mutawatir dan Ahad karena didasarkan pada kondisi perkembangan isnad atau jalur periwayatan, yaitu ada yang disebut qath’iyyul wurud atau dapat dipastikan datangnya dari Rasulullah, dan hadisnya disebut mutawatir dan adapula yang zhaniyyul wurud atau tidak dapat dipastikan datangnya dari Rasulullah. Untuk menentukan kepastiannya perlu dilakukan penelitian, dan hadisnya disebut ahad. Sehubungan dengan itu para ulama telah memberikan ta'rif/definisi/pengertian bahwa yang dimaksud dengan hadis ahad adalah
هُوَ مَالَهُ طُرُقٌ مَعَ حَصْرٍ بِمَا فَوْقَ الإِثْنَيْنِ أَوْبِهِمَا أَوْ بِوَاحِدٍ.
hadis yang memiliki beberapa jalur periwayatan secara terbatas di bawah jumlah mutawatir; adakalanya hadis itu diriwayatkan dengan jalur lebih dari dua rawi, adakalanya dengan dua jalur, dan adapula hanya dengan satu jalur.
Dari definisi tersebut kita dapat mengambil suatu gambaran perbedaan hdis ahad dengan hadis mutawatir, yaitu kalau pada hadis mutawatir, penyampai dan penerima hadis itu banyak jumlahnya pada tiap jenjang generasi. Sebagian ulama menetapkan syarat minimal 10 orang. Sedangkan pada hadis ahad, penyampai dan penerima hadis pada tiap jenjang generasi tidak mencapai jumlah hadis mutawatir. Misalnya pada generasi sahabat, sebagai penerima pertama, yang meriwayatkan itu 3 orang, pada generasi berikutnya yang disebut tabi'in 3 orang, dan begitu seterusnya.
Dilihat dari jumlah jalur periwayat yang terbatas itulah, hadis ahad dibagi menjadi tiga macam:
Pertama, disebut Masyhur, yaitu
أَلْمَشْهُوْرُ هُوَ مَا رَوَاهُ أَكْثَرُ مِنِ الإِثْنَيْنِ بِعَدَدٍ مُعَيَّنٍ.
Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh lebih dari dua orang pada setiap jenjang generasi, namun dalam jumlah yang terbatas atau masih dapat dihitung.
Contohnya hadis tentang
أَلْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Muslim itu ialah orang yang dapat memelihara keselamatan muslim lainnya dari (gangguan) lidah dan tangannya.”
Hadis ini diterima dari Rasul oleh tiga orang sahabat, yakni Abu Huraerah, Abu Musa, dan Abdullah bin Amr. Dari generasi sahabat tersebut diterima oleh tiga orang tabi'in, yakni Abu Shalih, Abdullah, dan as-Sya'bi, dari ketiganya diterima oleh 3 orang pula pada generasi berikutnya, yakni al-Qa'qa, Abu Bardah, dan Abdullah bin Abus Safar. Demikian seterusnya hingga dicatat oleh para penulis kitab-kitab hadis, antara lain al-Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi.
Dilihat dari jumlah jalur periwayatan yang lebih dari dua itulah, maka hadis tersebut dapat dikelompokkan kedalam hadis masyhur.
Kedua, disebut Aziz, yaitu
أَلْعَزِيْزُ هُوَ مَايَرْوِيْهِ اثْنَانِ عَنِ اثْنَيْنِ
hadis yang diriwayatkan paling sedikit oleh dua orang pada setiap jenjang generasi
Contohnya hadis tentang
مَنْ حَدَّثَ عَنِّى حَدِيْثًا وَهُوَ يَرَى (يَعْتَقِدُ أَوْ يَظُنُّ) أَنَهُ كِذْبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِيْنَ
“Siapa yang mengemukakan suatu hadis dariku padahal ia meyakini atau menduga yang dikemukakannya itu dusta, maka ias termasuk para pendusta.”
Hadis ini diterima dari Rasul oleh dua orang sahabat, yakni al-Mughirah bin Syu'bah dan Samurah bin Jundab. Dari generasi sahabat tersebut diterima oleh 2 orang tabi'in, yakni Maimun dan Abdurrahman bin Laila, dari keduanya diterima pula oleh 2 orang pada generasi berikutnya, yakni Habib dan al-Hakiim. Demikian seterusnya hingga dicatat oleh para penulis kitab-kitab hadis, antara lain Imam Muslim.
Dilihat dari jumlah jalur periwayatan paling sedikit dua itulah, maka hadis tersebut dapat dikelompokkan kedalam hadis aziz.
Ketiga, disebut garib, yaitu
هُوَ مَايَنْفَرِدُ بِرِوَايَتِهِ شَخْصٌ وَاحِدٌ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ وَقَعَ التَّفَرُّدُ بِهِ مِنَ السَّنَدِ.
hadis yang dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang sendirian dalam meriwayatkannya, penyendirian rawi dapat terjadi pada setiap lapisan generasi mana saja setelah sahabat.
Contohnya hadis tentang
أَلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيْمَانِ
“Iman itu ada tujuh puluh cabang lebih dan malu itu satu cabang dari iman.”
Hadis ini diterima dari Rasul oleh seorang sahabat, yakni Abu Huraerah. Dari Abu Huraerah hanya diterima oleh seorang tabi'in, yakni Abu Shalih, dari Abu Shalih diterima pula oleh 1 orang pada generasi berikutnya, yakni Abdullah bin Dinar. Demikian seterusnya hingga dicatat oleh para penulis kitab-kitab hadis, antara lain Imam al-Bukhari.
Dilihat dari jumlah jalur periwayatan yang satu itulah, maka hadis tersebut dikelompokkan kedalam hadis garib.
Dari berbagai contoh yang tadi dibahas kita dapat memahami bahwa pembagian hadis Ahad kepada tiga macam, yaitu masyhur, aziz, dan garib itu tiada lain karena dilihat dari jumlah jalur periwayatan pada tiap jenjang generasi sebagai perantara dalam penyebaran suatu hadis.
Pendengar setia RRI yang dimulyakan Allah
Dilihat dari kehujjahan atau kedudukan sebagai sumber dalil, apakah hadis ahad sama dengan hadis mutawatir? Perlu kami tegaskan kembali bahwa hadis mutawatir, baik lafzhi maupun maknawi, termasuk hadis yang qat’iyyul wurud (pasti datangnya), yakni betul-betul bersumber dari Nabi. Karena itu, secara ilmiah pada hadis mutawatir tidak diperlukan lagi penelitian tentang kualitas para rawi atau sifat-sifat orang yang meriwayatkannya. Sedangkan pada hadis ahad tidak demikian, karena cara-cara penerimaan dan pemberitaan yang disampaikan oleh rawi-rawinya tidak secara otomatis menunjukan kepastian bahwa hadis itu berasal dari Nabi. Karena itu, untuk memastikan kebenarannya harus diteliti terlebih dahulu. Apabila dapat dipastikan berasal dari Rasulullah, maka hadis Ahad tersebut termasuk maqbul atau dapat diterima, hadisnya disebut shahih dan hasan. Sedangkan bila dapat dipastikan bukan berasal dari Nabi saw., maka hadis Ahad tersebut termasuk mardud atau tertolak, hadisnya disebut dha’if dan maudhu. Untuk penelitian inilah diperlukan ulumul hadits.
Dari keterangan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hadis ahad yang maqbul dapat dijadikan dalil dan wajib kita amalkan, baik berkaitan dengan akidah, ibadah, maupun mu'amalah, karena kebenaran periwayatannya dapat dibuktikan secara ilmiah.
Demikian pembahasan ringkas tentang hadis ahad yang dapat disampaikan pada pertemuan ini. insya Allah pada sabtu mendatang akan kita kaji pengertian hadis sahih. Aqulu qauli hadza…
Bantahan
1. Alasan satu-satunya dalam menolak hadis ahad bagi persoalan akidah hanyalah teori “hadis ahad menghasilkan zhan, yang zhanni tidak dapat dijadikan dalil bagi persoalan akidah”. Apa dalilnya bahwa hadis ahad tidak boleh dijadikan hujjah dalam persoalan akidah ? Kami tidak perlu berdalil karena tidak membedakan.
Alasan ini dapat dibantah dari dua aspek
Pertama, berdasarkan dalil Aqli, yakni sesuatu yang bersifat zhani tidak sama dengan syak. Semata-mata alasan kemungkinan salah itulah yang syak. Sedangkan yang syak tidak bisa dijadikan hujjah.
Kedua, berdasarkan dalil Naqli, Alquran dan hadis
A. Alquran
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti..." (Al-Hujuraat: 6).
Ini menunjukkan bahwa kalau seseorang sudah jelas dalilnya, apabila ia membawa khabar apapun maka hujjah itu tegak bersamanya seketika. Oleh karena itu Ibnul Qayyim berkata: Ini menunjukkan mesti diterimanya Khabar Ahad. Seandainya Khabar Ahad itu tidak berguna dalam hal aqidah, pasti diperintahkan untuk menetapkannya sampai diperoleh kegunaan untuk pengertian aqidah.
B. As-Sunnah
a. antara lain Imam Al-Bukhari dalam shahih-nya kitab Akhbarul Ahad telah membuat bab
1) بَاب بَعْثِ النَّبِيِّ (صلعم) الزُّبَيْرَ طَلِيعَةً وَحْدَهُ
2) بَاب مَا كَانَ يَبْعَثُ النَّبِيُّ (صلعم) مِنَ الْأُمَرَاءِ وَالرُّسُلِ وَاحِدًا بَعْدَ وَاحِدٍ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِحْيَةَ الْكَلْبِيَّ بِكِتَابِهِ إِلَى عَظِيمِ بُصْرَى أَنْ يَدْفَعَهُ إِلَى قَيْصَرَ
Istinbath: Jumlah orang yang diutus oleh Nabi tidak mencapai kategori mutawatir. Sekiranya penjelasan tentang agama harus dari berita mutawatir, pasti umat Islam tidak dibenarkan menerima dakwah dari utusan Rasul yang ahad.
b. Rasul bersabda:
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ – رواه الترمذي - وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ وَجُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ وَأَنَسٍ
Istinbath: Penyampaian seseorang itu menjadi hujjah yang wajib dipakai oleh umatnya.
Konseksuensi penolakan hadis Ahad untuk Akidah
a. Tidak ada rukun iman. Ada berapa rukun iman ?
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ عُمَارَةَ وَهُوَ ابْنُ الْقَعْقَاعِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَلُونِي فَهَابُوهُ أَنْ يَسْأَلُوهُ فَجَاءَ رَجُلٌ فَجَلَسَ عِنْدَ رُكْبَتَيْهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْإِسْلَامُ قَالَ لَا تُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ وَتَصُومُ رَمَضَانَ قَالَ صَدَقْتَ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْإِيمَانُ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكِتَابِهِ وَلِقَائِهِ وَرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ كُلِّهِ قَالَ صَدَقْتَ … رواه مسلم -
b. Tidak ada 10 sahabat yang dijamin masuk surga?
Apakah benar ada 10 sahabat yang dijamin masuk surga ?
c. Tidak ada siksa kubur. Adakah siksa kubur ?
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ … رواه البخاري -
d. Tidak ada malaikat yang akan bertanya dalam kubur
Apakah benar malaikat munkar dan nakir akan bertanya dalam kubur ?
2. Memilah-Milah Tanpa Dasar
Orang-orang yang mengatakan bahwa Hadits Ahad tidak jadi landasan ketetapan aqidah, mereka mengatakan pada waktu yang sama, bahwa hukum-hukum syara' ditetapkan dengan Hadits Ahad. Dengan ini maka mereka telah membeda-bedakan antara aqidah dan hukum. Lalu dari mana mereka ini bisa membeda-bedakan seperti itu? Dan dari mana mereka mengadakan perten-tangan yang nyata ini? Sedangkan Allah 'Azza wa Jalla berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'minah apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (Al-Ahzab: 36).
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam bukunya, Fathul Bari, kitab akhbarul ahad, bab apa yang datang dalam hal kebolehan khabarul wahid (hadits ahad) yang benar dalam adzan, shalat, puasa, dan kewajiban-kewajiban, dan hukum-hukum 13/231.
Ibnul Qayyim berkata dalam kitab Ar-Rad 'alaa man radda khabarul wahid idzaa kana zaidan 'alal Qur'an, yang ringkasnya: Sunnah beserta Al-Quran itu ada tiga segi.
Pertama: Sesuai dari semua seginya, maka ia menjadi dalil yang saling melengkapi.
Kedua ; Sunnah itu sebagai penjelasan terhadap apa yang dikehendaki Al-Quran.
Ketiga: Sunnah itu menjadi petunjuk atas hukum yang didiamkan oleh Al-Quran.
Yang ketiga ini menjadi hukum yang diawali dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maka wajib ditaati. Seandainya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak ditaati kecuali dalam hal yang menyepakati Al-Quran, maka tidak ada (perintah) ketaatan khusus kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . Sedangkan Allah Ta'ala telah berfirman:
"Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah." (An-Nisa': 80).
CONTOH HADIS AHAD DALAM BIDANG AKIDAH
A. Hadis tentang rukun iman
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ عُمَارَةَ وَهُوَ ابْنُ الْقَعْقَاعِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَلُونِي فَهَابُوهُ أَنْ يَسْأَلُوهُ فَجَاءَ رَجُلٌ فَجَلَسَ عِنْدَ رُكْبَتَيْهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْإِسْلَامُ قَالَ لَا تُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ وَتَصُومُ رَمَضَانَ قَالَ صَدَقْتَ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْإِيمَانُ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكِتَابِهِ وَلِقَائِهِ وَرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ كُلِّهِ قَالَ صَدَقْتَ … رواه مسلم -
B. siksa kubur
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ … رواه البخاري -
C. Malaikat Munkar dan Nakir akan bertanya dalam kubur