Hai Sobat,,, Sehatkah anda hari ini? Kali ini saya akjan berbagi ilmu mengenai Hukum Seni Lukis dalam Pandangan Islam mudah2 ini Menjadi Bahan Ilmu dan referensi Buat antum sekalian Semoga bermanfaat :
HUKUM SENI LUKIS
Sebelum kita mengkaji masalah hukum seni lukis,
kita harus melakukan tahrirur musthalahat (menegaskan makna-makna beberapa
istilah) yang digunakan dalam nash syar’i tentang masalah ini, yaitu shurah, tashwier,
dan mushawwir.
As-Shurah adalah sesuatu yang dengannya manusia
terlukis dan berbeda dari yang lain. Dan shurah itu ada 2 macam: pertama,
mahsus, yaitu dapat dijangkau oleh kalangan khusus dan umum, bahkan dapat
dijangkau oleh manusia dan kebanyakan binatang, seperti shurah manusia, kuda,
dan keledai. Kedua, ma’qul, yaitu dapat dijangkau oleh kalangan khusus dan
umum, bahkan dapat dijangkau oleh manusia dan kebanyakan binatang, seperti
shurah manusia, kuda, dan keledai.
الصُّورَةُ مَا
يَنْتَقِشُ بِهِ الإِنْسَانُ
، وَيَتَمَيَّزُ بِهَا عَنْ غَيْرِهِ ، وَذَالِكَ ضَرْبانِ :
ضَرْبٌ
مَحْسُوْسٌ يُدرِكُهُ الْخَاصَّةُ وَالْعَامَّةُ ، بَلْ يُدْرِكُهَا الإِنْسَانُ وَكَثِيْرٌ
مِنَ الْحَيَوَانَاتِ ،كصُورَةِ الإِنْسَانِ والفَرَسِ والحِمَارِ .
والثَّاني : معقُولٌ يُدرِكُهُ الخَاصَّةُ دُوْنَ
العَامَّةِ ، كَالصُّورَةِ الَّتِي اخْتُصَّ الإِنْسَانُ بِهَا مِنَ الْعَقْلِ والرَّوِيَّةِ
وَالْمَعَانِي التي مُيِّزَ بِهَا
صور
-
الصُّوْرَةُ: مَا يَنْتَقِشُ بِهِ الأَعْيَانُ، وَيَتَمَيَّزُ بِهَا غيرها، وذلك
ضربان: أحدهما محسوس يدركه الخاصة والعامة، بل يدركه الإنسان وكثير من الحيوان
كصورة الإنسان والفرس، والحمار بالمعاينة، والثاني: معقول يدركه الخاصة دون
العامة، كالصورة التي اختص الإنسان بها من العقل، والروية، والمعاني التي خص بها
شيء بشيء، وإلى الصورتين أشار بقوله تعالى: }ثم
صورناكم{ [الأعراف/11]، }وصوركم
فأحسن صوركم{ [غافر/ 64]، وقال: }في
أي صورة ما شاء ركبك{ [الأنفطار/8]، }ويصوركم
في الأرحام{ [آل عمران/6]، وقال عليه
السلام: (إن الله خلق آدم على صورته) (الحديث عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه
وسلم قال: (إذا ضرب أحدكم فليجتنب الوجه، فإن الله خلق آدم على صورته) أخرجه أحمد
2/244.
وعنه
أيضا قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (خلق الله تعالى آدم على صورته، طوله
ستون ذراعا... ) الخ. أخرجه البخاري في الأنبياء، باب خلق آدم 6/362؛ ومسلم في
الجنة برقم (2841) ) فالصورة أراد بها ما خص الإنسان بها من الهيئة المدركة بالبصر
والبصيرة، وبها فضله على كثير من خلقه، وإضافته إلى الله سبحانه على سبيل الملك،
لا على سبيل البعضية والتشبيه، تعالى عن ذلك، وذلك على سبيل التشريف له كقوله: بيت
الله، وناقة الله، ونحو ذلك. قال تعالى: }ونفخت
فيه من روحي{ [الحجر /29]، }ويوم
ينفخ في الصور{ [النمل/87]، فقد قيل: هو مثل
قرن ينفخ فيه، فيجعل الله سبحانه ذلك سببا لعود الصور والأرواح إلى أجسامها، وروي
في الخبر (أن الصور فيه صورة الناس كلهم) (قال ابن الأثير: إن الصور: هو القرن
الذي ينفخ فيه إسرافيل عليه السلام عند بعث الموتى إلى المحشر.
وقال
بعضهم: إن الصور جمع صورة، يريد: صور الموتى ينفخ فيه الأرواح، والصحيح الأول.
قلت: والذي [استدراك] ذكره المؤلف لم يرد في الحديث، وإنما حكاه الجوهري عن الكلبي
في قوله تعالى: }يوم
ينفخ في الصور{ ويقال: هو جمع صورة، مثل: بسر
وبسرة، أي: ينفخ في صور الموتى والأرواح. اللسان (صور) )، وقوله تعالى: }فخذ
أربعة من الطير فصرهن{ (سورة البقرة: آية 260، وهي قراءة حمزة وأبي جعفر ورويس بكسر
الصاد) أي: أملهن من الصور، أي: الميل، وقيل: قطعهن صورة صورة، وقرئ: }صرهن{ (وهي قراءة الباقي) وقيل: ذلك
لغتان، يقال: صرته وصرته (وصرهن من الصور، وهو القطع، يقال: صار يصير، وقيل: صرهن
وصرهن لغتان. انظر: الحجة للفارسي 2/392؛ واللسان (صور) )، وقال بعضهم: صرهن، أي:
صح بهن، وذكر الخليل أنه يقال: عصفور صوار (انظر: المجمل 2/545؛ والعين 7/149)،
وهو المجيب إذا دعي، وذكر أبو بكر النقاش (اسمه محمد بن الحسن، مقرئ مفسر له كتاب
(شفاء الصدور في التفسير). توفي 351 هجري.
قال الذهبي:
متروك ليس بثقة على جلالته ونبله. راجع: غاية النهاية 2/119؛ وطبقات المفسرين
للسيوطي ص 80) أنه قرئ: (فصرهن) (كل منهما قرءاة شاذة) بضم الصاد وتشديد الراء
وفتحها من الصر، أي: الشد، وقرئ: (فصرهن) (كل منهما قراءة شاذة) من الصرير، أي:
الصوت، ومعناه: صح بهن. والصوار: القطيع من الغنم اعتبارا بالقطع، نحو: الصرمة
والقطيع، والفرقة، وسائر الجماعة المعتبر فيها معنى القطع.
Al-Mufradat
fi Gharibil Quran, II:45-48
صور : ( *!الصُّورَةُ ، بالضَّمّ : الشَّكْلُ ) ،
Tajul
Arus min Jawahiril Qamus, XII:357
والهَيْئَةُ ، والحقيقةُ ، والصِّفة ، ( ج :*! صُوَرٌ
) ، بضمّ ففتح ، ( *!وصِوَرٌ ، كعِنَب ) ، قال شيخنا وهو قليلٌ ، كذا ذكرَه بعضهم
. قلْت : وفي الصّحاح : *!والصِّوَرُ ، بكسر الصاد : لغة في *!الصُّوَرِ ، جمع *!صُورَة
، ويُنْشَد هاذا البيتُ على هاذِه اللغة يَصفُ الجَوَارِيَ : أَشْبَهْنَ مِنْ بَقَرِ
الخَلْصاءِ أَعْيُنَها وهُنَّ أَحْسَنُ من *!صِيرَانِهَا *!صِوَرَا
( *!وصُورٌ
) ، بضمّ فسكون .
( *!والصَّيِّرُ
، كالكَيِّسِ : الحَسَنُهَا ) ، قاله الفَرّاءُ ، قال : يقال : رَجُلٌ *!صَيِّرٌ شَيِّرٌ
، أَي حَسَنُ *!الصُّورَةِ والشّارَةِ .
( وقد
*!صَوَّرَهُ ) *!صورَةً حَسَنةً ، ( *!فتَصَوَّرَ ) ، تَشَكَّل .
( وتُسْتَعْمَلُ
*!الصُّورَةُ بمعنَى النَّوْعِ والصِّفَةِ ) ، ومنه الحديثُ : ( أَتانِي اللَّيْلَةَ
رَبِّي في أَحْسَنِ *!صُورَةٍ ) قال ابنُ الأَثِيرِ : *!الصُّورَة تَرِدُ في كلامِ
العَرَبِ على ظاهِرِها ، وعلى معنَى حَقيقةِ الشيْءِ وهيئَتِه ، وعلى معنَى صِفَتِه
، يقال : *!صُورَةُ الفِعْلِ كذا وكذا ، أَي هَيْئَتُه ، *!وصُورةُ الأَمْرِ كذا ،
أَي صِفَتُه فيكون المرادُ بما جاءَ في الحديث أَنّه أَتاه في أَحْسَنِ صِفَةٍ ، ويجوز
أَن يعودَ المعنَى إِلى النّبِيّ صلى الله عليه وسلمأَتاني رَبِّي وأَنا في أَحْسَنِ
صورةٍ ، وتُجْرَى مَعانِي الصُّورَةِ كلُّهَا عليه ، إِن شِئتَ ظاهرَها أَو هيئَتها
وصِفَتها ، فأَمّا إِطلاقُ ظاهِرِ الصُّورَةِ على اللَّهِ عزّ وجلّ فلا ، تعالى الله
عن ذالك عُلُوّاً كبيراً . انتهى .
وقال المصنّفُ
في البصائر : *!الصُّورَةُ ما ينتقش به الإِنسان ، ويتميَّزُ بها عن غيرِه ، وذالك
ضَرْبانِ :
ضَرْبٌ
محسوس يُدرِكُه الخاصّة والعامّة ، بل يُدْركُها الإِنسانُ وكثيرٌ من الحيوانات ،
*!كصُورَةِ الإِنْسَان والفَرَسِ والحِمَارِ .
والثَّاني
: معقُولٌ يُدْرِكه الخاصَّةُ دونَ العَامَّة ، *!كالصُّورَةِ التي اخْتُصّ
Tajul
Arus min Jawahiril Qamus, XII:358
الإِنْسَانُ بها من العَقْلِ والرَّوِيَّة والمَعَانِي التي
مُيِّزَ بها ، وإِلى *!الصُّورَتَيْنِ أَشارَ تعالى بقوله : { *!وَصَوَّرَكُمْ فَأَحْسَنَ
*!صُوَرَكُمْ } ( غافر : 64 ) ، { فِى أَىّ *!صُورَةٍ مَّا شَآء رَكَّبَكَ } ( الانفطار
: 8 ) ، { هُوَ الَّذِي *!يُصَوّرُكُمْ فِي الاْرْحَامِ كَيْفَ يَشَآء } ( آل عمران
: 6 ) . وقوله صلى الله عليه وسلم ( إِنّ اللَّهَ خَلَقَ آدَمَ على *!صُورَتِه ) .
أَراد بها ما خَصَّ الإِنسانَ به من الهَيْئَةِ المُدْرَكَة بالبَصَرِ والبَصِيرَةِ
، وبها فضَّله على كَثِير من خَلْقِه ، وإِضافَتُه إِلى اللَّهِ تعالى على سَبِيلِ
المِلْكِ لا على سبيل البَعْضِيَّة والتَّشَبُّه ، تعالى اللَّهُ عن ذالك ، وذالك على
سبيلِ التَّشْرِيفِ ، كما قيل : حُرَمُ اللَّهِ ، وناقَةُ اللَّهِ ، ونحو ذالك ، انتهى
.
( و ) يقال : إِنّي
لأَجِدُ في رَأْسِي *!صَوْرَة . *!الصَّوْرَةُ ( بالفَتْحِ : شِبْه الحِكَّةِ ) يَجدُهَا
الإِنْسانُ ( في الرَّأْسِ ) من انْتِغَاشِ القَمْلِ الصِّغار ( حتّى يَشْتَهِيَ أَنْ
يُفَلَّى ) . وقالت امرأَةٌ من العرب لابنة لهم : هي تَشْفِينِي من *!الصَّوْرَةِ ،
وتَستُرُني من الغَوْرَةِ ، بالغين ، هي الشَّمْسُ .
وقال الزَّمَخْشَرِيّ
: أَرادَ أَعرابِيّ تزَوُّجَ امرأَةٍ فقال له آخر : إِذَنْ لا تَشْفِيكَ من *!الصَّوْرَةِ
، ولا تَسْتُرك من الغَوْرَةِ . أَي لا تَفْلِيك ولا تُظِلُّكَ عند الغَائِرَةِ .
( *!وصَارَ ) الرجلُ
: ( صَوَّتَ ) .
( و ) يُقَال : ( عُصْفُورٌ
صَوّارٌ ) ، ككَتّان : يُجِيب الدّاعِيَ إِذا دَعَا .
( و ) *!صارَ ( الشَّيءَ
) *!يَصُورُه ( *!صَوْراً : أَمالَهُ . أَو ) *!صارَه *!يَصُورُه ، إِذا ( هَدَّهُ
، *!كأَصَارَه *!فانْصارَ ) ، أَي أَمالَه فمالَ .
وقال الصاغانيّ :
*!انْصَارَت الجِبَالُ : انْهَدَّتْ فسَقَطت ، قلْت : وبه فُسِّر قولُ الخَنْسَاءِ
:
لظَلّت الشُّهْبُ منها
وهْيَ *!تَنْصَارُ
Tajul
Arus min Jawahiril Qamus, XII:359
أَي
تَنْصَدِع وتَنْفَلِقُ ، وخصَّ بعضُهُم به إِمالَةَ العُنِقِ .
( *!وصَوِرَ ، كفَرِحَ
: مالَ ، وهو أَصْوَرُ ) ، والجمع *!صُورٌ ، بالضَّمّ ، قال :
اللَّهُ يَعْلَمُ أَنّا
في تَقَلُّبِنَا
يَوْمَ الفِرَاقِ إِلى
أَحْبَابِنَا صُورُ
وفي حديث ، عِكْرِمَةَ
: حَمَلَةُ العَرْشِ كلُّهم صُورٌ ، أَي مائِلُون أَعناقهم لِثقَل الحِمْلِ .
وقال اللَّيْثُ : الصَّوَرُ
: المَيْلُ ، والرجلُ *!يَصُورُ عُنُقَه إِلى الشيْءِ ، إِذا مالَ نَحوَه بعُنُقِه
، والنَّعْت *!أَصْوَرُ ، وقد *!صَوِرَ . *!وصَارَه *!يَصُورُه ، *!ويَصِيرُه ، أَي
أَمالَه . وقال غيرُه : رجلٌ *!أَصْوَرُ بَيِّنُ*! الصَّوَرِ . أَي مائِلٌ مُشْتَاقٌ
.
وقال الأَحمر : صُرْتُ
إِليَّ الشَّيْءَ ، *!وأَصَرْتُه ، إِذا أَمَلْتَه إِليكَ ، وأَنشد :
*!أَصارَ سَدِيسَها
مَسَدٌ مَرِيجُ
وفي صفة مِشْيَتهه صلَّى
اللَّهُ تعالى عليه وسلَّم : ( كانَ فِيهِ شَيْءٌ من *!صَوَرٍ ) . يُشْبِه أَن تكونَ
هاذه الحالُ إِذَا جَدّ بِه السَّيْرُ لا خِلْقَةً ، وفي حديثِ عمر وذكرَ العُلماءَ
فقال : تَنْعَطِفُ عليهم بالعِلْمِ قُلُوبٌ لا *!تَصُورُها الأَرْحَامُ ، أَي لا تُمِيلُها
، أَخرجه الهَرَوِيّ عن عمر ، وجَعله الزَّمَخْشَرِيّ من كلام الحَسَنِ .
وفي حَدِيث مُجَاهِد
: كَرِهَ أَن *!يَصُورَ شَجَرَةً مُثْمِرَةً ، يحتمل أَن يكون أَرادَ يُمِيلهَا ، فإِنّ
إِمالتَهَا رُبما تُؤَدّيها إِلى الجُفُوفِ ، أَو أَراد به قَطْعها .
( *!وصَارَ وَجْهَهُ
، *!يَصُورُه : *!ويَصِيرُه : أَقْبَلَ بهِ ) ، وقال الأَخْفَشُ : صُرْ إِلَيَّ ،
*!وصُرْ وَجْهَكَ إِليَّ أَي أَقْبِلْ عليّ . وفي التنزيل العزيز : { *!فَصُرْهُنَّ
إِلَيْكَ } ( البقرة : 260 ) ، أَي وَجِّهْهُنّ ، وهي قراءَةُ عليّ وابن عبّاس ، وأَكثرِ
الناسِ ، وذَكَرَه ابن سيدَه في الياءِ
Tajul
Arus min Jawahiril Qamus, XII:360
Shurah dan Tashwier itu artinya : Rupa, Gambar,
Patung dan sebagainya, dari manusia atau lainnya.
Mushawwir itu, artinya : Orang yang membikin Shurah
atau Tashwier tadi.
Hadiets-hadiets yang melarang dan mela'nat
mushawwir dengan tidak pakai kecuali itu, ada terlalu banyak.
Lantaran itu, sebagian daripada 'ulama' mengambil
keputusan, bahwa sekalian macam patung dan gambar, walaupun gambar yang di atas
kain atau di atas kertas itu, terlarang.
Ada sebagian daripada 'ulama' pula berpendapat,
bahwa yang terlarang itu, ialah patung-patung saja, bukan gambar di atas kain
dan yang seumpamanya, karena ada diriwayatkan, bahwa Busr bin Sa'id dan
'Ubaidullah Al-Khaulani pernah dengar Zaid bin Khalid riwayatkan dari Abi
Thalhah, bahwa Rasulullah pernah bersabda :
Artinya : Bahwasanya malaikat tidak akan masuk
rumah yang ada gambar.
(H.S.R. Bukharie).
Sesudah itu Busr dan 'Ubaidullah tadi melawat Zaid karena
ia sakit.
Di rumah Zaid itu ada tabir (tirail dari kain yang
bergambar. Lalu Busr berkata kepada 'Ubaidullah : Bukankah kemarin dahulu Zaid
riwayatkan kepada kita darihal gambar ?
Jawab 'Ubaidullah : Betul ia ada riwayatkan Nabi larang
gambar, tetapi tidakkah tuan dengar ia berkata juga :
Artinya : Melainkan gamhar di kain.
(H.S.R. Bukhaarie).
Ada sebagian lagi daripada 'ulama' berpendapat, bahwa
yang terlarang itu, ialah patung-patung dan gambar-gambar yang dijadikan perhiasan.
Adapun yang dihina, seperti gambar-gambar yang dipijak,
di duduki, dijadikan bantal dan sebagainya itu, tidak terlarang, karena telah
berkata Siti 'Aisyah : Saya ada mempunyai satu tabir (tirai) bergambar dan saya gantungkan dia di dinding
rumah, maka Rasulullah cabut tirai itu seraya berkata :
Artinya : Orang yang paling pedih siksanya, ialah
orang yang meniru bikinan Allah.
(H.S.R. Bukharie).
Sesudah itu, kata Sitti 'Aisyah :
Lantas kami jadikan dia dua bantal sandaran.
(H.S.R. Bukharie).
Ada sebahagian 'ulama' lagi faham, bahwa Rasulullah cabut
kain gambar dinding itu bukan karena gambarnya, tetapi karena kain itu
dijadikan pakaian bagi dinding, karena menurut satu riwayat lain, bahwa
Rasulullah cabut kain itu sambil berkata :
Artinya : Bahwasanya Allah Ta'ala tidak menyuruh
kita memakaikan pakaian kepada batu dan tanah,
(H.S.R. Muslim).
Ada sebahagian pula daripada 'ulama' berkata, bahwa yang
terlarang itu, ialah patung-patung dan gambar-gambar yang sempurna rupanya.
Adapun gambar yang dipotong kepalanya atau badannya separoh itu, tidak
terlarang, karena sabda Rasulullah s.a.w.
Artinya : Barangsiapa membikin satu shurah, maka di
harl Qiamat ia dipaksa memberi ruh kepadanya, padahal ia tidak bisa.
(H.S.R. Bukharie).
Mereka faham dari Hadiets itu, bahwa gambar yang tidak
sempurna badannya itu, tidak akan dipaksa pembikinnya memberi nyawa, ya'ni
tidak akan disiksa dia.
Di dalam hal gambar dan patung itu, sedikitnya ada lima
macam faham yang beralasan Hadiets :
1. Haram sekalian macam gambar dan patung.
2. Haram patung-patung, bukan gambar yang di atas kain
dan yang seumpamanya.
3. Haram patung-patung dan gambar-gambar yang
dijadikan perhiasan, bukan gambar-gambar yang diinjak, di duduki, disandari dan
sebagainya.
4. Haram patung-patung dan gambar-gambar yang cukup
rupa badannya. Tidak haram gambar yang dipotong kepala atau separoh badannya.
Sekalian pembicaraan tersebut di atas tadi, dikutip dan diringkaskan dari kitab Fathul Bari, Syarah Bukharie, juz' kesepuluh.
Sekalian pembicaraan tersebut di atas tadi, dikutip dan diringkaskan dari kitab Fathul Bari, Syarah Bukharie, juz' kesepuluh.
5. Oleh sebab keterangan-keterangan didalam masalah
ini nampaknya ada berlawanan, maka ada segolongan dari 'ulama' menganggap,
bahwa gambar dan patung yang diharamkan itu, ialah yang disembah orang atau
yang kira-kira akan dijadikan sembahan.
Selain dari itu, tidak terlarang.
Mereka faham lagi, bahwa sebabpun Rasulullah terlalu
keras di dalam hal ini, tidak lain melainkan pengikut-pengikutnya di waqtu itu
semua oranb orang yang baru tinggalkan berhala.
Kalau sekiranya tidak dikerasi begitu, barangkali nanti
ada yang mengerjakan kembali persembahan berhala itu.
Maka menurut faham golongan yang akhir ini, bahwa
membikin gambar atau patung yang bukan untuk disembah itu, tentulah tidak
salah.
Di dalam mas-alah ini tak dapat saya membikin pemandangan
atau keputusan untuk saudara-saudara.
Pembicaraan di dalam fashal ini ada terlalu panjang. Kami
ada niat hendak menerbitkan satu kitab fatwa yang hanya berisi masalah ini dan
mas-alah riba' serta lain-lain masalah yang penting.
Di kitab itu saudara-saudara akan dapat melihat
keteranganketerangan dari Agama dan faham-faham 'ulama' ditentang itu.
A.H.
G A M B A R .
Terlalu banyak pertanyaan yang telah datang kepada saya
tentang gambar.
Sesudah itu datang lagi beberapa surat menerangkan, bahwa
kebanyakan pembaca belum puas dengan jawaban itu. Diantara tuan-tuan yang
mengirimkan surat-surat itu, adalah tuan 'Abul Hamid Thaha, guru sekolah
Serendah, pembantu „Pembela Islam" di Serendah.
Tuan ini mengirim satu risalah yang menerangkan masalah
gambar. Di mulai dari pemandangan 'ulama'-'ulama' lalu dibawakan Hadiets. Dan
akhirnya ada dibawakan satu keputusan, bahwa menaroh gambar-gambar yang
tergantung itu tidak boleh, tetapi tidak mengapa kalau dipotong-potong atau
dihinakan. Risalah itu tuan Abul Hamid Thaha susun dan salin dari kitab
karangan yang mulya tuan Guru Haji 'Abdur-Rahman Kurinci.
Di bulan Februari yang lalu ini, saya terima satu surat
daripada yang terhormat tuan Jamaluddin Basyir, Padang Panjang. Tuan itu,
kelihatan mengharamkan orang bergambar, beralasan dengan sepuluh Hadiets dari
Bukharie, Muslim dan lainnya 1).
Di bawah ini, saya akan menerangkan beberapa Hadiets yang
berhubungan dengan s h u r a h. Dibeberapa Hadiets yang akan datang, saya akan
biarkan perkataan s h u r a h dengan tidak disalin ke bahasa Indonesia karena
perkataan s h u r a h itu berarti gambar, patung, arca dan sebagainya.
Melainkan di mana tak bisa diberi arti lain dari gambar,
maka saya salin dengan perkataan gambar.
Misalnya : Sabda Rasul : „Allah mela'nat tukang bikin
shurah". Shurah di sini boleh diartikan dengan macam-macam arti yang
tersebut itu.
Adapun perkataan s h u r a h yang berhubungan dengan kain
atau tabir itu, sudah tentu bisa dibilang gambar, bukan patung dan lainnya.
Di sini saya akan terangkan pendapat 'ulama', dengan
alasan masing-masing.
Sesudah itu, saya akan terangkan pendapat saya, pendapat
mana tidak terkeluar dari salah satu pendapat 'ulama-'ulama' itu.
Golongan pertama berkata, bahwa sekalian macam
s h u r a h itu haram ; ya'ni sekalian macam arca, patung dan gambar, walaupun
yang sudah dipotong umpama kepalanya, haram hukumnya.
Alasan golongan ini, ialah Hadiets-hadiets yang tersebut
di bawah ini :
1. Artinya : Malaikat tidak akan masuk di satu
rumah yang ada padanya anjing atau s h u r a h - s h u r a h.
(H.S.R. Bukharie).
2. Artinya : Sesungguhnya rumah yang ada padanya s
h u r a
h itu, tidak dimasuki oleh malaikat.
(H.S.R. Bukharie).
3. Artinya : Telah berkata 'Aisyah : Sesungguhnya
Nabi s.a. w. tidak pernah rnembiarkan di rumahnya ada sesuatu barang yang ada
padanya palang-palang salib, melainkan ia hapuskan dia.
(H.S.R. Bukharie).
4. Artinya : Siapakah dari antara kamu yang mau
pergi ke Madinah, dan pecahkan tiap-tiap berhala dan hapuskan tiap-tiap shurah?
Barangsiapa kembali membuat sesuatu dari yang
tersebut itu, sesungguhnya kufurlah ia kepada (perintah) yang diturunkan atas
Muhammad.
(H.R. Ahmad).
5. Artinya : Telah bersabda Rasulullah s.a.w. :
Allah Ta'ala tetah berfirman : Bukankah tidak ada orang yang lebih zhalim
daripada orang yang hendak membikin (sesuatu) seperti bikinanKu !
Cobalah mereka bikin sebiji (gandum) !
Cobalah mereka bikin seekor semut
!
(H.S.R. Bukharie).
6. Artinya : Orang yang paling berat siksanya di
sisi Allah, ialah tukang-tukang bikin s h u r a h.
(H.S.R. Bukhrarie).
7. Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang
membikin s h u r a h - s h u r a h ini, akan di 'adzab pada hari Qiamat. Di
kata kepada mereka : Hidupkanlah apa yang kamu jadikan.
(H.S.R. Bukharie).
8. Artinya : Telah berkata Anas : Adalah 'Aisyah
mempunyai tabir yang ia buat tutup sebahagian daripada rumahnya, maka sabda
Rasul : „Hilangkanlah akan dia daripadaku, karena gambar-gambarnya itu terus
mengganggu aku di dalam sembahyangku".
(H.S.R. Bukharie).
Golongan yang ke dua berkata, bahwa sekalian macam
s h u r a h itu haram; kecuali gambar di atas kain dan seumpamanya.
Alasan bagi golongan ini, ialah Hadiets :
9. Artinya : Telah diriwayatkan oleh Busr bin
Sa'id dari Zaid bin Khalid, dari Abu Thalhah, seorang shahabat Rasul s.a.w. ia
berkata: Sesungguhnya Rasulullah s.a.w.telah bersabda : „Sesungguhnya malaikat
tidak akan masuk di satu rumah yang ada padanya shurah".
Kata Busr : Sesudah itu, Zaid (bin Khalid itu)
sakit, maka kami pergi melawat dia. Tiba-tiba di pintunya ada satu tabir yang
ada padanya gambar, maka saya berkata kepada 'Ubaidillah AlKhaulani, anak
angkatnya Maimunah isteri Nabi s.a.w. : Kemaren dulu, bukankah Zaid khabarkan
kepada kita dari hal shurah ? Maka kata 'Ubaidillah : Tidakkah tuan dengar ia
berkata : Kecuali tulisan di kain ?
(H.S.R. Bukharie).
Golongan yang ke tiga berkata, bahwa gambargambar, patung-patung,
arca-arca yang dijadikan perhiasan itu, haram ; dan yang tidak dijadikan
perhiasan, ya'ni yang diinjakinjak, diduduki atau disandari itu tidak haram.
Alasan bagi golongan ini, ialah Hadiets dari 'Aisyah
dengan berbagai-bagai riwayat :
10. Artinya : Telah berkata 'Aisyah : Saya ada
mempunyai satu kain yang bergambar tersangkut di satu rak, padahal Nabi s.a.w,
sembahyang menghadap dia. Maka sabda Nabi : „Jauhkanlah dia dari
hadapanku". Lalu saya jauhkan dia dan saya jadikan dia beberapa bantal.
(H.S.R. Muslim).
11. Artinya : Telah berkata 'Aisyah : Rasulullah
s.a.w, datang kepada saya, padahal saya ada pakai satu tabir yang ada
bergambar, lalu ia singkirkan, maka saya jadikan dia dua bantal.
(H.S.R. Muslim).
12. Artinya : Telah berkata 'Aisyah :
Sesungguhnya saya pernah menggunakan satu tabir bergambar, lalu Rasulullah
s.a.w. masuk dan turunkan dia, maka saya jadikan dia dua bantal, yang
Rasulullah biasa bersandar padanya.
(H.S.R. Muslim).
13. Artinya : Telah berkata 'Aisyah : Rasulullah
pernah kembali dari satu pelayaran, padahal saya ada tutup rak saya dengan satu
kain yang bergambar. Rasulullah s.a.w. mencabut dia tatkala dilihatnya sambil
berkata : „Orang yang paling pedih ter'adzab pada hari Qiamat itu, ialah orang
yang menyerupai bikinan Allah". Maka kata ('Aisyah) : Lalu kami jadikan
dia satu bantal atau dua bantal.
(H.S.R. Bukharie).
14. Artinya : Telah berkata 'Aisyah : Saya
pernah beli satu bantal yang bergambar, maka Rasulullah s.a.w. tidak mau masuk,
hanya berdiri di pintu saja, maka sayu berkata kepadanya : Saya bertobat kepada
Allah daripada dosa yang saya telah kerjakan. Sabda Rasul : „Buat apa bantal
ini ?" Saya jawab : Buat Rasulullah duduk atasnya dan bersandar. Maka
sabda Rasulullah : „Sesungguhnya orang-orang yang membikin gambar ini akan
disiksa pada hari Qiamat, dikata kepada mereka : Hidupkanlah apa yang kamu
telah bikin".
(H.S.R. Bukh'arie).
15. Artinya : Telah berkata 'Aisyah
: Rasulullah s.a.w. pernah pergi menghadap satu peperangan. Maka saya ambil
satu hamparan (yang bergambar), lalu saya gantungkan atas pintu. Setelah
Rasulullah kembali dan lihat hamparan itu, kelihatan di mukanya yang ia tidak
suka, lantas ia tarik sampai tercabut, lalu ia berkata : „Sesungguhnya Allah
tidak perintah kami rnemakaikan pakaian bagi batu dan tanah". Lantas kami
jadikan dia dua bantal dan saya penuhkan dia dengan sabut korma. Rasulullah
tidak cela saya buat begitu.
(H.S.R. Muslim).
Golongan yang ke empat berkata, bahwa gambar-gambar dan patung-patung yang
cukup shifatnya itu haram ; dan yang tidak cukup shifatnya, seperti gambar
sekerat dan gambar yang dipotong kepalanya
dan gambar-gambar pohon, rumah, gunung dan sebagainya itu, tidak haram.
Alasan bagi golongan ini, ialah Hadiets yang ke 16 dan 17
yang di bawah ini.
Dari Hadiets-hadiets ini mereka faham, bahwa kalau
seorang membikin satu gambar yang tak cukup shifatnya yang perlu buat hidupnya
atau satu gambar dari barang yang tidak bernyawa, tidak akan dipaksa dia
memberi ruh bagi gambar itu dihari Qiamat. Tidak akan dipaksa dia itu, berarti
ia tidak akan disiksa ; dan orang yang tidak akan disiksa itu, tidak berdosa.
16. Artinya : Barangsiapa membikin satu s h u r
a h di dunia, akan dipaksa dia memberi ruh akan dia pada hari Qiamat, padahal
tak dapat ia
memberi.
(H.S.R. Bukharie).
17. Artinya : Telah berkata Sa’ied bin Abi Hasan
: Telah datang seorang kepada Ibnu 'Abbas, lalu ia berkata : Saya
inl seorang tukang bikin shurah-shurah ini. Saya harap memberi fatwa kepada
saya tentang itu. Maka kata Ibnu 'Abbas : Saya dengar Rasulullah berkata :
„Tiap-tiap tukang shurah (tempatnya) di neraka. Buat tiap-tiap satu shurah yang
ia bikin itu, Allah jadikan satu badan yang menyiksa dia di jahannam". Dan
kata Ibnu 'Abbas : Kalau terpaksa engkau hendak kerjakan, bikinlah
shurah-shurah pohon dan barang-barang yang tidak bernyawa.
(H.S.R. Muslim).
Golongan yang ke lima berkata, bahwa gambar-gambar dan
patung-patung yang ditakuti akan disembah itu saja yang haram.
Adapun yang lain dari itu tidak haram.
Alasan bagi golongan ini, ialah Hadiets dan riwayat yang
tersebut di bawah ini dengan beberapa pemandangan dan bantahan atas
Hadiets-hadiets yang telah dimajukan oleh golongangolongan yang tersebut di
atas tadi.
Di dalam mas-alah ini, pendapat saya, setuju dengan golongan
yang ke lima ini.
Adapun bantahan-bantahan yang akan tersebut nanti,
sebagiannya dari saya, dan sebahagian lain dari golongan yang ke lima itu.
18. Artinya : Telah berkata 'Aisyah :
Sesungguhnya Ummu Habiebah dan Ummu Salamah menceritakan kepada Rasulullah
s.a.w. satu gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah, yang di dalamnya ada
shurah-shurah. Maka sabda Rasulullah s.a.w. : „Sesungguhnya mereka itu, apabila
ada di antara mereka itu seorang yang shaleh, lalu ia mati, maka mereka bikin
tempat sembahyang di atas quburnya, dan mereka bikin padanya s h u r a h
- s h u r a h itu. Mereka itu orang-orang yang jahat pada pandangan Allah
di hari Qiarnat".
(H.S.R. Muslim).
19. Artinya : Telah berkata 'Aisyah : Saya biasa bermain boneka (anak-anak patung) di hadapan Nabi s.a.w.
(H.S.R. Bukharie).
Bantahan atas alasan golongan
yang pertama.
I. Keterangan yang ke 1, ke 2,
ke 4, ke 5, ke 6 dan ke 7 itu, mengharamkan orang menyimpan s h u r a h dan
membikinnya.
Tetapi keterangan yang ke 9 itu, membolehkan gambar di
atas kain, dan keterangan ke 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 itu, membolehkan gambar
di bantal sandar dan bantal duduk, dan keterangan ke 19 membolehkan
patung-patung (boneka-boneka) buat permainan.
Lantaran itu, terpaksa kita berkata, bahwa yang
diharamkan oleh keterangan ke 1, 2, 4, 5, 6, dan ke 7 itu ; bukan gambar di
atas kain atau bantal, dan bukan patung-patung permainan.
Gambar-gambar yang bukan di atas kain atau di atas
bantal, dan patung-patung yang bukan buat permainan itu, ada beberapa macam,
yaitu :
a. gambar-gambar yang
tergantung,
b. gambar-gambar yang ditakuti
akan dijadikan persembahan,
c. gambar-gambar yang disembah
orang,
d. patung-patung yang tidak
dibuat permainan,
e. patung-patung yang ditakuti
akan disembah orang dan
f. patung-patung yang disembah
orang.
Sekarang marilah kita hadapkan pertanyaan tentang gambar-gambar
dan patung-patung yang tersebut di : a sampai f itu. Apakah semua
macam gambar yang tergantung ditembok yang tersebut dia dan sebagainya itu
haram hukumnya ?
Pada pandangan saya, tidak semua gambar biasa yang
digantung itu haram.
Yang haram itu hanya gambar-gambar yang disembah orang
atau gambar-gambar yang ditakuti akan disembah orang ; karena kalau semua macam
gambar haram, tentulah Rasulullah s.a.w. tidak membiarkan dan menggunakan
bantal-bantal yang bergambar, sebagaimana yang tersebut di keterangan ke 10,
11, 12, 13, 14 dan ke 15 dan tentulah Rasulullah tidak membiarkan patung-patung
(boneka) buat permainan yang tersebut di keterangan ke 19.
Gambar dan patung-patung yang tersebut di : b, c, e,
dan f itu, sudah tentu haram, lantaran disembah atau ditakuti akan
disembah.
Adapun patung-patung biasa, ya'ni yang tidak dibuat
permainan yang tersebut di d itu, tak dapat dikatakan haram, karena tidak
ada kekuatiran akan disembah oleh orang.
II.
Keterangan yang ke 3 itu, tidak menunjukkan haramnya gambar, tetapi
menunjukkan, bahwa tanda-tanda bagi agama lain seperti kayu palang keristen
(salib : kruis) itu, tidak boleh kelihatan di rumah kita.
Dari situ bisa kita ambil faham, bahwa gambar-gambar, patung-patung dan lain-lain yang digunakan buat
'ibadat agama lain itu, tidak boleh terlihat di rumah kita.
III.
Keterangan yang ke 8 itu menunjukkan, bahwa Rasulullah suruh jauhkan tabir itu,
lantaran Rasulullah terganggu dengan gambar yang ada padanya.
Hal ini tidak menunjukkan kepada haram.
Bantahan atas alasan golongan
yang ke dua.
Dari keterangan yang ke 9 orang faham, bahwa sekalian
macam shurah itu, haram, kecuali gambar di atas kain. Pendapat ini tidak betul,
lantaran kalau betul, semua macam patung dan gambar tidak boleh, kecuali
gambar di atas kain, tentulah Rasulullah tidak benarkan 'Aisyah bermain
patung-patung (keterangan 19), dan tentu Rasulullah tidak biarkan dan tidak
bersandar dengan bantal yang bergambar (keterangan ke 10, 11, 12, 13, 14 dan
15).
Adapun perkataan „kecuali tulisan di atas kain" itu,
boleh jadi dari Nabi dan boleh jadi Zaid bin Khalid sendiri, lantaran ia faham
begitu.
Walaupun dari siapa, tetapi artinya tetap, bahwa yang
boleh itu, ialah yang mana tidak ditakuti akan jadi pujaan.
Bantahan atas alasan golongan
yang ke tiga.
I. Dengan beralasan keterangan
yang ke 10, 11, 12, I3, 14 dan 15, golongan ini berkata, bahwa gambar-gambar
yang tergantung itu, berarti dihormati ; dan kalau dijadikan bantal duduk atau bantal sandar,
tidak dinamakan terhormat lagi ; dan gambar yang tidak dihormati itu tidak
haram.
Pendapat golongan ini ada sedikit berlainan dengan
pendapat kami. Yaitu yang jadi sebab haram gambar pada pandangan qaum ini ialah
„ h a l m e n g h o r m a
t i n y a ".
Sedang yang jadi sebab haramnya pada pandangan kami,
ialah t a k u t dijadikan persembahan".
Menggantung tabir yang tersebut di keterangan 10 sampai
15 itu, dipandang oleh golongan ini sebagai menghormati ; dan menjadikan dia
bantal itu, dipandang menghina.
Pemandangan ini tidak betul ; karena kalau difikir betul
betul, niscaya kedapatan, bahwa satu barang yang dijadikan tabir dengan barang
yang dijadikan bantal sandar itu, ada lebih mulia daripada tabir, karena bantal itu, berhubung dengan
badan kita, dan selalu perlu bersih, sedang tabir tidak begitu.
Dan lagi pendapat golongan ini tidak betul, lantaran di
keterangan yang ke 19, Rasulullah benarkan 'Aisyah bermain-main dengan
patung-patung, sedang bermain dengan patung itu, tak dapat dikatakan menghina
dia.
Di sini nanti orang bertanya : Apakah gambar-gambar yang
ada di tabir yang tersebut di keterangan yang ke 10 sampai 15 itu, semuanya
gambar yang ditakuti akan disembah orang ?
Kita jawab : Bahwa gambar-gambar itu, kita percaya, ialah
gambar-gambar yang dikuatiri akan disembah orang, lantaran zaman itu, zaman
yang penuh dengan penyembahan berhala, sedang orang-orang Islamnya sendiri
masih baru meninggalkan ber'ibadat kepada berhala.
Nanti ditanya lagi : Kalau betul begitu, apakah perbedaan
antara gambar-gambar itu di tabir dengan bantal ?
Kita jawab : Bahwa gambar-gambar ditabir yang
disangkutkan diumpama pintu itu, gampang orang-orang tertarik buat
menyembahnya, karena selalu terlihat di mata dan selalu ditempat tinggi yang
memang selalu menarik perhatian. Adapun gambar yang diumpama bantal itu, jauh
daripada yang tersebut itu.
II.
Keterangan yang ke 14 itu, sungguhpun ada menyebut, bahwa 'Aisyah beli bantal
bergambar itu buat diduduki oleh Rasulullah, tetapi terang kelihatan Rasulullah
marah dan mengatakan, bahwa orang yang, membikin gambar-gambar yang begitu,
akan disiksa di hari Qiamat.
Keterangan yang ke 12 menunjukkan Rasulullah ada menggunakan
bantal yang bergambar, sedang keterangan yang ke 14 menunjukkan Rasulullah
unjukkan kemarahan tentang bantal yang bergambar.
Jadi, antara bantal itu dan bantal ini tentu ada
perbedaan.
Apakah perbedaannya ?
Pada pandangan saya, bahwa bantal yang di keterangan ke
12 itu, gambarnya yang ashal, ialah gambar yang hanya dikuatiri akan disembah
orang, tetapi kekuatiran itu telah hilang dengan sebab dijadikan bantal.
Adapun bantal yang diketerangan ke 14 itu, bergambar
dengan gambar yang memang disembah orang-orang di zaman itu.
Maka gambar yang begini, perlu dihilangkan sebagaimana
Rasulullah hilangkan „tanda palang" (kruis) yang diketerangan ke 3.
Bantahan atas alasan golongan
yang ke empat.
Dengan beralasan keterangan yang ke 16 dan 17, golongan
ini berkata, bahwa yang haram itu, ialah gambar makhluq yang bernyawa, seperti
gambar malaikat, manusia dan binatang.
Adapun gambar pohon, dan lain-lain yang tidak bernyawa
dan gambar sekerat atau gambar yang tidak berkepala itu, tidak haram.
Pendapat ini tidak betul.
Sebenarnya yang dimaqshudkan oleh keterangan ke 16 itu,
ialah orang yang membikin gambar yang disembah atau yang dikuatiri akan
disembah, walaupun gambar itu sekerat, hilang kepala, atau gambar barang-barang
yang tidak bernyawa, karena ada beberapa banyak orang menyembah gambar dan
patung sekerat, dan ada beberapa banyak orang pula menyembah barang-barang
yang tidak bernyawa.
Kalau sekiranya gambar sekerat dan gambar barang-barang
yang tidak bernyawa itu dikatakan tidak haram dengan umum, tentulah tidak haram
kita membikin gambar-gambar dan patung-patung pohon, matahari, bintang dan
sebagainya yang disembah orang.
Ringkasan dan pemandangan.
Sebelum membikin ringkasan dan pandangan tentang
gambar-gambar dan patung-patung, perlu kita terangkan lebih dulu sekalian macam
gambar dan patung, supaya di waqtu membaca ringkasan dan pemandangan di bawah
ini, dapat pembaca coret mana yang diunjukkan keterangan tentang tidak haramnya
; dan mana-mana yang tidak ada keterangan buat mencoretnya itu, tinggal tetap
haram.
Gambar-gambar dan patung-patung itu ringkasnya ada enam
macam :
1. gambar yang tidak ditakuti akan disembah orang,
2. gambar yang ditakuti akan disembah orang,
3. gambar yang memang disembah orang,
4. patung yang tidak ditakuti akan disembah orang,
5. patung yang ditakuti akan disembah orang,
6. patung yang memang disembah orang.
Buat mendapat ringkasan hukum dan pemandangan atas
tiap-tiap satu daripada enam macam gambar dan patung yang tersebut itu, baik
kita bikin soal dan jawab antara A dan B.
A : Gambar yang tidak ditakuti akan disembah orang itu,
haramkah, atau tidak ?
B : Tidak haram ! Karena kalau haram, tentu Rasulullah
tidak biarkan 'Aisyah bikin bantal dari kain yang bergambar, seperti yang
tersebut diketerangan yang ke 10, 11, 13, 14, 15, dan tentu Rasulullah tidak
bersandar dengan bantal yang bergalnbar itu, seperti yang tersebut diketerangan
yang ke 12.
A : Apa hukum gambar yang ditakuti akan disembah orang ?
B : Hukumnya haram. Karena kalau tidak haram, tentu tidak
perlu Rasulullah cabut dan turunkan tabir-tabir yang bergambar di rumah 'Aisyah
sebagaimana yang tersebut diketerangan 10 - 15 sambil berkata, bahwa orang yang
membuat gambar itu, akan dapat siksa yang pedih.
A : Baiklah ! Apakah dengan sebab dicabut dan diturunkan
tabir yang bergambar itu, bisa hilang kekuatiran akan disembah dia ?
B : Saya yakin, bisa hilang kekuatiran itu, karena kalau
tidak, tentu Rasulullah tidak mengerjakan begitu.
A : Apa hukum gambar yang disembah orang ?
B : Gambar yang dikuatiri akan disembah orang itu sudah
diharamkan, seperti yang tersebut tadi. Kalau begjtu, teristimewa gambar yang
memang disembah orang.
A : Apa hukum patung yang tidak ditakuti akan disembah
orang ?
B : Tidak haram. Kalau haram, tentu Rasulullah tidak
biarkan 'Aisyah main anak-anak patung di hadapannya, seperti yang tersebut
diketerangan yang ke 19.
A : Apa hukum patung-patung yang ditakuti akan disembah
orang ?
B : Tadi saya telah jawab, bahwa gambar yang dikuatiri
akan disembah itu, diharamkan.
Kalau begitu, patung yang dikuatiri akan disembah itu,
sekurangnya sama hukumnya.
A : Apa hukum patung yang disembah orang ?
B : Kalau gambar dan patung yang ditakuti akan disembah
itu, sudah haram, tentu tidak syak lagi haramnya patung yang memang dibuat
sembahan.
Dari apa yang tersebut itu dapatlah kita simpulkan, bahwa
yang haram dari antara gambar-gambar dan patung itu, ialah gambar dan patung
yang disembah orang atau yang ditakuti akan disembah orang.
Dari itu, maka tiap-tiap Hadiets yang mengharamkan shurah
(gambar atau patung) itu, wajib ditakhshiskan (tentukan) bagi gambar-gambar dan
patung-patung yang disembah atau dikuatirkan akan disembah orang 2).
Beberapa pertanyaan yang
penting.
A : Ada orang berkata, bahwa gambar-gambar di atas kertas
dan seumpamanya itu, tidak haram. Yang haram itu, ialah patung yang terbayang.
Apakah betul pendapat ini ?
B : Tidak betul ! Karena tabir yang Rasulullah cabut dan
turunkan itu, tidak lain melainkan tabir yang bergambar, tidak berbayang,
(keterangan ke 10 - 15) dan kalau terbayang itu haram, mengapa Rasul biarkan
'Aisyah main-main anak patung, (keterangan ke 19) ?
A : Siapakah yang patut ditakuti bakal disembah orang ?
B : Biasanya, yang orang-orang jadikan persembahan itu,
ialah Nabi dan orang-orang yang shaleh dan ketua-ketua agama. Lantaran itulah
maka Nabi s.a.w. cela perbuatan qaum yang tersebut keterangan yang ke 18.
A : Gambar atau patung yang sudah tetap haramnya itu,
haramkah kelihatan di rumah kita saja atau haram adanya di rumah-rumah kita ?
B : Kalau diperhatikan keterangan yang ke 10 sampai 15
dan lain-lainnya, kelihatan bagi kita, bahwa gambar-gambar dan patung-patung
yang dikuatiri akan disembah orang itu, boleh ada di rumah kita, tetapi tidak
boleh ditempat-tempat yang lekas menarik pemandangan, seperti di pintu, di
tembok yang selalu kelihatan, di hadagan tempat shalat dan sebagainya.
Adapun gambar-gambar dan patung dan lain-lain yang memang
disembah orang itu, menurut keterangan yang ke 3 dan 4 tidak boleh kelihatan,
maupun dengan dipecahkan, diputus, dipadamkan atau sebagainya.
A : Apa hukum membikin gambar dan patung ?
B : Membikin gambar itu hukumnya ada tiga macam :
1. Tidak haram membikin gambar dan patung yang tidalt
haram kelihatan di rumah kita, karena tidak bisa jadi satu barang yang halal
kita gunakan itu haram membikinnya.
2. Menurut keterangan yang ke 13 dan lainnya, bahwa
membikin gambar yang dikuatiri akan disembah orang itu haram hukumnya, karena
diketerangan itu, ada dijanjikan siksa tukang gambar itu. Begitu juga tentang
membikin patung.
3. Oleh sebab membikin gambar dan patung yang
dikuatiri akan disembah orang itu sudah diharamkan, tentulah gambar dan patung
yang buat disembah itu, dengan tidak syak lagi haram.
Beberapa pemandangan buat
menguatkan pemandangan golongan yang ke lima.
1. 1. Di keterangan yang ke 18 Rasulullah ada cela
orang Keristen yang membikin shurah (gambar atau patung) orang-orang shaleh
yang mati dari antara mereka, tetapi Rasul tidak cela mereka bikin gambar dan
patung dari raja-raja mereka dan pahlawan-pahlawan mereka, padahal di zaman
itu tidak kurang orang-orang bikin gambar dan patung raja-raja dan
kepala-kepala perang.
Dari sini bisa kita ambil pemandangan, bahwa orangorang 'alim dan orang-orang yang shaleh itu, dari zaman dahulu kala, sudah teranggap sebagai kepala agama ; dan kebanyakan berhala yang disembah orang di atas bumi ini. ashalnya ialah orang-orang yang shaleh dan orang-orang 'alim dari masing-masing qaum.
Oleh sebab itu patutlah diharamkan gambar atau patung orang-orang atau barang yang dikuatiri akan jadi barang pujaan.
Dari sini bisa kita ambil pemandangan, bahwa orangorang 'alim dan orang-orang yang shaleh itu, dari zaman dahulu kala, sudah teranggap sebagai kepala agama ; dan kebanyakan berhala yang disembah orang di atas bumi ini. ashalnya ialah orang-orang yang shaleh dan orang-orang 'alim dari masing-masing qaum.
Oleh sebab itu patutlah diharamkan gambar atau patung orang-orang atau barang yang dikuatiri akan jadi barang pujaan.
2. Di Hadiets yang ke 6 itu, Rasulullah ada katakan,
bahwa tukang-tukang bikin gambar ltu akan mendapat siksa yang paling berat.
Siksa yang paling pedih itu, biasa dijanjikan buat orang kafir. Kalau mau dihadapkan kepada orang Islam, tentulah orang Islam yang mengerjakan dosa yang hampir kepada kufur.
Di dalam hal bikin gambar itu, orang yang bisa dipandang hampir kepada kufur, tidak lain, melainkan tukang bikin gambar dan patung yang buat disembah.
Siksa yang paling pedih itu, biasa dijanjikan buat orang kafir. Kalau mau dihadapkan kepada orang Islam, tentulah orang Islam yang mengerjakan dosa yang hampir kepada kufur.
Di dalam hal bikin gambar itu, orang yang bisa dipandang hampir kepada kufur, tidak lain, melainkan tukang bikin gambar dan patung yang buat disembah.
3. Dibeberapa keterangan yang tersebut di atas sana,
ada tersebut Rasulullah turunkan tabir yang bergambar. Sesudah itu dengan tidak
bertanya lagi, 'Aisyah jadikan bantal, dan Rasalullahpun diam, malah ada yang
Rasulullah buat sandaran.
4. Dari situ kita dapat pengertian, bahwa sebab bagi
haram gambar yang difaham oleh 'Aisyah ialah „takut disembah". Karena
kalau sekiranya dari gambar itu haram dengan tidak bersebab, tentulah tidak
bisa jadi halal dengan sebab dijadikan bantal.
A.H.
1). Di dalam hadiets-hadiets yang akan tersebut di
bawah ini, ada termasuk sekalian hadiets-hadiets yang di bawa oleh Yth. Tuan
Jamaluddin Basyir itu. (Pen).
2). Saya setuju dengan Majlis Tarjih Muhammadiyah
yang memutuskan supaya diturunkan gambar-gambar ketua-ketua Islam, seperti yth.
Alm. KHA. Dahlan.
APAKAH YANG DISEBUT
SENI?
Kalau memang seperti
itu pandangan Islam
tentang kesenian, maka mengapa
warna kesenian Islami tidak tampak dengan jelas pada masa Nabi Saw. dan
para sahabatnya. Bahkan mengapa terasa atau
terdengar adanya semacam
pembatasan-pembatasan yang menghambat perkembangan kesenian?
Boleh jadi
sebabnya menurut Sayyid
Quthb yang berbicara tentang masa
Nabi dan para sahabatnya adalah karena seniman, baru berhasil dalam
karyanya jika ia dapat berinteraksi dengan gagasan, menghayatinya
secara sempurna sampai menyatu dengan jiwanya, lalu kemudian
mencetuskannya daLam bentuk karya seni. Nah,
pada masa Nabi
dan sahabat beliau, proses penghayatan nilai-nilai Islami baru dimulai,
bahkan sebagian mereka baru dalam
tahap upaya membersihkan
gagasan-gagasan Jahiliah yang telah meresap selama ini dalam
benak dan jiwa
masyarakat, sehingga
kehati-hatian amat diperlukan baik dari Nabi sendiri sebagai pembimbing
maupun dari kaum Muslim lainnya.
Atas dasar inilah kita
harus memahami larangan-larangan yang ada, kalau kita menerima adanya larangan
penampilan karya seni terlentu. Apalagi seperti dikemukakan di atas bahwa apresiasi Al-Quran terhadap seni sedemikian
besar.
Mari kita
coba melihat dua
macam seni yang
seringkali dinyatakan terlarang, dalam Islam,
a. Seni Lukis, Pahat,
atau Patung
Al-Quran secara tegas
dan dengan bahasa
yang sangat jelas berbicara tentang patung pada tiga
surat Al-Quran.
1. Dalam
surat Al-Anbiya (21):
51-58 diuraikan tentang patung-patung yang
disembah oleh ayah
Nabi Ibrahim dan kaumnya.
Sikap Al-Quran terhadap
patung-patung itu, bukan sekadar
menolaknya, tetapi merestui penghancurannya.
Maka Ibrahim
menjadikan berhala-berhala itu hancur berpotong-potong, kecuali yang terbesar
(induk) dari patung-patung yang lain, agar mereka kembali (untuk bertanya)
kepadanya (QS Al-Anbiya [21]: 58).
Ada satu catatan kecil
yang dapat memberikan arti dari sikap Nabi
Ibrahim di atas, yaitu bahwa
beliau menghancurkan semua berhala
kecuali satu yang
terbesar. Membiarkan satu di antaranya dibenarkan,
karena ketika itu
berhala tersebut diharapkan dapat
berperan sesuai dengan ajaran tauhid. Melalui berhala itulah
Nabi Ibrahim membuktikan kepada
mereka bahwa berhala --betapapun besar dan
indahhya-- tidak wajar
untuk disembah.
Sebenarnya patung yany
besar inilah yang melakukannya (penghancuran berhala-berhala itu). Maka
tanyakanlah kepada mereka jika mereka dapat berbicara. Maka mereka kembali
kepada kesadaran diri mereka, lalu mereka berkata, Sesungguhnya kami sekalian
adalah orang-orang yang menganiaya (diri sendiri) (QS Al-Anbiya [21]: 63-64)
Sekali lagi Nabi
Ibrahim a.s. tidak menghancurkan berhala yang terbesar pada
saat berhala itu difungsikan untuk satu tujuan yang benar.
Jika demikian, yang
dipersoalkan bukan berhalanya, tetapi sikap terhadap berhala, serta peranan
yang diharapkan darinya.
2. Dalam surat Saba
(34): 12-13 diuraikan tentang nikmat
yang dianugerahkan Allah kepada
Nabi Sulaiman, yang antara lain adalah,
(Para jin) membuat
untuknya (Sulaiman) apa yang dikehendakinya seperti gedung-gedung yang tinggi
dan patung-patung ... (QS Saba [34]: 13).
Dalam Tafsir
Al-Qurthubi disebutkan bahwa patung-patung
itu terbuat dari kaca, marmer,
dan tembaga, dan konon menampilkan para ulama dan nabi-nabi terdahulu. (Baca
Tafsirnya menyangkut ayat tersebut).
Di sini,
patung-patung tersebut --karena tidak disembah atau diduga akan disembah--
maka keterampilan membuatnya
serta pemilikannya dinilai sebagai bagian dari anugerah Ilahi.
3. Dalam
Al-Quran surat Ali Imran (3): 48-49 dan Al-Maidah (5): 110
diuraikan mukjizat Nabi Isa a.s. antara
lain adalah menciptakan patung
berbentuk burung dari
tanah liat dan setelah
ditiupnya, kreasinya itu
menjadi burung yang sebenarnya atas izin Allah.
Aku membuat untuk kamu
dari tanah (sesuatu) berbentuk seperti burung kemudian aku meniupnya, maka ia menjadi
seekor burung seizin Allah (QS Ali Imran [3): 49).
Di sini, karena
kekhawatiran kepada penyembahan
berhala atau karena faktor
syirik tidak ditemukan,
maka Allah SWt membenarkan pembuatan patung burung oleh
Nabi Isa as. Dengan demikian, penolakan Al-Quran bukan disebabkan oleh
patungnya, melainkan karena kemusyrikan dan penyembahannya.
Kaum Nabi Shaleh terkenal
dengan keahlian mereka
memahat, sehingga Allah berfirman,
Ingatlah olehmu di
waktu Tuhan menjadikan kamu pengyanti-pengganti (yang berkuasa) sesudah kaum
Ad, dan memberikan tempat bagimu di bumi, Kamu dirikan istana-istana di
tanah-tanah yang datar, dan kamu pahat gunung-gunung untuk dijadikan rumah,
maka ingatlah nikmat-nikmat Allah, dan janganlah kamu merajalela di bumi
membuat kerusakan (QS Al-Araf [7]: 74).
Kaum Tsamud amat
gandrung melukis dan memahat, serta amat ahli dalam bidang ini sampai-sampai relief-relief yang
mereka buat demikian indah bagaikan
sesuatu yang hidup,
menghiasi gunung-gunung tempat
tinggal mereka. Kaum ini enggan beriman, maka kepada mereka disodorkan
mukjizat yang sesuai
dengan keahliannya itu, yakni
keluarnya seekor unta yang benar-benar hidup dari sebuah batu karang. Mereka
melihat unta itu makan dan minum (QS Al-Araf [7]: 73 dan QS
Al-Syuara [26]: 155-156),
bahkan mereka meminum
susunya. Ketika itu relief-relief yang mereka
lukis tidak berarti sama sekali
dibanding dengan unta
yang menjadi mukjizat
itu. Sayang mereka begitu keras kepala dan
kesal sampai mereka
tidak mendapat jalan lain kecuali
menyembelih unta itu, sehingga Tuhan pun
menjatuhkan palu godam terhadap
mereka (Baca QS Al-Syams [91]: 13-15) .
Yang digarisbawahi
di sini adalah bahwa pahat-memahat yang mereka tekuni
itu merupakan nikmat
Allah Swt. yang
harus disyukuri, dan harus
mengantar kepada pengakuan dan kesadaran akan kebesaran dan keesaan Allah Swt.
Allah sendiri yang
menantang kaum Tsamud dalam bidang keahlian mereka itu,
pada hakikatnya merupakan
Seniman Agung kalau istilah ini dapat diterima.
Kembali kepada
persoalan sikap Islam tentang seni
pahat atau patung, maka
agaknya dapat dipahami
antara lain melalui penjelasan berikut.
Syaikh Muhammad
Ath-Thahir bin Asyur
ketika menafsirkan ayat-ayat yang
berbicara tentang patung-patung Nabi Sulaiman menegaskan, bahwa Islam
mengharamkan patung karena agama ini sangat
tegas dalam memberantas segala bentuk kemusyrikan yang demikian mendarah
daging dalam jiwa orang-orang
Arab serta orang-orang selain
mereka ketika itu. Sebagian besar berhala adalah patung-patung, maka
Islam mengharamkannya karena alasan tersebut; bukan karena dalam patung
terdapat keburukan, tetapi karena patung itu dijadikan sarana bagi kemusyrikan.
Atas dasar
inilah, hendaknya dipahami
hadis-hadis yang melarang menggambar
atau melukis dan memahat makhluk-makhluk hidup.
Apabila seni membawa
manfaat bagi manusia, memperindah hidup dan
hiasannya yang dibenarkan agama, mengabadikan nilai-nilai luhur dan
menyucikannya, serta mengembangkan serta memperhalus rasa keindahan dalam jiwa
manusia, maka sunnah Nabi mendukung, tidak menentangnya. Karena ketika itu ia
telah menjadi salah
satu nikmat
Allah yang dilimpahkan kepada
manusia. Demikian Muhammad Imarah dalam bukunya Maalim Al-Manhaj Al-Islami yang penerbitannya disponsori
oleh Dewan Tertinggi Datwah
Islam, Al-Azhar bekerjasama dengan
Al-Mahad Al-Alami lil
Fikr Al-Islami (International Institute for Islamic Thought).
Wawasan Alquran M
Qurais Shihab.
HUKUM
FOTOGRAFI
Pertanyaan:
Saya mempunyai kamera untuk memotret ketika saya berekreasi atau pada acara-acara tertentu lainnya, apakah yang demikian itu berdosa atau haram?
Di kamar saya juga ada foto beberapa tokoh, selain itu saya mempunyai beberapa surat kabar yang di dalamnya ada foto-foto wanita, apakah yang demikian itu terlarang? Bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
Jawaban:
Mengenai foto dengan kamera, maka seorang mufti Mesir pada masa lalu, yaitu Al 'Allamah Syekh Muhammad Bakhit Al Muthi'i - termasuk salah seorang pembesar ulama dan mufti pada zamannya - didalam risalahnya yang berjudul "Al Jawabul Kaafi fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi" berpendapat bahwa fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa pada hakikatnya fotografi tidak termasuk kedalam aktivitas mencipta sebagaimana disinyalir hadits dengan kalimat "yakhluqu kakhalqi" (menciptakan seperti ciptaanKu ...), tetapi foto itu hanya menahan bayangan. Lebih tepat, fotografi ini diistilahkan dengan "pemantulan," sebagaimana yang diistilahkan oleh putra-putra Teluk yang menamakan fotografer (tukang foto) dengan sebutan al 'akkas (tukang memantulkan), karena ia memantulkan bayangan seperti cermin. Aktivitas ini hanyalah menahan bayangan atau memantulkannya, tidak seperti yang dilakukan oleh pemahat patung atau pelukis. Karena itu, fotografi ini tidak diharamkan, ia terhukum mubah.
Fatwa Syekh Muhammad Bakhit ini disetujui oleh banyak ulama,dan pendapat ini pulalah yang saya pilih dalam buku saya Al Halal wal Haram.
Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat objeknya adalah halal. Dengan demikian, tidak boleh memotret wanita telanjang atau hampir telanjang, atau memotret pemandangan yang dilarang syara'. Tetapi jika memotret objek-objek yang tidak terlarang, seperti teman atau anak-anak, pemandangan alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan.
Kemudian ada pula kondisi-kondisi tertentu yang tergolong darurat sehingga memperbolehkan fotografi meski terhadap orang-orang yang diagungkan sekalipun, seperti untuk urusan kepegawaian, paspor, atau foto identitas. Adapun mengoleksi foto-foto para artis dan sejenisnya, maka hal itu tidak layak bagi seorang muslim yang memiliki perhatian terhadap agamanya.
Apa manfaatnya seorang muslim mengoleksi foto-foto artis? Tidaklah akan mengoleksi foto-foto seperti ini kecuali orang-orang tertentu yang kurang pekerjaan, yang hidupnya hanya disibukkan dengan foto-foto dan gambar-gambar.
Adapun jika mengoleksi majalah yang didalamnya terdapat foto-foto atau gambar-gambar wanita telanjang, hal ini patut disesalkan. Lebih-lebih pada zaman sekarang ini, ketika gambar-gambar dan foto-foto wanita dipajang sebagai model iklan, mereka dijadikan perangkap untuk memburu pelanggan. Model-model iklan seperti ini biasanya dipotret dengan penampilan yang seronok.
Majalah dan surat kabar juga menggunakan cara seperti itu, mereka sengaja memasang foto-foto wanita pemfitnah untuk menarik minat pembeli. Anehnya, mereka enggan memasang gambar pemuda atau orang tua.
Bagaimanapun juga, apabila saudara penanya mengoleksi majalah tertentu karena berita atau pengetahuan yang ada didalamnya - tidak bermaksud mengumpulkan gambar atau foto, bahkan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak ia perlukan - maka tidak apalah melakukannya. Namun yang lebih utama ialah membebaskan diri dari gambar-gambar telanjang yang menyimpang dari tata krama dan kesopanan. Kalau ia tidak dapat menghindarinya, maka hendaklah disimpan di tempat yang tidak mudah dijangkau dan dilihat orang, dan hendaklah ia hanya membaca isinya.
Sedangkan menggantungkan atau memasang foto-foto itu tidak diperbolehkan, karena hal itu dimaksudkan untuk mengagungkan. Dan yang demikian itu bertentangan dengan syara', karena pengagungan hanyalah ditujukan kepada Allah Rabbul 'Alamin.
HUKUM
MENGOLEKSI PATUNG
Pertanyaan:
Bagaimana hukum patung menurut pandangan Islam? Saya mempunyai beberapa buah patung pemuka Mesir tempo dulu, dansaya hendak memajangnya di rumah sebagai perhiasan, tetapi ada beberapa orang yang mencegahnya dengan alasan bahwa hal itu haram. Benarkah pendapat itu?
Jawaban:
Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang. Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orang yang diagungkan, semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu. Maka yang demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir atau mendekati kekafiran, dan orang yang menghalalkannya dianggap kafir.
Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid, dan semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat.
Sebagian orang berkata, "Pendapat seperti ini berlaku hanya pada zaman berhala dan penyembahan berhala, adapun sekarang tidak ada lagi berhala dan penyembah berhala." Ucapan ini tidak benar, karena pada zaman kita sekarang ini masih ada orang yang menyembah berhala dan menyembah sapi atau binatang lainnya. Mengapa kita mengingkari kenyataan ini? Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar menyembah berhala. Anda akan menyaksikan bahwa pada era teknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai tangkal.
Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang mempercayai khurafat. Dan kelemahan akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar, sehingga orang yang mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan, yang sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf sekalipun.
Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada sikap keberhalaan, atau yang didalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan. Karena itulah Islam mengharamkan patung. Dan patung-patung pemuka Mesir tempo dulu termasuk ke dalam jenis ini.
Bahkan ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebut untuk jimat, seperti memasang kepala "naqratiti" atau lainnya untuk menangkal hasad, jin, atau 'ain. Dengan demikian, keharamannya menjadi berlipat ganda karena bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.
Kesimpulannya, patung itu tidak diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan setiap muslim wajib menjauhinya.
Yusuf Qardhawi.