Hukum Seni Lukis | Fikih Kontropersi

Hai Sobat,,, Sehatkah anda hari ini? Kali ini saya akjan berbagi ilmu mengenai Hukum Seni Lukis dalam Pandangan Islam mudah2 ini Menjadi Bahan Ilmu dan referensi Buat antum sekalian Semoga bermanfaat : 

HUKUM SENI LUKIS

Sebelum kita mengkaji masalah hukum seni lukis, kita harus melakukan tahrirur musthalahat (menegaskan makna-makna beberapa istilah) yang digunakan dalam nash syar’i tentang masalah ini, yaitu shurah, tashwier, dan mushawwir.
As-Shurah adalah sesuatu yang dengannya manusia terlukis dan berbeda dari yang lain. Dan shurah itu ada 2 macam: pertama, mahsus, yaitu dapat dijangkau oleh kalangan khusus dan umum, bahkan dapat dijangkau oleh manusia dan kebanyakan binatang, seperti shurah manusia, kuda, dan keledai. Kedua, ma’qul, yaitu dapat dijangkau oleh kalangan khusus dan umum, bahkan dapat dijangkau oleh manusia dan kebanyakan binatang, seperti shurah manusia, kuda, dan keledai.
الصُّورَةُ مَا يَنْتَقِشُ بِهِ الإِنْسَانُ ، وَيَتَمَيَّزُ بِهَا عَنْ غَيْرِهِ ، وَذَالِكَ ضَرْبانِ :
 ضَرْبٌ مَحْسُوْسٌ يُدرِكُهُ الْخَاصَّةُ وَالْعَامَّةُ ، بَلْ يُدْرِكُهَا الإِنْسَانُ وَكَثِيْرٌ مِنَ الْحَيَوَانَاتِ ،كصُورَةِ الإِنْسَانِ والفَرَسِ والحِمَارِ .

 والثَّاني : معقُولٌ يُدرِكُهُ الخَاصَّةُ دُوْنَ العَامَّةِ ، كَالصُّورَةِ الَّتِي اخْتُصَّ الإِنْسَانُ بِهَا مِنَ الْعَقْلِ والرَّوِيَّةِ وَالْمَعَانِي التي مُيِّزَ بِهَا

صور

- الصُّوْرَةُ: مَا يَنْتَقِشُ بِهِ الأَعْيَانُ، وَيَتَمَيَّزُ بِهَا غيرها، وذلك ضربان: أحدهما محسوس يدركه الخاصة والعامة، بل يدركه الإنسان وكثير من الحيوان كصورة الإنسان والفرس، والحمار بالمعاينة، والثاني: معقول يدركه الخاصة دون العامة، كالصورة التي اختص الإنسان بها من العقل، والروية، والمعاني التي خص بها شيء بشيء، وإلى الصورتين أشار بقوله تعالى: }ثم صورناكم{ [الأعراف/11]، }وصوركم فأحسن صوركم{ [غافر/ 64]، وقال: }في أي صورة ما شاء ركبك{ [الأنفطار/8]، }ويصوركم في الأرحام{ [آل عمران/6]، وقال عليه السلام: (إن الله خلق آدم على صورته) (الحديث عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إذا ضرب أحدكم فليجتنب الوجه، فإن الله خلق آدم على صورته) أخرجه أحمد 2/244.
وعنه أيضا قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (خلق الله تعالى آدم على صورته، طوله ستون ذراعا... ) الخ. أخرجه البخاري في الأنبياء، باب خلق آدم 6/362؛ ومسلم في الجنة برقم (2841) ) فالصورة أراد بها ما خص الإنسان بها من الهيئة المدركة بالبصر والبصيرة، وبها فضله على كثير من خلقه، وإضافته إلى الله سبحانه على سبيل الملك، لا على سبيل البعضية والتشبيه، تعالى عن ذلك، وذلك على سبيل التشريف له كقوله: بيت الله، وناقة الله، ونحو ذلك. قال تعالى: }ونفخت فيه من روحي{ [الحجر /29]، }ويوم ينفخ في الصور{ [النمل/87]، فقد قيل: هو مثل قرن ينفخ فيه، فيجعل الله سبحانه ذلك سببا لعود الصور والأرواح إلى أجسامها، وروي في الخبر (أن الصور فيه صورة الناس كلهم) (قال ابن الأثير: إن الصور: هو القرن الذي ينفخ فيه إسرافيل عليه السلام عند بعث الموتى إلى المحشر.
وقال بعضهم: إن الصور جمع صورة، يريد: صور الموتى ينفخ فيه الأرواح، والصحيح الأول. قلت: والذي [استدراك] ذكره المؤلف لم يرد في الحديث، وإنما حكاه الجوهري عن الكلبي في قوله تعالى: }يوم ينفخ في الصور{ ويقال: هو جمع صورة، مثل: بسر وبسرة، أي: ينفخ في صور الموتى والأرواح. اللسان (صور) )، وقوله تعالى: }فخذ أربعة من الطير فصرهن{ (سورة البقرة: آية 260، وهي قراءة حمزة وأبي جعفر ورويس بكسر الصاد) أي: أملهن من الصور، أي: الميل، وقيل: قطعهن صورة صورة، وقرئ: }صرهن{ (وهي قراءة الباقي) وقيل: ذلك لغتان، يقال: صرته وصرته (وصرهن من الصور، وهو القطع، يقال: صار يصير، وقيل: صرهن وصرهن لغتان. انظر: الحجة للفارسي 2/392؛ واللسان (صور) )، وقال بعضهم: صرهن، أي: صح بهن، وذكر الخليل أنه يقال: عصفور صوار (انظر: المجمل 2/545؛ والعين 7/149)، وهو المجيب إذا دعي، وذكر أبو بكر النقاش (اسمه محمد بن الحسن، مقرئ مفسر له كتاب (شفاء الصدور في التفسير). توفي 351 هجري.
قال الذهبي: متروك ليس بثقة على جلالته ونبله. راجع: غاية النهاية 2/119؛ وطبقات المفسرين للسيوطي ص 80) أنه قرئ: (فصرهن) (كل منهما قرءاة شاذة) بضم الصاد وتشديد الراء وفتحها من الصر، أي: الشد، وقرئ: (فصرهن) (كل منهما قراءة شاذة) من الصرير، أي: الصوت، ومعناه: صح بهن. والصوار: القطيع من الغنم اعتبارا بالقطع، نحو: الصرمة والقطيع، والفرقة، وسائر الجماعة المعتبر فيها معنى القطع.
Al-Mufradat fi Gharibil Quran, II:45-48
صور : ( *!الصُّورَةُ ، بالضَّمّ : الشَّكْلُ ) ،
Tajul Arus min Jawahiril Qamus, XII:357
والهَيْئَةُ ، والحقيقةُ ، والصِّفة ، ( ج :*! صُوَرٌ ) ، بضمّ ففتح ، ( *!وصِوَرٌ ، كعِنَب ) ، قال شيخنا وهو قليلٌ ، كذا ذكرَه بعضهم . قلْت : وفي الصّحاح : *!والصِّوَرُ ، بكسر الصاد : لغة في *!الصُّوَرِ ، جمع *!صُورَة ، ويُنْشَد هاذا البيتُ على هاذِه اللغة يَصفُ الجَوَارِيَ : أَشْبَهْنَ مِنْ بَقَرِ الخَلْصاءِ أَعْيُنَها وهُنَّ أَحْسَنُ من *!صِيرَانِهَا *!صِوَرَا
 ( *!وصُورٌ ) ، بضمّ فسكون .
 ( *!والصَّيِّرُ ، كالكَيِّسِ : الحَسَنُهَا ) ، قاله الفَرّاءُ ، قال : يقال : رَجُلٌ *!صَيِّرٌ شَيِّرٌ ، أَي حَسَنُ *!الصُّورَةِ والشّارَةِ .
 ( وقد *!صَوَّرَهُ ) *!صورَةً حَسَنةً ، ( *!فتَصَوَّرَ ) ، تَشَكَّل .
 ( وتُسْتَعْمَلُ *!الصُّورَةُ بمعنَى النَّوْعِ والصِّفَةِ ) ، ومنه الحديثُ : ( أَتانِي اللَّيْلَةَ رَبِّي في أَحْسَنِ *!صُورَةٍ ) قال ابنُ الأَثِيرِ : *!الصُّورَة تَرِدُ في كلامِ العَرَبِ على ظاهِرِها ، وعلى معنَى حَقيقةِ الشيْءِ وهيئَتِه ، وعلى معنَى صِفَتِه ، يقال : *!صُورَةُ الفِعْلِ كذا وكذا ، أَي هَيْئَتُه ، *!وصُورةُ الأَمْرِ كذا ، أَي صِفَتُه فيكون المرادُ بما جاءَ في الحديث أَنّه أَتاه في أَحْسَنِ صِفَةٍ ، ويجوز أَن يعودَ المعنَى إِلى النّبِيّ صلى الله عليه وسلمأَتاني رَبِّي وأَنا في أَحْسَنِ صورةٍ ، وتُجْرَى مَعانِي الصُّورَةِ كلُّهَا عليه ، إِن شِئتَ ظاهرَها أَو هيئَتها وصِفَتها ، فأَمّا إِطلاقُ ظاهِرِ الصُّورَةِ على اللَّهِ عزّ وجلّ فلا ، تعالى الله عن ذالك عُلُوّاً كبيراً . انتهى .
 وقال المصنّفُ في البصائر : *!الصُّورَةُ ما ينتقش به الإِنسان ، ويتميَّزُ بها عن غيرِه ، وذالك ضَرْبانِ :
 ضَرْبٌ محسوس يُدرِكُه الخاصّة والعامّة ، بل يُدْركُها الإِنسانُ وكثيرٌ من الحيوانات ، *!كصُورَةِ الإِنْسَان والفَرَسِ والحِمَارِ .
 والثَّاني : معقُولٌ يُدْرِكه الخاصَّةُ دونَ العَامَّة ، *!كالصُّورَةِ التي اخْتُصّ
Tajul Arus min Jawahiril Qamus, XII:358
الإِنْسَانُ بها من العَقْلِ والرَّوِيَّة والمَعَانِي التي مُيِّزَ بها ، وإِلى *!الصُّورَتَيْنِ أَشارَ تعالى بقوله : { *!وَصَوَّرَكُمْ فَأَحْسَنَ *!صُوَرَكُمْ } ( غافر : 64 ) ، { فِى أَىّ *!صُورَةٍ مَّا شَآء رَكَّبَكَ } ( الانفطار : 8 ) ، { هُوَ الَّذِي *!يُصَوّرُكُمْ فِي الاْرْحَامِ كَيْفَ يَشَآء } ( آل عمران : 6 ) . وقوله صلى الله عليه وسلم ( إِنّ اللَّهَ خَلَقَ آدَمَ على *!صُورَتِه ) . أَراد بها ما خَصَّ الإِنسانَ به من الهَيْئَةِ المُدْرَكَة بالبَصَرِ والبَصِيرَةِ ، وبها فضَّله على كَثِير من خَلْقِه ، وإِضافَتُه إِلى اللَّهِ تعالى على سَبِيلِ المِلْكِ لا على سبيل البَعْضِيَّة والتَّشَبُّه ، تعالى اللَّهُ عن ذالك ، وذالك على سبيلِ التَّشْرِيفِ ، كما قيل : حُرَمُ اللَّهِ ، وناقَةُ اللَّهِ ، ونحو ذالك ، انتهى .
 ( و ) يقال : إِنّي لأَجِدُ في رَأْسِي *!صَوْرَة . *!الصَّوْرَةُ ( بالفَتْحِ : شِبْه الحِكَّةِ ) يَجدُهَا الإِنْسانُ ( في الرَّأْسِ ) من انْتِغَاشِ القَمْلِ الصِّغار ( حتّى يَشْتَهِيَ أَنْ يُفَلَّى ) . وقالت امرأَةٌ من العرب لابنة لهم : هي تَشْفِينِي من *!الصَّوْرَةِ ، وتَستُرُني من الغَوْرَةِ ، بالغين ، هي الشَّمْسُ .
 وقال الزَّمَخْشَرِيّ : أَرادَ أَعرابِيّ تزَوُّجَ امرأَةٍ فقال له آخر : إِذَنْ لا تَشْفِيكَ من *!الصَّوْرَةِ ، ولا تَسْتُرك من الغَوْرَةِ . أَي لا تَفْلِيك ولا تُظِلُّكَ عند الغَائِرَةِ .
 ( *!وصَارَ ) الرجلُ : ( صَوَّتَ ) .
 ( و ) يُقَال : ( عُصْفُورٌ صَوّارٌ ) ، ككَتّان : يُجِيب الدّاعِيَ إِذا دَعَا .
 ( و ) *!صارَ ( الشَّيءَ ) *!يَصُورُه ( *!صَوْراً : أَمالَهُ . أَو ) *!صارَه *!يَصُورُه ، إِذا ( هَدَّهُ ، *!كأَصَارَه *!فانْصارَ ) ، أَي أَمالَه فمالَ .
 وقال الصاغانيّ : *!انْصَارَت الجِبَالُ : انْهَدَّتْ فسَقَطت ، قلْت : وبه فُسِّر قولُ الخَنْسَاءِ :
 لظَلّت الشُّهْبُ منها وهْيَ *!تَنْصَارُ
Tajul Arus min Jawahiril Qamus, XII:359
 أَي تَنْصَدِع وتَنْفَلِقُ ، وخصَّ بعضُهُم به إِمالَةَ العُنِقِ .
 ( *!وصَوِرَ ، كفَرِحَ : مالَ ، وهو أَصْوَرُ ) ، والجمع *!صُورٌ ، بالضَّمّ ، قال :
 اللَّهُ يَعْلَمُ أَنّا في تَقَلُّبِنَا
 يَوْمَ الفِرَاقِ إِلى أَحْبَابِنَا صُورُ
 وفي حديث ، عِكْرِمَةَ : حَمَلَةُ العَرْشِ كلُّهم صُورٌ ، أَي مائِلُون أَعناقهم لِثقَل الحِمْلِ .
 وقال اللَّيْثُ : الصَّوَرُ : المَيْلُ ، والرجلُ *!يَصُورُ عُنُقَه إِلى الشيْءِ ، إِذا مالَ نَحوَه بعُنُقِه ، والنَّعْت *!أَصْوَرُ ، وقد *!صَوِرَ . *!وصَارَه *!يَصُورُه ، *!ويَصِيرُه ، أَي أَمالَه . وقال غيرُه : رجلٌ *!أَصْوَرُ بَيِّنُ*! الصَّوَرِ . أَي مائِلٌ مُشْتَاقٌ .
 وقال الأَحمر : صُرْتُ إِليَّ الشَّيْءَ ، *!وأَصَرْتُه ، إِذا أَمَلْتَه إِليكَ ، وأَنشد :
 *!أَصارَ سَدِيسَها مَسَدٌ مَرِيجُ
 وفي صفة مِشْيَتهه صلَّى اللَّهُ تعالى عليه وسلَّم : ( كانَ فِيهِ شَيْءٌ من *!صَوَرٍ ) . يُشْبِه أَن تكونَ هاذه الحالُ إِذَا جَدّ بِه السَّيْرُ لا خِلْقَةً ، وفي حديثِ عمر وذكرَ العُلماءَ فقال : تَنْعَطِفُ عليهم بالعِلْمِ قُلُوبٌ لا *!تَصُورُها الأَرْحَامُ ، أَي لا تُمِيلُها ، أَخرجه الهَرَوِيّ عن عمر ، وجَعله الزَّمَخْشَرِيّ من كلام الحَسَنِ .
 وفي حَدِيث مُجَاهِد : كَرِهَ أَن *!يَصُورَ شَجَرَةً مُثْمِرَةً ، يحتمل أَن يكون أَرادَ يُمِيلهَا ، فإِنّ إِمالتَهَا رُبما تُؤَدّيها إِلى الجُفُوفِ ، أَو أَراد به قَطْعها .
 ( *!وصَارَ وَجْهَهُ ، *!يَصُورُه : *!ويَصِيرُه : أَقْبَلَ بهِ ) ، وقال الأَخْفَشُ : صُرْ إِلَيَّ ، *!وصُرْ وَجْهَكَ إِليَّ أَي أَقْبِلْ عليّ . وفي التنزيل العزيز : { *!فَصُرْهُنَّ إِلَيْكَ } ( البقرة : 260 ) ، أَي وَجِّهْهُنّ ، وهي قراءَةُ عليّ وابن عبّاس ، وأَكثرِ الناسِ ، وذَكَرَه ابن سيدَه في الياءِ
Tajul Arus min Jawahiril Qamus, XII:360

Shurah dan Tashwier itu artinya : Rupa, Gambar, Patung dan sebagainya, dari manusia atau lainnya.
Mushawwir itu, artinya : Orang yang membikin Shurah atau Tashwier tadi.
Hadiets-hadiets yang melarang dan mela'nat mushawwir dengan tidak pakai kecuali itu, ada terlalu banyak.
Lantaran itu, sebagian daripada 'ulama' mengambil keputusan, bahwa sekalian macam patung dan gambar, walaupun gambar yang di atas kain atau di atas kertas itu, terlarang.
Ada sebagian daripada 'ulama' pula berpendapat, bahwa yang terlarang itu, ialah patung-patung saja, bukan gambar di atas kain dan yang seumpamanya, karena ada diriwayatkan, bahwa Busr bin Sa'id dan 'Ubaidullah Al-Khaulani pernah dengar Zaid bin Khalid riwayatkan dari Abi Thalhah, bahwa Rasulullah pernah bersabda :


Artinya : Bahwasanya malaikat tidak akan masuk rumah yang ada gambar.
(H.S.R. Bukharie).

Sesudah itu Busr dan 'Ubaidullah tadi melawat Zaid karena ia sakit.
Di rumah Zaid itu ada tabir (tirail dari kain yang bergambar. Lalu Busr berkata kepada 'Ubaidullah : Bukankah kemarin dahulu Zaid riwayatkan kepada kita darihal gambar ?
Jawab 'Ubaidullah : Betul ia ada riwayatkan Nabi larang gambar, tetapi tidakkah tuan dengar ia berkata juga :


Artinya : Melainkan gamhar di kain.
(H.S.R. Bukhaarie).

Ada sebagian lagi daripada 'ulama' berpendapat, bahwa yang terlarang itu, ialah patung-patung dan gambar-gambar yang dijadikan perhiasan.
Adapun yang dihina, seperti gambar-gambar yang dipijak, di duduki, dijadikan bantal dan sebagainya itu, tidak terlarang, karena telah berkata Siti 'Aisyah : Saya ada mempunyai satu tabir (tirai) bergambar dan saya gantungkan dia di dinding rumah, maka Rasulullah cabut tirai itu seraya berkata :


Artinya : Orang yang paling pedih siksanya, ialah orang yang meniru bikinan Allah.
(H.S.R. Bukharie).

Sesudah itu, kata Sitti 'Aisyah :


Lantas kami jadikan dia dua bantal sandaran.
(H.S.R. Bukharie).

Ada sebahagian 'ulama' lagi faham, bahwa Rasulullah cabut kain gambar dinding itu bukan karena gambarnya, tetapi karena kain itu dijadikan pakaian bagi dinding, karena menurut satu riwayat lain, bahwa Rasulullah cabut kain itu sambil berkata :


Artinya : Bahwasanya Allah Ta'ala tidak menyuruh kita memakaikan pakaian kepada batu dan tanah,
(H.S.R. Muslim).

Ada sebahagian pula daripada 'ulama' berkata, bahwa yang terlarang itu, ialah patung-patung dan gambar-gambar yang sempurna rupanya. Adapun gambar yang dipotong kepalanya atau badannya separoh itu, tidak terlarang, karena sabda Rasulullah s.a.w.


Artinya : Barangsiapa membikin satu shurah, maka di harl Qiamat ia dipaksa memberi ruh kepadanya, padahal ia tidak bisa.
(H.S.R. Bukharie).

Mereka faham dari Hadiets itu, bahwa gambar yang tidak sempurna badannya itu, tidak akan dipaksa pembikinnya memberi nyawa, ya'ni tidak akan disiksa dia.
Di dalam hal gambar dan patung itu, sedikitnya ada lima macam faham yang beralasan Hadiets :
1.     Haram sekalian macam gambar dan patung.
2.    Haram patung-patung, bukan gambar yang di atas kain dan yang seumpamanya.
3.    Haram patung-patung dan gambar-gambar yang dijadikan perhiasan, bukan gambar-gambar yang diinjak, di duduki, disandari dan sebagainya.
4.    Haram patung-patung dan gambar-gambar yang cukup rupa badannya. Tidak haram gambar yang dipotong kepala atau separoh badannya.
Sekalian pembicaraan tersebut di atas tadi, dikutip dan diringkaskan dari kitab Fathul Bari, Syarah Bukharie, juz' kesepuluh.
5.    Oleh sebab keterangan-keterangan didalam masalah ini nampaknya ada berlawanan, maka ada segolongan dari 'ulama' menganggap, bahwa gambar dan patung yang diharamkan itu, ialah yang disembah orang atau yang kira-kira akan dijadikan sembahan.
Selain dari itu, tidak terlarang.
Mereka faham lagi, bahwa sebabpun Rasulullah terlalu keras di dalam hal ini, tidak lain melainkan pengikut-pengikutnya di waqtu itu semua oranb orang yang baru tinggalkan berhala.
Kalau sekiranya tidak dikerasi begitu, barangkali nanti ada yang mengerjakan kembali persembahan berhala itu.
Maka menurut faham golongan yang akhir ini, bahwa membikin gambar atau patung yang bukan untuk disembah itu, tentulah tidak salah.
Di dalam mas-alah ini tak dapat saya membikin pemandangan atau keputusan untuk saudara-saudara.
Pembicaraan di dalam fashal ini ada terlalu panjang. Kami ada niat hendak menerbitkan satu kitab fatwa yang hanya berisi masalah ini dan mas-alah riba' serta lain-lain masalah yang penting.
Di kitab itu saudara-saudara akan dapat melihat keterangan­keterangan dari Agama dan faham-faham 'ulama' ditentang itu.

A.H.

G A M B A R .

Terlalu banyak pertanyaan yang telah datang kepada saya tentang gambar.
Sesudah itu datang lagi beberapa surat menerangkan, bahwa kebanyakan pembaca belum puas dengan jawaban itu. Diantara tuan-tuan yang mengirimkan surat-surat itu, adalah tuan 'Abul Hamid Thaha, guru sekolah Serendah, pembantu „Pembela Islam" di Serendah.
Tuan ini mengirim satu risalah yang menerangkan masalah gambar. Di mulai dari pemandangan 'ulama'-'ulama' lalu dibawakan Hadiets. Dan akhirnya ada dibawakan satu keputusan, bahwa menaroh gambar-gambar yang tergantung itu tidak boleh, tetapi tidak mengapa kalau dipotong-potong atau dihinakan. Risalah itu tuan Abul Hamid Thaha susun dan salin dari kitab karangan yang mulya tuan Guru Haji 'Abdur-Rahman Kurinci.
Di bulan Februari yang lalu ini, saya terima satu surat daripada yang terhormat tuan Jamaluddin Basyir, Padang Panjang. Tuan itu, kelihatan mengharamkan orang bergambar, beralasan dengan sepuluh Hadiets dari Bukharie, Muslim dan lain­nya 1).

Di bawah ini, saya akan menerangkan beberapa Hadiets yang berhubungan dengan s h u r a h. Dibeberapa Hadiets yang akan datang, saya akan biarkan perkataan s h u r a h dengan tidak disalin ke bahasa Indonesia karena perkataan s h u r a h itu berarti gambar, patung, arca dan sebagainya.
Melainkan di mana tak bisa diberi arti lain dari gambar, maka saya salin dengan perkataan gambar.
Misalnya : Sabda Rasul : „Allah mela'nat tukang bikin shurah". Shurah di sini boleh diartikan dengan macam-macam arti yang tersebut itu.
Adapun perkataan s h u r a h yang berhubungan dengan kain atau tabir itu, sudah tentu bisa dibilang gambar, bukan patung dan lainnya.
Di sini saya akan terangkan pendapat 'ulama', dengan alasan masing-masing.
Sesudah itu, saya akan terangkan pendapat saya, pendapat mana tidak terkeluar dari salah satu pendapat 'ulama-'ulama' itu.

Golongan pertama  berkata, bahwa sekalian macam s h u r a h itu haram ; ya'ni sekalian macam arca, patung dan gambar, walaupun yang sudah dipotong umpama kepalanya, haram hukumnya.

Alasan golongan ini, ialah Hadiets-hadiets yang tersebut di bawah ini :


1. Artinya : Malaikat tidak akan masuk di satu rumah yang ada padanya anjing atau s h u r a h - s h u r a h.
(H.S.R. Bukharie).


2. Artinya : Sesungguhnya rumah yang ada padanya s h u r a h itu, tidak dimasuki oleh malaikat.
(H.S.R. Bukharie).


3. Artinya : Telah berkata 'Aisyah : Sesungguhnya Nabi s.a. w. tidak pernah rnembiarkan di rumahnya ada sesuatu barang yang ada padanya palang-palang salib, melainkan ia hapuskan dia.
(H.S.R. Bukharie).


4. Artinya : Siapakah dari antara kamu yang mau pergi ke Madinah, dan pecahkan tiap-tiap berhala dan hapuskan tiap-tiap shurah?
Barangsiapa kembali membuat sesuatu dari yang tersebut itu, se­sungguhnya kufurlah ia kepada (perintah) yang diturunkan atas Muhammad.
(H.R. Ahmad).


5. Artinya : Telah bersabda Rasulullah s.a.w. : Allah Ta'ala tetah berfirman : Bukankah tidak ada orang yang lebih zhalim daripada orang yang hendak membikin (sesuatu) seperti bikinan­Ku !
Cobalah mereka bikin sebiji (gandum) !
Cobalah mereka bikin seekor semut !             
(H.S.R. Bukharie).


6. Artinya : Orang yang paling berat siksanya di sisi Allah, ialah tukang-tukang bikin s h u r a h.
(H.S.R. Bukhrarie).


7. Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang membikin s h u r a h - s h u r a h ini, akan di 'adzab pada hari Qiamat. Di kata kepada mereka : Hidupkanlah apa yang kamu jadikan.
(H.S.R. Bukharie).


8. Artinya : Telah berkata Anas : Adalah 'Aisyah mempunyai tabir yang ia buat tutup sebahagian daripada rumahnya, maka sabda Rasul : „Hilangkanlah akan dia daripadaku, karena gambar-gambarnya itu terus mengganggu aku di dalam sembahyangku".
(H.S.R. Bukharie).

Golongan yang ke dua berkata, bahwa sekalian macam s h u r a h itu haram; kecuali gambar di atas kain dan seumpamanya.

Alasan bagi golongan ini, ialah Hadiets :


9. Artinya : Telah diriwayatkan oleh Busr bin Sa'id dari Zaid bin Khalid, dari Abu Thalhah, seorang shahabat Rasul s.a.w. ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah s.a.w.telah bersabda : „Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk di satu rumah yang ada padanya shurah".
Kata Busr : Sesudah itu, Zaid (bin Khalid itu) sakit, maka kami pergi melawat dia. Tiba-tiba di pintunya ada satu tabir yang ada padanya gambar, maka saya berkata kepada 'Ubaidillah Al­Khaulani, anak angkatnya Maimunah isteri Nabi s.a.w. : Kemaren dulu, bukankah Zaid khabarkan kepada kita dari hal shurah ? Maka kata 'Ubaidillah : Tidakkah tuan dengar ia berkata : Kecuali tulisan di kain ?   
(H.S.R. Bukharie).

Golongan yang ke tiga berkata, bahwa gambar­gambar, patung-patung, arca-arca yang dijadikan perhiasan itu, haram ; dan yang tidak dijadikan perhiasan, ya'ni yang diinjak­injak, diduduki atau disandari itu tidak haram.

Alasan bagi golongan ini, ialah Hadiets dari 'Aisyah dengan berbagai-bagai riwayat :


10. Artinya : Telah berkata 'Aisyah : Saya ada mempunyai satu kain yang bergambar tersangkut di satu rak, padahal Nabi s.a.w, sembahyang menghadap dia. Maka sabda Nabi : „Jauhkanlah dia dari hadapanku". Lalu saya jauhkan dia dan saya jadikan dia beberapa bantal.
(H.S.R. Muslim).


11. Artinya : Telah berkata 'Aisyah : Rasulullah s.a.w, datang kepada saya, padahal saya ada pakai satu tabir yang ada bergambar, lalu ia singkirkan, maka saya jadikan dia dua bantal.
(H.S.R. Muslim).


12. Artinya : Telah berkata 'Aisyah : Sesungguhnya saya pernah menggunakan satu tabir bergambar, lalu Rasulullah s.a.w. masuk dan turunkan dia, maka saya jadikan dia dua bantal, yang Rasulullah biasa bersandar padanya.      
(H.S.R. Muslim).


13. Artinya : Telah berkata 'Aisyah : Rasulullah pernah kembali dari satu pelayaran, padahal saya ada tutup rak saya dengan satu kain yang bergambar. Rasulullah s.a.w. mencabut dia tatkala dilihatnya sambil berkata : „Orang yang paling pedih ter'adzab pada hari Qiamat itu, ialah orang yang menyerupai bikinan Allah". Maka kata ('Aisyah) : Lalu kami jadikan dia satu bantal atau dua bantal.       
(H.S.R. Bukharie).


14. Artinya : Telah berkata 'Aisyah : Saya pernah beli satu bantal yang bergambar, maka Rasulullah s.a.w. tidak mau masuk, hanya berdiri di pintu saja, maka sayu berkata kepadanya : Saya bertobat kepada Allah daripada dosa yang saya telah kerjakan. Sabda Rasul : „Buat apa bantal ini ?" Saya jawab : Buat Rasulullah duduk atasnya dan bersandar. Maka sabda Rasulullah : „Sesungguhnya orang-orang yang membikin gambar ini akan disiksa pada hari Qiamat, dikata kepada mereka : Hidupkanlah apa yang kamu telah bikin".      
(H.S.R. Bukh'arie).


15.   Artinya : Telah berkata 'Aisyah : Rasulullah s.a.w. pernah pergi menghadap satu peperangan. Maka saya ambil satu hamparan (yang bergambar), lalu saya gantungkan atas pintu. Setelah Rasulullah kembali dan lihat hamparan itu, kelihatan di mukanya yang ia tidak suka, lantas ia tarik sampai tercabut, lalu ia berkata : „Sesungguhnya Allah tidak perintah kami rnemakaikan pakaian bagi batu dan tanah". Lantas kami jadikan dia dua bantal dan saya penuhkan dia dengan sabut korma. Rasulullah tidak cela saya buat begitu.   
(H.S.R. Muslim).

Golongan yang ke empat berkata, bahwa gambar-gambar dan patung-patung yang cukup shifatnya itu haram ; dan yang tidak cukup shifatnya, seperti gambar sekerat dan gambar yang dipotong kepalanya dan gambar-gambar pohon, rumah, gunung dan sebagainya itu, tidak haram.

Alasan bagi golongan ini, ialah Hadiets yang ke 16 dan 17 yang di bawah ini.

Dari Hadiets-hadiets ini mereka faham, bahwa kalau seorang membikin satu gambar yang tak cukup shifatnya yang perlu buat hidupnya atau satu gambar dari barang yang tidak bernyawa, tidak akan dipaksa dia memberi ruh bagi gambar itu dihari Qiamat. Tidak akan dipaksa dia itu, berarti ia tidak akan disiksa ; dan orang yang tidak akan disiksa itu, tidak berdosa.


16. Artinya : Barangsiapa membikin satu s h u r a h di dunia, akan dipaksa dia memberi ruh akan dia pada hari Qiamat, padahal tak dapat ia memberi.               
(H.S.R. Bukharie).


17. Artinya : Telah berkata Sa’ied bin Abi Hasan : Telah datang seorang kepada Ibnu 'Abbas, lalu ia berkata : Saya inl seorang tukang bikin shurah-shurah ini. Saya harap memberi fatwa kepada saya tentang itu. Maka kata Ibnu 'Abbas : Saya dengar Rasulullah berkata : „Tiap-tiap tukang shurah (tempatnya) di neraka. Buat tiap-tiap satu shurah yang ia bikin itu, Allah jadikan satu badan yang menyiksa dia di jahannam". Dan kata Ibnu 'Abbas : Kalau terpaksa engkau hendak kerjakan, bikinlah shurah-shurah pohon dan barang-barang yang tidak bernyawa.
(H.S.R. Muslim).

Golongan yang ke lima berkata, bahwa gam­bar-gambar dan patung-patung yang ditakuti akan disembah itu saja yang haram.
Adapun yang lain dari itu tidak haram.
Alasan bagi golongan ini, ialah Hadiets dan riwayat yang tersebut di bawah ini dengan beberapa pemandangan dan bantahan atas Hadiets-hadiets yang telah dimajukan oleh golongan­golongan yang tersebut di atas tadi.
Di dalam mas-alah ini, pendapat saya, setuju dengan golongan yang ke lima ini.
Adapun bantahan-bantahan yang akan tersebut nanti, sebagiannya dari saya, dan sebahagian lain dari golongan yang ke lima itu.


18. Artinya : Telah berkata 'Aisyah : Sesungguhnya Ummu Habiebah dan Ummu Salamah menceritakan kepada Rasulullah s.a.w. satu gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah, yang di dalamnya ada shurah-shurah. Maka sabda Rasulullah s.a.w. : „Sesungguhnya mereka itu, apabila ada di antara mereka itu seorang yang shaleh, lalu ia mati, maka mereka bikin tempat sembahyang di atas quburnya, dan mereka bikin padanya s h u r a h - s h u r a h itu. Mereka itu orang-orang yang jahat pada pandangan Allah di hari Qiarnat".
(H.S.R. Muslim).


19. Artinya : Telah berkata 'Aisyah : Saya biasa bermain boneka (anak-anak patung) di hadapan Nabi s.a.w.
(H.S.R. Bukharie).

Bantahan atas alasan golongan yang pertama.

I. Keterangan yang ke 1, ke 2, ke 4, ke 5, ke 6 dan ke 7 itu, mengharamkan orang menyimpan s h u r a h dan membikinnya.
Tetapi keterangan yang ke 9 itu, membolehkan gambar di atas kain, dan keterangan ke 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 itu, membolehkan gambar di bantal sandar dan bantal duduk, dan keterangan ke 19 membolehkan patung-patung (boneka-boneka) buat permainan.
Lantaran itu, terpaksa kita berkata, bahwa yang diharamkan oleh keterangan ke 1, 2, 4, 5, 6, dan ke 7 itu ; bukan gambar di atas kain atau bantal, dan bukan patung-patung permainan.
Gambar-gambar yang bukan di atas kain atau di atas bantal, dan patung-patung yang bukan buat permainan itu, ada beberapa macam, yaitu :

a. gambar-gambar yang tergantung,
b. gambar-gambar yang ditakuti akan dijadikan persem­bahan,
c. gambar-gambar yang disembah orang,
d. patung-patung yang tidak dibuat permainan,
e. patung-patung yang ditakuti akan disembah orang dan
f. patung-patung yang disembah orang.

Sekarang marilah kita hadapkan pertanyaan tentang gam­bar-gambar dan patung-patung yang tersebut di : a sampai f itu. Apakah semua macam gambar yang tergantung ditembok yang tersebut dia dan sebagainya itu haram hukumnya ?
Pada pandangan saya, tidak semua gambar biasa yang digantung itu haram.
Yang haram itu hanya gambar-gambar yang disembah orang atau gambar-gambar yang ditakuti akan disembah orang ; karena kalau semua macam gambar haram, tentulah Rasulullah s.a.w. tidak membiarkan dan menggunakan bantal-bantal yang bergambar, sebagaimana yang tersebut di keterangan ke 10, 11, 12, 13, 14 dan ke 15 dan tentulah Rasulullah tidak membiarkan patung-patung (boneka) buat permainan yang tersebut di keterangan ke 19.
Gambar dan patung-patung yang tersebut di : b, c, e, dan f itu, sudah tentu haram, lantaran disembah atau ditakuti akan disembah.
Adapun patung-patung biasa, ya'ni yang tidak dibuat permainan yang tersebut di d itu, tak dapat dikatakan haram, karena tidak ada kekuatiran akan disembah oleh orang.

II. Keterangan yang ke 3 itu, tidak menunjukkan haramnya gambar, tetapi menunjukkan, bahwa tanda-tanda bagi agama lain seperti kayu palang keristen (salib : kruis) itu, tidak boleh kelihatan di rumah kita.
Dari situ bisa kita ambil faham, bahwa gambar-gambar, patung-patung dan lain-lain yang digunakan buat 'ibadat agama lain itu, tidak boleh terlihat di rumah kita.

III. Keterangan yang ke 8 itu menunjukkan, bahwa Rasulullah suruh jauhkan tabir itu, lantaran Rasulullah terganggu dengan gambar yang ada padanya.
Hal ini tidak menunjukkan kepada haram.

Bantahan atas alasan golongan yang ke dua.

Dari keterangan yang ke 9 orang faham, bahwa sekalian macam shurah itu, haram, kecuali gambar di atas kain. Pendapat ini tidak betul, lantaran kalau betul, semua ma­cam patung dan gambar tidak boleh, kecuali gambar di atas kain, tentulah Rasulullah tidak benarkan 'Aisyah bermain patung-patung (keterangan 19), dan tentu Rasulullah tidak biarkan dan tidak bersandar dengan bantal yang bergambar (keterangan ke 10, 11, 12, 13, 14 dan 15).
Adapun perkataan „kecuali tulisan di atas kain" itu, boleh jadi dari Nabi dan boleh jadi Zaid bin Khalid sendiri, lantaran ia faham begitu.
Walaupun dari siapa, tetapi artinya tetap, bahwa yang boleh itu, ialah yang mana tidak ditakuti akan jadi pujaan.

Bantahan atas alasan golongan yang ke tiga.

I. Dengan beralasan keterangan yang ke 10, 11, 12, I3, 14 dan 15, golongan ini berkata, bahwa gambar-gambar yang tergantung itu, berarti dihormati ; dan kalau dijadikan bantal duduk atau bantal sandar, tidak dinamakan terhormat lagi ; dan gambar yang tidak dihormati itu tidak haram.
Pendapat golongan ini ada sedikit berlainan dengan pendapat kami. Yaitu yang jadi sebab haram gambar pada pandangan qaum ini ialah „ h a l  m e n g h o r m a t i n y a ".
Sedang yang jadi sebab haramnya pada pandangan kami, ialah t a k u t dijadikan persembahan".
Menggantung tabir yang tersebut di keterangan 10 sampai 15 itu, dipandang oleh golongan ini sebagai menghormati ; dan menjadikan dia bantal itu, dipandang menghina.

Pemandangan ini tidak betul ; karena kalau difikir betul betul, niscaya kedapatan, bahwa satu barang yang dijadikan tabir dengan barang yang dijadikan bantal sandar itu, ada lebih mulia daripada tabir, karena bantal itu, berhubung dengan badan kita, dan selalu perlu bersih, sedang tabir tidak begitu.
Dan lagi pendapat golongan ini tidak betul, lantaran di keterangan yang ke 19, Rasulullah benarkan 'Aisyah bermain-main dengan patung-patung, sedang bermain dengan patung itu, tak dapat dikatakan menghina dia.
Di sini nanti orang bertanya : Apakah gambar-gambar yang ada di tabir yang tersebut di keterangan yang ke 10 sampai 15 itu, semuanya gambar yang ditakuti akan disembah orang ?
Kita jawab : Bahwa gambar-gambar itu, kita percaya, ialah gambar-gambar yang dikuatiri akan disembah orang, lantaran zaman itu, zaman yang penuh dengan penyembahan berhala, sedang orang-orang Islamnya sendiri masih baru meninggalkan ber'ibadat kepada berhala.
Nanti ditanya lagi : Kalau betul begitu, apakah perbedaan antara gambar-gambar itu di tabir dengan bantal ?
Kita jawab : Bahwa gambar-gambar ditabir yang disangkutkan diumpama pintu itu, gampang orang-orang tertarik buat menyembahnya, karena selalu terlihat di mata dan selalu ditempat tinggi yang memang selalu menarik perhatian. Adapun gambar yang diumpama bantal itu, jauh daripada yang tersebut itu.

II. Keterangan yang ke 14 itu, sungguhpun ada menyebut, bahwa 'Aisyah beli bantal bergambar itu buat diduduki oleh Rasulullah, tetapi terang kelihatan Rasulullah marah dan mengatakan, bahwa orang yang, membikin gambar-gambar yang begitu, akan disiksa di hari Qiamat.
Keterangan yang ke 12 menunjukkan Rasulullah ada meng­gunakan bantal yang bergambar, sedang keterangan yang ke 14 menunjukkan Rasulullah unjukkan kemarahan tentang bantal yang bergambar.

Jadi, antara bantal itu dan bantal ini tentu ada perbedaan.
Apakah perbedaannya ?

Pada pandangan saya, bahwa bantal yang di keterangan ke 12 itu, gambarnya yang ashal, ialah gambar yang hanya dikuatiri akan disembah orang, tetapi kekuatiran itu telah hilang dengan sebab dijadikan bantal.
Adapun bantal yang diketerangan ke 14 itu, bergambar dengan gambar yang memang disembah orang-orang di zaman itu.
Maka gambar yang begini, perlu dihilangkan sebagaimana Rasulullah hilangkan „tanda palang" (kruis) yang diketerangan ke 3.

Bantahan atas alasan golongan yang ke empat.

Dengan beralasan keterangan yang ke 16 dan 17, golongan ini berkata, bahwa yang haram itu, ialah gambar makhluq yang bernyawa, seperti gambar malaikat, manusia dan binatang.
Adapun gambar pohon, dan lain-lain yang tidak bernyawa dan gambar sekerat atau gambar yang tidak berkepala itu, tidak haram.
Pendapat ini tidak betul.
Sebenarnya yang dimaqshudkan oleh keterangan ke 16 itu, ialah orang yang membikin gambar yang disembah atau yang dikuatiri akan disembah, walaupun gambar itu sekerat, hilang kepala, atau gambar barang-barang yang tidak bernyawa, karena ada beberapa banyak orang menyembah gambar dan patung sekerat, dan ada beberapa banyak orang pula menyembah ba­rang-barang yang tidak bernyawa.
Kalau sekiranya gambar sekerat dan gambar barang-barang yang tidak bernyawa itu dikatakan tidak haram dengan umum, tentulah tidak haram kita membikin gambar-gambar dan pa­tung-patung pohon, matahari, bintang dan sebagainya yang di­sembah orang.

Ringkasan dan pemandangan.

Sebelum membikin ringkasan dan pandangan tentang gambar-gambar dan patung-patung, perlu kita terangkan lebih dulu sekalian macam gambar dan patung, supaya di waqtu membaca ringkasan dan pemandangan di bawah ini, dapat pembaca coret mana yang diunjukkan keterangan tentang tidak haramnya ; dan mana-mana yang tidak ada keterangan buat mencoretnya itu, tinggal tetap haram.

Gambar-gambar dan patung-patung itu ringkasnya ada enam macam :
1. gambar yang tidak ditakuti akan disembah orang,
2. gambar yang ditakuti akan disembah orang,
3. gambar yang memang disembah orang,
4. patung yang tidak ditakuti akan disembah orang,
5. patung yang ditakuti akan disembah orang,
6. patung yang memang disembah orang.

Buat mendapat ringkasan hukum dan pemandangan atas tiap-tiap satu daripada enam macam gambar dan patung yang tersebut itu, baik kita bikin soal dan jawab antara A dan B.

A : Gambar yang tidak ditakuti akan disembah orang itu, haramkah, atau tidak ?
B : Tidak haram ! Karena kalau haram, tentu Rasulullah tidak biarkan 'Aisyah bikin bantal dari kain yang bergambar, seperti yang tersebut diketerangan yang ke 10, 11, 13, 14, 15, dan tentu Rasulullah tidak bersandar dengan bantal yang bergalnbar itu, seperti yang tersebut diketerangan yang ke 12.
A : Apa hukum gambar yang ditakuti akan disembah orang ?
B : Hukumnya haram. Karena kalau tidak haram, tentu tidak perlu Rasulullah cabut dan turunkan tabir-tabir yang bergambar di rumah 'Aisyah sebagaimana yang tersebut diketerangan 10 - 15 sambil berkata, bahwa orang yang membuat gambar itu, akan dapat siksa yang pedih.
A : Baiklah ! Apakah dengan sebab dicabut dan diturunkan tabir yang bergambar itu, bisa hilang kekuatiran akan di­sembah dia ?
B : Saya yakin, bisa hilang kekuatiran itu, karena kalau tidak, tentu Rasulullah tidak mengerjakan begitu.
A : Apa hukum gambar yang disembah orang ?
B : Gambar yang dikuatiri akan disembah orang itu sudah diharamkan, seperti yang tersebut tadi. Kalau begjtu, teristimewa gambar yang memang disembah orang.
A : Apa hukum patung yang tidak ditakuti akan disembah orang ?
B : Tidak haram. Kalau haram, tentu Rasulullah tidak biarkan 'Aisyah main anak-anak patung di hadapannya, seperti yang tersebut diketerangan yang ke 19.
A : Apa hukum patung-patung yang ditakuti akan disembah orang ?
B : Tadi saya telah jawab, bahwa gambar yang dikuatiri akan disembah itu, diharamkan.
Kalau begitu, patung yang dikuatiri akan disembah itu, sekurangnya sama hukumnya.
A : Apa hukum patung yang disembah orang ?
B : Kalau gambar dan patung yang ditakuti akan disembah itu, sudah haram, tentu tidak syak lagi haramnya patung yang memang dibuat sembahan.

Dari apa yang tersebut itu dapatlah kita simpulkan, bahwa yang haram dari antara gambar-gambar dan patung itu, ialah gambar dan patung yang disembah orang atau yang ditakuti akan disembah orang.
Dari itu, maka tiap-tiap Hadiets yang mengharamkan shurah (gambar atau patung) itu, wajib ditakhshiskan (tentukan) bagi gambar-gambar dan patung-patung yang disembah atau dikuatirkan akan disembah orang 2).

Beberapa pertanyaan yang penting.

A : Ada orang berkata, bahwa gambar-gambar di atas kertas dan seumpamanya itu, tidak haram. Yang haram itu, ialah patung yang terbayang.
Apakah betul pendapat ini ?
B : Tidak betul ! Karena tabir yang Rasulullah cabut dan turunkan itu, tidak lain melainkan tabir yang bergambar, tidak berbayang, (keterangan ke 10 - 15) dan kalau terbayang itu haram, mengapa Rasul biarkan 'Aisyah main-main anak patung, (keterangan ke 19) ?
A : Siapakah yang patut ditakuti bakal disembah orang ?
B : Biasanya, yang orang-orang jadikan persembahan itu, ialah Nabi dan orang-orang yang shaleh dan ketua-ketua agama. Lantaran itulah maka Nabi s.a.w. cela perbuatan qaum yang tersebut keterangan yang ke 18.
A : Gambar atau patung yang sudah tetap haramnya itu, haramkah kelihatan di rumah kita saja atau haram adanya di rumah-rumah kita ?
B : Kalau diperhatikan keterangan yang ke 10 sampai 15 dan lain-lainnya, kelihatan bagi kita, bahwa gambar-gambar dan patung-patung yang dikuatiri akan disembah orang itu, boleh ada di rumah kita, tetapi tidak boleh ditempat-tempat yang lekas menarik pemandangan, seperti di pintu, di tembok yang selalu kelihatan, di hadagan tempat shalat dan sebagainya.
Adapun gambar-gambar dan patung dan lain-lain yang memang disembah orang itu, menurut keterangan yang ke 3 dan 4 tidak boleh kelihatan, maupun dengan dipecahkan, diputus, dipadamkan atau sebagainya.
A : Apa hukum membikin gambar dan patung ?
B : Membikin gambar itu hukumnya ada tiga macam :
1.     Tidak haram membikin gambar dan patung yang tidalt haram kelihatan di rumah kita, karena tidak bisa jadi satu barang yang halal kita gunakan itu haram membikinnya.
2.    Menurut keterangan yang ke 13 dan lainnya, bahwa membikin gambar yang dikuatiri akan disembah orang itu haram hukumnya, karena diketerangan itu, ada dijanjikan siksa tukang gambar itu. Begitu juga tentang membikin patung.
3.    Oleh sebab membikin gambar dan patung yang dikuatiri akan disembah orang itu sudah diharamkan, tentulah gambar dan patung yang buat disembah itu, dengan tidak syak lagi haram.
Beberapa pemandangan buat menguatkan pemandangan golongan yang ke lima.
1.     1. Di keterangan yang ke 18 Rasulullah ada cela orang Ke­risten yang membikin shurah (gambar atau patung) orang-orang shaleh yang mati dari antara mereka, tetapi Rasul tidak cela mereka bikin gambar dan patung dari raja-raja mereka dan pahlawan-pahlawan mereka, pada­hal di zaman itu tidak kurang orang-orang bikin gambar dan patung raja-raja dan kepala-kepala perang.
Dari sini bisa kita ambil pemandangan, bahwa orang­orang 'alim dan orang-orang yang shaleh itu, dari zaman dahulu kala, sudah teranggap sebagai kepala agama ; dan kebanyakan berhala yang disembah orang di atas bumi ini. ashalnya ialah orang-orang yang shaleh dan orang-orang 'alim dari masing-masing qaum.
Oleh sebab itu patutlah diharamkan gambar atau patung orang-orang atau barang yang dikuatiri akan jadi barang pujaan.
2.    Di Hadiets yang ke 6 itu, Rasulullah ada katakan, bahwa tukang-tukang bikin gambar ltu akan mendapat siksa yang paling berat.
Siksa yang paling pedih itu, biasa dijanjikan buat orang kafir. Kalau mau dihadapkan kepada orang Islam, tentulah orang Islam yang mengerjakan dosa yang hampir kepada kufur.
Di dalam hal bikin gambar itu, orang yang bisa dipandang hampir kepada kufur, tidak lain, melainkan tukang bikin gambar dan patung yang buat disembah.
3.    Dibeberapa keterangan yang tersebut di atas sana, ada tersebut Rasulullah turunkan tabir yang bergambar. Sesudah itu dengan tidak bertanya lagi, 'Aisyah jadikan bantal, dan Rasalullahpun diam, malah ada yang Rasulullah buat sandaran.
4.    Dari situ kita dapat pengertian, bahwa sebab bagi haram gambar yang difaham oleh 'Aisyah ialah „takut disembah". Karena kalau sekiranya dari gambar itu haram dengan tidak bersebab, tentulah tidak bisa jadi halal dengan sebab dijadikan bantal. 

A.H.



1). Di dalam hadiets-hadiets yang akan tersebut di bawah ini, ada termasuk sekalian hadiets-hadiets yang di bawa oleh Yth. Tuan Jamaluddin Basyir itu. (Pen).
2). Saya setuju dengan Majlis Tarjih Muhammadiyah yang memutuskan supaya diturunkan gambar-gambar ketua-ketua Islam, seperti yth. Alm. KHA. Dahlan.



APAKAH YANG DISEBUT SENI?

Kalau memang seperti itu  pandangan  Islam  tentang  kesenian, maka  mengapa  warna kesenian Islami tidak tampak dengan jelas pada masa Nabi Saw. dan para sahabatnya. Bahkan mengapa terasa atau   terdengar  adanya  semacam  pembatasan-pembatasan yang menghambat perkembangan kesenian?

Boleh  jadi  sebabnya  menurut  Sayyid  Quthb  yang  berbicara tentang  masa  Nabi dan para sahabatnya adalah karena seniman, baru berhasil dalam karyanya jika ia dapat berinteraksi dengan gagasan,  menghayatinya  secara sempurna sampai menyatu dengan jiwanya, lalu kemudian mencetuskannya daLam bentuk karya seni. Nah,  pada  masa  Nabi  dan sahabat beliau, proses penghayatan nilai-nilai Islami baru dimulai, bahkan sebagian  mereka  baru dalam  tahap  upaya membersihkan gagasan-gagasan Jahiliah yang telah meresap selama ini  dalam  benak  dan  jiwa  masyarakat, sehingga  kehati-hatian amat diperlukan baik dari Nabi sendiri sebagai pembimbing maupun dari kaum Muslim lainnya.

Atas dasar inilah kita harus memahami  larangan-larangan  yang ada, kalau kita menerima adanya larangan penampilan karya seni terlentu. Apalagi seperti dikemukakan di atas bahwa  apresiasi Al-Quran terhadap seni sedemikian besar.

Mari   kita  coba  melihat  dua  macam  seni  yang  seringkali dinyatakan terlarang, dalam Islam,

a. Seni Lukis, Pahat, atau Patung

Al-Quran secara tegas dan  dengan  bahasa  yang  sangat  jelas berbicara tentang patung pada tiga surat Al-Quran.

1.   Dalam  surat  Al-Anbiya  (21):  51-58  diuraikan  tentang patung-patung  yang  disembah  oleh  ayah  Nabi  Ibrahim   dan kaumnya.  Sikap  Al-Quran  terhadap  patung-patung  itu, bukan sekadar menolaknya, tetapi merestui penghancurannya.

Maka Ibrahim menjadikan berhala-berhala itu hancur berpotong-potong, kecuali yang terbesar (induk) dari patung-patung yang lain, agar mereka kembali (untuk bertanya) kepadanya (QS Al-Anbiya [21]: 58).

Ada satu catatan kecil yang dapat memberikan arti  dari  sikap Nabi  Ibrahim  di atas, yaitu bahwa beliau menghancurkan semua berhala  kecuali  satu  yang  terbesar.  Membiarkan satu di antaranya  dibenarkan,  karena  ketika  itu  berhala  tersebut diharapkan dapat berperan sesuai dengan ajaran tauhid. Melalui berhala  itulah  Nabi  Ibrahim membuktikan kepada mereka bahwa berhala --betapapun besar dan  indahhya--  tidak  wajar  untuk disembah.

Sebenarnya patung yany besar inilah yang melakukannya (penghancuran berhala-berhala itu). Maka tanyakanlah kepada mereka jika mereka dapat berbicara. Maka mereka kembali kepada kesadaran diri mereka, lalu mereka berkata, Sesungguhnya kami sekalian adalah orang-orang yang menganiaya (diri sendiri) (QS Al-Anbiya [21]: 63-64)

Sekali lagi Nabi Ibrahim a.s. tidak menghancurkan berhala yang terbesar  pada  saat berhala itu difungsikan untuk satu tujuan yang  benar.   Jika   demikian,   yang   dipersoalkan   bukan berhalanya,  tetapi sikap terhadap berhala, serta peranan yang diharapkan darinya.

2. Dalam surat Saba (34): 12-13 diuraikan tentang nikmat  yang dianugerahkan  Allah  kepada  Nabi  Sulaiman, yang antara lain adalah,

(Para jin) membuat untuknya (Sulaiman) apa yang dikehendakinya seperti gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung ... (QS Saba [34]: 13).

Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan  bahwa  patung-patung  itu terbuat  dari kaca, marmer, dan tembaga, dan konon menampilkan para ulama dan nabi-nabi terdahulu. (Baca Tafsirnya menyangkut ayat tersebut).

Di  sini,  patung-patung tersebut --karena tidak disembah atau diduga akan  disembah--  maka  keterampilan  membuatnya  serta pemilikannya dinilai sebagai bagian dari anugerah Ilahi.

3.  Dalam  Al-Quran  surat  Ali Imran (3): 48-49 dan Al-Maidah (5): 110 diuraikan mukjizat Nabi Isa a.s. antara  lain  adalah menciptakan  patung  berbentuk  burung  dari  tanah  liat  dan setelah  ditiupnya,  kreasinya   itu   menjadi   burung   yang sebenarnya atas izin Allah.

Aku membuat untuk kamu dari tanah (sesuatu) berbentuk seperti burung kemudian aku meniupnya, maka ia menjadi seekor burung seizin Allah (QS Ali Imran [3): 49).

Di sini, karena kekhawatiran kepada penyembahan  berhala  atau karena   faktor   syirik   tidak  ditemukan,  maka  Allah  SWt membenarkan pembuatan patung burung oleh Nabi Isa  as.  Dengan demikian,  penolakan Al-Quran bukan disebabkan oleh patungnya, melainkan karena kemusyrikan dan penyembahannya.

Kaum Nabi Shaleh  terkenal  dengan  keahlian  mereka  memahat, sehingga Allah berfirman,

Ingatlah olehmu di waktu Tuhan menjadikan kamu pengyanti-pengganti (yang berkuasa) sesudah kaum Ad, dan memberikan tempat bagimu di bumi, Kamu dirikan istana-istana di tanah-tanah yang datar, dan kamu pahat gunung-gunung untuk dijadikan rumah, maka ingatlah nikmat-nikmat Allah, dan janganlah kamu merajalela di bumi membuat kerusakan (QS Al-Araf [7]: 74).

Kaum Tsamud amat gandrung melukis dan memahat, serta amat ahli dalam  bidang ini sampai-sampai relief-relief yang mereka buat demikian  indah  bagaikan  sesuatu   yang   hidup,   menghiasi gunung-gunung  tempat tinggal mereka. Kaum ini enggan beriman, maka kepada mereka  disodorkan  mukjizat  yang  sesuai  dengan keahliannya  itu, yakni keluarnya seekor unta yang benar-benar hidup dari sebuah batu karang. Mereka melihat unta  itu  makan dan minum (QS Al-Araf [7]: 73 dan QS Al-Syuara [26]: 155-156),
bahkan mereka meminum susunya. Ketika itu  relief-relief  yang mereka  lukis  tidak berarti sama sekali dibanding dengan unta
yang menjadi mukjizat itu. Sayang mereka begitu  keras  kepala dan  kesal  sampai  mereka  tidak  mendapat jalan lain kecuali menyembelih unta itu,  sehingga  Tuhan  pun  menjatuhkan  palu godam terhadap mereka (Baca QS Al-Syams [91]: 13-15) .

Yang  digarisbawahi  di  sini  adalah bahwa pahat-memahat yang mereka tekuni itu  merupakan  nikmat  Allah  Swt.  yang  harus disyukuri,  dan harus mengantar kepada pengakuan dan kesadaran akan kebesaran dan keesaan Allah Swt.

Allah sendiri yang menantang kaum Tsamud dalam bidang keahlian mereka  itu,  pada  hakikatnya  merupakan  Seniman Agung kalau istilah ini dapat diterima.

Kembali kepada persoalan sikap Islam tentang seni  pahat  atau patung,  maka  agaknya  dapat  dipahami  antara  lain  melalui penjelasan berikut.

Syaikh  Muhammad  Ath-Thahir  bin  Asyur  ketika   menafsirkan ayat-ayat  yang  berbicara tentang patung-patung Nabi Sulaiman menegaskan, bahwa Islam mengharamkan patung karena  agama  ini sangat  tegas dalam memberantas segala bentuk kemusyrikan yang demikian mendarah daging dalam  jiwa  orang-orang  Arab  serta orang-orang  selain  mereka ketika itu. Sebagian besar berhala adalah patung-patung, maka Islam mengharamkannya karena alasan tersebut; bukan karena dalam patung terdapat keburukan, tetapi karena patung itu dijadikan sarana bagi kemusyrikan.

Atas  dasar  inilah,  hendaknya  dipahami   hadis-hadis   yang melarang  menggambar  atau melukis dan memahat makhluk-makhluk hidup.

Apabila seni membawa manfaat bagi manusia,  memperindah  hidup dan  hiasannya yang dibenarkan agama, mengabadikan nilai-nilai luhur dan menyucikannya, serta mengembangkan serta memperhalus rasa keindahan dalam jiwa manusia, maka sunnah Nabi mendukung, tidak menentangnya. Karena ketika itu ia telah  menjadi  salah
satu  nikmat  Allah  yang dilimpahkan kepada manusia. Demikian Muhammad Imarah dalam bukunya Maalim Al-Manhaj Al-Islami  yang penerbitannya  disponsori  oleh  Dewan Tertinggi Datwah Islam, Al-Azhar  bekerjasama  dengan  Al-Mahad  Al-Alami   lil   Fikr Al-Islami (International Institute for Islamic Thought).

Wawasan Alquran M Qurais Shihab.


HUKUM FOTOGRAFI

Pertanyaan:

Saya mempunyai kamera untuk memotret ketika saya  berekreasi atau pada acara-acara tertentu lainnya, apakah yang demikian itu berdosa atau haram?

Di kamar saya juga ada foto beberapa tokoh, selain itu  saya mempunyai   beberapa   surat  kabar  yang  di  dalamnya  ada foto-foto  wanita,  apakah  yang  demikian  itu   terlarang? Bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?

Jawaban:

Mengenai  foto  dengan kamera, maka seorang mufti Mesir pada masa lalu,  yaitu  Al  'Allamah  Syekh  Muhammad  Bakhit  Al Muthi'i  -  termasuk  salah seorang pembesar ulama dan mufti pada zamannya - didalam risalahnya yang berjudul "Al Jawabul Kaafi  fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi" berpendapat bahwa fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa  pada hakikatnya   fotografi   tidak  termasuk  kedalam  aktivitas mencipta  sebagaimana  disinyalir  hadits   dengan   kalimat "yakhluqu  kakhalqi"  (menciptakan  seperti  ciptaanKu ...), tetapi  foto  itu  hanya  menahan  bayangan.  Lebih   tepat, fotografi  ini diistilahkan dengan "pemantulan," sebagaimana yang diistilahkan  oleh  putra-putra  Teluk  yang  menamakan fotografer  (tukang  foto)  dengan sebutan al 'akkas (tukang memantulkan), karena ia memantulkan bayangan seperti cermin. Aktivitas ini hanyalah menahan bayangan atau memantulkannya, tidak  seperti  yang  dilakukan  oleh  pemahat  patung  atau pelukis.  Karena  itu,  fotografi  ini  tidak diharamkan, ia terhukum mubah.

Fatwa Syekh Muhammad Bakhit ini disetujui oleh banyak ulama,dan  pendapat ini pulalah yang saya pilih dalam buku saya Al Halal wal Haram.

Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat objeknya  adalah halal.   Dengan   demikian,   tidak  boleh  memotret  wanita telanjang atau hampir telanjang, atau  memotret  pemandangan yang  dilarang syara'. Tetapi jika memotret objek-objek yang tidak terlarang, seperti teman atau  anak-anak,  pemandangan alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan.

Kemudian  ada  pula  kondisi-kondisi tertentu yang tergolong darurat sehingga  memperbolehkan  fotografi  meski  terhadap orang-orang  yang diagungkan sekalipun, seperti untuk urusan kepegawaian, paspor, atau foto identitas. Adapun  mengoleksi foto-foto  para  artis  dan  sejenisnya,  maka hal itu tidak layak bagi seorang muslim yang memiliki  perhatian  terhadap agamanya.

Apa  manfaatnya  seorang  muslim mengoleksi foto-foto artis? Tidaklah  akan  mengoleksi  foto-foto  seperti  ini  kecuali orang-orang  tertentu  yang  kurang pekerjaan, yang hidupnya hanya disibukkan dengan foto-foto dan gambar-gambar.

Adapun jika  mengoleksi  majalah  yang  didalamnya  terdapat foto-foto atau gambar-gambar wanita telanjang, hal ini patut disesalkan. Lebih-lebih  pada  zaman  sekarang  ini,  ketika gambar-gambar  dan  foto-foto  wanita dipajang sebagai model iklan, mereka dijadikan perangkap untuk  memburu  pelanggan. Model-model  iklan  seperti  ini  biasanya  dipotret  dengan penampilan yang seronok.

Majalah dan surat kabar juga menggunakan cara  seperti  itu, mereka  sengaja  memasang  foto-foto  wanita pemfitnah untuk menarik  minat  pembeli.  Anehnya,  mereka  enggan  memasang gambar pemuda atau orang tua.

Bagaimanapun   juga,   apabila  saudara  penanya  mengoleksi majalah tertentu karena berita  atau  pengetahuan  yang  ada didalamnya  - tidak bermaksud mengumpulkan gambar atau foto, bahkan menganggap hal itu  sebagai  sesuatu  yang  tidak  ia perlukan  - maka tidak apalah melakukannya. Namun yang lebih utama ialah membebaskan diri  dari  gambar-gambar  telanjang yang  menyimpang  dari  tata  krama  dan kesopanan. Kalau ia tidak  dapat  menghindarinya,  maka  hendaklah  disimpan  di tempat  yang  tidak  mudah  dijangkau dan dilihat orang, dan hendaklah ia hanya membaca isinya.

Sedangkan menggantungkan atau memasang foto-foto  itu  tidak diperbolehkan,    karena    hal    itu   dimaksudkan   untuk mengagungkan. Dan  yang  demikian  itu  bertentangan  dengan syara',  karena  pengagungan hanyalah ditujukan kepada Allah Rabbul 'Alamin.
HUKUM MENGOLEKSI PATUNG

Pertanyaan:

Bagaimana  hukum  patung  menurut  pandangan   Islam?   Saya mempunyai  beberapa buah patung pemuka Mesir tempo dulu, dansaya hendak memajangnya di rumah sebagai  perhiasan,  tetapi ada  beberapa orang yang mencegahnya dengan alasan bahwa hal itu haram. Benarkah pendapat itu?

Jawaban:

Islam mengharamkan patung dan semua  gambar  yang  bertubuh, seperti  patung  manusia dan binatang. Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan  bentuk  orang yang  diagungkan, semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para  penyembah  berhala,  semisal sapi  bagi  orang  Hindu.  Maka  yang  demikian  itu tingkat keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat  kafir  atau  mendekati  kekafiran,  dan  orang yang menghalalkannya dianggap kafir.

Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid,  dan semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat.

Sebagian orang berkata, "Pendapat seperti ini berlaku  hanya pada  zaman berhala dan penyembahan berhala, adapun sekarang tidak ada lagi berhala dan penyembah  berhala."  Ucapan  ini tidak  benar,  karena pada zaman kita sekarang ini masih ada orang  yang  menyembah  berhala  dan  menyembah  sapi   atau binatang  lainnya.  Mengapa  kita mengingkari kenyataan ini? Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak  sekadar menyembah  berhala.  Anda  akan  menyaksikan  bahwa pada era teknologi canggih ini mereka  masih  menggantungkan  sesuatu pada  tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai tangkal.

Manusia pada setiap zaman selalu saja ada  yang  mempercayai khurafat.   Dan   kelemahan   akal   manusia   kadang-kadang menyebabkan  mereka  menerima  sesuatu  yang  tidak   benar, sehingga  orang  yang  mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah  kebatilan,  yang  sebenarnya hal  ini  tidak  dapat  diterima  oleh akal orang buta huruf sekalipun.

Islam  jauh-jauh  telah  mengantisipasi  hal  itu   sehingga mengharamkan  segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada  sikap  keberhalaan,  atau  yang  didalamnya mengandung  unsur-unsur  keberhalaan.  Karena  itulah  Islam mengharamkan patung. Dan patung-patung  pemuka  Mesir  tempo dulu termasuk ke dalam jenis ini.

Bahkan  ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebut untuk  jimat,  seperti  memasang  kepala  "naqratiti"   atau lainnya  untuk  menangkal  hasad,  jin,  atau  'ain.  Dengan demikian,  keharamannya  menjadi   berlipat   ganda   karena bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.

Kesimpulannya,   patung  itu  tidak  diperbolehkan  (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan setiap muslim wajib menjauhinya.



Yusuf Qardhawi.

Pengunjung