Cara Mengikuti Sertifikasi Guru

Trik-trik Cara Mengikuti Sertifikasi Guru
Menurut UU. No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam bab IV, pasal 8 dinyatakan, bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, selanjutnya dalam pasal 11 (ayat 1) dinyatakan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan tertentu. 
Dari sinilah munculnya perbedaan penafsiran itu, edaran setiap daerah berbeda dalam menetapkan syarat mengikuti sertifikasi ini, yang sepakat adalah bahwa untuk mengikuti sertifikasi, maka guru yang bersangkutan harus sudah sarjana D-4 atau S-1, sedang syarat mengenai lama mengajar tidak dijelaskan atau ditetapkan secara nasional. Maka yang terjadi adalah saling serobot untuk mengikuti program itu, apalagi ada iming-iming dari pemerintah,”siapa saja guru yang memperoleh sertifikat pendidik maka ia berhak mendapat tunjangan profesi yaitu sebesar satu bulan gaji pokok sesuai golongan guru yang bersangkutan (pasal 16 UU. No 14 tahun 2005)
Waoooh…ngiler aku.. siapa yang tidak pingin mendapat double gaji, saya yakin semua menginginkan. Akhirnya yang terjadi adalah saling serobot, yang tua mengatakan, “saya lebih berhak karena saya sudah 25 tahun, yang satu mengatakan sudah 20 tahun, yang lain mengatakan sudah 15 tahun menjadi guru”. Guru muda tidak mau kalah, mereka mengatakan “saya juga berhak, karena saya juga guru, peraturannya tidak menjelaskan sedetil itu, pokoknya siapa saja yang siap silahkan ikut katanya lagi, tidak peduli baru 2 tahun atau 5 tahun” belum lagi ada perlombaan antar sekolah dan antar guru, sekolah mana yang kreatif dan lincah, maka sekolah tersebut akan mendapat jatah peserta sertifikasi banyak, begitu juga guru yang kreatif, ulet, cepat dan tanggap, maka ia pasti akan mendapat jatah sertifikasi duluan.

 Sertifikasi guru
Wah….wah….ini kan dunia pendidikan, dalam dunia pendidikan harusnya nilai-nilai moral terus dikembangkan, nilai-nilai kemanusian terus dijunjung, rasa keadilan, rasa kejujuran, saling menghormati kepada yang lebih tua, saling mengasihi kepada yang muda, saling membantu dan saling memberitahu, bukannya saling serobot, yang muda tidak mengalah, padahal beliau-beliau para guru itu sudah 20 tahun, 25 tahun, 15 tahun, mengapa kita tidak membantu beliau-beliau yang sudah tua itu, mengapa yang mengetahui informasi tidak memberi tahu kepada mereka yang tidak tahu, baik karena tempatnya jauh atau terpencil, mengapa kita tidak menunggu saja giliran dari pejabat pengatur yaitu diknas setempat. Kalau kita ragu dengan cara pengaturan dari diknas, mengapa kita tidak menjadi pengawas bersama saja. Mengapa harus saling serobot dan saling mendahului, karena gara-gara menginginkan uang tunjangan 1 bulan itu.

Wahai saudaraku, guru-guru Indonesia. Jangan gara-gara tunjangan profesi kita menjadi orang yang tega memakan daging saudara sendiri, marilah kita ikuti aturan, baik aturan yang ditetapkan oleh pemerintah atau aturan yang tidak tertulis yaitu menghormati yang lebih lama dan tua , yang sudah puluhan tahun menjadi guru, baik PNS, guru honorer maupun swasta. Selanjutnya tunggulah giliran anda sesuai masa kerja anda. Penulis sarankan kepada pemerintah untuk mengatur peserta sertifikasii misalnya tahun 2009 diperuntukkan bagi guru yang mempunyai masa kerja 10 tahun, tahun 2010 bagi guru yang mempunyai masa kerja 9 tahun, begitu seterusnya sampai pada guru yang mempunyai masa kerja 1 tahun, adilkan? He..he…dan selanjutnya peraturan seperti itu ditetapkan dan diputuskan oleh kepala daerah (bupati atau gubernur) diedarkan ke semua sekolah.

Wahai para pahlawan bangsa, janganlah kita bersemangat saling berlomba hanya karena uang saja, marilah terus bersemangat dalam keadaan apapun, uang dan tunjangan hanya effect belaka. Yang paling penting niat pengabdian kita kepada bangsa dan negara. Bagaimana pendapat anda?
Salam hormat

Pengunjung