Contoh Pengurusan Izin Usaha | Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) | Persyaratan Pengurusan SIUP

Contoh Pengurusan Izin Usaha

Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”)

1.  SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan       bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan Bangunan;

2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Persyaratan Pengurusan SIUP

1. Akta Pendirian dan Pengesahan dari Menkumham (beserta perubahannya apabila ada);
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. KTP penanggung Jawab Perusahaan;
5. Pas Foto Penanggung Jawab 4 lembar (4 x 6); dan
6. Kop Surat Perusahaan dan Stample.

Biaya Pengurusan Izin Usaha
SIUP KECIL Rp. 1.500.000,- (30 hari kerja)
SIUP MENENGAH Rp. 2.500.000 ,- (30 hari kerja)
SIUP BESAR Rp. 3.500.000,- (30 hari kerja)
*apabila ingin melakukan percepatan 

 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Persyaratan untuk Pengurusan TDP
1. Akta Pendirian dan Pengesahan dari Menkumham (beserta perubahannya apabila ada);
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. KTP penanggung jawab Perusahaan;
5. Kop Surat Perusahaan dan Stample; dan
6. SIUP atau Izin Usaha lainnya.

Biaya Pengurusan TDP

TDP KECIL Rp. 1.500.000,- (30 hari kerja)
TDP MENENGAH Rp. 2.500.000 ,- (30 hari kerja)
TDP BESAR Rp. 3.500.000,- (30 hari kerja)

PENGURUSAN IZIN USAHA UNTUK RUMAH MAKAN
(Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Restauran “TDUP”)

Persyaratan Pengurusan TDUP untuk Restoran:
1. Fotokopi akte pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum);
2. Fotokopi KTP Direktur/Pemilik bagi Perusahaan Perorangan;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan/Pemilik bagi Pengusaha perorangan;
4. Fotokopi Izin Teknis:
- Izin Mendirikan Bangunan; dan
- Undang – Undang Gangguan.
5. Dokumen Lingkungan Hidup:
- AMDAL;
- UKL;
- UPL; dan
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
6. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha;
7. Surat Pernyataan bermaterai bahwa tempat usaha bebas dari sengketa;
8. Surat Izin Domisili Usaha yang ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat;
9. Surat bermaterai mengenai keabsahan dan kebenaran Dokumen;
10. Surat pernyataan bermaterai mengenai tidak keberatan dari tetangga diketahui RT/RW setempat;
11. Surat bermaterau mengenai kesanggupan untuk mentaati dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
12. Surat bermaterai mengenai kesanggupan/kesediaan untuk melaksanakan online system perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
13. Proposal bisnis;
14. Denah ruangan;
15. Foto lokasi usaha.
Biaya untuk Pengurusan Dokumen TDUP di atas, bergantung jumlah kursi yang dimiliki Restoran tersebut, silahkan menghubungi: 081298755257

PENGURUSAN IZIN USAHA UNTUK BIRO PERJALANAN WISATA( Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Biro Perjalanan Wisata – “TDUP BPW”)
Persyaratan Pengurusan TDUP BPW
1. Foto bewarna pengurus ukuran 4X6 (4 lembar)
2. Copy Akta Pendirian Perusahaan (PT, Koperasi)
a. maksud dan tujuan usaha khusus BPW, yaitu:
- Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia, dalam bentuk paket wisata;
- Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen;
- Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual;
- Penyediaan layanan angkutan wisata;
- Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata;
- Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan;
- Menyelenggarakan perjalanan ibadah agama; dan
- Penyelenggaraan insentif.
b. Modal Dasar Perusahaan minimal Rp. 500.000.000
3. Pengesahan Akta Pendirian dari Departemen Hukum dan HAM RI (beserta perubahannya apabila ada);
4. NPWP;
5. Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dari lurah dan camat setempat;
6. Izin tempat usaha (UUG) yang masih berlaku dari Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta;
7. Akta Jual Beli/ Bukti sewa Kantor;
8. IMB dan IPB bangunan kantor;
9. Bukti setor modal usaha pada rekening perusahaan minimal Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta);
10. Referensi Banl;
11. Proyeksi proposal hasil studi kelayakan berikut contoh paket tour beserta itinerary;
12. Memiliki tenaga ahli/berpengalaman di bidang BPW min 3 (tiga) orang, yaitu: ticketing; tour planner; dan dokumen perjalanan. Dibuktikan dengan riwayat hidup berikut referensi kerja.
13. Luas Kantor minimal 60 (enam puluh) m2;
14. KTP Pemohon/penanggung jawab;
15. Daftar riwayat hidup Pemohon atau Penanggung Jawab dan seluruh staf;
16. Struktur organisasi perusahaan;
17. Denah lokasi usaha dan lay out ruang kantor; dan
18. Foto kantor bagian luar dan dalam.

Pendaftaran MEREK JASA DAN MEREK DAGANG
Persyaratan Pendaftaran Merek Dagang dan/atau Merek Jasa
a). Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus Perusahaan;
b). Foto copy akta pendirian badan hukum yang telah disahkan/dilegalisir oleh notaris;
c). 30 buah etiket merek. Etiket tidak boleh mencantumkan tulisan TM dan ® dengan ukuran minimal 2cm x 2cm dan maksimal 9cm x 9cm;
Biaya Pendaftaran Merek Dagang dan/atau Merek Jasa adalah sebesar Rp. 2.500.000,-
Biaya di atas sudah termasuk pengerjaan:
1. Pengecekan Merek pada Database Ditjen HKI
2. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek ke Ditjen HKI
Jangka Waktu Pengerjaan Pendaftaran Merek Dagang atau Jasa dengan estimasi waktu 2 Tahun

Pengunjung