Contoh Pidato - Sahabat warna admin akan sedikit berbagi tema mengenai contoh pidato untuk hari raya qurban atau idul adha- cukup penting bagi seorang khotib mempersiapkan tema yang tepat dalam hal tersebut, nah buat anda yang suka khutbah admin akan sajikan contoh khutbah idul adhan, atau pidato hari raya qurban, guna memudahkan anda dalam memberikan konsep atau tema yang tepat untuk idul adha.
IED PADA HARI JUM’AT
Contoh Pidato Hari Raya Qurban
IED PADA HARI JUM’AT
Oleh: Ibnu Muchtar
Jum’at 10 Dzulhijjah 1425 H/21
Januari 2005 M
Tidak ada pujian
yang paling pantas kita nyatakan selain Al-hamdulillah, karena dengan
rahmat dan karunia Allah swt. kita dapat merasakan nikmatnya iedul Adha 1425 H
dalam suasana yang aman dan tentram. Hal ini tentunya berbeda dengan ikhwatu
iman, saudara-saudara kita yang pada saat ini sedang tertimpa musibah,
khususnya di Aceh dan Sumut. Mereka harus merayakan idul adha dengan perasaan
duka dan masih diliputi suasana prihatin. Kita bersyukur kepada Allah atas
kenikmatan yang telah dilimpahkan-Nya kepada kita, sehingga kita dapat hadir
dan berkumpul di tempat ini dengan perasaan suka cita dan dalam suasana yang
damai.Oleh sebab itu, sudah sepantasnya bila pada hari ini kita bertakbir,
bertasbih, mengagungkan asma Allah.
ألله أكبر الله أكبر لا إله
إلا الله هو الله أكبر الله أكبر ولله الحمد
Memperhatikan
perjalanan hidup kita sampai saat ini, sungguh banyak nasehat dan khutbah yang
telah kita dengar, namun sebagian besar
isi nasehat dan khutbah itu telah hilang dari ingatan.
Nasihat
agama, khutbah id, dan khutbah Jumat hanya sampai pada telinga, tidak menembus
kalbu, tidak menjadi amal, bila didengar tanpa perhatian, tanpa taffakkur dalam
pikiran. Itulah sebabnya, mendengarkan sesuatu yang wajib didengarkan sama
beratnya dengan membiarkan sesuatu yang haram didengarkan. Kedua-duanya
memerlukan usaha yang sungguh-sungguh. Sebab, bila perhatian tercurahkan pada
kemaksiatan, maka kemasiatanlah yang akan sering didengar dan tidak pernah
lepas dari ingatan.
Aidin Wal Aidat Rahimakumullah
Kita meyakini bahwa
tidak ada sesuatu pun yang terjadi dalam kehidupan manusia kecuali dengan
takdir Allah swt. Di antara takdir itu adalah sebagaimana yang telah kita
ma’lumi beberapa bulan sebelumnya, bahwa pada tahun ini tidak terjadi perbedaan
dalam penentuan iedul adha 1425 H, baik antar ormas Islam terbesar di
Indonesia, maupun antar Indonesia dengan Saudi Arabia, yaitu hari Jumat 21
Januari 2005, karena disepakati bahwa 1 Dzulhijjah 1425 H jatuh pada hari Rabu
12 Januari 2005. Namun tanpa diduga sebelumnya tiba-tiba Saudi Arabia merubah
kalender yang telah disusun satu tahun sebelumnya hanya karena ada orang yang
mengaku melihat hilal/ awal bulan Dzulhijjah pada hari Selasa 11 Januari 2005,
padahal berdasarkan perhitungan para ahli hilal pada waktu itu tidak mungkin
dirukyat, mustahil dapat dilihat. Sayangnya keputusan Saudi Arabia ini diikuti
oleh sebagian kalangan padahal mereka penduduk Indonesia, maka kebersamaan
waktu pelaksanaan Iedul Adha 1425 di Indonesia sedikit terganggu. Karena kita
penduduk Indonesia, maka kita tetap dengan perhitungan semula beridul adha hari
Jumat 21 Januari 2005 M. Oleh karena itu, pelaksanaan Iedul Adha pada hari
Jumat 21 Januari 2005 ini kita yakini sebagai takdir Allah yang terbaik.
Sehubungan dengan
terjadinya pertemuan dua ied, yaitu Iedul fitri/iedul adha dan hari
Jum’at, maka ada beberapa ketetapan syariat yang perlu kita
perhatikan:
Pertama, peristiwa Ied jatuh pada hari
Jum’at tidak hanya dialami oleh kita, namun pernah terjadi pula pada zaman
Rasulullah sebagaimana diterangkan oleh 4 orang sahabat Rasul, yaitu
(1) Ibnu
Umar dalam riwayat At-Thabrani, Ibnu Abu Syaibah, Abdur Razaq,
Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan Ibnul Jarud.
(2) Zaid
bin Arqam dalam riwayat Ahmad, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, dan al-Hakim.
(3) Abu
Hurairah dalam riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan al-Hakim.
(4) Ibnu
Abas dalam riwayat Ibnu Majah.
semuanya
menjelaskan bahwa ied pada waktu itu adalah Iedul Fitri, yaitu 1 Syawwal 3 H/15
Maret 625 M. Dan ini satu-satunya iedul fitri yang jatuh pada hari Jumat selama
Rasul hidup di Madinah 10 tahun. Di
dalam khutbah Ied waktu itu Rasulullah bersabda:
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هذَا
عِيْدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَأْتِهَا وَمَنْ شَاءَ
أَنْ يَتَخَلَّفَ فَلْيَتَخَلَّفْ
“Pada hari ini telah bersatu dua ied, maka
siapa yang akan melaksanakan salat Jum’at maka datanglah, dan siapa yang akan
meninggalkannya (tidak melaksanakannya), maka tinggalkanlah.” H.r. Ibnu Majah.
Dalam redaksi lainnya:
عِيدَانِ
فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ - رواه أبو داود–
siapa yang mau
yang merasa cukup (tidak melaksanakan salat Jum’at), maka salat ied ini
mencukupkan dari (salat) Jum’at, dan sesungguhnya kami akan melaksanakan salat
Jum’at.” H.r. Abu Daud
Sabda Rasul menjelaskan
bahwa bagi laki-laki yang telah melaksanakan Ied diberikan dua pilihan: Boleh
Tidak melaksanakan salat Jum’at dan Boleh pula melaksanakan solat Jum’at.
Sehubungan dengan itu orang yang mendaifkan hadis ied pada hari Jumat perlu
ketelitian dan kehati-hatian.
Kemudian peristiwa
ied pada hari Jumat terjadi pula pada masa sahabat Rasul, yaitu masa
kekhalifahan Umar, Usman bin Affan, dan Ali sebagaimana diterangkan oleh Abu
Ubaid dalam riwayat Al-Bukhari, Abdur Razaq, dan Ibnu Hiban. Ied yang terjadi
pada masa ini adalah Iedul Adha. Kemudian pada masa kekhalifahan Ibnuz Zubair
terjadi pula iedul Fitri pada hari Jum’at, yaitu 1 Syawwal 94 H/29 Juni 713 M
(Fathul Bari, III:129).
Kedua, dibolehkannya
laki-laki yang telah salat ied untuk tidak melaksanakan salat Jum’at jangan di
artikan bahwa salat ied sebagai salat sunat telah mengalahkan salat Jum’at yang
wajib, karena bagi laki-laki jika pada pagi harinya telah melaksanakan salat
ied, ia dipandang telah melaksanakan salat Jum’at. Hal itu sebagaimana yang
telah dilaksanakan oleh sahabat Ibnu Zubair
قَالَ عَطَاءٌ اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ
وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي
يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ
يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ
- رواه أبو داود -
Atha berkata, “Hari Jum’at dan Iedul
Fitri telah berkumpul pada hari yang sama di zaman Ibnu Zubair. Ibnu Zubair
berkata, ‘Dua ied berkumpul pada hari yang sama. Lalu ia menjama’ keduanya,
yaitu salat dua rakaat (salat ied) pada pagi hari, ia tidak melaksanakan salat
apapun (tidak salat zhuhur) sampai ia salat Ashar”. H.r. Abu Daud
Berdasarkan hadis ini, laki-laki
yang melaksanakan salat Ied dipandang telah melaksanakan salat Jum’at. Ibnu
Zubair tidak salat Jum’at lagi dan tidak pula salat zuhur. Amaliah Ibnu Zubair
tidak menyalahi ketentuan syara, tapi justru mengamalkan sabda Rasulullah yang
dikekumakan pada khutbah ied-nya. Faman Sya-a ajza-ahu minal jumati.
Ketiga, Muncul
berbagai pertanyaan di beberapa daerah, khususnya di Kabupaten Bandung,
Purwakarta, dan Subang seputar kaifiyat/tata cara pelaksanaan salat ied
sehubungan Ied jatuh pada hari Jumat. Karena ada sebagian fatwa yang menyatakan
bahwa apabila Ied jatuh pada hari Jumat maka pelaksanaan salat Ied berubah,
yaitu Salat Ied dilaksanakan setelah Khutbah seperti pada salat Jumat. Padahal
apabila kita perhatikan keterangan-2 yang layak untuk dipercayai maka
pelaksanaan salat ied tetap sebagaimana biasa, yaitu dilaksanakan sebelum
khutbah Ied. Adapun keterangan Wahab bin Kaisan dalam riwayat an-Nasai yang
menyatakan bahwa Ibnu Zuber khutbah dulu lalu salat (seperti pada salat Jumat)
tidak dapat diterima karena pemberitaan itu bertentangan dengan keterangan
Shahibul waqi’ (pelaku peristiwa), yaitu Atha bin Abu Rabbah bahwa Ibnu Zuber
salat Ied dulu lalu Khutbah sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
Dari keterangan-keterangan tersebut kita
dapat mengambil kesimpulan:
1. Laki-laki
yang telah melaksanakan salat ied dipandang telah melaksanakan salat Jumat.
2. Laki-laki
yang telah melaksanakan salat ied, pada siang harinya boleh tidak melaksanakan
salat Jum’at dan tidak perlu diganti dengan salat zuhur, serta boleh pula untuk
melaksanakan Jumat.
3. Laki-laki
yang tidak melaksanakan salat ied tidak diberikan pilihan kecuali tetap wajib
melaksanakan salat Jumat.
4. Bagi
perempuan walaupun telah melaksanakan salat ied, tetap wajib melaksanakan salat
zuhur
5.
Kaifiyat pelaksanaan ied pada hari Jumat sebagaimana biasa, yaitu dimulai oleh
salat kemudian khutbah, seperti yang kita laksanakan pada hari ini.
Mudah-mudahan iedul
qurban yang telah kita laksanakan dapat mengembalikan semangat dan jiwa qurbani
pada diri kita masing-masing, sehingga kehidupan kita sarat dengan fastabiqul
khairat.
* Iedul Adha 1425 H.
Al-Amin Pasir Impun Sukamiskin
Jum’at 10 Dzulhijjah 1422 H/22 Pebruari 2002
Tidak ada pujian yang paling pantas
kita nyatakan selain Al-hamdulillah, karena dengan rahmat dan karunia
Allah swt. kita dapat merasakan nikmatnya iedul Adha dalam suasana yang tentram
dan aman, disertai dengan satu keyakinan yang kuat bahwa tidak ada sesuatu pun
yang terjadi dalam kehidupan manusia kecuali dengan takdir Allah swt. Di antara
takdir itu adalah sebagaimana yang telah kita ma’lumi jauh-jauh hari
sebelumnya, bahwa pada mulanya kita akan melaksanakan Iedul Adha pada Sabtu 23
Pebruari 2002, hal ini berdasarkan ketetapan Almanak Persatuan Islam tahun 1422
H yang menyatakan tanggal 10 Dzulhijjah /Idul Adha jatuh pada hari Sabtu 23
Pebruari 2002, namun tanpa diduga sebelumnya ketetapan tersebut kemudian
dimansukh/dibatalkan berdasarkan musyawarah PP Persatuan Islam hari Kamis 14
Pebruari 2002 menjadi hari Jumat 22 Pebruari 2002. Oleh karena itu, pelaksanaan
Iedul Adha pada hari Jumat 22 Pebruari 2002 ini kita yakini sebagai takdir
Allah yang terbaik.
Sehubungan dengan
terjadinya pertemuan dua ied, yaitu Iedul Adha dan hari Jum’at, maka ada
beberapa keterangan yang perlu kita perhatikan:
1. Muncul
berbagai pertanyaan di beberapa daerah di Kabupaten Bandung seputar kaifiyat
pelaksanaan salat ied sehubungan Ied jatuh pada hari Jumat. Karena ada sebagian
fatwa yang menyatakan bahwa apabila Ied jatuh pada hari Jumat maka pelaksanaan
salat Ied berubah, yaitu Salat Ied dilaksanakan setelah Khutbah seperti pada
salat Jumat. Padahal apabila kita perhatikan keterangan-2 yang layak untuk
dipercayai maka pelaksanaan salat ied tetap sebagaimana biasa, yaitu
dilaksanakan sebelum khutbah Ied. Adapun keterangan yang menyatakan bahwa
sahabat Ibnu Zuber khutbah dulu lalu salat (seperti pada salat Jumat) tidak
dapat diterima karena pemberitaan itu bertentangan dengan hadis yang lebih kuat
bahwa Ibnu Zuber salat Ied dulu lalu Khutbah.
2. Peristiwa
Ied jatuh pada hari Jum’at tidak hanya dialami oleh kita, namun pernah terjadi
pula pada zaman Rasulullah, sebagaimana yang diterangkan oleh sahabat Ibnu Umar
dalam riwayat At-Thabrani, yaitu Iedul Fitri jatuh pada hari Jumat. Kemudian
pada masa kekhalifahan Usman bin Affan sebagaimana yang diterangkan oleh
sahabat Abu Ubaid riwayat Al-Bukhari, Abdur Razaq, Ibnu Hiban, yaitu Iedul Adha
pada hari Jum’at. Kemudian pada masa kekhilafahan Ibnuz Zubair yaitu kurang
lebih tahun 94 H (Fathul Bari, III:129)
terjadi pula iedul Fitri pada hari Jum’at.
Di dalam khutbah
Ied-nya Rasulullah bersabda:
مَنْ
شَاءَ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَأْتِهَا وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتَخَلَّفَ
فَلْيَتَخَلَّفْ
“Siapa
yang akan melaksanakan salat Jum’at maka datanglah, dan siapa yang akan
meninggalkannya (tidak melaksanakannya), maka tinggalkanlah.” H.r. Ibnu Majah.
Dalam
redaksi lainnya:
عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ
أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ - رواه أبو داود–
siapa yang mau yang
merasa cukup (tidak melaksanakan salat Jum’at), maka salat ied ini mencukupkan
dari (salat) Jum’at, dan sesungguhnya kami akan melaksanakan salat Jum’at.” H.r. Abu Daud
Hadis ini menjelaskan
bahwa bagi laki-laki yang telah melaksanakan Ied diberikan dua pilihan:
1.
Boleh Tidak melaksanakan salat Jum’at.
2.
Boleh melaksanakan solat Jum’at.
3. Dibolehkannya tidak melaksanakan salat Jum’at
bagi laki-laki yang telah salat ied jangan di artikan bahwa salat ied sebagai
salat sunat telah mengalahkan salat Jum’at yang wajib, karena bagi laki-laki
jika pada pagi harinya telah melaksanakan salat ied, ia dipandang telah
melaksanakan salat Jum’at. Hal itu sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh
sahabat Ibnu Zubair
قَالَ
عَطَاءٌ اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ
الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا
جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى
صَلَّى الْعَصْرَ - رواه أبو داود
Atha berkata, “Hari Jum’at
dan Iedul Fitri telah berkumpul pada hari yang sama di zaman Ibnu Zubair. Ibnu
Zubair berkata, ‘Dua ied berkumpul pada hari yang sama. Lalu ia menjama’
keduanya, yaitu salat dua rakaat (salat ied) pada pagi hari, ia tidak
melaksanakan salat apapun (tidak salat zhuhur) sampai ia salat Ashar”. H.r. Abu Daud
Berdasarkan hadis
ini, laki-laki yang melaksanakan salat Ied telah melaksanakan salat Jum’at.
Ibnu Zubair tidak salat Jum’at lagi dan tidak pula salat zuhur. Perilaku
sahabat Ibnu Zubair tidak menyalahi ketentuan syara, tapi justru mengamalkan
sabda Rasulullah yang telah dikemukakan.
Dari keterangan-keterangan tersebut kita dapat
mengambil kesimpulan:
1. Laki-laki
yang telah melaksanakan salat ied dipandang telah melaksanakan salat Jumat.
2. Laki-laki
yang telah melaksanakan salat ied, pada siang harinya boleh tidak melaksanakan
salat Jum’at dan tidak perlu diganti dengan salat zuhur, serta boleh pula untuk
melaksanakan Jumat.
3. Laki-laki
yang tidak melaksanakan salat ied tidak diberikan pilihan kecuali tetap wajib
melaksanakan salat Jumat.
4. Ibu-ibu
tetap wajib melaksanakan salat zuhur, walaupun telah melaksanakan salat ied.
Jumat 1 Syawwal 1423
H/ 6 Desember 2002
Tidak ada pujian yang paling pantas
kita nyatakan selain Al-hamdulillah, karena dengan rahmat dan karunia
Allah swt. kita dapat merasakan nikmatnya iedul fitri 1423 H dalam suasana yang
tentram dan aman. Hal ini tentunya berbeda dengan ikhwan kita yang pada saat ini
sedang tertimpa musibah, baik berupa bencana alam maupun dilanda peperangan.
Mereka harus menjalankan saum Ramadhan dan idul fitri dengan perasaan duka dan
diliputi suasana prihatin serta mencekam. Kita bersyukur kepada Allah atas
kenikmatan yang telah dilimpahkan-Nya kepada kita, sehingga kita dapat hadir
dan berkumpul di tempat ini dengan perasaan suka cita dan dalam suasana yang
damai.Oleh sebab itu, sudah sepantasnya bila pada hari ini kita bertakbir,
bertasbih, mengagungkan asma Allah.
ألله أكبر الله أكبر لا إله
إلا الله هو الله أكبر الله أكبر ولله الحمد
Memperhatikan
perjalanan hidup kita sampai saat ini, sungguh banyak nasehat dan khutbah yang
telah kita dengar, namun sebagian besar
isi nasehat dan khutbah itu telah hilang dari ingatan.
Nasihat
agama, khutbah id, dan khutbah Jumat hanya sampai pada telinga, tidak menembus
kalbu, tidak menjadi amal, bila didengar tanpa perhatian, tanpa taffakkur dalam
pikiran. Itulah sebabnya, mendengarkan sesuatu yang wajib didengarkan sama
beratnya dengan membiarkan sesuatu yang haram didengarkan. Kedua-duanya
memerlukan usaha yang sungguh-sungguh. Sebab, bila perhatian tercurahkan pada
kemaksiatan, maka kemasiatanlah yang akan sering didengar dan tidak pernah
lepas dari ingatan.
Aidin Wal Aidat Rahimakumullah
Kita meyakini bahwa tidak ada
sesuatu pun yang terjadi dalam kehidupan manusia kecuali dengan takdir Allah
swt. Di antara takdir itu adalah sebagaimana yang telah kita perkirakan
beberapa hari sebelumnya, bahwa pada tahun ini akan terjadi perbedaan dalam penentuan
awal syawwal atau iedul fitri, yakni antara hari Kamis 5 Desember dan Jumat 6
Desember 2002. Ternyata kita ditakdirkan oleh Allah untuk beridul fitri pada
hari Jumat. Oleh karena itu, pelaksanaan Idul fitri pada hari Jumat 6 Desember 2002 ini kita yakini sebagai
takdir Allah yang terbaik.
Sehubungan dengan
terjadinya pertemuan dua ied, yaitu Iedul fitri/iedul adha dan hari
Jum’at, maka ada beberapa pengajaran yang perlu kita
perhatikan:
1. Peristiwa
Ied jatuh pada hari Jum’at tidak hanya dialami oleh kita, namun pernah terjadi
pula pada zaman Rasulullah dan para sahabatnya.
a. Ibnu
Umar dalam riwayat At-Thabrani, Ibnu Abu Syaibah, Abdur Razaq,
Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan Ibnul Jarud menjelaskan bahwa pada masa Nabi saw. pernah
terjadi Iedul Fitri jatuh pada hari Jumat.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ
قَالَ اجْتَمَعَ عِيْدَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ الله ص يَوْمُ فِطْرٍ وَجُمْعَةٍ فَصَلَّى بِهِمْ
رَسُوْلُ اللهُ صلى الله عليه وسلم الْعِيْدَ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ
بِوَجْهِهِ فَقَالَ … - رواه الطبراني في
الكبير و ابن أبي شيبة و عبد الرزاق و ابن خزيمة و والحاكم وابن الجارود -
Dari Ibnu Umar,
ia berkata, “Dua ied berkumpul pada masa Rasulullah saw. yaitu Iedul fitri dan
Jumat, maka beliau salat Ied mengimami mereka, kemudian beliau mengahadap
mereka, lalu berkhutbah…”
H.r. At-Thabrani, Ibnu Abu Syaibah, Abdur Razaq, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan
Ibnul Jarud
Di dalam khutbah
Ied-nya Rasulullah bersabda:
قَدِ اجْتَمَعَ فِي
يَوْمِكُمْ هذَا عِيْدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَأْتِهَا
وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتَخَلَّفَ فَلْيَتَخَلَّفْ
“Pada hari ini telah bersatu dua ied, maka
siapa yang akan melaksanakan salat Jum’at maka datanglah, dan siapa yang akan
meninggalkannya (tidak melaksanakannya), maka tinggalkanlah.” H.r. Ibnu Majah.
Dalam
redaksi lainnya:
عِيدَانِ
فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ - رواه أبو داود–
siapa
yang mau yang merasa cukup (tidak melaksanakan salat Jum’at), maka salat ied
ini mencukupkan dari (salat) Jum’at, dan sesungguhnya kami akan melaksanakan
salat Jum’at.” H.r. Abu Daud
Dari khutbah Rasul
tersebut kita mendapatkan penjelasan bahwa bagi laki-laki yang telah
melaksanakan Ied diberikan dua pilihan: Boleh Tidak melaksanakan salat Jum’at;
Boleh melaksanakan solat Jum’at.
b. sahabat
Abu Ubaid riwayat Al-Bukhari, Abdur Razaq, Ibnu Hiban, menerangkan bahwa pada
masa kekhalifahan Umar, Usman bin Affan, dan Ali pernah terjadi Iedul Adha pada
hari Jum’at.
c. Kemudian
pada masa kekhalifahan Ibnuz Zubair yaitu kurang lebih tahun 94 H (Fathul
Bari, III:129) terjadi pula iedul Fitri
pada hari Jum’at.
2.
Dibolehkannya laki-laki yang telah salat
ied untuk tidak melaksanakan salat Jum’at jangan di artikan bahwa salat ied
sebagai salat sunat telah mengalahkan salat Jum’at yang wajib, karena bagi
laki-laki jika pada pagi harinya telah melaksanakan salat ied, ia dipandang
telah melaksanakan salat Jum’at. Hal itu sebagaimana yang telah dilaksanakan
oleh sahabat Ibnu Zubair
قَالَ عَطَاءٌ اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ
وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي
يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ
يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ
- رواه أبو داود
Atha berkata, “Hari Jum’at
dan Iedul Fitri telah berkumpul pada hari yang sama di zaman Ibnu Zubair. Ibnu
Zubair berkata, ‘Dua ied berkumpul pada hari yang sama. Lalu ia menjama’
keduanya, yaitu salat dua rakaat (salat ied) pada pagi hari, ia tidak
melaksanakan salat apapun (tidak salat zhuhur) sampai ia salat Ashar”. H.r. Abu Daud
Berdasarkan hadis
ini, laki-laki yang melaksanakan salat Ied telah melaksanakan salat Jum’at.
Ibnu Zubair tidak salat Jum’at lagi dan tidak pula salat zuhur. Perilaku sahabat
Ibnu Zubair tidak menyalahi ketentuan syara, tapi justru mengamalkan sabda
Rasulullah yang dikekumakan pada khutbah ied-nya.
3.
Muncul berbagai pertanyaan di beberapa daerah,
khususnya di Kabupaten Bandung seputar kaifiyat/tata cara pelaksanaan salat ied
sehubungan Ied jatuh pada hari Jumat. Karena ada sebagian fatwa yang menyatakan
bahwa apabila Ied jatuh pada hari Jumat maka pelaksanaan salat Ied berubah,
yaitu Salat Ied dilaksanakan setelah Khutbah seperti pada salat Jumat. Padahal
apabila kita perhatikan keterangan-2 yang layak untuk dipercayai maka
pelaksanaan salat ied tetap sebagaimana biasa, yaitu dilaksanakan sebelum
khutbah Ied. Adapun keterangan yang menyatakan bahwa sahabat Ibnu Zuber khutbah
dulu lalu salat (seperti pada salat Jumat) tidak dapat diterima karena
pemberitaan itu bertentangan dengan hadis yang lebih kuat bahwa Ibnu Zuber
salat Ied dulu lalu Khutbah sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
Dari keterangan-keterangan tersebut kita
dapat mengambil kesimpulan:
5. Laki-laki
yang telah melaksanakan salat ied dipandang telah melaksanakan salat Jumat.
6. Laki-laki
yang telah melaksanakan salat ied, pada siang harinya boleh tidak melaksanakan
salat Jum’at dan tidak perlu diganti dengan salat zuhur, serta boleh pula untuk
melaksanakan Jumat.
7. Laki-laki
yang tidak melaksanakan salat ied tidak diberikan pilihan kecuali tetap wajib
melaksanakan salat Jumat.
8. Ibu-ibu
walaupun telah melaksanakan salat ied, tetap wajib melaksanakan salat zuhur
Aidin wal Aidat Rahimakumullah
Keterangan-keterangan
yang baru saja kita dengar sangat besar faidahnya bila kita dengar dengan penuh
perhatian, dan sangat tinggi dorongannya kepada kita untuk bertafakkur, apakah
pendengaran kita telah mendorong kepada kemaslahatan? Sejak kapan pendengaran
kita telah mengubah perasaan, pola pikir, niat, dan tindakan kita
masing-masing?
Mudah-mudahan
saum Ramadhan yang telah kita laksanakan dapat menuntun pendengaran kita untuk
mendengar sesuatu yang layak dijadikan pegangan, sehingga berbagai nasehat yang
pernah kita dengar tetap melekat dalam ingatan dan terlihat dalam perbuatan.
تقبل الله منا ومنكم
DALIL-DALIL
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ
الْمُغِيرَةِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ شَهِدْتُ
مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ
أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ
اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ
ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ –
رواه أبو داود و أحمد و ابن ماجة و الدارمي و النسائي واللفظ لأبي داود و الدارمي
-
وفي
لفظ لأحمد :…شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا قَالَ نَعَمْ صَلَّى الْعِيدَ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ
رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ *
وفي
لفظ للنسائي : …أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ قَالَ نَعَمْ صَلَّى الْعِيدَ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ ثُمَّ
رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ *
وفي
لفظ لإبن ماجة : …هَلْ شَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ قَالَ
صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ
يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ *
Namun apabila Ied (Iedul
Fitri atau Iedul Adha) jatuh pada hari Jum’at, maka bagi laki-laki yang wajib
Jum’at jika pada pagi harinya telah melaksanakan salat ied, ia dipandang telah
melaksanakan salat Jum’at. Hal itu sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh
sahabat Ibnu Zubair
قَالَ عَطَاءٌ اجْتَمَعَ
يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ
اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ
بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ - رواه أبو داود
Atha berkata, “Hari Jum’at dan Iedul
Fitri telah berkumpul pada hari yang sama di zaman Ibnu Zubair. Ibnu Zubair
berkata, ‘Dua ied berkumpul pada hari yang sama. Lalu ia menjama’ keduanya,
yaitu salat dua rakaat (salat ied) pada pagi hari, ia tidak melaksanakan salat
apapun (tidak salat zhuhur) sampai ia salat Ashar”. H.r. Abu Daud
Berdasarkan hadis ini,
orang yang melaksanakan salat Ied telah melaksanakan salat Jum’at. Perilaku
sahabat Ibnu Zubair tidak menyalahi ketentuan syara, tapi justru mengamalkan
syariat sesuai dengan tuntunan Nabi saw.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ قَدِ اجْتَمَعَ
فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا
مُجَمِّعُونَ - رواه أبو داود–
Dari Abu Huraerah, dari Rasulullah saw.
sesungguhnya beliau bersabda, “Telah berkumpul pada hari ini dua ied, siapa
yang merasa cukup dari Jum’at (tidak melaksanakan salat Jum’at), sesungguhnya
kami akan melaksanakan salat Jum’at.” H.r. Abu Daud
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ اجْتَمَعَ
عِيدَانِ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا
مُجَمِّعُونَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ - رواه
ابن ماجة –
1302 حَدَّثَنَا جُبَارَةُ
بْنُ الْمُغَلِّسِ حَدَّثَنَا مِنْدَلُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ
عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِالنَّاسِ ثُمَّ
قَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَأْتِهَا وَمَنْ شَاءَ أَنْ
يَتَخَلَّفَ فَلْيَتَخَلَّفْ * - رواه ابن ماجة -
Berdasarkan hadis ini,
karena dipandang telah melaksanakan salat Jum’at, maka bagi laki-laki yang
telah melaksanakan Ied diberikan dua pilihan:
1. Boleh
Tidak melaksanakan salat Jum’at
2. Boleh
melaksanakan solat Jum’at (lagi)
Adapun bagi laki-laki yang
tidak melaksanakan salat ied, baginya tidak ada pilihan lain kecuali tetap
wajib melaksanakan salat Jum’at. Demikian pula bagi ibu-ibu yang telah
melaksanakan ied dan orang sakit tetap wajib Zhuhur.
1574
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا
عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ كَيْسَانَ قَالَ
اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى
تَعَالَى النَّهَارُ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ ثُمَّ نَزَلَ
فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ فَذُكِرَ ذَلِكَ
لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ * - النسائي –
905
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ الْبَجَلِيُّ حَدَّثَنَا أَسْبَاطٌ عَنِ
الْأَعْمَشِ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ قَالَ صَلَّى بِنَا ابْنُ
الزُّبَيْرِ فِي يَوْمِ عِيدٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ
رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا
وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ
فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ * - أبو داود –
906
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ
قَالَ قَالَ عَطَاءٌ اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ
ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا
جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى
صَلَّى الْعَصْرَ * - أبو داود –
DALIL-DALIL
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ
الْمُغِيرَةِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ شَهِدْتُ
مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ
أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ
اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ
ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ –
رواه أبو داود و أحمد و ابن ماجة و الدارمي و النسائي واللفظ لأبي داود و الدارمي
-
وفي
لفظ لأحمد :…شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا قَالَ نَعَمْ صَلَّى الْعِيدَ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ
رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ *
وفي
لفظ للنسائي : …أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ قَالَ نَعَمْ صَلَّى الْعِيدَ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ ثُمَّ
رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ *
وفي
لفظ لإبن ماجة : …هَلْ شَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ قَالَ
صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ
يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ *
Namun apabila Ied (Iedul
Fitri atau Iedul Adha) jatuh pada hari Jum’at, maka bagi laki-laki yang wajib
Jum’at jika pada pagi harinya telah melaksanakan salat ied, ia dipandang telah
melaksanakan salat Jum’at. Hal itu sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh
sahabat Ibnu Zubair
قَالَ عَطَاءٌ اجْتَمَعَ
يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ
اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ
بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ - رواه أبو داود
Atha berkata, “Hari Jum’at dan Iedul
Fitri telah berkumpul pada hari yang sama di zaman Ibnu Zubair. Ibnu Zubair
berkata, ‘Dua ied berkumpul pada hari yang sama. Lalu ia menjama’ keduanya,
yaitu salat dua rakaat (salat ied) pada pagi hari, ia tidak melaksanakan salat
apapun (tidak salat zhuhur) sampai ia salat Ashar”. H.r. Abu Daud
Berdasarkan hadis ini, orang
yang melaksanakan salat Ied telah melaksanakan salat Jum’at. Perilaku sahabat
Ibnu Zubair tidak menyalahi ketentuan syara, tapi justru mengamalkan syariat
sesuai dengan tuntunan Nabi saw.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ قَدِ اجْتَمَعَ
فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا
مُجَمِّعُونَ - رواه أبو داود–
Dari Abu Huraerah, dari Rasulullah saw. sesungguhnya
beliau bersabda, “Telah berkumpul pada hari ini dua ied, siapa yang merasa
cukup dari Jum’at (tidak melaksanakan salat Jum’at), sesungguhnya kami akan
melaksanakan salat Jum’at.”
H.r. Abu Daud
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ اجْتَمَعَ
عِيدَانِ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا
مُجَمِّعُونَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ - رواه
ابن ماجة –
1302 حَدَّثَنَا جُبَارَةُ
بْنُ الْمُغَلِّسِ حَدَّثَنَا مِنْدَلُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ
عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِالنَّاسِ ثُمَّ
قَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَأْتِهَا وَمَنْ شَاءَ أَنْ
يَتَخَلَّفَ فَلْيَتَخَلَّفْ * - رواه ابن ماجة -
Berdasarkan hadis ini,
karena dipandang telah melaksanakan salat Jum’at, maka bagi laki-laki yang
telah melaksanakan Ied diberikan dua pilihan:
3. Boleh
Tidak melaksanakan salat Jum’at
4. Boleh
melaksanakan solat Jum’at (lagi)
Adapun bagi laki-laki yang
tidak melaksanakan salat ied, baginya tidak ada pilihan lain kecuali tetap
wajib melaksanakan salat Jum’at. Demikian pula bagi ibu-ibu yang telah
melaksanakan ied dan orang sakit tetap wajib Zhuhur.
1574
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا
عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ كَيْسَانَ قَالَ
اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى
تَعَالَى النَّهَارُ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ ثُمَّ نَزَلَ
فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ فَذُكِرَ ذَلِكَ
لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ * - النسائي –
905
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ الْبَجَلِيُّ حَدَّثَنَا أَسْبَاطٌ عَنِ الْأَعْمَشِ
عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ قَالَ صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِي يَوْمِ
عِيدٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ
فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ
بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ *
- أبو داود –
906
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ
قَالَ قَالَ عَطَاءٌ اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ
ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا
جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى
صَلَّى الْعَصْرَ * - أبو داود –