MACAM- MACAM MAYIT DAN PENGURUSANNYA



MACAM- MACAM MAYIT DAN PENGURUSANNYA

1. Mati Syahid

jenazah yang mati syahid disini ialah jenazah yang mati syahid di tangan orang-orang kafir dalam peperangan dalam membela agama Islam. Secara umum , yang dikategorikan mati syahid cukup banyak, hal ini dapat kita buktikan dalam riwayat sebagai berikut :
  
Dari Abu Hurairah,” Sesungguhnys Nabi saw bersabda,” Apa yang kalian anggap termasuk mati syahid ? mereka menjawab ,” Wahai Rasulullah orang yang terbunuh fisabilillah, maka dia syahid. Beliau  bersabda,”Jika demikian Syuhada umatku tentulah sedikit. Mereka bertanya,”Siapa lagi mereka itu wahai Rasulullah, Beliau menjawab, “Siapa yang terbunuh Fisabilillah dia itu Syahid, siapa yang mati Fisabillah dia Syahid, siapa yang mati tertusuk dia Syahid, siapa yang mati karena kolera dia Syahid, dan siapa yang mari tenggelam dia Syahid.” -HR. Muslim -
Dan masih terdapat riwayat- riwayat lain sebagai berikut:

Dari Jabir bin ‘Atik ,” Sesungguhnya Nabi saw beersabda “ Yang termasuh Syahid itu tujuh selain yang terbunuh Fisabilillah: yang mati tertusuk dia Syahid, Yang mati tenggelam dia Syahid, Yang mati mempunyai penyakit ginjal  dan kolera  dia Syahid, Yang mati terbakar dia Syahid, Yang mati tertimpa dia Syahid, dan Perempuan yang mati ketika melahirkan dia Syahid.” - HR. Ahmad, Abu Daud, an-Nasai -
Dari Sa’id bin Zaid, “ Sesungguhnya Nabi saw bersabda” Barangsiapa yang terbunuh membela hartanya, maka dia Syahid, Siapa yang terbunuh membela  agamanya dia Syahid, Siapa terbunuh membela keluarganya dia Syahid.”  - Ahmad, at-Tirmidzi. -

Berdasarkan keterangan-keterangan ini, dapat disimpulkan bahwa yang meninggal dikategorikan  sebagai mati Syahid secara umum ada tiga belas:
1. Yang mati terbunuh Fisabilillah
2. Yang mati Fisabilillah
3. Yang mati tertusuk
4. Yang mati karena penyakit ginjal
5  Yang mati karena kolera
6. Yang mati karena tenggelam
7. Yang mati karena terbakar
8. Yang mati karena tertimpa
9. Yang mati  ketika melahirkan
10. Yang mati membela harta
11. Yang mati membela diri
12. Yang mati membela agama
13. Yang mati membela keluarga.
Dan perlu diperhatikan, kata-kata “Ina Syuhada Umati” menunjukan bahwa ketentuan yang mati Syahid ini tidak berlaku bagi non muslim.


II. Pengurusan Jenazah Syuhada.
Setelah diketahui bahwa macam-macam yang mati Syahid itu ada tiga belas, maka dalam kepengurusannya dapat kita bagi menjadi dua cara :
A. Yang mati Syahid tidak dimandikan dan tidak dishalati. Adapun keterangnya                          
Dari Jabir, ia berkata,” Sesungguhnya Nabi saw bersabda,”Tentang  orang yang terbunuh di perang uhud, “Janganlah mereka dimandikan, karena setiap luka atau setiap  darah akan menyerbakan ( baunya ) kasturi pada hari kiamat. Dan janganlah mereka dishalati.” - HR. Ahmad -

Dan dalam riwayat lain diterangkan ; 
Dari Anas, “ Sesungguhnya Syuhada uhud, mereka tidak dimandikan dan mereka dikubur bersama darah-darah mereka, serta mereka tidak disahalati.” -HR. Ahmad, Abu Daudat-Tirmidzi -        
Dari Jabir, “...Dan beliau memerintahkan agar mereka (Syuhada uhud ) dikuburkan beserta darah-darah, dan supaya mereka tidak dimandikan dan tidak dishalati.” -an-Nasai, Ibnu Majah, at-Tirmidzi -
Dari Ibnu Abas, ia berkata,”Rasulullah saw memerintahkan bagi orang yang terbunuh di perangan uhud (Mati syahid ), supaya alat-alat perangnya ditanggalkan dari mereka dan supaya dikubur beserta darah dan baju-baju mereka.” -Abu Daud, Ibnu Majah -
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas bahwa yang mati syahid di medan perang dalam membela agama Allah, tidak boleh dishalati, tidak boleh dimandikan. Bahkan dikuburnyapun harus beserta darah dan baju-bajunya. Dan  ketentuan ini mencakup jenazah yang mati ddalam keadaan junub.

Dari Mahmud bin Lubaib,”Sesungguhnya Nabi saw bersabda,”Sesungguhnya sahabat kamu  pastilah Malaikat yang memandukannya, yaitu Handholah. Maka mereka menanyakan kepada kuarganya,”Apa yang menyebabkannya?  lalu sahabatnya ditanya, lantas dia menjawab,”Ia keluar ketika ia mendengar suara untuk perang dalam keadaan junub. Maka Malaikat telah memandikannya.” - HR. al-Hakim, at-Thabrani, al-Baihaqi, dan Ibnu Ishak. -

Pertanyaan
Bukankah ada hadis yang menerangkan bahwa Nabi shalat atas jenazah uhud, setelah delapan tahun dikuburkaan. Adapun riwayatnya sebagaiberikut ?

Dari Uqbah bin Amir, “Sesungguhnya nabi saw keluar pada satu har, maka ia shalat atas ahli uhud dengan cara shalatnya atas jenazah. Kemudian beliau beranjak kemimbar lalu bersabda,”sesungguhnya aku paling dahulubagi kalian dan aku adalah saksi bagi kalian. Sesungguhnya aku demi Allah sedang melihat kolamku sekarang, dan sesungguhnya aku diberi kunci-kunci gudang-gudang bumi, atau kunci-kunci bumi. Sesungguhnya aku demi Allah tidak khawatir atas kalian akan menyekutukan (musyrik) setelahku, akan tetapi yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah mempunyai sifat saling egois dan ambisius tentang kunci-kunci bumi itu.” - HR. Bukhari. Fathul Bari, III: 268 -

Jawaban
Hadis ini menerangkan Nabi melakukan shalat itu setelah sekian lama (mereka) dikuburkan, bukan sebelum dikuburkan. Dengan demikian, hadis ini semakin menguatkan bahwa jenazah yang mati syahid tidak dishalati. Dan yang mati syahid selain yang diterangkan di atas, tidak ada keterangan tidak dimandikan dan tidak dishalati, karena itu secara umum berlakulah hukum dimandikan dan dishalati.

B. Yang Mati Syahid Dimandikan Dan Dishalati   

Telah diterangkan di atas, bahwa yang mati syahid tidak dimandikan dan tidak dishalati itu yang mati syahid dalam membela Agama Allah. Hal ini menunjukan bahwa yang mati setelah selesai perang, apalagi telah kembali kepada rumahnya, dikategorikan kepada bagian yang kedua., sama dengan yang mati syahid yang dua belas, yaitu selain yang terbunuh “Fisabilillah.”
Pertanyaan.

Bukankah ada hadis yang menerangkan bahwa Nabi menshalati jenazah syuhada perang uhud?
Jawaban
Keterangan seperti itu ada dalam hadisnya sebagaimana berikut ini:

Dari Abu Malik al-Gifari,”Sesungguhnya  Nabi saw dhalat atas orang yang terbunuh pada perang uhud sepuluh orang jenazah, sepuluh orang jenazah. Pada setiap setiap sepuluh itu terdapat Hamza, sehingga beliau shalat tujuh puluh kali shalat.” -HR. Abu Daud -
Hadis ini diterima dari tiga sahabat dan diriwayatkan oleh tujuh mukhariz :
1. Dari Ibnu Abas diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Hakim, at-Thabrani, sanad-sanad ini dhaif, karena melalui seorang rawi bernama Yazid bin Abi Ziad.
Imam ad-Daruqutni mengatakan,” dia itu dhaif, sering salah.” Pada kesempatan lain beliau mengatakan, “dia itu buruk hapalan” - Tahdzibul Kamal XXXII : 141.
2. Dari Abu Malik al-Gifari, diriwyatkan oleh Abu Daud, al-Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah, ad-Daruqutni, dan Ibnu Sa’ad. Teryata hadis ini dhaif, karena Abu Malik al-Gifariini seorang tabi’i. Dan nama aslinya, Ghazwan al-Gifari, jadi ia menceritakan apa yang ia tidak tidak lihat.  - Marosil Abu Daud, I : 306. Ad-Daruqutni, II: 78. Al-Baihaqi, VII: 12. Ibnu Sa’ad, III : 16. Ibnu Abi Syaibah, ...-
3. Dari sahabat Ibnu Mas’ud, riwayat Ahmad. Sanad ini pun dhaif, karena dalam sanadnya terdapat  seorang  rawi yang bernama As-Syaibi, dia tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud. jadi hadis inipun mursal. - Tahdzibul Kamal, XIV :40. Imam Ahmad (al-Fathurrabani, II: 190, No, 4414 -
Pertayaan
 Apa yang harus dilakukan ketika mayit itu tidak mungkin dimandikan. Apakahkarena terbakar, tidak ada air, ataupun yang lainnya ?
Jawaban
Apabila memang  sudah tidak dapat dimandikan disebabkan hal-hal di atas, maka hilanglah hukum memandikan mayit dan tidak dapat diganti dengan tayamum, sebab tayamum itu hanya berlaku bagi orang yang masih hidup, dalam keadaan sakit, safar dan tiddak mendapatkan air.
Pertanyaan
Bukankah ada hadis yang menyatakan bila tida ada air, mayit itu boleh ditayamumi, dan hadisnya sebagai berikut;
Dari Mahkul ia berkata, “Rasulullah saw bersabda,” Apabila mati seorang perempuan sedangkan yag hadir laki-laki dan tidak ada perempuan atau sebaliknya, maka kedua mayit itu ditayamumkan dan keduanya dikubur sekedudukan dengan orang yang tidak  mendapatkan air.” - HR. Al-Baihaqi dan Abu Daud.dalam  Al-Marosil I: 298 -
Jawaban
Hadis tersebut dhaif, karena “Mursal, bahkan Maudhu.” Rawi Mahkul menyatakan sabda Nabi, seolah-olah mendengar langsung, padahal ia seorang Tabi’in. Dan hadis ini dikatakan Maudhu sebab dalam sanadnya terdapat seorang rawi bernama Muhamad bin Ali bin Sahl, dia itu Zindik (Atheis) dan ia mati dibunuh oleh Khalifah Mansur.  

Pengunjung