BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dewasa ini kita sering mendengar
berbagai keprihatinan yang ditujukan kepada para penyelenggara negara beserta
aparaturnya. Pelayanan pemerintah tidak menunjukkan profesionalisme, polisi
tidak profesional, aparat ini tidak memuaskan, aparat itu tidak paham terhadap
tugasnya. Nada-nada miring seperti itu seakan-akan menjadi tanda bahwa mereka
tidak puas atas pelayanan yang diberikan, bukan hanya aparatur pada tingkat
pelaksana bahkan seorang presiden pun dianggap tidak cakap dan tidak
profesional dalam menjalankan tugasnya. Begitu juga anggapan terhadap guru.
Ungkapan yang menggunakan kata-kata
“profesi, profesionalisme, profesionalitas” sudah menjadi bahasa umum, seraya
dalam kontek yang lebih jauh kalau kita tanyakan pada mereka apa sesungguhnya
pengertian dari kata-kata tersebut mereka tidak bisa menjelaskannya. Sesuatu
dikatakan profesional dalam kacamata mereka ketika mereka merasa puas atas
pekerjaan yang dilakukan dan merasa mendapat pelayanan yang memuaskan.
Dibidang pendidikan masalah
ketidakpuasan terhadap kinerja para guru, para kepala sekolah, administrator
pendidikan, jajaran birokrasi penyelenggara pendidikan tak pernah berhenti
dinyanyikan oleh berbagai pihak. Guru kurang menguasai bahan ajar, kurang
menguasai metode, guru kurang mengikuti perkembangan zaman, kepemimpinan kepada
sekolah tidak sesuai dengan semangat demokrasi, guru kurang ini, guru kurang
itu dan seterusnya dan sebagainya. Contoh potret tersebut menggambarkan bahwa
tuntutan masyarakat terhadap suatu pelayanan yang baik dan prima menjadi
semakin tinggi dan dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam konteks tenaga kependidikan muncul
pertanyaan apakah semua orang bisa menjadi guru yang profesional?, kepala
sekolah atau pengawas yang profesional?, atau menjadi tenaga kependidikan
lainnya yang profesional tanpa harus dipersiapkan dengan baik dan profesional
pula?, apa yang harus dilakukan?
2. Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah
yang berjudul “Pendidik Profesional” adalah sebagai berikut:
a.
Memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Pedagogik.
b.
Memberikan pengalaman kepada
mahasiswa untuk mampu membahas cara mendidik anak di SD secara profesional.
BAB II
PENDIDIK PROFESIONAL
1. Pengertian
Selanjutnya marilah kita mengkaji
tentang apa sebenarnya tenaga profesional tersebut, ada baiknya kita bicarakan
terlebih dahulu beberapa istilah kunci yang merupakan benang merah dalam
makalah ini, yaitu kata-kata tentang; “pendidik, profesi, profesional,
profesionalisme, profesionalitas dan profesionalisasi.
a.
Pendidik adalah orang dewasa yang
bertanggungjawab atas pendidikan anak secara sengaja membantu anak didik agar
mencapai kedewasaan.
b.
Profesi
Secara morfologis berasal dari bahasa Inggris, yaitu
profession (kata benda) artinya jabatan.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang pelaksanaannya
menuntut atau dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejujuran tertentu.
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para
anggotanya.
c.
Profesional, menunjukkan pada dua
hal.
- Pertama : Orang yang menyandang suatu profesi.
- Kedua : Penampilan seseorang dalam melakukan
pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
d.
Profesionalisme adalah komitmen
para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan
terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan
yang sesuai dengan profesinya.
e.
Profesionalitas mengacu kepada
sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan
keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
f.
Profesionalisasi adalah proses
peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai
kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan
profesional baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “pra jabatan” maupun
“dalam jabatan”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pendidik
profesional adalah Pendidik yang telah mendapat pengakuan secara formal
berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun
latar belakang pengakuan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat
keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dan sebagainya, baik yang menyangkut
kualifikasi maupun kompetensi.
2. Pentingnya Pendidik
Profesional
UU RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, menurut guru dan dosen untuk profesional dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya. Untuk memenuhi tuntutan prinsip profesionalitas, maka guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
Tujuan utama sertifikasi pendidik bukan
hanya meningkatkan kesejahteraan finansial guru tapi lebih jauh adalah untuk
meningkatkan pencapaian tujuan pendidikan sesuai dengan yang tercantum dalam UU
RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 3 yang
bertujuan adalah “untuk mengembangkan potensi dasar peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
Selain untuk meningkatkan mutu,
sertifikasi juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, karena
selama ini orang awam beranggapan bahwa kesejahteraan guru (PNS) dianggap
sangat kecil bila dibanding dengan gaji-gaji PNS-PNS lain. Dengan disahkannya
UUGD maka kesejahteraan guru ada kenaikan secara tajam satu kali gaji pokok
yang diterima selama ini.
Upaya menaikkan kesejahteraan guru terus
diperjuangkan akhirnya secara spektakuler guru bisa naik pangkat dengan
menduduki masa kerja dalam kepangkatan
selama 2 tahun (Menpen, 1993) dengan harapan kesejahteraan guru
meningkat dengan diimbangi mutu pendidikan meningkat pula.
3. Implementasi Pendidik Profesional
di SD
UUGD pada pasal 1 ayat (1) menyebutkan
bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidikan kepada guru dan
dosen sedangkan pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa sertifikasi pendidik
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Pasal 8 menyebutkan
bahwa guru wajib memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi
pendidik, sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Sedangkan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan
bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji.
Jadi guru memiliki sertifikasi profesi baru berhak
mengajukan gajinya dinaikkan sebesar satu kali gaji.
Untuk
memenuhi syarat dan nilai minimal agar lulus sertifikasi, maka guru yang belum
memenuhi syarat dan masih kurang jumlah nilainya mereka mengikuti perkuliahan,
seminar, workshop pendidikan, diklat pendidikan, dan lain-lain.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik
menurut Muchlas Samami (2007) alur Uji Sertifikasi guru sebagai berikut:
§ Karakteristik Tenaga Profesional
Menurut Agustiar Syah Nur (1995:3),
bahwa suatu profesi profesional memiliki karakteristik sebagai berikut:
1)
Pendidikan/Keahlian Khusus
Seseorang yang disebut profesional
melaksanakan tugasnya didasarkan pada prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dibidang
tertentu yang diperolehnya melalui proses pendidikan formal, intensif, dan
biasanya memakan waktu yang relatif lama. Setiap keputusan yang dibuatnya atau
setiap tindakan yang dilakukannya di dasarkan atas kaidah-kaidah ilmu
pengetahuan.
2)
Keterampilan (skill)
Keunggulan seseorang yang profesional
dalam aspek “Teoritical concepts or
principle” harus dibarengi dengan keunggulannya dalam mengaplikasikan
ilmu-ilmu itu (applied). Kemampuan
keterampilan (skill) ini tentulah diperoleh
melalui pelatihan-pelatihan atau praktikum-praktikum khusus (special training) yang intensif, formal
dan cukup lama pula, yang akhirnya menyebabkan seorang profesional.
3)
Legalitas
Legalitas bagi seorang profesional
merupakan proteksi bagi masyarakat pemakai jasanya, sehingga mekanisme ini
lebih menjamin kualitas keahlian seorang profesional.
4)
Standar Pekerjaan
Untuk mengetahui dan mengatakan bahwa
seorang yang profesional telah melakukan tugasnya dengan baik haruslah diukur
dengan seperangkat kriteria pengukuran yang objektif. Untuk kerjanya secara
periodik dan sistematik harus dievaluasi dengan menggunakan kriteria yang
ditentukan. Dalam hubungan ini, legalitas seorang profesional dapat ditinjau
kembali apabila unjuk kerjanya tidak mendukung keprofesionalannya.
5)
Fasilitas dan Peralatan
Seorang profesional melengkapi diri dan
lembaganya dengan berbagai fasilitas serta peralatan yang memadai dengan segala
konsekuensinya demi tercapainya tingkat mutu pekerjaannya yang lebih tinggi.
6)
Disiplin
Berbagai kode etik yang telah digariskan
oleh organisasi profesinya selalu diusahakan untuk diikuti. Karena disiplin
merupakan ciri orang yang profesional.
7)
Tanggungjawab
Tanggungjawab seorang profesional tidak
hanya sebatas memberikan bukti pendukung atas suatu tindak perbuatan tertentu,
tetapi lebih jauh dari itu ia harus memberikan penjelasan kenapa suatu tindakan
itu ia lakukan.
8)
Penelitian
Keinginkan untuk selalu menguji
kebenaran yang telah ada serta keinginan untuk mencari yang baru merupakan ciri
orang yang profesional. Hal ini menuntut seseorang yang berkualitas profesional
untuk selalu mengembangkan ilmu dan keterampilannya dengan melakukan berbagai
kajian ilmiah.
9)
Organisasi Profesi
Ciri lain seorang yang berkualitas
profesional adalah penggabungan dirinya dalam suatu organisasi profesi ini. Ini
merupakan upaya untuk selalu berada dalam status tetap baru (up to date) dalam
bidang keahliannya, karena ia akan selalu dapat saling bertukar pikiran dan
berkomunikasi dengan para profesional lainnya dalam bidang keahliannya yang
sama atau yang relevan menyampaikan hasil penelitian atau temuan-temuannya,
menerima hasil temuan ahli lain atau mendiskusikan masalah-masalah yang
dihadapi akan lebih efektif dilakukan melalui organisasi profesi.
10)
Sumber Penghasilan Utama
Seorang profesional mengandalkan bidang
keahliannya sebagai sumber penghasilan utamanya. Oleh sebab itu sangat wajar
apabila seorang yang berkualitas profesional dibayar dan menuntut pembayaran
yang relatif tinggi.
11)
Sikap (Attitude)
Ciri utama yang dimiliki oleh seseorang
yang berkualitas profesional adalah sikap yang profesional pula.
BAB III
APLIKASI PENDIDIK PROFESIONAL
DI SD
Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan
senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu
jabatan profesional. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan
pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua
pekerjaan atau jabatan dapat di sebut profesi karena profesi menuntut keahlian
para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan
yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi
memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan
khusus untuk itu.
Profesional mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan
tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan
seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Penyandangan
dan penampilan “profesional” ini telah mendapat pengakuan, baik secara formal
maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau
lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau
organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh
masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya
sebutan “guru profesional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara
formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan
ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam
bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat dan sebagainya, baik yang
menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru profesional” juga dapat
mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang
guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya
sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional” didasarkan pada pengakuan
formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan
atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa:
“Profesional adalah kemampuan melakukan
pekerjaan sesuai dengan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.
Adapun aplikasi keprofesionalan guru di SD, diharapkan agar
mampu:
1)
Menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
2)
Meningkatkan profesional guru.
3)
Meningkatkan proses dan hasil
pendidikan.
4)
Mempercepat terwujudnya tujuan
pendidikan nasional.
5)
Meningkatkan kesejahteraan guru.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Pendidik profesional adalah pendidik
yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku,
baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pengakuan formalnya.
Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta,
sertifikat, dan sebagainya baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi.
Dengan adanya pendidik yang profesional
diharapkan agar mutu pendidikan akan semakin meningkat, untuk itu pemerintah
mengadakan tes kompetensi yang disebut sertifikasi. Dengan memenuhi persyaratan
lulus dengan materi (a) self apprasial, (b)
Portofolio dan (c) Penilaian atasan/ sejawat.
Dan memenuhi karakteristik profesional,
sebagai berikut:
1)
Pendidikan/keahlian khusus
2)
Keterampilan (skill)
3)
Legalitas
4)
Standar pekerjaan
5)
Fasilitas dan peralatan
6)
Disiplin
7)
Tanggungjawab
8)
Penelitian
9)
Organisasi profesi
10)
Sumber penghasilan utama
11)
Sikap (attitude)
2. Saran
Upaya peningkatan kesejahteraan guru
serjak dulu hingga sekarang terus diperjuangkan dengan harapan ada peningkatkan
mutu pendidikan namun hasilnya belum bisa memenuhi harapan. Selama ini
upaya-upaya tersebut yang digarap oleh penggede-penggede pendidikan hanya
sebatas pada mutu fisik, mutu pengetahuan, dan mutu teknologi bukan mutu budi
pekerti. Mutu budi pekerti selama ini belum disentuh sama sekali, jangan
disalahkan kalau upaya peningkatan mutu pendidikan selalu dikaitkan dengan
kesejahteraan guru selalu mengalami kegagalan.
DAFTAR PUSTAKA
§ Mutu, M.Pd, (2005), Profesionalisme
Tenaga Kependidikan, Rosdakarya, Bandung.
§ Tim Dosen PENGDIK UPI-Tasikmalaya, (2009), Guru Profesional yang Bermutu, UPI Kampus Tasikamalaya.
§ Suara Daerah No. 451, (November 2008), Semangat Mengajar Sertifikasi Pendidik, Malas Mengajar Anak Didik,
Majalah Pendidikan Jawa Barat.
§ http://Pelangi.dit-plp.co.id.