Contoh Makalah Peadagogik (Pendidikan Profesional) PGSD|

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Dewasa ini kita sering mendengar berbagai keprihatinan yang ditujukan kepada para penyelenggara negara beserta aparaturnya. Pelayanan pemerintah tidak menunjukkan profesionalisme, polisi tidak profesional, aparat ini tidak memuaskan, aparat itu tidak paham terhadap tugasnya. Nada-nada miring seperti itu seakan-akan menjadi tanda bahwa mereka tidak puas atas pelayanan yang diberikan, bukan hanya aparatur pada tingkat pelaksana bahkan seorang presiden pun dianggap tidak cakap dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Begitu juga anggapan terhadap guru.
Ungkapan yang menggunakan kata-kata “profesi, profesionalisme, profesionalitas” sudah menjadi bahasa umum, seraya dalam kontek yang lebih jauh kalau kita tanyakan pada mereka apa sesungguhnya pengertian dari kata-kata tersebut mereka tidak bisa menjelaskannya. Sesuatu dikatakan profesional dalam kacamata mereka ketika mereka merasa puas atas pekerjaan yang dilakukan dan merasa mendapat pelayanan yang memuaskan.
Dibidang pendidikan masalah ketidakpuasan terhadap kinerja para guru, para kepala sekolah, administrator pendidikan, jajaran birokrasi penyelenggara pendidikan tak pernah berhenti dinyanyikan oleh berbagai pihak. Guru kurang menguasai bahan ajar, kurang menguasai metode, guru kurang mengikuti perkembangan zaman, kepemimpinan kepada sekolah tidak sesuai dengan semangat demokrasi, guru kurang ini, guru kurang itu dan seterusnya dan sebagainya. Contoh potret tersebut menggambarkan bahwa tuntutan masyarakat terhadap suatu pelayanan yang baik dan prima menjadi semakin tinggi dan dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam konteks tenaga kependidikan muncul pertanyaan apakah semua orang bisa menjadi guru yang profesional?, kepala sekolah atau pengawas yang profesional?, atau menjadi tenaga kependidikan lainnya yang profesional tanpa harus dipersiapkan dengan baik dan profesional pula?, apa yang harus dilakukan?

2.      Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah yang berjudul “Pendidik Profesional” adalah sebagai berikut:
a.       Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pedagogik.
b.      Memberikan pengalaman kepada mahasiswa untuk mampu membahas cara mendidik anak di SD secara profesional.

BAB II 
PENDIDIK PROFESIONAL
  
1.      Pengertian
Selanjutnya marilah kita mengkaji tentang apa sebenarnya tenaga profesional tersebut, ada baiknya kita bicarakan terlebih dahulu beberapa istilah kunci yang merupakan benang merah dalam makalah ini, yaitu kata-kata tentang; “pendidik, profesi, profesional, profesionalisme, profesionalitas dan profesionalisasi.
a.       Pendidik adalah orang dewasa yang bertanggungjawab atas pendidikan anak secara sengaja membantu anak didik agar mencapai kedewasaan.
b.      Profesi
Secara morfologis berasal dari bahasa Inggris, yaitu profession (kata benda) artinya jabatan.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang pelaksanaannya menuntut atau dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejujuran tertentu. Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya.
c.       Profesional, menunjukkan pada dua hal.
-   Pertama       : Orang yang menyandang suatu profesi.
-   Kedua         : Penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
d.      Profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan yang sesuai dengan profesinya.
e.       Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.    
f.       Profesionalisasi adalah proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “pra jabatan” maupun “dalam jabatan”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pendidik profesional adalah Pendidik yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pengakuan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dan sebagainya, baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi.

2.      Pentingnya Pendidik Profesional
UU RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menurut guru dan dosen untuk profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Untuk memenuhi tuntutan prinsip profesionalitas, maka guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
Tujuan utama sertifikasi pendidik bukan hanya meningkatkan kesejahteraan finansial guru tapi lebih jauh adalah untuk meningkatkan pencapaian tujuan pendidikan sesuai dengan yang tercantum dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 3 yang bertujuan adalah “untuk mengembangkan potensi dasar peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Selain untuk meningkatkan mutu, sertifikasi juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, karena selama ini orang awam beranggapan bahwa kesejahteraan guru (PNS) dianggap sangat kecil bila dibanding dengan gaji-gaji PNS-PNS lain. Dengan disahkannya UUGD maka kesejahteraan guru ada kenaikan secara tajam satu kali gaji pokok yang diterima selama ini.
Upaya menaikkan kesejahteraan guru terus diperjuangkan akhirnya secara spektakuler guru bisa naik pangkat dengan menduduki masa kerja dalam kepangkatan  selama 2 tahun (Menpen, 1993) dengan harapan kesejahteraan guru meningkat dengan diimbangi mutu pendidikan meningkat pula.  

3.      Implementasi Pendidik Profesional di SD
UUGD pada pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidikan kepada guru dan dosen sedangkan pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Pasal 8 menyebutkan bahwa guru wajib memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji.
Jadi guru memiliki sertifikasi profesi baru berhak mengajukan gajinya dinaikkan sebesar satu kali gaji.
  Untuk memenuhi syarat dan nilai minimal agar lulus sertifikasi, maka guru yang belum memenuhi syarat dan masih kurang jumlah nilainya mereka mengikuti perkuliahan, seminar, workshop pendidikan, diklat pendidikan, dan lain-lain.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik menurut Muchlas Samami (2007) alur Uji Sertifikasi guru sebagai berikut:

§  Karakteristik Tenaga Profesional
Menurut Agustiar Syah Nur (1995:3), bahwa suatu profesi profesional memiliki karakteristik sebagai berikut:
1)      Pendidikan/Keahlian Khusus
Seseorang yang disebut profesional melaksanakan tugasnya didasarkan pada prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dibidang tertentu yang diperolehnya melalui proses pendidikan formal, intensif, dan biasanya memakan waktu yang relatif lama. Setiap keputusan yang dibuatnya atau setiap tindakan yang dilakukannya di dasarkan atas kaidah-kaidah ilmu pengetahuan. 
2)      Keterampilan (skill)
Keunggulan seseorang yang profesional dalam aspek “Teoritical concepts or principle” harus dibarengi dengan keunggulannya dalam mengaplikasikan ilmu-ilmu itu (applied). Kemampuan keterampilan (skill) ini tentulah diperoleh melalui pelatihan-pelatihan atau praktikum-praktikum khusus (special training) yang intensif, formal dan cukup lama pula, yang akhirnya menyebabkan seorang profesional.
3)      Legalitas
Legalitas bagi seorang profesional merupakan proteksi bagi masyarakat pemakai jasanya, sehingga mekanisme ini lebih menjamin kualitas keahlian seorang profesional.
4)      Standar Pekerjaan
Untuk mengetahui dan mengatakan bahwa seorang yang profesional telah melakukan tugasnya dengan baik haruslah diukur dengan seperangkat kriteria pengukuran yang objektif. Untuk kerjanya secara periodik dan sistematik harus dievaluasi dengan menggunakan kriteria yang ditentukan. Dalam hubungan ini, legalitas seorang profesional dapat ditinjau kembali apabila unjuk kerjanya tidak mendukung keprofesionalannya.

5)      Fasilitas dan Peralatan
Seorang profesional melengkapi diri dan lembaganya dengan berbagai fasilitas serta peralatan yang memadai dengan segala konsekuensinya demi tercapainya tingkat mutu pekerjaannya yang lebih tinggi.
6)      Disiplin
Berbagai kode etik yang telah digariskan oleh organisasi profesinya selalu diusahakan untuk diikuti. Karena disiplin merupakan ciri orang yang profesional.    
7)      Tanggungjawab
Tanggungjawab seorang profesional tidak hanya sebatas memberikan bukti pendukung atas suatu tindak perbuatan tertentu, tetapi lebih jauh dari itu ia harus memberikan penjelasan kenapa suatu tindakan itu ia lakukan.
8)      Penelitian
Keinginkan untuk selalu menguji kebenaran yang telah ada serta keinginan untuk mencari yang baru merupakan ciri orang yang profesional. Hal ini menuntut seseorang yang berkualitas profesional untuk selalu mengembangkan ilmu dan keterampilannya dengan melakukan berbagai kajian ilmiah.
9)      Organisasi Profesi
Ciri lain seorang yang berkualitas profesional adalah penggabungan dirinya dalam suatu organisasi profesi ini. Ini merupakan upaya untuk selalu berada dalam status tetap baru (up to date) dalam bidang keahliannya, karena ia akan selalu dapat saling bertukar pikiran dan berkomunikasi dengan para profesional lainnya dalam bidang keahliannya yang sama atau yang relevan menyampaikan hasil penelitian atau temuan-temuannya, menerima hasil temuan ahli lain atau mendiskusikan masalah-masalah yang dihadapi akan lebih efektif dilakukan melalui organisasi profesi.

10)  Sumber Penghasilan Utama
Seorang profesional mengandalkan bidang keahliannya sebagai sumber penghasilan utamanya. Oleh sebab itu sangat wajar apabila seorang yang berkualitas profesional dibayar dan menuntut pembayaran yang relatif tinggi.
11)  Sikap (Attitude)
Ciri utama yang dimiliki oleh seseorang yang berkualitas profesional adalah sikap yang profesional pula.


BAB III
APLIKASI PENDIDIK PROFESIONAL DI SD


Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan profesional. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat di sebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Profesional mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Penyandangan dan penampilan “profesional” ini telah mendapat pengakuan, baik secara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru profesional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat dan sebagainya, baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru profesional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru  dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional” didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “Profesional  adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.
Adapun aplikasi keprofesionalan guru di SD, diharapkan agar mampu:
1)      Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
2)      Meningkatkan profesional guru.
3)      Meningkatkan proses dan hasil pendidikan.
4)      Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
5)      Meningkatkan kesejahteraan guru.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

1.      Kesimpulan
Pendidik profesional adalah pendidik yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pengakuan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dan sebagainya baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi.
Dengan adanya pendidik yang profesional diharapkan agar mutu pendidikan akan semakin meningkat, untuk itu pemerintah mengadakan tes kompetensi yang disebut sertifikasi. Dengan memenuhi persyaratan lulus dengan materi (a) self apprasial, (b) Portofolio dan (c) Penilaian atasan/ sejawat.
Dan memenuhi karakteristik profesional, sebagai berikut:
1)      Pendidikan/keahlian khusus
2)      Keterampilan (skill)
3)      Legalitas
4)      Standar pekerjaan
5)      Fasilitas dan peralatan
6)      Disiplin
7)      Tanggungjawab
8)      Penelitian
9)      Organisasi profesi
10)  Sumber penghasilan utama
11)  Sikap (attitude)
 



2.      Saran
Upaya peningkatan kesejahteraan guru serjak dulu hingga sekarang terus diperjuangkan dengan harapan ada peningkatkan mutu pendidikan namun hasilnya belum bisa memenuhi harapan. Selama ini upaya-upaya tersebut yang digarap oleh penggede-penggede pendidikan hanya sebatas pada mutu fisik, mutu pengetahuan, dan mutu teknologi bukan mutu budi pekerti. Mutu budi pekerti selama ini belum disentuh sama sekali, jangan disalahkan kalau upaya peningkatan mutu pendidikan selalu dikaitkan dengan kesejahteraan guru selalu mengalami kegagalan.   

          

DAFTAR PUSTAKA


§  Mutu, M.Pd, (2005), Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Rosdakarya, Bandung.
§  Tim Dosen PENGDIK UPI-Tasikmalaya, (2009), Guru Profesional yang Bermutu, UPI Kampus Tasikamalaya.
§  Suara Daerah No. 451, (November 2008), Semangat Mengajar Sertifikasi Pendidik, Malas Mengajar Anak Didik, Majalah Pendidikan Jawa Barat.
§  http://Pelangi.dit-plp.co.id.


Pengunjung