CONTOH.ANGGARAN DASAR YAYASAN PEMBINA PENDIDIKAN ISLAM (YPPI)

ANGGARAN DASARYAYASAN PEMBINA PENDIDIKAN ISLAM (YPPI)

”AL-MISBAH”

PEMBUKAAN

Agama merupakan landasan moral, etik dan spiritual yang kuat untuk pembangunan bangsa. Namun dewasa ini sangat terasa rendahnya perilaku hidup beragama baik di kalangan orang dewasa/orang tua, terutama di kalangan remaja dan anak-anak. Hal tersebut merupakan bukti kurangnya konsumsi agama, karena sangat terbatasnya pendidikan agama di sekolah-sekolah formal. Untuk perubahan perilaku masyarakat, supaya bisa berperilaku agamis tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi sangat diperlukan adanya suatu lembaga yang konsisten membina dan mendidik setiap generasi supaya mengetahui dan dapat melaksanakan perilaku agamis dalam kehidupan sehari-hari.

Bahwa pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia dalam rangka mengisi cita-cita Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makniur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945- Untuk mencapai cita-cita kemerdekaaan tersebut, pegawai Republik Indonesia bertekad mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara terus menerus serta berperan aktif dalam perjuangan mencapai tujuan nasional sebagai diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang dikorelasikan dengan peran pendidikan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik pendidikan umum atau pun pendidikan agama.

      Untuk meningkatkan peran Yayasan sebagai sentral pendidikan di lingkungan masyarakat agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, perlu diimbangi dengan peningkatan mutu dalam segala hal yang berkaitan dengan fungsi Yayasan sebagai sentral pendidikan.

Dalam rangka melaksanakan kebijakan Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah berpegang teguh pada wawasan kebersamaan di kalangan pengurus yang selanjutnya berhimpun dalam Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah dengan menjunjung tinggi prinsip musyawarah untuk mufakat.

Pemberdayaan Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah diarahkan pada terbangunnya Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah yang demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional,   netral,   produktif   dan   bertanggung jawab dengan lebih mengutamakan pada perlindungan dan pengembangan pendidikan agama Islam.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal l
Pengertian

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah dalam Anggaran Dasar ini adalah:
1.      Para Pendiri Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah
2.      Masyarakat yang berada di lingkungan Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah
3.      Perangkat Pemerintahan Kelurahan.

BAB II
NAMA, SIFAT, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 2
Nama

Yayasan ini bernama Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah, disingkat YPPI
Al-Misbah.

Pasal 3
Sifat

Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah adalah wadah sebagai pusat pembinaan pendidikan keagamaan untuk menghimpun seluruh masyarakat demi terciptanya peningkatan iman, ilmu dan amal untuk tegaknya syi’ar Islam.

Pasal 4
Waktu dan Kedudukan

(1)         Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah didirikan pada tanggal 11 Juli 1970 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

(2)         Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah berkedudukan di Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.



BAB III
DASAR, FUNGSI, DAN KEDAULATAN
 YAYASAN  

Pasal 5
Dasar

Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan bercirikan perjuangan, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan dan gotong royong li i’laai kalimaatillah.

Pasal 6
Fungsi

Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah berfungsi sebagai:
1.            Pusat pembina pendidikan Islam;
2.            Pelopor peningkatan mutu pendidikan dan profesionalitas Pembina Yayasan;
3.            Pelindung dan pengayom masyarakat;
4.            Penyalur kepentingan masyarakat;
5.            Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program-program pembangunan;
6.            Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.            Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran masyarakat yang agamis.

Pasal 7
Kedaulatan Yayasan

Kedaulatan Yayasan berada di tangan pengurus Yayasan dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah.

BAB IV
VISI, MISI DAN PROGRAM

Pasal 8
Visi

Terwujudnya Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah sebagai Yayasan yang kuat, netral dan mandiri dalam peningkatan mutu pendidikan dan membina pengurus masyarakat agar lebih profesional untuk tegaknya al-Islam.


Pasal 9
Misi

Misi Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah adalah:
1.            Mewujudkan Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah sebagai pusat pendidikan di lingkungan masyarakat;
2.            Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah;
3.            Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada pengurus;
4.            Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas pengurus;
5.            Meningkatkan kesejahteraan pengurus dan keluarganya;
6.            Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah.
7.            Meningkatkan peran serta Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah dalam mensukseskan pembangunan nasional;

Pasal 10
Program

(1)         Untuk mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan 9, Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah melakukan Program Umum yang ditetapkan oleh Musyawarah pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah.

(2)         Program masing-masing jenjang kepengurusan kepada Program Umum Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah dan diputuskan oleh musyawarah menurut jenjangnya.


BAB V
JATI DIRI, KODE ETIK, LAMBANG, PANJI,
DAN ATRIBUT

Pasal  11

(1)         Dalam rangka membina masyarakat, Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah mempunyai Jati Diri, Kode Etik, Lambang, Panji, dan Atribut.

(2)         Ketentuan mengenai Jati Diri, Kode Etik, Lambang, Panji dan Atribut, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh rapat pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah.

BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN

Pasal 12
Keanggotaan

Keanggotaan Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah adalah Keturunan Bani Mukhtar dan Tokoh Masyarakat yang tertulis dalam struktur kepengurusan Yayasan.

Pasal 13
Hak Anggota

(1)         Anggota Yayasan mempunyai hak :
a. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
b.Memperoleh bantuan materi yang layak;
c. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan Yayasan;
d.      Mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum;
e. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
f. Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas Yayasan.
g.Mendapat perlindungan dan pembelaan hukum dalam tugas Yayasan.

Pasal 14
Kewajiban Anggota

(1)         Seluruh anggota mempunyai kewajiban untuk :
a.       Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/Peraturan Yayasan;
b.      Membela dan menjunjung tinggi Yayasan;
c.       Memelihara moral dan etika Yayasan;
d.      Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan Yayasan.

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 15

Susunan kepengurusan dan wilayah kerjanya terdiri dari:
1.            Pendiri Yayasan meliputi keberadaan Yayasan secara keseluruhan;
2.            Pengurus Umum Yayasan meliputi program-program Yayasan;
3.            Pengurus Harian Yayasan meliputi bagian dari program yang telah disepakati oleh Pendiri dan Pengurus Umum Yayasan.
Pasal 16

(1)         Susunan kepengurusan sebagaimana tersebut pada Pasal 15 secara horizontal berada dalam koordinasi langsung.

BAB VIII
PENGURUS UMUM DAN PENGURUS HARIAN

Pasal 17
Pengurus Umum Yayasan

(1)         Susunan Pengurus Umum terdiri dari Pengurus Umum itu sendiri;
a.       Seorang Ketua Umum;
b.      Beberapa orang Ketua;
c.       Seorang Sekretaris Umum;
d.      Dua orang Wakil Sekretaris Umum;
e.       Seorang Bendahara;
f.       Seorang Wakil Bendahara;

(2)         Kepemimpinan Pengurus Umum Yayasan bersifat kolektif.

(3)         Pengurus Umum Yayasan bertugas dan berwenang memimpin pelaksanaan tugas Yayasan sesuai dengan ketetapan.

 Pasal 18
Pengurus Harian Yayasan

(1)         Susunan Pengurus Harian terdiri dari:
a.       Seorang Ketua;
b.      Seorang Wakil Ketua;
c.       Seorang Sekretaris;
d.      Seorang Wakil Sekretaris;
e.       Seorang Bendahara;
f.       Seorang Wakil Bendahara;

(2)         Jumlah anggota Pengurus Harian sesuai kebutuhan.

Pasal 19
Pengurus Pleno

(1)         Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan Wakil-wakil dari setiap unsur Pengurus.

(2)         Tugas Pokok dan Wewenang Pengurus Pleno :
a.       Merumuskan, mengawasi, dan menetapkan kebijakan-kebijakan Yayasan yang bersifat umum;
b.      Rapat Yayasan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 20
Penasehat Umum

(1)         Penasehat Umum adalah Kepala desa dan Dinas Sosial Tasikmalaya

(2)         Penasehat Umum Harian adalah Tokoh Masyarakat yang bertugas dan berwenang memberikan nasehat, saran, dan pendapat untuk kemajuan Yayasan, baik diminta maupun tidak diminta.


BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pasal 21

(1)         Musyawarah terdiri dari:
a.       Musyawarah Pendiri Yayasan;
b.      Musyawarah Pengurus Umum Yayasan;
c.       Musyawarah Pengurus Harian Yayasan;

(2)         Rapat kerja terdiri dari:
a.       Rapat Pendiri Yayasan;
b.      Rapat Pengurus Umum Yayasan;
c.       Rapat Pengurus Harian Yayasan;

(3)         Ketentuan mengenai musyawarah dan rapat kerja sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22
Musyawarah Pendiri Yayasan

(1)         Musyawarah Pendiri Yayasan adalah kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali;
(2)         Musyawarah Pendiri Yayasan dihadiri oleh :
a.       Para Pendiri Yayasan;
b.      Utusan Pengurus Umum Yayasan;
c.       Utusan Pengurus Harian Yayasan.
(3)         Musyawarah Pendiri Yayasan dipimpin oleh Ketua Umum Yayasan.

(4)         Musyawarah Pendiri Yayasan berwenang untuk :
a.       Menilai, bermusyawarah, dan mensahkan laporan Pengurus Umum Yayasan;
b.      Menilai, mengembangkan, dan menyempurna-kan pelaksanaan Program Umum Yayasan.

Pasal 23
Musyawarah Pengurus Umum Yayasan

(1)         Musyawaran Pengurus Umum Yayasan merupakan pemegang kedaulatan dan pelaksana kekuasaaan tertinggi kedua Yayasan setelah Musyawarah Pendiri Yayasan.

(2)         Musyawaran Umum Yayasan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh:
a.       Pengurus Umum Yayasan;
b.      Utusan Pendiri Yayasan;
c.       Utusan Harian Yayasan.

(3)         Musyawarah Pengurus Umum Yayasan berwenang:
a.       Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah;
b.      Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Umum Yayasan;
c.       Menetapkan Program Umum Yayasan;
d.      Memilih Pengurus Umum Yayasan;
e.       Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlu-kan;
f.       Menetapkan Jati Diri, Kode Etik, Panji, Lambang dan Atribut Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah.

(4)         Dalam keadaan Musyawarah Umum Yayasan dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Yayasan dan 2/3 dari jumlah Pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah.

(5)         Musyawarah Pengurus Umum Yayasan dapat dilaksanakan apabila :
a.       Yayasan berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup Yayasan;
b.      Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh Yayasan yang mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

(6)         Penundaan Musyawarah Umum Yayasan:
a.       Musyawarah Umum Yayasan dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun atas kesepakatan;
b.      Apabila setelah ditunda selama 6 (enam) bulan ternyata tidak dapat dilaksanakan Musyawarah Umum Yayasan maka setelah kesepakatan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah.
c.       Musyawarah Pengurus Umum Yayasan berwenang untuk :
a.       Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Harian Yayasan;
b.      Menetapkan Program Kerja Pengurus Harian Yayasan;
c.       Memilih dan menetapkan Pengurus Harian Yayasan;
d.      Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan.

Pasal 24
Musyawarah Pengurus Harian Yayasan

(1)         Musyawarah Pengurus Harian dilaksanakan di setiap kegiatan keagamaan yang bersifat insidentil atau pun kegiatan sosial kemasyarakatan, dan dihadiri oleh :
a.       Pengurus Harian Yayasan;
b.      Utusan Pendiri Yayasan;
c.       Utusan Pengurus Umum Yayasan.

(2)         Musyawarah Pengurus Harian Yayasan luar biasa dapat dilaksanakan apabila:
a.       Yayasan berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup Yayasan.
b.      Ketua Pengurus Harian Yayasan berhenti/diberhentikan didasarkan aturan di dalam ART.

Pasal 25
Rapat Pendiri Yayasan

(1)         Rapat Kerja Pendiri Yayasan adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program Yayasan.

(2)         Rapat Pendiri Yayasan dihadiri oleh :
a.       Para Pendiri Yayasan;
b.      Utusan Pengurus Umum Yayasan;
c.       Utusan Pengurus Harian Yayasan.

(3)         Rapat Kerja Pendiri Yayasan dapat dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun.

(4)         Rapat Kerja Pendiri Yayasan dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Yayasan.

(5)         Rapat Kerja Pendiri Yayasan berwenang memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pengurus Umum dan Pengurus Harian Yayasan untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi Yayasan.
Pasal 26
Rapat Kerja Pengurus Umum Yayasan

(1)         Rapat Kerja Pengurus Umum Yayasan adalah forum evaluasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program Yayasan.

(2)         Rapat Kerja Pengurus Umum Yayasan dihadiri oleh :
a.       Pengurus Umum Yayasan;
b.      Utusan Pendiri Yayasan;
c.       Utusan Pengurus Harian Yayasan.

(3)         Rapat Kerja Pengurus Umum Yayasan dapat dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun.

(4)         Rapat Kerja Pengurus Umum Yayasan dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Umum Yayasan.

Pasal 27
Rapat Kerja Pengurus Harian Yayasan

(1)         Rapat Kerja Pengurus Harian Yayasan adalah adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah.

(2)         Rapat Kerja Pengurus Harian Yayasan dihadiri oleh :
a.       Pengurus Harian Yayasan;
b.      Utusan Pendiri Yayasan
c.       Utusan Pengurus Umum Yayasan;

(3)         Rapat Kerja Pengurus Harian Yayasan dapat dilaksanakan sekali dalam  (enam) bulan.

(4)         Rapat Kerja Pengurus Harian Yayasan dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Harian Yayasan.

BAB X
KEUANGAN
Pasal 28

(1)         Keuangan diperoleh dari:
a.       Iuran Angggota;
b.      Bantuan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah;
c.       Sumbangan yang halal dan tidak mengikat;
d.      Usaha-usaha lain yang sah.
(2)         Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 29
Laporan

(1)         Setiap jenjang kepengurusan Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah berkewajiban untuk menyusun laporan atas pelaksanaan tugasnya.
(2)         Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) disampaikan kepada Pengurus satu tingkat di atasnya setiap satu tahun sekali.

Pasal 30
Pertanggung jawaban

(1)         Setiap jenjang kepengurusan Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah berkewajiban menyusun laporan perrtanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan tugasnya pada akhir masa jabatan kepengurusannya.
(2)         Laporan sebagaimana tersebut ayat (1) disampaikan dalam musyawarah pada jenjang masing-masing.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 31

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkandi   : Tasikmalaya
Padatanggal    : 30 November 2004


Pengunjung