ANGGARAN DASARYAYASAN PEMBINA PENDIDIKAN ISLAM (YPPI)
”AL-MISBAH”
PEMBUKAAN
Agama merupakan landasan moral, etik dan spiritual yang kuat untuk
pembangunan bangsa. Namun dewasa ini sangat terasa rendahnya perilaku hidup
beragama baik di kalangan orang dewasa/orang tua, terutama di kalangan remaja
dan anak-anak. Hal tersebut merupakan bukti kurangnya konsumsi agama, karena
sangat terbatasnya pendidikan agama di sekolah-sekolah formal. Untuk perubahan
perilaku masyarakat, supaya bisa berperilaku agamis tidak semudah membalikkan
telapak tangan, tetapi sangat diperlukan adanya suatu lembaga yang konsisten
membina dan mendidik setiap generasi supaya mengetahui dan dapat melaksanakan
perilaku agamis dalam kehidupan sehari-hari.
Bahwa pembangunan yang
dilaksanakan bangsa Indonesia dalam rangka mengisi cita-cita Kemerdekaan 17
Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makniur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945- Untuk mencapai cita-cita kemerdekaaan
tersebut, pegawai Republik Indonesia bertekad mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara terus menerus serta berperan aktif dalam perjuangan
mencapai tujuan nasional sebagai diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang
dikorelasikan dengan peran pendidikan yang layak bagi seluruh masyarakat
Indonesia, baik pendidikan umum atau pun pendidikan agama.
Untuk meningkatkan peran Yayasan
sebagai sentral pendidikan di lingkungan masyarakat agar lebih berdaya guna dan
berhasil guna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, perlu diimbangi dengan
peningkatan mutu dalam segala hal yang berkaitan dengan fungsi Yayasan sebagai
sentral pendidikan.
Dalam rangka melaksanakan
kebijakan Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah, maka Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah berpegang
teguh pada wawasan kebersamaan di kalangan pengurus yang selanjutnya berhimpun
dalam Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah dengan menjunjung tinggi
prinsip musyawarah untuk mufakat.
Pemberdayaan Yayasan Pembina
Pendidikan Islam Al-Misbah diarahkan pada terbangunnya Yayasan Pembina
Pendidikan Islam Al-Misbah yang demokratis, mandiri, bebas, aktif,
profesional, netral, produktif
dan bertanggung jawab dengan lebih mengutamakan pada perlindungan dan
pengembangan pendidikan agama Islam.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Pengertian
Dalam Keputusan ini yang
dimaksud dengan Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah dalam Anggaran Dasar
ini adalah:
1.
Para Pendiri
Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah
2.
Masyarakat yang
berada di lingkungan Yayasan
Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah
3.
Perangkat
Pemerintahan Kelurahan.
BAB II
NAMA, SIFAT, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Yayasan ini bernama Yayasan Pembina Pendidikan
Islam Al-Misbah, disingkat YPPI
Al-Misbah.
Pasal 3
Sifat
Yayasan Pembina Pendidikan
Islam Al-Misbah adalah wadah sebagai pusat pembinaan pendidikan keagamaan untuk
menghimpun seluruh masyarakat demi terciptanya peningkatan iman, ilmu dan amal
untuk tegaknya syi’ar Islam.
Pasal 4
Waktu dan Kedudukan
(1)
Yayasan
Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah didirikan pada tanggal 11 Juli 1970 dengan
batas waktu yang tidak ditentukan.
(2)
Yayasan
Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah berkedudukan di Kelurahan Sirnagalih
Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
BAB III
DASAR, FUNGSI, DAN KEDAULATAN
YAYASAN
Pasal 5
Dasar
Yayasan Pembina Pendidikan
Islam Al-Misbah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan bercirikan perjuangan, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan dan
gotong royong li i’laai kalimaatillah.
Pasal
6
Fungsi
Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah berfungsi sebagai:
1.
Pusat pembina pendidikan Islam;
2.
Pelopor peningkatan mutu pendidikan dan profesionalitas
Pembina Yayasan;
3.
Pelindung dan pengayom masyarakat;
4.
Penyalur kepentingan masyarakat;
5.
Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan
program-program pembangunan;
6.
Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang
bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.
Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran masyarakat
yang agamis.
Pasal
7
Kedaulatan Yayasan
Kedaulatan Yayasan berada di tangan pengurus Yayasan dan dilaksanakan
sepenuhnya melalui musyawarah.
BAB
IV
VISI,
MISI DAN PROGRAM
Pasal
8
Visi
Terwujudnya Yayasan Pembina
Pendidikan Islam Al-Misbah sebagai Yayasan yang
kuat, netral dan mandiri dalam peningkatan mutu pendidikan dan membina pengurus
masyarakat agar lebih profesional untuk tegaknya al-Islam.
Pasal
9
Misi
Misi Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah
adalah:
1.
Mewujudkan Yayasan
Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah sebagai pusat
pendidikan di lingkungan masyarakat;
2.
Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah;
3.
Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada pengurus;
4.
Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas pengurus;
5.
Meningkatkan kesejahteraan pengurus dan keluarganya;
6.
Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama pengurus
Yayasan Pembina Pendidikan Islam
Al-Misbah.
7.
Meningkatkan peran serta Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah
dalam mensukseskan pembangunan nasional;
Pasal
10
Program
(1)
Untuk mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 dan 9, Yayasan Pembina
Pendidikan Islam Al-Misbah melakukan Program Umum
yang ditetapkan oleh Musyawarah pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah.
(2)
Program masing-masing jenjang kepengurusan kepada
Program Umum Yayasan Pembina
Pendidikan Islam Al-Misbah dan diputuskan oleh
musyawarah menurut jenjangnya.
BAB
V
JATI
DIRI, KODE ETIK, LAMBANG, PANJI,
DAN
ATRIBUT
Pasal
11
(1)
Dalam rangka membina masyarakat, Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah mempunyai Jati Diri, Kode Etik, Lambang, Panji, dan Atribut.
(2)
Ketentuan mengenai Jati Diri, Kode Etik, Lambang, Panji
dan Atribut, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh rapat pengurus
Yayasan Pembina Pendidikan Islam
Al-Misbah.
BAB
VI
KEANGGOTAAN,
HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal
12
Keanggotaan
Keanggotaan Yayasan Pembina
Pendidikan Islam Al-Misbah adalah Keturunan Bani
Mukhtar dan Tokoh Masyarakat yang tertulis dalam struktur kepengurusan Yayasan.
Pasal
13
Hak
Anggota
(1)
Anggota Yayasan mempunyai hak :
a. Memilih
dan dipilih dalam kepengurusan;
b.Memperoleh bantuan materi yang
layak;
c. Mengajukan
pendapat dan saran untuk kemajuan Yayasan;
d.
Mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum;
e. Mendapat
perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
f. Mendapat
perlindungan dan pembelaan dalam tugas Yayasan.
g.Mendapat perlindungan dan pembelaan hukum
dalam tugas Yayasan.
Pasal
14
Kewajiban
Anggota
(1)
Seluruh anggota mempunyai kewajiban untuk :
a.
Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga
(ART) dan Keputusan/Peraturan Yayasan;
b.
Membela dan menjunjung tinggi Yayasan;
c.
Memelihara moral dan etika Yayasan;
d.
Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta
kegiatan-kegiatan yang diadakan Yayasan.
BAB
VII
KEPENGURUSAN
Pasal
15
Susunan
kepengurusan dan wilayah kerjanya terdiri dari:
1.
Pendiri Yayasan meliputi keberadaan Yayasan secara
keseluruhan;
2.
Pengurus Umum Yayasan meliputi program-program Yayasan;
3.
Pengurus Harian Yayasan meliputi bagian dari program
yang telah disepakati oleh Pendiri dan Pengurus Umum Yayasan.
Pasal
16
(1)
Susunan kepengurusan sebagaimana tersebut pada Pasal 15
secara horizontal berada dalam koordinasi langsung.
BAB
VIII
PENGURUS
UMUM DAN PENGURUS HARIAN
Pasal
17
Pengurus
Umum Yayasan
(1)
Susunan Pengurus Umum terdiri dari Pengurus Umum itu
sendiri;
a.
Seorang Ketua Umum;
b.
Beberapa orang Ketua;
c.
Seorang Sekretaris Umum;
d.
Dua orang Wakil Sekretaris Umum;
e.
Seorang Bendahara;
f.
Seorang Wakil Bendahara;
(2)
Kepemimpinan Pengurus Umum Yayasan bersifat kolektif.
(3)
Pengurus Umum Yayasan bertugas dan berwenang memimpin
pelaksanaan tugas Yayasan sesuai dengan ketetapan.
Pasal
18
Pengurus
Harian Yayasan
(1)
Susunan Pengurus Harian terdiri dari:
a.
Seorang Ketua;
b.
Seorang Wakil Ketua;
c.
Seorang Sekretaris;
d.
Seorang Wakil Sekretaris;
e.
Seorang Bendahara;
f.
Seorang Wakil Bendahara;
(2)
Jumlah anggota Pengurus Harian sesuai kebutuhan.
Pasal
19
Pengurus
Pleno
(1)
Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan
Wakil-wakil dari setiap unsur Pengurus.
(2)
Tugas Pokok dan Wewenang Pengurus Pleno :
a.
Merumuskan, mengawasi, dan menetapkan kebijakan-kebijakan
Yayasan yang bersifat umum;
b.
Rapat Yayasan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal
20
Penasehat
Umum
(1)
Penasehat Umum adalah Kepala desa dan Dinas Sosial
Tasikmalaya
(2)
Penasehat Umum Harian adalah Tokoh Masyarakat
yang bertugas dan berwenang memberikan nasehat, saran, dan pendapat untuk
kemajuan Yayasan, baik diminta maupun tidak diminta.
BAB
IX
MUSYAWARAH
DAN RAPAT KERJA
Pasal
21
(1)
Musyawarah terdiri dari:
a.
Musyawarah Pendiri Yayasan;
b.
Musyawarah Pengurus Umum Yayasan;
c.
Musyawarah Pengurus Harian Yayasan;
(2)
Rapat kerja terdiri dari:
a.
Rapat Pendiri Yayasan;
b.
Rapat Pengurus Umum Yayasan;
c. Rapat
Pengurus Harian Yayasan;
(3)
Ketentuan mengenai musyawarah dan rapat kerja
sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
22
Musyawarah
Pendiri Yayasan
(1)
Musyawarah Pendiri Yayasan adalah kekuasaan tertinggi
yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali;
(2)
Musyawarah Pendiri Yayasan dihadiri oleh :
a.
Para Pendiri Yayasan;
b.
Utusan Pengurus Umum Yayasan;
c.
Utusan Pengurus Harian Yayasan.
(3)
Musyawarah Pendiri Yayasan dipimpin oleh Ketua
Umum Yayasan.
(4)
Musyawarah Pendiri Yayasan berwenang untuk :
a. Menilai,
bermusyawarah, dan mensahkan laporan Pengurus Umum Yayasan;
b. Menilai,
mengembangkan, dan menyempurna-kan pelaksanaan Program Umum Yayasan.
Pasal
23
Musyawarah
Pengurus Umum Yayasan
(1)
Musyawaran Pengurus Umum Yayasan merupakan pemegang
kedaulatan dan pelaksana kekuasaaan tertinggi kedua Yayasan setelah Musyawarah
Pendiri Yayasan.
(2)
Musyawaran Umum Yayasan diadakan setiap 5 (lima ) tahun sekali dan
dihadiri oleh:
a.
Pengurus Umum Yayasan;
b.
Utusan Pendiri Yayasan;
c.
Utusan Harian Yayasan.
(3)
Musyawarah Pengurus Umum Yayasan berwenang:
a.
Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah;
b.
Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Umum
Yayasan;
c.
Menetapkan Program Umum Yayasan;
d.
Memilih Pengurus Umum Yayasan;
e. Membentuk
Komisi Verifikasi apabila diperlu-kan;
f. Menetapkan
Jati Diri, Kode Etik, Panji, Lambang dan Atribut Yayasan Pembina Pendidikan
Islam Al-Misbah.
(4)
Dalam keadaan Musyawarah Umum Yayasan dapat
dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Yayasan dan
2/3 dari jumlah Pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah.
(5)
Musyawarah Pengurus Umum Yayasan dapat
dilaksanakan apabila :
a.
Yayasan berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang
membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan
kelangsungan hidup Yayasan;
b.
Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh Yayasan yang
mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
(6)
Penundaan Musyawarah Umum Yayasan:
a.
Musyawarah Umum Yayasan dapat ditunda paling lama 1
(satu) tahun atas kesepakatan;
b.
Apabila setelah ditunda selama 6 (enam) bulan ternyata
tidak dapat dilaksanakan Musyawarah Umum Yayasan maka setelah kesepakatan
sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Islam
Al-Misbah.
c.
Musyawarah Pengurus Umum Yayasan berwenang untuk :
a.
Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Harian
Yayasan;
b.
Menetapkan Program Kerja Pengurus Harian Yayasan;
c.
Memilih dan menetapkan Pengurus Harian Yayasan;
d.
Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan.
Pasal 24
Musyawarah Pengurus Harian
Yayasan
(1)
Musyawarah Pengurus Harian dilaksanakan di setiap
kegiatan keagamaan yang bersifat insidentil atau pun kegiatan sosial
kemasyarakatan, dan dihadiri oleh :
a.
Pengurus Harian Yayasan;
b.
Utusan Pendiri Yayasan;
c.
Utusan Pengurus Umum Yayasan.
(2)
Musyawarah Pengurus Harian Yayasan luar biasa dapat
dilaksanakan apabila:
a.
Yayasan berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang
dapat membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang
membahayakan kelangsungan hidup Yayasan.
b.
Ketua Pengurus Harian Yayasan berhenti/diberhentikan
didasarkan aturan di dalam ART.
Pasal
25
Rapat
Pendiri Yayasan
(1)
Rapat Kerja Pendiri Yayasan adalah forum evaluasi,
konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi
pelaksanaan program Yayasan.
(2)
Rapat Pendiri Yayasan dihadiri oleh :
a.
Para Pendiri Yayasan;
b.
Utusan Pengurus Umum Yayasan;
c.
Utusan Pengurus Harian Yayasan.
(3)
Rapat Kerja Pendiri Yayasan dapat dilaksanakan
sekali dalam 2 (dua) tahun.
(4)
Rapat Kerja Pendiri Yayasan dipimpin oleh Ketua
Umum Pengurus Yayasan.
(5)
Rapat Kerja Pendiri Yayasan berwenang memberikan
rekomendasi kepada Pimpinan Pengurus Umum dan Pengurus Harian Yayasan untuk
melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi Yayasan.
Pasal
26
Rapat
Kerja Pengurus Umum Yayasan
(1)
Rapat Kerja Pengurus
Umum Yayasan adalah forum evaluasi dan informasi dalam rangka
mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program Yayasan.
(2)
Rapat Kerja Pengurus Umum Yayasan dihadiri oleh :
a.
Pengurus Umum Yayasan;
b.
Utusan Pendiri Yayasan;
c. Utusan
Pengurus Harian Yayasan.
(3)
Rapat Kerja Pengurus Umum Yayasan dapat dilaksanakan sekali dalam 1 (satu)
tahun.
(4)
Rapat Kerja Pengurus Umum Yayasan dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Umum Yayasan.
Pasal
27
Rapat
Kerja Pengurus Harian Yayasan
(1)
Rapat Kerja Pengurus
Harian Yayasan adalah adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi
dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program
operasional Yayasan Pembina Pendidikan Islam Al-Misbah.
(2)
Rapat Kerja Pengurus
Harian Yayasan dihadiri oleh :
a.
Pengurus Harian Yayasan;
b.
Utusan Pendiri Yayasan
c.
Utusan Pengurus Umum Yayasan;
(3)
Rapat Kerja Pengurus Harian Yayasan dapat dilaksanakan sekali dalam (enam) bulan.
(4)
Rapat Kerja Pengurus Harian Yayasan dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Harian Yayasan.
BAB
X
KEUANGAN
Pasal
28
(1)
Keuangan diperoleh dari:
a.
Iuran Angggota;
b.
Bantuan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah;
c.
Sumbangan yang halal dan tidak mengikat;
d.
Usaha-usaha lain yang sah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
XI
LAPORAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal
29
Laporan
(1)
Setiap jenjang kepengurusan Yayasan Pembina Pendidikan
Islam Al-Misbah berkewajiban untuk menyusun laporan atas pelaksanaan tugasnya.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) disampaikan
kepada Pengurus satu tingkat di atasnya setiap satu tahun sekali.
Pasal
30
Pertanggung
jawaban
(1)
Setiap jenjang kepengurusan Yayasan Pembina Pendidikan
Islam Al-Misbah berkewajiban menyusun laporan perrtanggungjawaban (LPJ) atas
pelaksanaan tugasnya pada akhir masa jabatan kepengurusannya.
(2)
Laporan sebagaimana tersebut ayat (1) disampaikan dalam
musyawarah pada jenjang masing-masing.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
31
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkandi : Tasikmalaya
Padatanggal : 30 November 2004