DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Leuwidahu No. 85 Telp. (0265) 313024 Kota
Tasikalamaya
Tasikmalaya, 10 Oktober
2008
Nomor : 600/ /DPU/2008
Kepada
Sifat :
Biasa Yth. Murjanto a.n.
Perihal : Penempatan
Perangkat Kabinet PT. Telkomunikasi Indonesia
RKFO
di
Tasikmalaya
Menunjuk
surat PT. Telkom Nomor. TEL. 307/HK.580/RE3-D530/2008 mengenai ijin penempatan
Perangkat Kabinet RKFO pada bahu/trotoar jalan, di jalan A. Nasution, jalan Dr.
Moch. Hatta, jalan Mitrabatik, jalan Ir. H. Juanda, jalan H.Z. Mustofa
(Padayungan), jalan Perintis Kemerdekaan, jalan Gunungsabelah, jalan Mangkoko,
Jalan Perempatan Nagarawangi (Pos Polisi), jalan raya Manonjaya, di wilayah
Kota Tasikmalaya yang diminta, berdasarkan hasil survei ke lokasi pada
prinsipnya kami tidak keberatan mengizinkan dan kami mohon saudara memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1.
Sebelum melaksanakan kegiatan penempatan
perangkat RKFO terlebih dahulu ada
sosialisasi kepada warga sekitar melalui Rt/Rw setempat, yang dilalui jalur penempatan.
2.
Bekas penempatan perangkat,
kontruksi jalan, tembok, saluran parit dll, yang terbongkar supaya dikembalikan
sesuai dengan kondisi semula, dan menjadi tanggungjawab pemohon.
3.
Selama pelaksanaan agar melibatkan
pengawas dari Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota
Tasikmalaya.
4.
Harus memperhatikan segi estetika
dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.
5.
Bersedia membayar retribusi penempatan
perangkat RKFO sesuai dengan PERDA No. 16 tahun 2004 setiap tahun dan disetor
ke kas daerah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya.
6.
Memperhatikan jalan keluar masuk pejalan
kaki sehingga tidak mengganggu kelancaran aktivitas.
7.
Dalam pelaksanaan pembongkaran dan
perbaikan harus menurut gambar rencana yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum
Kota Tasikmalaya dan bekas bongkaran harus segera dibersihkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kota Tasikmalaya
Ir. H.E. TJARLIA RACHMAT, MSc
NIP. 480 093 031
Tembusan :
-
Kepala UPTD Perijinan Dinas PU
Kota Tasikmalaya
PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Leuwidahu No. 85 Telp. (0265) 313024 Kota
Tasikalamaya
NOTA DINAS
Dari : Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan
Kepada :
Yth. Sdr UPTD Perijinan DPU Kota
Tasikmalaya
Tanggal : 23 Juli 2008
Perihal :
Permohonan Ijin Galian Penanaman kabel
serat
optic di Kota Tasikmalaya
ISI NOTA
Disampaikan dengan hormat bahwa permohonan dari
PT. TELKOM/ TELEKOMINDO PRIMAKARYA perihal tersebut diatas, pada prinsipnya
kami tidak keberatan untuk dilaksanakan pengerjaan penanaman kabel serat optic dengan
catatan :
- Sebelum melaksanakan kegiatan penggalian terlebih dahulu ada sosialisasi kepada warga sekitar melalui Rt/Rw setempat, yang dilalui jalur galian.
- Bekas galian tanah, kontruksi jalan, tembok, saluran parit dll yang terbongkar supaya di kembalikan sesuai kondisi semula dan menjadi dtanggung jawab pemohon.
- PT. TELKOM/ TELEKOMINDO PRIMAKARYA harus menyimpan jaminan pelaksanaan pekerjaan, (RB terlampir).
Demikian kami
sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.
Kepala Bidang Pengembangan
Prasarana Jalan dan Jembatan
(Ir. Sofyan Toyib Rukama, M.Si)
NIP. 010 234 017
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama :
Hadi Prabowo
Pekerjaan :
Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Aceh No. 64 Bandung
Dengan ini menyatakan bahwa
apabila permohonan izin saya untuk membongkar sebagian trotoar jalan, untuk
jalan masuk rumah tinggal atau ruko, saya bersedia memberi ganti rugi kepada
Pemerintah sebesar nilai matrial yang dihilangkan yaitu sebesar :
1. Kerb/ Kanstin Blok :
10m x 60.085,91 = Rp. 600.850,00
2. Tegel Badak :
15m2 x Rp. 49.552,05 = Rp. 743.280,75
3. Urugan Tanah dipadatkan : 3m3 x Rp. 21.686,50 = Rp. 65.059,5
4. Urugan pasir :
2,25m3 x Rp. 77.605,00 = Rp 174.611,25
5. Plesteran :
2,5m2 x Rp. 16.681,50 = Rp. 41.703,75
6. Pengecatan spinglend : 2,5m2 x Rp. 8.194,23 =
Rp. 20.485,57
Jumlah
= Rp 1.645.990,82
Pembulatan
= Rp.
9,18
Jumlah
Akhir = Rp. 1.646.000,00
Terbilang
(Satu juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah)
Demikian pernyataan ini saya buat dengan
sesungguhnya dan dijadikan bahan seperlunya.
Tasikmalaya, 11 Pebruari 2008
Pemohon
YULI FITRIANI
PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Leuwidahu No. 85 Telp. (0265) 313024 Kota
Tasikalamaya
Tasikmalaya, 25
Juli 2008
Nomor : 621.6/
/DPU/2008
Kepada
Sifat :
Biasa Yth. Mas Budiwasisto a.n. PT. Telkom /
Perihal : Ijin
Galian Pada Bahu dan Badan jalan PT. Telekomindo Primakarya
Penanaman Kabel serat optic Jl. Aceh No. 64 Bandung
di Kota Tasikmalaya Tlp. 022- 4261481
di
Bandung
Mengacu pada surat saudara tanggal 26
Mei 2008 perihal permohonan izin Galian tanah pada Bahu jalan dan badan jalan/
crossing, untuk penanaman kabel serat optic di Jl. Bojong
Jengkol - Jl. Mangkoko- Jl. Sukarindik - Jl. Ir. H. Juanda - Jl. Cinehel - Jl. Perum
Cisalak - Jl. Bantar - Jl. Ampera - Jl. Pancasila - Jl. Cilendek - Jl.
Paseh-Balong Kanyun/Jl. Ahmad Zaelani
Jl. Siliwangi - Jl. Gobras - Jl. Cikurubuk/ Ardiwinangun - Jl. Suwaka -
Jl. Cibeuti Jl. Perkantoran di wilayah Kota Tasikmalaya sepanjang 17.911 meter, dengan ini
dipermaklumkan bahwa berdasarkan hasil penelitian ke lokasi dan rekomendasi dari
Bidang Prasarana Jalan-Jembatan Dinas Pekerjaan Umum kota Tasikmalaya, pada
perinsipnya kami tidak keberatan dan dapat mengizinkan permohonan saudara, dengan
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Sebelum melaksanakan kegiatan
penggalian terlebih dahulu ada
sosialisasi kepada warga sekitar melalui Rt/Rw setempat, yang dilalui jalur
galian.
2. Dalam pelaksanaan
pembongkaran dan perbaikan harus menurut gambar rencana yang dibuat oleh Dinas
Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya dan bekas bongkaran galian tanah harus segera
dipadatkan dan dibersihkan.
3. Galian atau crossing pada
badan jalan yang digunakan untuk penanaman kabel serat optic harus dikembalikan
ke kontruksi semula.
4. Perbaikan dan pembongkaran /
galian tanah menjadi tanggung jawab pemohon.
5. Harus memperhatikan segi
estetika dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.
6. Bersedia membayar retribusi atau
izin galian tanah pada bahu dan badan jalan/ crossing, sesuai dengan PERDA No.
16 tahun 2004 dan disetor ke kas daerah Kota Tasikmalaya melalui Dinas
Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya.
7. Memperhatikan dan memasang
rambu-rambu lalu lintas sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.
Demikian untuk menjadi maklum dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Tembusan :
1.
Walikota Tasikmalaya (sebagai laporan)
2.
Wk. Walikota Tasikmalaya (sebagai laporan)
3.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
4.
Kepala Kantor Satpol PP
5.
Camat Setempat
|
Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kota Tasikmalaya
Ir. H.E. TJARLIA RACHMAT, MSc
NIP. 480 093 031
|
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama :
Hadi Prabowo
Pekerjaan :
Karyawan
Alamat : Jl. Aceh No. 64 Bandung
Dengan ini menyatakan bahwa
apabila permohonan izin saya untuk menggali tanah pada bahu jalan dan badan
jalan/ crossing untuk penanaman kabel serat optic berlokasi di Jl. Bojong Jengkol - Jl. Mangkoko- Jl. Sukarindik
- Jl. Ir. H. Juanda - Jl. Cinehel - Jl. Perum Cisalak - Jl. Bantar - Jl. Ampera
- Jl. Pancasila - Jl. Cilendek - Jl. Paseh-Balong Kanyun/Jl. Ahmad Zaelani Jl. Siliwangi - Jl. Gobras - Jl.
Cikurubuk/Ardiwinangun - Jl. Suwaka - Jl. Cibeuti Jl. Perkantoran di Wilayah Kota
Tasikmalaya dikabulkan, saya bersedia membayar izin dan retribusi galian tanah
tersebut kepada pemerintah dengan rincian sebagai berikut:
- Retribusi penanaman kabel serat optic
Sepanjang 17.911 m
Lebar galian 0,75
Jumlah
Galian = 13.433,25
m2
13.433,25 m2
x Rp. 400,- = Rp. 5.373.300,-
- Badan jalan/ crossing
1 buah crossing Rp. 250.000,-
41 buah crossing Rp. 250.000,- x 41 buah = Rp. 10.250.000,-
Jumlah = Rp. 15.623.300,-
Leges =
Rp. 6.000,-
Pembulatan
= Rp.
700,-
Jumlah = Rp. 15.630.000,-
Terbilang
(Lima Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Demikian pernyataan ini
saya buat dengan sesungguhnya dan
dijadikan bahan seperlunya.
Tasikmalaya, 25 Juli 2008
Pemohon
HADI PRABOWO
Project Manager
SURAT PERNYATAAN
JAMINAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama :
Hadi Prabowo
Pekerjaan :
Karyawan
Alamat : Jl. Aceh No. 64 Bandung
Dengan ini menyatakan bahwa Saya, bersedia menyimpan
jaminan pelaksanaan untuk pekerjaan
penanaman kabel serat optic berlokasi
di Jl. Bojong Jengkol - Jl. Mangkoko- Jl. Sukarindik - Jl. Ir. H. Juanda
- Jl. Cinehel - Jl. Perum Cisalak - Jl. Bantar - Jl. Ampera - Jl. Pancasila -
Jl. Cilendek - Jl. Paseh-Balong Kanyun/Jl. Ahmad Zaelani Jl. Siliwangi - Jl. Gobras - Jl.
Cikurubuk/Ardiwinangun - Jl. Suwaka - Jl. Cibeuti Jl. Perkantoran di wilayah Kota
Tasikmalaya sebesar: Rp. 163.829.000,- terbilang (Seratus Enam Puluh Tiga Juta
Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah), sesuai dengan rekomendasi hasil
perhitungan dari Bidang Prasarana Jalan-Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota
Tasikmalaya. Yang berlaku selama waktu pekerjaan sampai masa pemeliharaan.
Demikian
pernyataan Saya untuk dijadikan bahan.
Bandung, 24 Juli 2008
PT. Telekomindo Primakarya
Bandung
HADI PRABOWO
Project
Manager