TAHAJUD, WITIR, DAN TARAWEH
يَاأَيُّهَا
الْمُزَّمِّلُ # قُمْ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا
Hai orang yang berselimut
(Muhammad). bangunlah (untuk salat) di malam hari kecuali sedikit (daripadanya).
Q.s. Al-Muzammil:1-2
Keterangan:
Salat malam ini mula-mula hukumnya
wajib, sebelum turun ayat ke 20 dalam surat ini. Setelah turunnya ayat ke 20
ini hukumnya menjadi sunat bagi kaum muslimin, namun tetap wajib hukumnya bagi
Rasul.
Pengertian Istilah
Qiyamu
lail itu adalah salat sunat pada waktu malam setelah salat isya sampai
menjelang waktu salat shubuh. Qiyamu
Lail itu ada dua macam;
i. Dikerjakan
pada bulan Ramadhan dinamai Qiyamu Ramadhan
ii. Dikerjakan
di luar bulan Ramadhan dinamai Tahajud
Adapun diberi
istilah shalatul lail, witir, dan tarawih karena melihat dimensi lain dari
salat malam itu, yaitu
1. dimensi
waktu pelaksanaan memunculkan istilah shalatul lail dan qiyamur ramadhan;
2. dimensi
rakaat memunculkan istilah witir, yakni jumlah rakaatnya ganjil
3. dimensi
kondisi pelaksananya memunculkan istilah tarawih, yakni istirahat setiap
selesai dua rakaat.
4.
Disebut
tahajud, karena dilaksanakan setelah bangun dari tidur pada waktu malam.
Ketentuan
Pelaksanaan
A.
Salat tahajud/witir
1) Dikerjakan
sendirian, tidak berjamaah
2) Salat
Tahajud dapat dilakukan pada awal, pertengahan, dan akhir malam, namun lebih
utama dikerjakan setelah tengah malam.
3)
Salat Tahajud boleh dikerjakan
dengan kaifiyat (tata cara) 3 rakat sebelum tidur dan 4 rakaat - 4 rakaat
setelah tidur (seperti dilakukan oleh Abu Bakar dan Amar bin Yasir). Atau 4
rakaat - 4 rakaat sebelum tidur dan 3 rakaat setelah tidur (seperti dilakukan
Umar bin Khathab)
4)
Jumlah rakaat salat Tahajud tidak
lebih dari 11 rakaat, tetapi ada
beberapa cara, antara lain:
i) 4
+ 4 + 3 = 11 cara ini disebut witir dengan 3 rakaat
ii) 2
+ 2 + 2 + 2 + 2 + 1 = 11 cara ini disebut witir dengan 1 rakaat
iii) 2
+ 2 + 2 + 5 = 11 cara ini disebut witir dengan 5 rakaat
B.
Salat Taraweh
1. Boleh
dikerjakan dengan berjama’ah atau munfarid. Hanya berjamaah lebih utama.
2. Boleh
dikerjakan pada awal, tengah, atau akhir
malam.
3. Jumlah
rakaat salat Tarawih tidak lebih dari 11 rakaat, dengan cara 4+4+3 rakaat tanpa
tasyahhud awal. Sedangkan hadis-hadis yang menerangkan lebih dari 11 rakaat
(21, 23, 27, 39, 41, 47 rakaat) semuanya
daif, tidak bersumber dari Rasul.
4. Tidak
ditemukan dalil salat Tarawih 3 rakaat dahulu, lalu tengah malam 4+4, juga 4+4
dahulu lalu tengah malam 3 rakaat.
5. Tidak ada Tahajud/witir lagi setelah Tarawih
Oleh :
Amin muchtar