Tata Cara Ruku, Bangkit dari Ruku, dan I’tidal
A.
Mengangkat Tangan Sebelum Ruku
عَنْ عَبْدِ اللهِ
بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ r إِفْتَتَحَ
التَّكْبِيْرَ فِي الصَّلاَةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَ
هُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ، وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوْعِ فَعَلَ مِثْلَهُ وَإِذَا
قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَعَلَ مِثْلَهُ وَقَالَ رَبَّنَا وَلَكَ
الْحَمْدُ وَلاَ يَفْعَلُ ذَالِكَ حِيْنَ يَسْجُدُ وَلاَ حِيْنَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ
مِنَ السُّجُوْدِ
Dari
Abdullah bin Umar, ia mengatakan,” Saya melihat Rasulullah sw. memulai salatnya
dengan takbir, maka ia mengangkat kedua tangannya ketika takbir sehingga
menempatkannya sejajar dengan kedua pundaknya. Dan apabila takbir untuk ruku ia
melakukan seperti itu, dan apabila mengucapkan sami’allau liman hamidah, ia
melakukan sepeti itu lagi dan mengucapka rabbana walakal hamdu. Dan ia tidak
melkukan seperti itu ketika hendak sujud dan ketika bangkit dari sujud. H.r. Al-Bukhari
B.
Bacaan-Bacaan
Pada Ruku Dan Sujud
Bacaan-bacaan
pada ruku dan sujud pada umumnya sama yaitu disebut tasbih hanya saja pada
sujud dapat di tambah dengan do’a do’a sesuai dengan kehendak dan keperluan.
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ : لَمَّا
نَزَلَتْ "فَسَبِّحْ بِسْمِ رَبِّكَ العَظِيمِ " قَالَ لَنَا رَسُولُ
اللهِr إِجْعَلُوهَا فِي رُكُوعِكُمْ فَلَمَّا نَزَلَتْ
سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى قَالَ : إِجْعَلُوهَا فِي سُجُودِكُمْ
Dari Uqbah bin Amir, ia berkata,”Ketika turun -Maka
bertasbihlah dengan Nama tuhanMu Yang Maha Agung- Rasululah saw. berkata kepada kami,’Jadikanlah itu di
dalam ruku kalian, dan ketika turun-Maha sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi’ ia bersabda,’Jadikanlah itu di
dalam sujud kalian- H.R.Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah -
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ rفَكَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ
العَظِيْمِ وَفِي سُجُودِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى
Dari Hudzaifah,ia berkata,”Saya shalat bersama Nabi
saw. maka pada rukunya mengucapkan 'subhana rabbiyal adzim dan pada sujudnya
mengucapkan.’Subhana rabbiyal a’la.- H.r.
al-Khamsah
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ r يَقُولُ فِي
رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ " سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ
اللّهُمَّ اغْفِرْلِي- رواه الجماعة إلا الترمذي -
Dari Aisyah,ia berkata,”Keadaan Rasululah saw. pada
rukunya mengucapkan,’Subhanaka Allahumma wa bihamdika Rabbana Allahummag
firli’.” H.r. al-Jamaah kecuali
al-Bukhari
وَعَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ rكان يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبُّوحٌ
قٌدُّوسٌ رَبُّ المَلآئِكَةِ وَالرُّوحِ
Dari Aisyah,bahwasannya Rasululah saw. pada ruku
dan sujudnya membaca,’ Subbuhun quddusun rabbul malaikati war ruh’ H.R. Ahmad,
Muslin, Abu Daud dan an-Nasai -
Keterangan:
Tentang
berapa kali mengucapkan tasbih pada waktu ruku’ dan sujud tidak ada
hadits shahih yang membatasi dengan tegas, oleh karena itu kita diperbolehkan
mengucapkan tasbih-tasbih itu berapa kali pun kita hendak. Ada hadis
yang membatasi bahwa paling sedikit tiga kali tetapi hadits itu dha’if yaitu-H.R.at
Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari sahabat Anas bin Malik, dan Abu Daud
berkata,’Hadis ini mursal, karena ‘Aun tidak sezaman dengan Abdullah. Ada juga
hadis yang menyatakan sepuluh kali tasbih tapi itu hanya perkiraan Anas
bin Malik yaitu hadits di bawah ini:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ : مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ
أَحَدٍ بَعْدَ رَسُولِ اللهِ r أَشْبَهَ صَلاَةً
بِرَسُولِ اللهِ r مِنْ هَذَا الفَتَى : يَعْنِي عُمَرَ بْنَ
عَبْدِ العَزِيزِ قَالَ : فَحَزَرْنَا فِي رُكُوعِهِ عَشْرَ تَسْبِيحَاتٍ وَفِي
سُجُودِهِ عَشْرَ َسْبِيحَاتٍ
Dari Said bin Jubair dari Anas, ia berkata,”Saya
tidak pernah salat dibelakang seseorang setelah Rasulullah saw. yang paling
mirip dengan Rasulullah saw. dari pemuda ini yakni Umar bin bdul Aziz, ia
berkata,’Kami memperkirakan pada ruku dan sujudnya dengan sepuluh tasbih. H.R.
Ahmad, Abu Daud dan an-Nasai
C.
Cara
Berdiri I’tidal Dan Bacaan-Bacaannya
Setelah
ruku bangkitlah sambil bertakbir dan mengangkat kedua tangan seperti pada
takbiratul ihram, lalu berdiri i’tidal. Berdirilah dengan tegak dan tangan
tidak di simpan disembarang tempat melainkan dibiarkan tergantung karena tidak
terdapat dalil yang menunjukan ditempatkan
suatu tempat, berbeda dengan posisi-posisi pada shalat lainnya seperti ruku,
sujud atau duduk.
عَنْ عَبْدِ اللهِ
بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ r إِفْتَتَحَ
التَّكْبِيْرَ فِي الصَّلاَةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَ
هُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ، وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوْعِ فَعَلَ مِثْلَهُ وَإِذَا
قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَعَلَ مِثْلَهُ وَقَالَ رَبَّنَا وَلَكَ
الْحَمْدُ وَلاَ يَفْعَلُ ذَالِكَ حِيْنَ يَسْجُدُ وَلاَ حِيْنَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ
مِنَ السُّجُوْدِ
Dari
Abdullah bin Umart r.a, ia mengatakan,” Saya melihat Rasulullah sw. memulai salatnya
dengan takbir, maka ia mengangkat kedua tangannya ketika takbir sehingga
menempatkannya sejajar dengan kedua pundaknya. Dan apabila takbir untuk ruku ia
melakukan seperti itu, dan apabila mengucapkan sami’allau liman hamidah, ia
melakukan sepeti itu lagi dan mengucapka rabbana walakal hamdu. Dan ia tidak
melakukan
seperti itu ketika hendak sujud dan ketika bangkit dari sujud. (H.R.Al-Bukhari)
ثُمَّ يَمْكُثُ
قَائِمًا حَتَّى يَقَعَ كُلُّ عُضْوٍ مَوْضِعَهُ. فَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ
فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ العِظَامُ إِلَى مَفَاصِلِهَا.
Kemudian
beliau diam berdiri sehingga setiap tulang menempati tempatnya. Maka apabila
engkau bangkit dari ruku, tegakkanlah tulang punggungmu sehigga setiap tulang
kembali ke sendi sendinya.H.r. Abu
Daud
Tata Cara Turun Untuk Sujud
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ
قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ص إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ
وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Dari
Wail bin Hujr, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah saw. bila hendak sujud
beliau menyimpan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan bila bangkit
beliau mengangkat kedua tangnnya sebelum kedua lututnya.” Hadis
ini di riwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Daud
وفي
لفظ للبيهقي : قَالَ صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ ص ثُمَّ سَجَدَ وَكَانَ أَوَّلُ مَا وَصَلَ
إِلَى الأَرْضِ رُكْبَتَاهُ
Dan pada lafal Al-Baihaqi: “Aku
bermakmum kepada Nabi, kemudian beliau sujud, dan yang paling dahulu sampai ke
tanah itu kedua lutunya..
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ
إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِرُكْبَتَيْهِ قَيْلَ يَدَيْهِ وَلاَ
يَبْرُكْ بُرُوْكَ الْجَمَلِ – رواه البيهقي و ابن أبي شيبة
Dari
Abu Hurairah, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu
hendak sujud, maka dahulukanlah kedua lutunya sebelum kedua tangannya, dan
janganlah menderum seperti menderumnya unta. H.r. Al-Baihaqi dan Ibnu Abu
Syaibah.
عَنْ
نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَضَعُ رُكْبَتَيْهِ إِذَا سَجَدَ قَبْلَ
يَدَيْهِ وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ إِذَا رَفَعَ
قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ – رواه ابن أبي شيبة
Dari
Nafi, dari Ibnu Umar, sesungguhnya ia menempatkan kedua lututnya bila hendak
sujud sebelum kedua tangannya, dan mengangkat kedua tangannya bila bangkit
sebelum kedua lututnya. H.r. Ibnu Abu Syaibah.
Keterangan:
Hadis-hadis
di atas menunjukkan bahwa ketika akan sujud disyariatkan mendahulukan lutut
sebelum tangan. Sedangkan hadis mendahulukan tangan tidak dapat
diamalkan (dha’if), karena pada sanadnya terdapat rawi bernama Abdul Aziz bin
Muhamad Ad-Darawardi. Abu Zur’ah berkata, “Buruk hapalan” Tahdzibul Kamal
XVIII:194. Kemudian pada sanad lainnya terdapat rawi bernama Abdullah bin Nafi.
Kata Abu Zur’ah, “Dia munkarul hadits (hadisnya tidak halal diriwayatkan)”
Tahqiq Tahdzibul Kamal XVI:210
MALEER V
KITAB SALAT
13PEBRUARI 2008
Oleh : Ibnu
Muchtar