Contoh Makalah Pengaruh RUU KUHP Pornoaksi (SPAI)|Pendahuluan|Pembahasan|Penutup

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Masalah pornografi dan pornoaksi tidak hanya merupakan masalah bagi orang-orang yang beragama Islam saja, tetapi juga merupakan masalah bangsa Indonesia.
Pornografi dan pornoaksi mengakibatkan banyaknya penyimpangan seksual seperti homoseksual, lesbian, serta sodomi. Tidak hanya itu saja bahkan banyak diberikan bapak memperkosa anaknya sendiri, hal tersebut membuat kita menjadi miris mendengarnya. Kita sebagai masyarakat yang peduli terhadap keadaan moral sekarang harus ada sesuatu yang diperbuat meskipun itu sulit.
Pemerintah pun tidak tinggal diam dengan kondisi seperti demikian. Pemerintah berupaya menanggulangi permasalahannya ini dengan mengelaurkan RUU pornografi dan pornoaksi, meskipun belum dapat teratasi secara menyeluruh.

I.2. Tujuan
Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagi berikut   :
  • Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Semianar Pendidikan Agama Islam.
  • Menjelaskan keadaan pornografi dan pornoaksi yang ada di masyarakat.
  • Menjelaskan perbedaan RUU KUHP dengan Hukum Islam
  • Menjelaskan tentang Pendidikan Agama merupakan solusi untuk mengantisifasi dampak negatif pornografi dan pornoaksi.




BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Keadaan Pornografi dan Pornoaksi di Masyarakat
Pornografi dan pornoaksi selalu dikaitkan dengan gerak tubuh yang erotis dan atau sensual dari perempuan atau laki-laki untuk membangkitkan nafsu birahi baik bagi kawan jenis maupun sejenis.
Menurut ajaran Islam, tubuh manusia merupakan amanah Allah bagi pemilik tubuh yang bersangkutan yang wajib dipelihara dan dijaga dari segala perbuatan tercela. Namun bagi orang-orang sekuler tubuh adalah seni atau keindahan ketika tubuh itu diperlihatkan maka kita sedang menikmati keindahan tersebut. Tidak sedikit daripada artis yang menjadi model-model dalam majalah-majalah dewasa. Mereka tidak sama sekali merasa bahwa hal tersebut adalah perbuatan pornograpi atau pornoaksi, malah menjadi suatu kebanggaan. Memang moral bangsa Indonesia sebenarnya di rusak bangsa sendiri. Hal  ini disebabkan karena Pengetahuan agamanya masih terbatas dan mereka tidak mau tahu.
Pornografi tidak hanya melibatkan orang dewasa bahkan sampai anak-anak, karena dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi situs-situs pornografi banyak masuk melalui teknologi-teknologi seperti hp, televisi, dan internet. Hal ini akan menyebabkan generasi bangsa Indonesia menjadi sangat krisis moral.

2.2    Perbedaan RUU KUHP Dengan Hukum Islam
Hukum Islam merupakan salah satu sumber pembentukan hukum nasional di Indoesia disamping hukum adat dan hukum barat. Dalam RUU-KUHP yang di susun pemerintah ternyata ketentuan pornografi dan pornoaksi yang diatur dalam pasal 411 sampai dengan 415, pasal 420 dan pasal 422 dan yang lainnya tentang tindak pidana kesusilaan belum mencerminkan hukum pidana Islam sebagai sumber hukum. Padahal berdasarkan Pembukaan, pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dan perubahannya serta tafsiran Hazairin atas pasal 29 ayat 1 UUD 1945, hukum Islam merupakan sumber pembentukan hukum nasional di Indonesia. KUHP dan RUU-KUHP kurang konsekuen sebab dalam KUHP tidak melarang pemanfaatan tubuh oleh pemiliknya untuk pornoaksi dan pornografi, tetapi yang dilarang adalah mengedarkannya. Sehingga peraturan tersebut sampai kapanpun tidak akan dapat menanggulangi masalah pornoaksi dan pornografi.
Dalam KUHP aturan-aturan yang dibuat kalau di lihat hanya sebagai topeng belaka karena secara tidak langsung pemerintah memperbolehkan pelacuran sebab yang dilarang dalam KUHP jika pelacuran yang dilakukan oleh orang yang bergelandangan dan berkeliaraan dijalan sedangkan pelacuran yang dijadikan untuk mencari nafkah tidak dilarang.
Ditinjau dari hukum Islam pendapat tersebut sangat tidak sesuai, karena hukum Islam telah mengatur secara tegas cara orang memelihara tubuh seperti yang diatur dalam Surah An-Nur ayat 30 dan ayat 3. Tubuh menurut ajaran Islam, merupakan amanah yang wajib dipelihara oleh setiap insan dalam rangka memelihara kehormatan.
Abu Ishaq Asx-Syatibi merumuskan tujuan hukum Islam yaitu untuk memlihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Dampak negatif dari penyebaran pornografi dan pornoaksi sudah menyebar sampai ke pedesaan merupakan kenyataan yang sudah sangat memprihatinkan. Karena itu pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang terkait harus segera mengambil tindakan yang cepat, tepat dan benar untuk memberantas, menanggulangi dan mencegah dampak yang lebih negatif.
Kepedulian umat Islam terhadap hukum pidana Islam, khususnya terhadap pornografi dan pornoaksi telah di wujudkan oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI), sebagai salah satu lembaga wakil umat Islam yang sangat peduli terhadap menigkatnya akibat negatif dan pornoaksi dalam masyarakat MUI sebagai pemrakarsa merekomendasikan melalui keputusan fatwa nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi, pada tangal 22 Agustus 2001, agar semua penyelenggara negara terkait menetapkan peraturan perundang-undangan tentang pornografi adn pornoaksi. Dasar-dasar hukum yang digunakan MUI dalam menyusun fatwa diantaranya :
  1. Surat Al Isra ayat 32 melarang setiap orang mendekati zina.
  2. Surah An-nur ayat 30 mengatur tentang tata pergaulan dan berbusana bagi kaum laki-laki.
  3. Surah An-nur ayat 31 mengatur tentang tata pergaulan dan berbusana bagi kaum perempuan.
  4. Surah Al-ahzab ayat 59 memerintahkan kepada nabi muhammad SAW, agar kaum perempuan mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya.
  5. Surah Al-maidah ayat 2 memerintahkan agar setiap orang saling tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa.

2.3.  Pendidikan Agama Merupakan Solusi Untuk Mengantisipasi Dampak Negatif Pornografi dan Pornoaksi.
Masalah pornografi dan pornoaksi di Indonesia telah melampaui ambang toleransi dan merusak akhlak bangsa. Namun penyelesaian terhadap masalah pornografi belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Kesulitan dalam mengatasi tindak pidana pornografi (pornoaksi) antara lain disebabkan oleh adanya pengertia dan penafsiran yang berbeda terhadap pasal KUHP yang mengatur masalah pornografi serta kurang tegasnya peraturan yang dibuat dalam KUHP dan dahulu masyarakat lemah dalam merespon pornografi dan pornoaksi.
Faktor penyebab dari kelemahan masyarakat  antara lain disebabkan oleh paktor politik di bidang keagamaan yang terlihat dalam politik pendidikan agama di sekolah-sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah umum dan perguruan tinggi. Jumlah jam pelajaran atau jam kuliah masih sangat tidak memadai dibandingka jam tayangan televisi yang mendominasi waktu belajar. Selain itu faktor pengaru budaya asing yang masuk ke Indonesia melalui jaringan media komunikasi baik cetak ataupun elektronik.
Untuk mengantisifasi dari dampak negatif dari pornografi dan pornoaksi yaitu dengan adanya pendidikan agama, setidaknya kita akan dapat menahan dari segala nafsu yang akan terjerumuskan kit kedalam api neraka. Meskipun pelajaran agama disekolah kurang efektif pendidikan agama pun dfapat diterapkan dikeluarga karena keluarga merupakan lingkungan yang pertama yang akan membentuk karakteranak. Ketika seseorang telah membentuk karakter anak. Ketika seseorang telah dididik drngan karakter yang kuat oleh keagamaan, maka akan mempunyai keimanan.
Orang tua berkewajiban untuk menanamkan keimanan kepada anaknya mulai sejak dini. Allah SWT akan selalu mengetahui apapun yang akan diperbuat oleh kita meskipun tidak ada yang melihat. Kemudian dibiasakan untuk berbusana yang sopan serta menjaga pergaulan.
Tidak hanya itu saja di sekolah-sekolah biasanya pendidikan agama lebih banyak membuat anak jenuh karena penyampaiannya, tapi dengan cara anak melihat kejadian di masyarakat kemudia mengambil pelajaran dari kejadian tersebut. Maka anak akan merasa takut ketika melakukan sesuatu perbuatan yang kurang baik karena akibat yang akan ditanggungnya nanti.
Dari papan di atas dapat disimpulkan bahwa dampak pornografi dan pornoaksi harus diatasi mulai dari diri sendiri dengan cara memupuk keimanan. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan agama yang diberikan keluarga, sekolah  maupun siraman-siraman rohani yang dilaksanakan di masyarakat serta dilihat dari tayangan-tayangan televisi.











BAB III
PENUTUP


3.1.  Kesimpulan
Pornografi dan pornoaksi merupakan permasalahan moral yang ada di Indonesia yang sampai saat ini sulit untuk dipecahkan. Hal ini disebabkan adanya pengertian dan penafsiran yang berbeda terhadap pasal KUHP yang mengatur masalah pornografi dan pornoaksi serta kurang tegasnnya peraturan yang dibuat dalam KUHP.
Salah satu solusi untuk mengantisifasi dari dampak negatif pornografi dan pornoaksi adalah dengan keimanan da ketakwaan kepada Tuhan yang dipupuk mulai sejak dini yang dimuali dari lingkungan keluarga kemudian sekolah dan masyarakat. Dengan cara pendidikan agama yan diberikan melaui pelaksanaan kewajibn kita sebagai hamba Allah seperti shalat. Kemudia siraman rohani yang dapt dilaksanakan disekolah. Sekolah ataupun masyarakat.

3.2.  Saran
  • Pemerintah harus lebih tegas dalam peraturan mengenai pornografi dan pornoaksi supaya tidak terjadi kesalahfahaman.
  • Hukum Islam merupakan suatu pilihan untuk menindak pornografi dan pornoaksi.
  • Pendidikan agama harus lebih ditingkatkan baik di sekolah maupun di keluarga untuk mengantisipasi dampak negatif pornografi dan pornoaksi.


 
DAPTAR PUSTAKA

Djubaedah Neng, Pornografi Pornoaksi ditinjau dari Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media 2003



Pengunjung