BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Masalah
pornografi dan pornoaksi tidak hanya merupakan masalah bagi orang-orang yang
beragama Islam saja, tetapi juga merupakan masalah bangsa Indonesia.
Pornografi
dan pornoaksi mengakibatkan banyaknya penyimpangan seksual seperti homoseksual,
lesbian, serta sodomi. Tidak hanya itu saja bahkan banyak diberikan bapak
memperkosa anaknya sendiri, hal tersebut membuat kita menjadi miris
mendengarnya. Kita sebagai masyarakat yang peduli terhadap keadaan moral
sekarang harus ada sesuatu yang diperbuat meskipun itu sulit.
Pemerintah
pun tidak tinggal diam dengan kondisi seperti demikian. Pemerintah berupaya
menanggulangi permasalahannya ini dengan mengelaurkan RUU pornografi dan
pornoaksi, meskipun belum dapat teratasi secara menyeluruh.
I.2. Tujuan
Adapun
tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagi berikut :
- Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Semianar Pendidikan Agama Islam.
- Menjelaskan keadaan pornografi dan pornoaksi yang ada di masyarakat.
- Menjelaskan perbedaan RUU KUHP dengan Hukum Islam
- Menjelaskan tentang Pendidikan Agama merupakan solusi untuk mengantisifasi dampak negatif pornografi dan pornoaksi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Keadaan Pornografi dan Pornoaksi di Masyarakat
Pornografi
dan pornoaksi selalu dikaitkan dengan gerak tubuh yang erotis dan atau sensual
dari perempuan atau laki-laki untuk membangkitkan nafsu birahi baik bagi kawan
jenis maupun sejenis.
Menurut
ajaran Islam, tubuh manusia merupakan amanah Allah bagi pemilik tubuh yang
bersangkutan yang wajib dipelihara dan dijaga dari segala perbuatan tercela. Namun
bagi orang-orang sekuler tubuh adalah seni atau keindahan ketika tubuh itu
diperlihatkan maka kita sedang menikmati keindahan tersebut. Tidak sedikit
daripada artis yang menjadi model-model dalam majalah-majalah dewasa. Mereka
tidak sama sekali merasa bahwa hal tersebut adalah perbuatan pornograpi atau
pornoaksi, malah menjadi suatu kebanggaan. Memang moral bangsa Indonesia
sebenarnya di rusak bangsa sendiri. Hal
ini disebabkan karena Pengetahuan agamanya masih terbatas dan mereka
tidak mau tahu.
Pornografi
tidak hanya melibatkan orang dewasa bahkan sampai anak-anak, karena dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi situs-situs pornografi banyak masuk
melalui teknologi-teknologi seperti hp, televisi, dan internet. Hal ini akan
menyebabkan generasi bangsa Indonesia menjadi sangat krisis moral.
2.2 Perbedaan RUU KUHP
Dengan Hukum Islam
Hukum Islam
merupakan salah satu sumber pembentukan hukum nasional di Indoesia disamping
hukum adat dan hukum barat. Dalam RUU-KUHP yang di susun pemerintah ternyata
ketentuan pornografi dan pornoaksi yang diatur dalam pasal 411 sampai dengan
415, pasal 420 dan pasal 422 dan yang lainnya tentang tindak pidana kesusilaan
belum mencerminkan hukum pidana Islam sebagai sumber hukum. Padahal berdasarkan
Pembukaan, pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dan perubahannya serta tafsiran Hazairin
atas pasal 29 ayat 1 UUD 1945, hukum Islam merupakan sumber pembentukan hukum
nasional di Indonesia. KUHP dan RUU-KUHP kurang konsekuen sebab dalam KUHP
tidak melarang pemanfaatan tubuh oleh pemiliknya untuk pornoaksi dan
pornografi, tetapi yang dilarang adalah mengedarkannya. Sehingga peraturan
tersebut sampai kapanpun tidak akan dapat menanggulangi masalah pornoaksi dan
pornografi.
Dalam KUHP aturan-aturan
yang dibuat kalau di lihat hanya sebagai topeng belaka karena secara tidak
langsung pemerintah memperbolehkan pelacuran sebab yang dilarang dalam KUHP
jika pelacuran yang dilakukan oleh orang yang bergelandangan dan berkeliaraan
dijalan sedangkan pelacuran yang dijadikan untuk mencari nafkah tidak dilarang.
Ditinjau dari
hukum Islam pendapat tersebut sangat tidak sesuai, karena hukum Islam telah
mengatur secara tegas cara orang memelihara tubuh seperti yang diatur dalam
Surah An-Nur ayat 30 dan ayat 3. Tubuh menurut ajaran Islam, merupakan amanah
yang wajib dipelihara oleh setiap insan dalam rangka memelihara kehormatan.
Abu Ishaq
Asx-Syatibi merumuskan tujuan hukum Islam yaitu untuk memlihara agama, jiwa,
akal, keturunan dan harta.
Dampak negatif
dari penyebaran pornografi dan pornoaksi sudah menyebar sampai ke pedesaan
merupakan kenyataan yang sudah sangat memprihatinkan. Karena itu pemerintah dan
lembaga-lembaga lain yang terkait harus segera mengambil tindakan yang cepat,
tepat dan benar untuk memberantas, menanggulangi dan mencegah dampak yang lebih
negatif.
Kepedulian
umat Islam terhadap hukum pidana Islam, khususnya terhadap pornografi dan
pornoaksi telah di wujudkan oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI), sebagai salah
satu lembaga wakil umat Islam yang sangat peduli terhadap menigkatnya akibat
negatif dan pornoaksi dalam masyarakat MUI sebagai pemrakarsa merekomendasikan
melalui keputusan fatwa nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi,
pada tangal 22 Agustus 2001, agar semua penyelenggara negara terkait menetapkan
peraturan perundang-undangan tentang pornografi adn pornoaksi. Dasar-dasar
hukum yang digunakan MUI dalam menyusun fatwa diantaranya :
- Surat Al Isra ayat 32 melarang setiap orang mendekati zina.
- Surah An-nur ayat 30 mengatur tentang tata pergaulan dan berbusana bagi kaum laki-laki.
- Surah An-nur ayat 31 mengatur tentang tata pergaulan dan berbusana bagi kaum perempuan.
- Surah Al-ahzab ayat 59 memerintahkan kepada nabi muhammad SAW, agar kaum perempuan mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya.
- Surah Al-maidah ayat 2 memerintahkan agar setiap orang saling tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa.
2.3. Pendidikan Agama Merupakan
Solusi Untuk Mengantisipasi Dampak Negatif Pornografi dan Pornoaksi.
Masalah
pornografi dan pornoaksi di Indonesia telah melampaui ambang toleransi dan
merusak akhlak bangsa. Namun penyelesaian terhadap masalah pornografi belum
sesuai dengan apa yang diharapkan. Kesulitan dalam mengatasi tindak pidana
pornografi (pornoaksi) antara lain disebabkan oleh adanya pengertia dan
penafsiran yang berbeda terhadap pasal KUHP yang mengatur masalah pornografi
serta kurang tegasnya peraturan yang dibuat dalam KUHP dan dahulu masyarakat
lemah dalam merespon pornografi dan pornoaksi.
Faktor
penyebab dari kelemahan masyarakat
antara lain disebabkan oleh paktor politik di bidang keagamaan yang
terlihat dalam politik pendidikan agama di sekolah-sekolah dasar sampai dengan
sekolah menengah umum dan perguruan tinggi. Jumlah jam pelajaran atau jam
kuliah masih sangat tidak memadai dibandingka jam tayangan televisi yang
mendominasi waktu belajar. Selain itu faktor pengaru budaya asing yang masuk ke
Indonesia melalui jaringan media komunikasi baik cetak ataupun elektronik.
Untuk
mengantisifasi dari dampak negatif dari pornografi dan pornoaksi yaitu dengan
adanya pendidikan agama, setidaknya kita akan dapat menahan dari segala nafsu
yang akan terjerumuskan kit kedalam api neraka. Meskipun pelajaran agama
disekolah kurang efektif pendidikan agama pun dfapat diterapkan dikeluarga karena
keluarga merupakan lingkungan yang pertama yang akan membentuk karakteranak.
Ketika seseorang telah membentuk karakter anak. Ketika seseorang telah dididik
drngan karakter yang kuat oleh keagamaan, maka akan mempunyai keimanan.
Orang tua
berkewajiban untuk menanamkan keimanan kepada anaknya mulai sejak dini. Allah
SWT akan selalu mengetahui apapun yang akan diperbuat oleh kita meskipun tidak
ada yang melihat. Kemudian dibiasakan untuk berbusana yang sopan serta menjaga
pergaulan.
Tidak hanya
itu saja di sekolah-sekolah biasanya pendidikan agama lebih banyak membuat anak
jenuh karena penyampaiannya, tapi dengan cara anak melihat kejadian di
masyarakat kemudia mengambil pelajaran dari kejadian tersebut. Maka anak akan
merasa takut ketika melakukan sesuatu perbuatan yang kurang baik karena akibat
yang akan ditanggungnya nanti.
Dari papan
di atas dapat disimpulkan bahwa dampak pornografi dan pornoaksi harus diatasi
mulai dari diri sendiri dengan cara memupuk keimanan. Hal ini dapat dilakukan melalui
pendidikan agama yang diberikan keluarga, sekolah maupun siraman-siraman rohani yang
dilaksanakan di masyarakat serta dilihat dari tayangan-tayangan televisi.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pornografi
dan pornoaksi merupakan permasalahan moral yang ada di Indonesia yang sampai
saat ini sulit untuk dipecahkan. Hal ini disebabkan adanya pengertian dan
penafsiran yang berbeda terhadap pasal KUHP yang mengatur masalah pornografi
dan pornoaksi serta kurang tegasnnya peraturan yang dibuat dalam KUHP.
Salah satu
solusi untuk mengantisifasi dari dampak negatif pornografi dan pornoaksi adalah
dengan keimanan da ketakwaan kepada Tuhan yang dipupuk mulai sejak dini yang
dimuali dari lingkungan keluarga kemudian sekolah dan masyarakat. Dengan cara
pendidikan agama yan diberikan melaui pelaksanaan kewajibn kita sebagai hamba
Allah seperti shalat. Kemudia siraman rohani yang dapt dilaksanakan disekolah.
Sekolah ataupun masyarakat.
3.2. Saran
- Pemerintah harus lebih tegas dalam peraturan mengenai pornografi dan pornoaksi supaya tidak terjadi kesalahfahaman.
- Hukum Islam merupakan suatu pilihan untuk menindak pornografi dan pornoaksi.
- Pendidikan agama harus lebih ditingkatkan baik di sekolah maupun di keluarga untuk mengantisipasi dampak negatif pornografi dan pornoaksi.
DAPTAR PUSTAKA
Djubaedah Neng,
Pornografi Pornoaksi ditinjau dari Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media
2003