KONSEP DASAR TAMAN PENITIPAN ANAK (TPA)

KONSEP DASAR TAMAN PENITIPAN ANAK (TPA)

A.       Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)
Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang secara tegas diamanatkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PAUD adalah  “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dalam pelaksanaannya PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur formal maupun jalur nonformal. Jalur formal antara lain melalui Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Anfal (RA) sedangkan jalur nonformal dapat berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober) dan bentuk lainnya yang sederajat.
Khususnya mengenai TPA menurut modul Pendidikan Anak Usia Dini yang dikeluarkan oleh Direktorat PAUD, yang dimaksud dengan TPA adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA merupakan layanan PAUD yang menyelenggaran pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia di bawah 4 tahun).
Dengan demikian, TPA merupakan salah satu bentuk layanan PAUD yang berusaha mengabungkan dua tujuan, yaitu tujuan pengasuhan karena orang tua anak bekerja serta tujuan pendidikan melalui program-program pendidikan anak usia dini. Dalam hal ini TPA merupakan solusi terbaik bagi orang tua yang keduanya bekerja yang diharapkan anak-anak mereka aman dan memperoleh pendidikan yang baik.
Oleh karena itu, dasar filsafat pendidikan di TPA dapat dirumuskan menjadi: Tempa, Asah, Asih dan Asuh.
  1. Tempa
Tempa adalah upaya mewujudkan kualitas fisik anak usia dini melalui upaya pemeliharaan kesehatan, peningkatan mutu gizi, olahraga secara teratur dan terukur, serta aktivitas jasmani sehingga anak memiliki fisik yang kuat, lincah, daya tahan dan disiplin tinggi.
  1. Asah
Asah berarti memberi dukungan kepada anak untuk dapat belajar melalui bermain agar memiliki pengalaman yang berguna dalam mengembangkan seluruh potensinya. Kegiatan bermain yang bermakna, menarik dan merangsang imajinasi, kreativitas anak untuk melakukan, mengekplorasi, memanipulasi, dan menemukan inovasi sesuai dengan minat dan gaya belajar anak.
  1. Asih
Asih merupakan pemenuhan kebutuhan anak untuk mendapatkan perlindungan dari pengaruh yang dapat merugikan pertumbuhan dan perkembangan anak, misalnya dari perlakuan kasar, penganiayaan fisik dan mental dan eksploitasi.
  1. Asuh
Asuh merupakan proses pembiasaan yang dilakukan secara konsisten untuk membentuk perilaku dan kualitas kepribadian dan jatidiri anak dalam hal:
a.       Integritas, iman dan taqwa
b.      Patriotisme, nasionalisme dan kepeloporan
c.       Rasa tanggung jawab, jiwa ksatria, dan sportivitas
d.      Jiwa kebersamaan, demokratis, dan tahan uji
e.       Jiwa tanggap, daya kritis dan idealisme
f.       Optimis dan keberanian mengambil resiko
g.      Jiwa kewirausahaan, kreatif dan profesional.

B.        Kelembagaan TPA
            Seperti diuraikan di atas bahwa TPA merupakan salah satu bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan layanan pendidikan. Pengertian PAUD nonformal adalah kelembagaan PAUD yang tidak diformalkan. Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu, menurut M. Solehhudin (1997:56) bahwa pendidikan prasekolah (sekarang dikenal dengan PAUD) memiliki karakteristik dan cara belajar tersendiri, program pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal, dan bahkan kelihatan solah-olah ”tidak terencana”.
            Namun sesungguhnya, karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini, seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional itu sendiri.
            Adapun prosedur perizinan kelembagaan TPA , adalah sebagai berikut:
  1. Setiap lembaga TPA berkewajiban untuk mendaftarkan lembaganya ke Dinas Pendidikan c.q Bidang Pendidikan Non-Formal di wilayahnya. TPA yang sudah terdaftar dpat memberikan layanan kepada anak-anak sesuai ketentuan.
  2. Lembaga TPA yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam buku pedoman ini dapat mengajukan diri untuk memperoleh izin operasional. Izin operasional diatur oleh daerah setempat.
  3. Lembaga TPA yang telah memiliki program yang permanen dan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan dalam Standar PAUD, berhak mengajukan akreditasi lembaga PAUD Non-Formal.
Administrasi yang harus dilengkapi, mencakup:

Administrasi kelembagaan:
a.                Visi, misi, dan tujuan lembaga yang disusun oleh Pengelola dan Pemilik Yayasan;
b.                Struktur Kepengurusan;
c.                Surat-surat berharga: Izin Pendirian dari Pejabat yang Berwenang, Akta Kepemilikian/Akta Kerjasama/Izin Penggunaan Bangunan, Izin Oparsional, dsb
Administrasi ketenagaan, mencakup:
a.       Data tenaga pendidik: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, bertugas di kelompok apa, dan pelatihan yang diterima;
b.       Data pengelola: Nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan,mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima;
c.       Data tenaga administrasi: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima;
d.      Data petugas lainnya bila ada.
Administrasi Anak, meliputi:
a.       Buku induk:nama anak, tempat dan tanggal lahir, anak ke berapa, nama orang tua, pekerjaan orang tua, tanggal masuk;
b.      Buku catatan perkembangan anak/buku raport.
Administrasi Keuangan, mencakup:

a. Buku kas/bank;
c.       Buku Pengeluaran dan Penerimaan;
d.      Kartu Pembayaran/iuaran dari peserta didik;
e.       Buku inventaris barang;
f.       Buku untuk kearsipan lainnya.
Administrasi Program, meliputi:
a.       Rencana kegiatan semester, bulanan, harian;
b.      Formulir pendaftaran calon peserta didik;
c.       Buku komunikasi/penghubung antara pendidik dan orangtua;
d.       Jadwal kegiatan bermain;
e.       Pernyataan orangtua;
f.       Buku daftar hadir untuk anak;
g.      Buku daftar hadir untuk pendidik dan pengasuh;
h.       Buku tamu; dan
i.        Buku agenda kegiatan.

C.       Dasar Hukum TPA
Penyelenggaraan program PAUD di Indonesia mengacu pada aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai berikut.
  1. UUD 1945
  2. UU. No. 4 Tahun 1974 mengenai Kesejahteraan Anak
  3. UU. No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
  4. UU. No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
  5. PP. No. 19 Tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan Nasional
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009.
  7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional.
  8. Peraturan menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
  9. Rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.
(M. Hariwijaya dan Bertiani ES, 2007:20-21).
Selain itu pada tahun 2009 diterbitkan Peratutan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 58 tahun 2009 tentang Standar pendidikan Anak Usia Dini, yang menetapkan beberapa standar PAUD sebagaima tertuang dalam pasal 1 ayat (1) Permendiknas tersebut, yaitu:
  1. Standar tingkat pencapaian perkembangan
  2. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
  3. Standar isi, proses, dan penilaian; dan
  4. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.

D.    Tujuan TPA
Tujuan layanan TPA adalah:
a.       Memberikan layanan pembelajaran dan pengasuhan kepada anak-anak usia 0-4 tahun yang terpaksan ditinggal orang tuanya karena bekerja atau halangan lainnya.
b.      Memberikan layanan yang terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, serta hak berpartisipasi dalam lingkungan sosialnya.

D. Kurikulum TPA
1. Prinsip-prinsip Dasar pengembangan kurikulum TPA
Dalam hal prinsip-prinsip pengembangan kurikulum TPA mengacu pada kurikulum PAUD secara umum. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, menetapkan beberapa prinsip pengembangan kurikulum TPA meliputi:
a.             Bersifat komprehensif, artinya kurikulum harus menyediakan pengalaman belajar yang meningkatkan perkembangan anak secara menyeluruh dalam berbagai aspek perkembangan.
b.            Didasarkan pada perkembangan secara bertahap, sehingga proses pembelajaran harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan usia anak dan tahapan perkembangan anak.
c.             Melibatkan orang tua sebagai pendidik utama, sehingga peran orang tua dalam menyusun rancangan kegiatan pembelajaran harus ditingkatkan agar tujuan PAUD lebih terarah dan tepat sasaran.
d.            Melayani kebutuhan anak, yakni mampu mengembangkan kemampuan, kebutuhan, minat, potensi setiap anak.
e.             Merefleksikan kebutuhan dan nilai-nilai yang dalam masyarakat
f.             Mengembangkan standar kompetensi anak sebagai upaya menyiapkan lingkungan belajar anak.
g.            Mewadahi layanan anak berkebutuhan khusus, sehingga semboyan pendidikan untuk semua dapat dilaksanakan.
h.            Menjalin kemitraan dengan keluarga dan masyarakat
i.              Memperhatikan kesehatan dan keselamatan anak, khususnya di lingkungan sekolah.
j.              Menjabarkan prosedur pengelolaan lembaga yang diungkapkan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
k.            Manajemen sumber daya manusia yang terlibat dalam lembaga pendidikan anak usia dini.
l.              Penyediaan sarana dan prasarana yang optimal dan mampu menunjang proses pembelajaran.

E. Komponen Kurikulum TPA
a.            Peserta didik
Sasaran pendidikan anak usia dini khususnya TPA adalah anak yang berada di sekurang-kurangnya berusia 3 bulan sampai 6 tahun, dengan prioritas anak yang kedua orang tuanya bekerja.
b.            Pendidik
1.      Guru
Kompetensi pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas Empat (D-IV) atau Sarjana (S-1) di bidang pendidikan usia dini, psikologi atau lainnya; dan memiliki sertifikat profesi guru PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
Adapun kewajiban guru adalah
a.       Menjadi teladan bagi pembentukan karakter anak
b.      Mengembangkan rencana pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangan anak
c.       Mengelola kegiatan bermain untuk anak sesuai dengan tahapan perkembangan anak dan minat anak
d.      Melaksanakan penilaian sesuai dengan kemampuan  yang dicapai anak.
2.      Guru Pendamping
Kompetensi pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas II PGTK atau SMA yang telah mendapat pelatihan PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial. Adapun kewajiban guru pendamping adalah membantu guru pendidikan dalam melaksanakan tugas-tugasnya di atas.


3.      Pengasuh
Kualifikasinya adalah minimal lulusan SMA sederrajat, sedangkan kompetensinya adalah: memahami dasar pengasuhan, terampil melaksanakan pengasuhan dan bersikap dan berperilkau sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.
Adapun kewajiban pengasuh adalah:
a.       Membantu guru dan guru pendamping sesuai keperluannya
b.      Melakukan perawatan kebersihan anak
c.       Merawat kebersihan fasilitas yang digunakan anak
d.      Bersikap dan berperilaku sesuai kebutuhan psikologis anak.

c.       Pengelola
Pengelola TPA minimal mempunyai kualifikasi lulusan SMA dan mempunyai sertifikat pelatihan PAUD, serta telah berpengalaman menjadi guru PAUD minimal selama 2 tahun. Kompetensi yang harus dimiliki sama dengan kompetensi pendidikan TPA, serta kewajibannya adalah:
a.       Mengelola Rencana Anggaran Belanja Lembaga
b.      Mengelola dan mengembangkan lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan
c.       Mengkoordinasikan pendidik dalam melaksanakan tugas di lembaganya
d.      Mengelola sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga
e.       Menjalin kerjasama dengan lembaga lainnya.
d.      Ruang Lingkup Kurikulum
Kurikulum TPA mencakup seluruh aspek perkembangan anak, yakni:
a.       Nilai agama dan moral
b.      Fisik, motorik kasar, motorik halus dan kesehatan fisik
c.       Kognitif: pengetahuan umum dan sains, konsep bentuk, warna, ukuran dan pola, konsep bilangan, lambang bilangan dan huruf
d.      Bahasa: bahasa yang diterima dan didengar, bahasa untuk mengungkapkan hasil fikiran/perasaan, dan keaksaraan.
e.       Sosial emosional.
Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum menu generik atau acuan lainnya yang sesuai.

F. Pengelolaan Kegiatan Layanan
1.      Pengelompokan Peserta
Kegiatan pengasuhan dan bermain di TPA dilakukan dengan cara dikelompokan berdasarkan usia, sebagai berikut:
a.       Kelompok usia 3 bulan - < 2 tahun
b.      Kelompok usia 2 tahun - < 4 tahun
c.       Kelompok usia 4 tahun - < 6 tahun
2.      Jumlah dalam Kelompok
Jumlah anak dalam kelompok di lembaga TPA disesuaikan dengan kemampuan lembaga dengan memperhatikan jumlah guru/pendamping/pengasuh yang tersedia dan luas ruangan yang dimilikinya.
3.      Alokasi Waktu Layanan

Waktu layanan TPA disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, dengan alokasi sebagai berikut:
a.       TPA full Day: 6-8 jam per hari, minimal 3 kali dalam seminggu
b.      TPA setengah hari: 4-5 jam per hari, minimal 3 kali dalam seminggu
c.       TPA non reguler: 1-3 jam per hari

          G. Kegiatan Pembelajaran Harian
                          Kegiatan anak di TPA dapat diatur sebagai berikut:
1.      Kegiatan penyambutan
      Kegiatan ini merupakan transisi anak dari rumah untuk melakukan kegiatan pembelajaran di TPA
2.      Kegiatan anak bermian bebas
3.      Kegiatan anak di sentra bermain
      Kegiatan ini dilakukan bersama pendidik yang mencakup
a.       Penataan lingkungan bermain
b.      Pijakan sebelum bermain
c.       Pijakan selama bermain
d.      Pijakan seusah bermain atau mengingat kembali setelah bermain (recalling) dan
e.       Mebereskan/merapikan kembali
4.      Makan bersama
5.      Tidur siang/istirahat
6.      Mandi sebelum pulang ke rumah
7.      Kegiatan untuk menyerahkan anak kepada orang tua  
Contoh Jadwal di TPA
08.00  anak datang
09.00  main di luar (pengalaman gerakan kasar)
09.40  transisi (toilet training)
10.00  kegiatan di sentra
12.00  makan bersama
12.30  transisi
12.40  persiapan tidur siang
15.00  mandi
15.30  bermain bebas
16.00  pulang


H.  Layanan Kesehatan dan Gizi
1. Layanan Kesehatan
a.  Layanan kesehatan di TPA dilakukan secara langsung dan tidak langsung
b. Layanan kesehatan langsung berupa pemeriksaan kesehatan anak yang dilakukan oleh tenaga medis secara berkala misalnya pemeriksaan gigi, pemberian vitamin A, penimbangan, imunisasi dan penanganan darurat. Untuk kegiatan ini lembaga TPA dapat bekerja sama dengan Posyandu atau Puskesmas terdekat.
c. Layanan kesehatan tidak langsung berupa pemeliharaan kebersihan lingkungan dan alat main, pengatuan cahaya dan ventilasi, ketersediaan air bersih untuk kegiatan bermain ataupun untuk toileting, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, penyehatan lingkungan, dsb.

2. Layanan Gizi
a. Layanan gizi dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi yang seimbang bagi anak di TPA
b. layanan gizi dilakukan melalui pemberian makanan yang sehat dan bergizi tinggi, dengan memperhatikan variasi makanan, catatan kebutuhan dan sensitivitas jenis makanan untuk setiap anak.
c. sangat dianjurkan bagi para pengelola TPA untuk mengkonsulasikan menu gizi seimbang dengan petugas kesehatan gizi terdekat.

I.                                        Indikator Keberhasilan TPA
a.       Tingkat kehadiran mencapai 80%
b.      Tingkat kehadiran pendidik/pengasuh mencapai 90%
c.       Program berjalan sesuai dengan visi, misi dan tujuan lembaga
d.      Memiliki ratio pendidik sesuai dengan yang ditetapkan.
e.       Kualiifikasi pendidik/pengasuh minimal mencapai 60%
f.       Memiliki kurikulum, perencanaan program, hasil perkembangan anak yang diadministrasikan dengan baik.
g.      Tersedia sarana 3 (tiga) jenis main (sensorimotorik, peran dan pembangunan) sesuai dengan  tahapan perkembangan anak
h.      Data pribadi (tumbuh kembang) anak terekam dengan baik.


Pengunjung