KONSEP DASAR TAMAN PENITIPAN ANAK (TPA)
A. Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)
Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang secara tegas diamanatkan oleh
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU
tersebut dijelaskan bahwa PAUD adalah “suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dalam pelaksanaannya PAUD dapat
dilaksanakan melalui jalur formal maupun jalur nonformal. Jalur formal antara
lain melalui Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Anfal (RA) sedangkan jalur
nonformal dapat berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober)
dan bentuk lainnya yang sederajat.
Khususnya mengenai TPA menurut modul Pendidikan Anak Usia
Dini yang dikeluarkan oleh Direktorat PAUD, yang dimaksud dengan TPA adalah
salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal sebagai wahana
kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu
tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA merupakan layanan PAUD yang
menyelenggaran pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia di bawah 4 tahun).
Dengan demikian, TPA merupakan salah satu bentuk layanan
PAUD yang berusaha mengabungkan dua tujuan, yaitu tujuan pengasuhan karena
orang tua anak bekerja serta tujuan pendidikan melalui program-program
pendidikan anak usia dini. Dalam hal ini TPA merupakan solusi terbaik bagi
orang tua yang keduanya bekerja yang diharapkan anak-anak mereka aman dan
memperoleh pendidikan yang baik.
Oleh karena itu, dasar filsafat pendidikan di TPA dapat
dirumuskan menjadi: Tempa, Asah, Asih dan Asuh.
- Tempa
Tempa adalah upaya
mewujudkan kualitas fisik anak usia dini melalui upaya pemeliharaan kesehatan,
peningkatan mutu gizi, olahraga secara teratur dan terukur, serta aktivitas
jasmani sehingga anak memiliki fisik yang kuat, lincah, daya tahan dan disiplin
tinggi.
- Asah
Asah berarti
memberi dukungan kepada anak untuk dapat belajar melalui bermain agar memiliki
pengalaman yang berguna dalam mengembangkan seluruh potensinya. Kegiatan
bermain yang bermakna, menarik dan merangsang imajinasi, kreativitas anak untuk
melakukan, mengekplorasi, memanipulasi, dan menemukan inovasi sesuai dengan
minat dan gaya belajar anak.
- Asih
Asih merupakan
pemenuhan kebutuhan anak untuk mendapatkan perlindungan dari pengaruh yang
dapat merugikan pertumbuhan dan perkembangan anak, misalnya dari perlakuan
kasar, penganiayaan fisik dan mental dan eksploitasi.
- Asuh
Asuh merupakan
proses pembiasaan yang dilakukan secara konsisten untuk membentuk perilaku dan
kualitas kepribadian dan jatidiri anak dalam hal:
a. Integritas, iman dan taqwa
b. Patriotisme,
nasionalisme dan kepeloporan
c. Rasa tanggung jawab, jiwa ksatria, dan sportivitas
d. Jiwa kebersamaan,
demokratis, dan tahan uji
e. Jiwa tanggap, daya kritis dan idealisme
f. Optimis dan keberanian mengambil resiko
g. Jiwa
kewirausahaan, kreatif dan profesional.
B.
Kelembagaan TPA
Seperti diuraikan di atas bahwa TPA merupakan salah satu bentuk PAUD nonformal
dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan layanan pendidikan.
Pengertian PAUD nonformal adalah kelembagaan PAUD yang tidak diformalkan.
Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan
masyarakat itu sendiri. Hal itu, menurut M. Solehhudin (1997:56) bahwa
pendidikan prasekolah (sekarang dikenal dengan PAUD) memiliki karakteristik dan
cara belajar tersendiri, program pendidikannya tampak tidak terstruktur,
bersifat informal, dan bahkan kelihatan solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya, karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari
pendekatan pendidikan anak usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan
anak. Sekarang ini, seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini
telah memiliki organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu
mencapai tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan
nasional itu sendiri.
Adapun prosedur
perizinan kelembagaan TPA , adalah sebagai berikut:
- Setiap
lembaga TPA berkewajiban untuk mendaftarkan lembaganya ke Dinas Pendidikan
c.q Bidang Pendidikan Non-Formal di wilayahnya. TPA yang sudah terdaftar
dpat memberikan layanan kepada anak-anak sesuai ketentuan.
- Lembaga
TPA yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam buku
pedoman ini dapat mengajukan diri untuk memperoleh izin operasional. Izin
operasional diatur oleh daerah setempat.
- Lembaga
TPA yang telah memiliki program yang permanen dan pendidikan yang sesuai
dengan ketentuan dalam Standar PAUD, berhak mengajukan akreditasi lembaga
PAUD Non-Formal.
Administrasi yang
harus dilengkapi, mencakup:
Administrasi kelembagaan:
a.
Visi, misi, dan
tujuan lembaga yang disusun oleh Pengelola dan Pemilik Yayasan;
b.
Struktur
Kepengurusan;
c.
Surat-surat berharga:
Izin Pendirian dari Pejabat yang Berwenang, Akta Kepemilikian/Akta
Kerjasama/Izin Penggunaan Bangunan, Izin Oparsional, dsb
Administrasi
ketenagaan, mencakup:
a. Data tenaga pendidik: nama,
tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, bertugas di
kelompok apa, dan pelatihan yang diterima;
b. Data pengelola: Nama, tempat/tanggal lahir,
jenis kelamin, pendidikan,mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima;
c. Data tenaga administrasi: nama,
tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, dan pelatihan
yang diterima;
d. Data petugas lainnya bila ada.
Administrasi Anak, meliputi:
a. Buku induk:nama anak, tempat dan
tanggal lahir, anak ke berapa, nama orang tua, pekerjaan orang tua, tanggal
masuk;
b. Buku catatan perkembangan anak/buku
raport.
Administrasi Keuangan, mencakup:
a. Buku kas/bank;
c. Buku Pengeluaran dan Penerimaan;
d. Kartu Pembayaran/iuaran dari peserta
didik;
e. Buku inventaris barang;
f. Buku untuk kearsipan lainnya.
Administrasi Program, meliputi:
a. Rencana kegiatan semester, bulanan,
harian;
b. Formulir pendaftaran calon peserta
didik;
c. Buku komunikasi/penghubung antara
pendidik dan orangtua;
d. Jadwal kegiatan bermain;
e. Pernyataan orangtua;
f. Buku daftar hadir untuk anak;
g. Buku daftar hadir untuk pendidik dan
pengasuh;
h. Buku tamu; dan
i.
Buku agenda kegiatan.
C. Dasar Hukum TPA
Penyelenggaraan
program PAUD di Indonesia mengacu pada aturan dan kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah sebagai berikut.
- UUD
1945
- UU.
No. 4 Tahun 1974 mengenai Kesejahteraan Anak
- UU.
No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
- UU.
No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
- PP.
No. 19 Tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan Nasional
- Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Tahun 2004-2009.
- Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 Tahun 2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Departemen
Pendidikan Nasional.
- Peraturan
menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 58 Tahun 2009 tentang
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
- Rencana
strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.
(M. Hariwijaya dan Bertiani ES,
2007:20-21).
Selain itu pada tahun 2009 diterbitkan Peratutan Menteri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) No. 58 tahun 2009 tentang Standar pendidikan Anak Usia
Dini, yang menetapkan beberapa standar PAUD sebagaima tertuang dalam pasal 1
ayat (1) Permendiknas tersebut, yaitu:
- Standar tingkat pencapaian perkembangan
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan
- Standar isi, proses, dan penilaian; dan
- Standar sarana dan prasarana, pengelolaan dan
pembiayaan.
D. Tujuan TPA
Tujuan layanan TPA
adalah:
a. Memberikan layanan pembelajaran dan pengasuhan kepada anak-anak usia 0-4 tahun
yang terpaksan ditinggal orang tuanya karena bekerja atau halangan lainnya.
b. Memberikan layanan
yang terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang,
mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, serta hak berpartisipasi dalam lingkungan
sosialnya.
D. Kurikulum TPA
1. Prinsip-prinsip Dasar pengembangan kurikulum TPA
Dalam hal prinsip-prinsip pengembangan kurikulum TPA
mengacu pada kurikulum PAUD secara umum. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini,
menetapkan beberapa prinsip pengembangan kurikulum TPA meliputi:
a.
Bersifat komprehensif, artinya kurikulum harus
menyediakan pengalaman belajar yang meningkatkan perkembangan anak secara
menyeluruh dalam berbagai aspek perkembangan.
b.
Didasarkan pada perkembangan secara bertahap, sehingga
proses pembelajaran harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan usia anak dan
tahapan perkembangan anak.
c.
Melibatkan orang tua sebagai pendidik utama, sehingga
peran orang tua dalam menyusun rancangan kegiatan pembelajaran harus
ditingkatkan agar tujuan PAUD lebih terarah dan tepat sasaran.
d.
Melayani kebutuhan anak, yakni mampu mengembangkan
kemampuan, kebutuhan, minat, potensi setiap anak.
e.
Merefleksikan kebutuhan dan nilai-nilai yang dalam
masyarakat
f.
Mengembangkan standar kompetensi anak sebagai upaya
menyiapkan lingkungan belajar anak.
g.
Mewadahi layanan anak berkebutuhan khusus, sehingga
semboyan pendidikan untuk semua dapat dilaksanakan.
h.
Menjalin kemitraan dengan keluarga dan masyarakat
i.
Memperhatikan kesehatan dan keselamatan anak, khususnya
di lingkungan sekolah.
j.
Menjabarkan prosedur pengelolaan lembaga yang diungkapkan
kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
k.
Manajemen sumber daya manusia yang terlibat dalam lembaga
pendidikan anak usia dini.
l.
Penyediaan sarana dan prasarana yang optimal dan mampu
menunjang proses pembelajaran.
E. Komponen Kurikulum TPA
a.
Peserta didik
Sasaran pendidikan
anak usia dini khususnya TPA adalah anak yang berada di sekurang-kurangnya
berusia 3 bulan sampai 6 tahun, dengan prioritas anak yang kedua orang tuanya
bekerja.
b.
Pendidik
1. Guru
Kompetensi
pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas
Empat (D-IV) atau Sarjana (S-1) di bidang pendidikan usia dini, psikologi atau
lainnya; dan memiliki sertifikat profesi guru PAUD. Kompetensi yang harus
dimilikinya adalah memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan
sosial.
Adapun kewajiban
guru adalah
a. Menjadi teladan bagi pembentukan karakter anak
b. Mengembangkan
rencana pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangan anak
c. Mengelola kegiatan bermain untuk anak sesuai dengan tahapan perkembangan
anak dan minat anak
d. Melaksanakan
penilaian sesuai dengan kemampuan yang dicapai anak.
2. Guru Pendamping
Kompetensi pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya
memiliki kualifikasi akademik Diplomas II PGTK atau SMA yang telah mendapat
pelatihan PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah memiliki kompetensi
kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial. Adapun kewajiban guru
pendamping adalah membantu guru pendidikan dalam melaksanakan tugas-tugasnya di
atas.
3. Pengasuh
Kualifikasinya
adalah minimal lulusan SMA sederrajat, sedangkan kompetensinya adalah: memahami
dasar pengasuhan, terampil melaksanakan pengasuhan dan bersikap dan berperilkau
sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.
Adapun kewajiban
pengasuh adalah:
a. Membantu guru dan guru pendamping sesuai keperluannya
b. Melakukan
perawatan kebersihan anak
c. Merawat kebersihan fasilitas yang digunakan anak
d. Bersikap dan
berperilaku sesuai kebutuhan psikologis anak.
c. Pengelola
Pengelola TPA minimal mempunyai kualifikasi lulusan SMA
dan mempunyai sertifikat pelatihan PAUD, serta telah berpengalaman menjadi guru
PAUD minimal selama 2 tahun. Kompetensi yang harus dimiliki sama dengan
kompetensi pendidikan TPA, serta kewajibannya adalah:
a. Mengelola Rencana Anggaran Belanja Lembaga
b. Mengelola dan
mengembangkan lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan
c. Mengkoordinasikan pendidik dalam melaksanakan tugas di lembaganya
d. Mengelola sarana
dan prasarana yang dimiliki lembaga
e. Menjalin kerjasama dengan lembaga lainnya.
d. Ruang Lingkup Kurikulum
Kurikulum TPA mencakup seluruh aspek perkembangan anak,
yakni:
a. Nilai agama dan moral
b. Fisik, motorik
kasar, motorik halus dan kesehatan fisik
c. Kognitif: pengetahuan umum dan sains, konsep bentuk, warna, ukuran dan
pola, konsep bilangan, lambang bilangan dan huruf
d. Bahasa: bahasa
yang diterima dan didengar, bahasa untuk mengungkapkan hasil fikiran/perasaan,
dan keaksaraan.
e. Sosial emosional.
Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum menu generik
atau acuan lainnya yang sesuai.
F. Pengelolaan Kegiatan Layanan
1. Pengelompokan
Peserta
Kegiatan
pengasuhan dan bermain di TPA dilakukan dengan cara dikelompokan berdasarkan
usia, sebagai berikut:
a. Kelompok usia 3 bulan - < 2 tahun
b. Kelompok usia 2
tahun - < 4 tahun
c. Kelompok usia 4 tahun - < 6 tahun
2. Jumlah dalam
Kelompok
Jumlah anak dalam
kelompok di lembaga TPA disesuaikan dengan kemampuan lembaga dengan
memperhatikan jumlah guru/pendamping/pengasuh yang tersedia dan luas ruangan
yang dimilikinya.
3. Alokasi Waktu
Layanan
Waktu layanan TPA
disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, dengan alokasi sebagai berikut:
a. TPA full Day: 6-8 jam per hari, minimal 3 kali dalam seminggu
b. TPA setengah hari:
4-5 jam per hari, minimal 3 kali dalam seminggu
c. TPA non reguler: 1-3 jam per hari
G. Kegiatan
Pembelajaran Harian
Kegiatan anak di TPA dapat diatur sebagai berikut:
1. Kegiatan
penyambutan
Kegiatan ini merupakan
transisi anak dari rumah untuk melakukan kegiatan pembelajaran di TPA
2. Kegiatan anak
bermian bebas
3. Kegiatan anak di
sentra bermain
Kegiatan ini dilakukan
bersama pendidik yang mencakup
a. Penataan lingkungan bermain
b. Pijakan sebelum
bermain
c. Pijakan selama bermain
d. Pijakan seusah
bermain atau mengingat kembali setelah bermain (recalling) dan
e. Mebereskan/merapikan kembali
4. Makan bersama
5. Tidur
siang/istirahat
6. Mandi sebelum
pulang ke rumah
7. Kegiatan untuk
menyerahkan anak kepada orang tua
Contoh Jadwal di TPA
08.00 anak
datang
09.00 main
di luar (pengalaman gerakan kasar)
09.40
transisi (toilet training)
10.00
kegiatan di sentra
12.00 makan
bersama
12.30
transisi
12.40
persiapan tidur siang
15.00 mandi
15.30
bermain bebas
16.00 pulang
H. Layanan Kesehatan dan Gizi
1. Layanan Kesehatan
a. Layanan kesehatan di TPA dilakukan secara
langsung dan tidak langsung
b. Layanan kesehatan langsung berupa pemeriksaan
kesehatan anak yang dilakukan oleh tenaga medis secara berkala misalnya
pemeriksaan gigi, pemberian vitamin A, penimbangan, imunisasi dan penanganan
darurat. Untuk kegiatan ini lembaga TPA dapat bekerja sama dengan Posyandu atau
Puskesmas terdekat.
c. Layanan kesehatan tidak langsung berupa pemeliharaan
kebersihan lingkungan dan alat main, pengatuan cahaya dan ventilasi, ketersediaan
air bersih untuk kegiatan bermain ataupun untuk toileting, pencegahan dan
pemberantasan penyakit menular, penyehatan lingkungan, dsb.
2. Layanan Gizi
a. Layanan gizi dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan gizi yang seimbang bagi anak di TPA
b. layanan gizi dilakukan melalui pemberian makanan yang
sehat dan bergizi tinggi, dengan memperhatikan variasi makanan, catatan
kebutuhan dan sensitivitas jenis makanan untuk setiap anak.
c. sangat dianjurkan bagi para pengelola TPA untuk
mengkonsulasikan menu gizi seimbang dengan petugas kesehatan gizi terdekat.
I.
Indikator Keberhasilan TPA
a. Tingkat kehadiran mencapai 80%
b. Tingkat kehadiran
pendidik/pengasuh mencapai 90%
c. Program berjalan sesuai dengan visi, misi dan tujuan lembaga
d. Memiliki ratio
pendidik sesuai dengan yang ditetapkan.
e. Kualiifikasi pendidik/pengasuh minimal mencapai 60%
f. Memiliki kurikulum, perencanaan program, hasil perkembangan anak yang
diadministrasikan dengan baik.
g. Tersedia sarana 3
(tiga) jenis main (sensorimotorik, peran dan pembangunan) sesuai dengan
tahapan perkembangan anak
h. Data pribadi
(tumbuh kembang) anak terekam dengan baik.