BAB I PENDAHULUAN
Negara-negara modern dewasa ini menggolongkan diri mereka ke dalam demokrasi, yaitu negara yang pemerintahanya dijalankan “ dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”,sekalipun dalam mekanisme pemerintahanya baik yang menyangkut infrastruktur politik maupun suprastruktur politik, berbeda satu dengan yang lain. Hampir semua negara di dunia meyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari keabsahan politik.” Hasil penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua system organisasi politik dan social yang diperjuangkan olehpara pendukungnya yang berpengaruh” (UNESCO 1949).
Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis tegak kokohnya system politik demokrasi. Hal itu menunjukkan bahwa rakyat diletakkan dalam posisi penting walaupun secara oprasional implikasinya diberbagai Negara tidak selalu sama.
Awal abad ini pun kita akan terus menyaksikan gelombang aneksasi paham demokrasi mewabah ke seluruh Negara bebarengan dengan isu-isu global lainnya seperti hak asasi manusia, keadilan, masalah gender, dan persoalan lingkungan hidup.
BAB II. RUMUSAN MASALAH
A. Apa pengertian demokrasi?
B. Apa jenis-jenis demokrasi?
C. Bagaimana nilai-nilai demokraasi?
D. Bagaimana demokrasi di Indonesia?
E. Bagaimana proses Pendidikan
BAB III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
1. Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos ataucratein yang berarti pemerintahan. Jadi secara bahasa Demokrasi adalah Pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
2. Pengertian Terminologis Demokrasi.
a. Menurut H. Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Menurut Hannry B. Mayo
Sistem politik demokrasi adalah sistem yang menujukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
c. Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
d. Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas itu.
e. Menurut Samuel Huntington
System politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
f. Menurut Abrahan Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
B. Jenis-Jenis Demokrasi
1) Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat dibagi menjadi tiga:
a) Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi langsung , rakyat diiut sertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
b) Demokrasi Tidak Langsung(Perwakilan)
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-waki rakyat yang duduk di lembaga pemakilan rakyat.
c) Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Pengawasan Langsung dari Rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di Swiss.
2) Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi terdiri dari sebagai berikut:
a. Demokrasi Liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan, bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang perhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi.
b. Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
3) Berdasarkan wewenang dan hubungan antaralat kelengkapan Negara, demokrasi dibagi menjadi berikut ini :
a. Demokrasi Sistem Parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer, antara lain sebagai berikut :
1. DPR lebih kuat dari pemerintah
2. Mentri bertanggung jawab pada DPR
3. Program kebijaksanaan cabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
4. Kedudukan kepala Negara sebagai symbol tidak dapat diganggu gugat.
b. Demokrasi Sistem Pemisahan/Pembagian Kekuasaan (Presidensial)
Ciri-ciri pemerintahan presidensial, antara lain sebagai berikut :
1. Negara dikepalai presiden
2. Kekuasaan eksekutif Presiden dijalankan berdasarkan kedaultan yang di pilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
3. Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengankat dan memberhetikan mentri.
4. Mentri tdak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada Presiden.
5. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama seagai lembaga Negara dan tidak dapat saling membubarkan.
C. Nilai-Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi merupakan nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis. Nilai-nilai tersebut antara lain: kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang atau kelompook lain, kesetaraan, kerja sama persaingan, dan kepercayaan (Asykuri Ibn Chamim, dkk, 2003).
Rusli Karim (1991) menyebutkan perlunya kepribadian yang demokratis meliputi: inisiatif, disprosisi resiprositas, toleransi, kecintaan terhadap keterbukaan, komitmen dan tanggung jawab, dan kerja sama keterhubungan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi seperti yang diungkapkan diatas menjadi sikap dan budaya demokrasi yang perlu dimiliki warga negara. Niai-nilai demokrasi merupakan nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis. Nilai-nilai yang dikembangkan dan dibiasakan dalam kehidupan warga akan menjadi budaya demokrasi.
Dari uraian diatas, kita mengetaui bahwa demokrasi yang semula merupakan bentuk pemerintahan dan sistem politik telah berkembang sebagai suatu pandangan atau budaya hidup, yaitu pandangan hidup demokratis. Pendapat bahwa demokrasi sudah merupakan pola kehidupan, antara lainsebagai berikut:
a. John dalam Zamroni (2001), demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan oleh perlunya partisipasi dari warga negara dalam membentuk nilai-nilai yang mengatur kehidupan bersama.
b. Padmo Wahyono dalam Alfian dan Oetojo Usman (1990), demokrasi adalah pola kehidupan berkelompok yang sesuai dengan keinginan dan pandangan hidup orang-orang yang berkelompok tersebut.
c. Tim ICCE UIN Jakarta (2003), demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun pemerintah.
D. Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang dipraktikan di negara lain. Demokrasi yang berlaku di negara kita (misalnya demokrasi pancasila) berlainan prosedur pelaksanaanya dengan demokrasi barat yang liberalistis. Hal itu bukanlah pengingkaran terhadap demokrasi, sepanjang hakikat demokrasi tercermin dalam konsep dan pelaksanaannya. Dalam perjalanan sejarah politik bangsa kita, negara kesatuan RI pernah melaksanakan demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrai pancasila. Untuk lebih memahami perkembangan pemerintahan demokrasi yang pernah ada di Indonesia, dibawah ini akan diuraikan penjelasannya.
a) Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi parlementer adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana mentri. Perdana mentri dan menteri-menteri dalam kabinet di angkat dan di berhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer presiden menjabat sebagai kepala negara.
Dalam pemerintahan perlementer sering terjadi pergantian kabinet, hal ini di karenakan dalam negara demokrasi dengan sistem kabinet parlementer, kedudukan kabinet berada dibawah DPR (parlemen) dan keberadaannya sangat tergantung pada dukungan DPR. Apabila kebijakan kabinet tidak sesuai dengan aspirasi rakyat yang tercermin di DPR, DPR dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya. Sehingga tidak tercapainya stabilitas politik.
Faktor lain yang menyebabkan kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil adalah timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat itu.
Beranjak dari berbagai kegagalan dan kelemahan itulah, demokrasi parlementer di Indonesia ditinggalkan dan diganti dengan Demokrasi Terpimpin sejak 5 Juli 1959.
b) Demokrasi Pancasila
Bersumber pada ideologinya, Demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu seperangkat nilai yang di anggap baik, sesuai, adil, dan menguntungkan bangsa.
Nilai-nilai dari setiap sila pada pancasila, sesuai dengan ajaran demokrasi bukan ajaran otoritarian atau totalitarian. Jadi pancasila sangat cocok untuk menjadi dasar dan mendukung demokrasi di Indonesia. Nilai-nilai luhur pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan pilar-pilar demokrasi modern.
Demokrasi pancasila dapat di artikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut.
1. Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang di dasarkan pada nilai-nilai pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
2. Secara sempit demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
c) Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin timbul dari keinsyafan, kesadaran dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat pada waktu itu. Hal itu dapat di lihat dari ungkapan Bung Karno ketika memberikan amanat kepada konstituante pada 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin yang antara lain adalah sebagai berikut.
1. Demokrasi terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan demokrasi sentralisme, dan berbeda pula dengan demokrasi liberal.
2. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
3. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial.
4. Inti pemimpin dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang di akhiri dengan pengaduan kekuatan dan perhitungan suara pro dan kontra.
5. Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun di haruskan dalam alam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran diatas, tampak bahwa demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknyaa konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga seringkali menyimpang dari nilai pancasila, UUD 1945 dan budaya bangsa. Penyebab penyelewengan tersebut, selain terletak pada presiden, juga dikarenakan kelemahan legislatif sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta situasi sosial politik yang tidak menentu saat itu.[6]
E. Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh warga negara. Pendidikan demokrasi bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai demokrasi.
Sosialisasi nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan demokrasi adalah bagian dari sosialisasi politik negara terhadap warganya. Namun demikian, pendidikan demokrasi tidaklah identik dengan sosialisasi politik itu sendiri. Sosialisasi politik mencakup pengertian yang luas sedangkan pendidikan demokrasi mengenai cakupan yang lebih sempit. Sesuai dengan makna pendidikan sebagai proses yang sadar dan terencana, sosialisasi nilai-nilai demokrasi dilakukan secara terencana, terprogram, terorganisasi secara baik khususnya melalui pendidikan formal. Pendidikan formal dalam hal ini sekolah berperan penting dalam melaksanakan pendidikan demokrasi kepada generasi muda. Sistem persekolahan memiliki peran penting khususnya untuk kelangsungan sistem politik demokrasi melalui penanaman pengetahuan, kesadaran nilai-nilai demokrasi. Sosialisasi nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan hendaklah dibedakan dengan indoktrinasi nilai-nilai poltik negara. Memang sangatlah tipis perbedaan antara sosialisasi dengan indoktrinasi. Karena itu dalam sosialisasi yang dihasilkan haruslah kesadaran bukan keterpaksaan. Adapun proses yang dijalani adalah dialog bukan monolog.
Hal yang sangat penting dalam pendidikan demokrasi di sekolah adalah mengenai kurikulum pendidikan demokrasi. Kurikulum pendidikan demokrasi menyangkut dua hal; penataan dan isi materi. Penataan menyangkut kemuatan pendidikan demokrasi dalam suatu kegiatan kurikuler (mata pelajaran/mata kuliah). Isi materi berkenaan dengan kajian atau bahan apa sajakah yang layak dari pendidikan demokrasi.
Pendidikan demokrasi dapat saja merupakam pendidikan yang diintegrasikan kedalam berbagai bidang study, misal dalam mata pelajara PPKn dan sejarah atau diintegrasikan kedalam kelompok ilmu sosial lainnya. Akan tepat bila pendidikan demokrasi masuk kedalam kelompok studi sosial (social studies). Dilain pihak pendidikan demokrasi dapat pula di jadikan subject matter tersendiri sehingga merupakan suatu bidang studi atau mata pelajaran. Misalkan dimunculkan mata pelajaran civics yang masa lalu pernah menjadi mata pelajaran sokolah. Namun, civics yang sekarang hendaknya dipertegas dan dibatasi sebagai pendidikan demokrasi di Indonesia. Dapat pula pendidikan demokrasi dikemas dalam wujud pendidikan kewarganegaraan.
Selain masalah penataan, yang lebih penting lagi adalah masalah isi materi dari pendidikan demokrasi. Agar benar-benar berfungsi sebagai pendidikan demokrasi maka materinya perlu ditekankan pada 4 hal, yaitu asal usul sejarah demokrasi dan perkembangan demokrasi, sejarah demokrasi di Indonesia, jiwa demokrasi Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945, masa depan demokrasi. Asal usul demokrasi akan mempelajarkan anak mengenai perkembangan konsep demokrasi dari mulai konsep awal sampai sekarang menjadi konsep global sekarang ini. Materi tentang demokrasi Indonesia membelajarkan anak akn kelebihan, kekurangan serta bentuk-bentuk ideal demokrasi yang tepat untuk Indonesia. Materi masa depan demokrasi akan membangkitkan kesadaran anak mengenai pentingnya demokrasi serta memahami tantangan demokrasi yang akan muncul di masa depan. Untuk menghindari terjadinya indoktrinasi, materi-materi yang berisi doktrin-doktrin negara sedapat mungkin diminimalkan di ganti dengan pendekatan historis dan ilmiah serta dikenalkan dengan fakta-fakta yang relevan.
BAB IV. KESIMPULAN
· Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau crateinyang berarti pemerintahan. Jadi secara bahasa Demokrasi adalah Pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
· Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat dibagi menjadi tiga:
a. Demokrasi Langsung
b. Demokrasi Tidak Langsung(Perwakilan)
Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi terdiri dari sebagai berikut:
a. Demokrasi Liberal
b. Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar
Berdasarkan wewenang dan hubungan antaralat kelengkapan Negara, demokrasi dibagi menjadi berikut ini :
a. Demokrasi Sistem Parlementer
b. Demokrasi Sistem Pemisahan/Pembagian Kekuasaan (Presidensial)
· Niai-nilai demokrasi merupakan nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis. Nilai-nilai yang dikembangkan dan dibiasakan dalam kehidupan warga akan menjadi budaya demokrasi.
· Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh warga negara. Pendidikan demokrasi bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai demokrasi.
BAB V. PENUTUP
Demikian makalah yang telah kami susun, semoga bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri. Dan semoga apa yang kita diskusikan dapat menambah rasa syukur kepada Allah dan menambah pengetahuan kita. Kami menyadari masih banyak salah dalam penyusunan makalah ini, untuk itu kami mengharap kritik dan saran yang membangun. Terima kasih.