Contoh Makalah ITJIHAD | KAMPUS STAI

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Berdasarkan bahasa ijtihad adalah penyerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesatu yang sulit. Hal ini tentu berbeda dengan pengertian berdasarkan istilah. Dalam pengertian apapun tentu saja ijtihad harus berada dalam konteks Islam.
Dari uraian tersebut perlu kita lebih memahami bagaimna ijtihad dalam Islam. Orang yang melakukan ijtihad harus orang yang memahami ilmu fikih. Orang tersebut biasanya disebut dengan Mujtahid.
Bertolak dari pemahaman yang ada, banyak orang melakukan ijtihad dalam kontek yang salah atau tidak sesuai dengan ajaran islam. Dasar yang menajdi hukum Islam yang tertinggi adalah Al-Qur’an. Selain al-Qur’an ada sunnah, akal dan ijma yang menjadi dasar hukum dari ijtihad.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut:
  1. Bagaimana pengertian ijtihad.
  2. Apa yang menjadi dasar hukum ijtihad.
  3. Bagaimana syarat, lapangan dan tingkatan ijtihad.
  4. bagaimana ijtihada pada zaman modern.

C.    Tujuan Masalah
Tujuan masalah dari makalah ini adalah:
  1. Ingin memahami dan mengetahui pengertian ijtihad.
  2. Ingin memahami dan mengetahui dasar hukum ijtihad.
  3. Untuk mengetahui syarat, lapangan dan tingkatan dalam ijtihad.
  4. Untuk mengetahui dan mengimplementasikan ijtihad di zaman modern.

D.    Sistematika Makalah
Sistematika makalah terdiri dari:
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I  PENDAHULUAN
    1. Latar Belakang
    2. Rumusan Masalah
    3. Tujuan Masalah
    4. Sistematika Makalah
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ijtihad
B.     Ijtihad dan Hukumnya
C.     Medan Ijtihad
D.    Syarat-syarat Ijtihad
E.     Macam-macam tingkatan Ijtihad
F.      Ijtihad di Zaman Modern
BAB III PENUTUP
A.  Simpulan
B.  Saran
DAFTAR PUSTAKA


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Ijtihad
Menurut bahasa, ijtihad berarti “pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit". Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata "ijtihad" dipergunakan   untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan. Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah, dimana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang.
Dan di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah "penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitabu ‘I-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash yang terkenal dengan qiyas (ma'qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari'ah yang terkenal dengan "mashlahat."
Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, ada dua kelompok ahli ushul fiqh (ushuliyyin) kelompok mayoritas dan kelompok minoritas yang mengemukakan rumusan definisi. Dalam tulisan ini hanya akan diungkapkan pengertian ijtihad menurut rumusan ushuliyyin dari kelompok mayoritas. Menurut  mereka,   ijtihad  adalah   pengerahan    segenap kesanggupan dari seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk mcmperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara' (hukum Islam).
Dari defmisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.      Pelaku utihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain.
2.      Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar'i, yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa, bukan hukum i'tiqadi atau hukum khuluqi,
3.      Status hukum syar'i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah dhanni.
Jadi apabila kita konsisten dengan definisi ijtihad diatas maka dapat kita tegaskan bahwa ijtihad sepanjang pengertian istilah hanyalah monopoli dunia hukum.

B.     Ijtihad dan Hukumnya
Hukum pertama yang tertinggi adalah wahyu Allah yang disebut dengan al-Qur’an. Hukum selanjutnya terdapat pada kejelasan yang tersurat dan tersirat dari kehidupan Rasulullah yaitu assunah. Dasar sumber-sumber ijtihad yaitu:
1.      Al-Qur’an
2.      Sunnah
3.      Akal
4.      Ijma
Dengan orientasi hidup hanya kembali ke alam kehidupan dahulu dan membentuk opini kehidupan mendatang konsekuensinya adalah hukum Islam menjadi hukum yang menindas kemanusiaan. Ada kebenaran yang bersifat absolut Ilahi dan Itiqodi dengan nilai yang diamalkan manusia. Namun demikian usaha yang dilakukan muslim untuk mendapatkan ilmu Islam dari sumber-sumber dasar hukum (al-Qur’an, sunnah, akal, ijma) yang kita sebut Ijtihad.

C.    Medan Ijtihad
Ulama telah bersepakat bahwa ijtihad dibenarkan, serta perbedaan yang terjadi sebagai akibat ijtihad ditolerir, dan akan membawa rahmat manakala ijtihad dilakukan oleh yang memenuhi persyaratan dan dilakukan di medannya (majalul ijtihad). Lapangan atau medan dimana ijtihad dapat memainkan peranannya adalah:
1.      Masalah-masalah baru yang hukumnya belum ditegaskan oleh nash al-Qur'an atau Sunnah secara jelas.
2.      Masalah-masalah baru yang hukumnya belum diijma'i oleh ulama atau aimamatu'l mujtahidin.
3.      Nash-nash Dhanny dan dalil-dalil hukum yang diperselisihkan.
4.      Hukum Islam yang ma'qulu 'I-ma'na/ta'aqquly (kausalitas hukumnya/'illat-nya dapat diketahui mujtahid).

Sebaliknya ulama telah bersepakat bahwa ijtihad  tidak berlaku atau tidak dibenarkan pada:
  1. Hukum Islam yang telah ditegaskan nash al-Qur'an atau Sunnah yang statusnya qath'iy (ahkamun manshushah), yang dalam istilah ushul fiqih dikenal dengan syari'ah atau "ma’ulima min al-din bi al-dlarurah".
  2. Hukum Islam yang telah diijma'i ulama.
  3. Hukum Islam yang bersifat ta'abbudy/ghairu ma'quli 'Ima'na (yang kausalitas hukumnya/'illat-nya tidak dapat dicerna dan diketahui mujtahid)

D.    Syarat-syarat Ijtihad
Seseorang yang ingin mendudukkan dirinya sebagai mujtahid harus   memenuhi beberapa persyaratan. Di antara sekian persyaratan itu yang terpenting ialah:
  1. Memiliki ilmu pengetahuan yang luas tentang ayat-ayat al-Qur'an yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan pengertian ia mampu membahas ayat-ayat tersebut untuk menggali hukum.
  2. Berilmu pengetahuan yang luas tentang hadits-hadits Rasul yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan arti ia sanggup untuk membahas hadits-hadits tersebut untuk menggali hukum.
  3. Menguasai seluruh masalah yang hukumnya telah ditunjukan oleh ijma agar ia tidak berijtihad yang hasilnya bertentangan dengan ijma'.
  4. Mengetahui secara mendalam tentang masalah qiyas dan dapat mempergunakannya untuk menggali hukum.
  5. Menguasai bahasa Arab secara mendalam.
  6. Mengetahui secara mendalam tentang nasikh-mansukh dalam al-Qur'an dan Hadits.
  7. Mengetahui latar belakang turunnya ayat (asbabu'1 nuzul) dan latar belakang suatu Hadits (asbabu '1 wurud), agar ia mampu melakukan istinbath hukum secara tepat.
  8. Mengetahui sejarah para periwayat hadits, supaya ia dapat menilai sesuatu Hadist, apakah Hadits itu dapat diterima ataukah tidak. Sebab untuk menentukan derajad/nilai suatu Hadits sangat tergantung dengan ihwal perawi yang lazim disebut dengan istilah sanad Hadits.
  9. Mengetahui ilmu logika/mantiq agar ia dapat menghasilkan deduksi yang benar dalam menyatakan suatu pertimbangan hukum dan sanggup mempertahankannya.
  10. Menguasai kaidah-kaidah istinbath hukum/ushul fiqh.

E.     Macam-macam tingkatan Ijtihad
Ijtihad terdiri dari bermacam-macam tingkatan, yaitu:
  1. Ijtihad Muthlaq/Mustaqil, yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara menciptakan sendiri norma-norma dan kaidah istinbath yang dipergunakan sebagai sistem/metode bagi seorang mujtahid dalam menggali hukum.
  2. Ijtihad Muntasib, yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dengan mempergunakan norma-norma dan kaidah-kaidah istinbath imamnya (mujtahid muthlaq/Mustaqil).
  3. Ijtihad mazhab atau fatwa yang pelakunya disebut mujtahid mazhab/fatwa, yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dalam lingkungan madzhab tertentu. Pada prinsipnya mereka mengikuti norma-norma/kaidah-kaidah istinbath imamnya, demikian juga mengenai hukum furu'/fiqih yang telah dihasilkan imamnya.
  4. Ijtihad di bidang tarjih, yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara mentarjih dari beberapa pendapat yang ada baik dalam satu lingkungan madzhab tertentu maupun dari berbagai mazhab yang ada dengan memilih mana diantara pendapat itu yang paling kuat dalilnya atau mana yang paling sesuai dengan kemaslahatan sesuai dengan tuntunan zaman.

F.     Ijtihad di Zaman Modern
Ijtihad dibutuhkan pada setiap zaman maka pada zaman modern inilah ijtihad paling dibutuhkan sebab berubahnya keadaan kehidupan setelah adanya revolusi teknologi maka merupakan keharusan untuk membuka kembali pintu ijtihad yang memang sebenarnya tidak pernah ditutup. Ijtihad zaman modern haruslah mengarah kepada masalah-masalah yang baru dan problematika kekinian, untuk mencari solusi masalah tersebut menurut al-Qur'an dan sunnah.
Layaknya ijtihad zaman sekarang ditelorkan dengan segenap kebebasan keberanian dan kemudahan menghindari segala masalah yang menyulitkan, maka dari itu haruslah ada ijtihad individual karena ijtihad itulah yang mencerahi segala macam ijtihad, dan memang sebenarnya segala macam ijtihad sumbernya adalah ijtihad individual. Ijtihad yang di dengung-dengingkan ada zaman sekarang ini adalah merupakan kebutuhan bahkan merupakan kewajiban bagi kehidupan umat Islam untuk mengobati problematika kekinian sebab umat Islam akan hidup jumud kalau tidak di berantas dengan ijtihad. Kemudahan ijtihad di zaman modern, Setelah diketahui bahwa ijtihad adalah merupakan kewajiban bagi umat Islam, apakah pantas bagi umat Islam untuk meninggalkannya dengan alasan terlalu banyaknya sarat yang mustahil disanggupi oleh seseorang, sebenarnya syarat tersebut adalah bukan untuk menyulitkan umat islam seperti yang diungkapkan oleh orang yang dengan sengaja menutup pintu ijtihad.
Ibnu Arafah yanng dinukil oleh Ubay dalam syarah muslim : ketahuilah ijtihad zaman sekarang lebih mudah dibandingkan ijtihad zaman dahulu sebab banyaknya usaha-usaha untuk menyetak buku dan menerbitkannya, dan banyaknya buku yang menerangkan secara khusus tentang ijtihad. Kalau dibandingkan ijtihad ulama zaman dahulu yang banyak memakan waktu untuk memecahkan satu masalah, tetapi setelah adanya percetakan (sekitar 13 H) menjadi mudahlah segala sesuatu yang dahulunya sulit. Ibrahim bek juga mengatakan bahwa ijtihad zaman sekarang lebih mudah dikarenakan sekarang telah banyak karangan-karangan yang mempunyai bobot baik dalam ilmu tafsir atau yang lainnya, banyaknya syarah-syarah hadist, juga berkat adanya kamus-kamus dan kitab khusus tentang ayat ahkam dan lain-lain.


BAB III
PENUTUP


A.    Simpulan
Berdasarkan uraian dari makalah maka dapat disimpulkan pengertian ijtihad adalah kesanggupan dari seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperolah pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara. Ijtihad berlandaskan hukum Islam (al-Qur’an, sunnah, akal dan ijma).
Ada beberapa syarat dalam ijtihad yaitu:
  1. Mengetahui ilmu pengetahuan yang luas mengenai ayat al-Qur’an.
  2. Berilmu pengetahuan tentang hadist-hadist.
  3. menguasai berbagai masalah yang hukumnya ditunjukan oleh ijma.
  4. dan lain-lain.
Adapun macam-macam tingkatan ijtihad yaitu
  1. Ijtihad muthlaq
  2. Ijtihad muntasib
  3. Ijtihad mahjab
  4. Ijtihad di bidang tarjih.

B.     Saran
Bagi seorang muslim dalam melakukan ijtihad harus memiliki pedoman bagaimana ijtihad dalam Islam. Hal ini perlu dipahami agar seorang muslim dapat melakukan ijtihad sesuai ajaran dalam Islam. Selain itu pemahaman ijtihad dalam Islam perlu dilakukan agar mampu menerapkan Islam pada zaman yang lebih modern.

Pengunjung