Contoh Kedudukan Bai'at Jamiyyah dan Macam-macam Bai'ah

Kedudukan Bai'at Jamiyyah

Pengertian Bai’at

Kata bai’ah secara bahasa berarti menukar. Kemudian dipakai dengan arti jual-beli, karena jual-beli itu mengandung makna tukar menukar. Sedangkan menurut syariat bai’ah berarti: “Perjanjian seseorang/beberapa orang kepada seseorang/beberapa orang terhadap suatu perintah atau larangan agama”.[1]
Dalam perkembangan selanjutnya, yaitu setelah runtuhnya sistem khalifah dari panggung politik Islam, bai’at lebih banyak digunakan dalam pengertian ikrar janji kepatuhan pada Islam secara umum atau melalui seseorang.

Macam-macam Bai’ah
1. Bai’atul Aqabah I tahun 11 dari kenabian.
Isi bai’ah: Janji tidak akan musyrik, tidak akan mencuri, tidak akan berzinah, tidak akan membunuh anak, tidak maksiat dalam bentuk kebaikan (H.R. Ahmad dari Ubaidah bin Shamit).
2. Bai’atul Aqabah II tahun 13 dari kenabian
Isinya: Mendengar dan taat terhadap aturan, baik dalam keadaan suka maupun tidak. Berinfak dalam keadaan kesulitan atau kemudahan. Amar ma’ruf nahi munkar, menolong Nabi saw. (Riwayat Ahmad dari Jabir).
3. Bai’atur Ridlwan tahun VI H
Isinya: Taat kepada Rasul (Q.S. Al-Fath:10)
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar.
4. Bai’atul Khalifah
Taat kepada pemimpin (riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah)
5. Bai’ah ‘ala a’malil islam (janji mengamalkan ajaran Islam)
Mendirikan salat, menunaikan zakat, memberi nasihat setiap muslim (Riwayat Ahmad dari Jarir).

Tata cara Bai’ah
1. Dengan ucapan.
2. Dengan tulisan (seperti Umar bin Khathab baiat kepada Abdul Malik bin Marwan)
3. Dengan berjabat tangan antara laki-laki dengan laki-laki, wanita dengan wanita.
4. Tidak ada cara atau upacara lain yang ditentukan oleh agama

Kesimpulan
1. Bai’ah tidak termasuk rukun Islam.
2. Bai’ah berlaku dalam semua kebaikan, bukan hanya untuk taat terhadap khalifah saja.
3. Orang yang tidak bai’ah terhadap imam bukan kafir


[1] Disarikan dari definisi Ibnu Khadun (Muqaddimah, hal. 209); Dr. Shalahuddin Basyuni (al-Fikri as-Siyasi ‘Indal Mawardi, hal. 189-190);  Dr. Muhamad Abdul Qadir Abu Faris (an-Nizhamu as-Siyasi fil Islami, hal. 229-300); Prof Dr. Muhamad al-Mubarak (Nizhamul Islam al-Hukmu wad Daulah, hal. 161)

Pengunjung