Kedudukan Bai'at Jamiyyah
Pengertian Bai’at
Kata bai’ah
secara bahasa berarti menukar. Kemudian dipakai dengan arti jual-beli, karena
jual-beli itu mengandung makna tukar menukar. Sedangkan menurut syariat bai’ah
berarti: “Perjanjian seseorang/beberapa orang kepada seseorang/beberapa orang
terhadap suatu perintah atau larangan agama”.[1]
Dalam perkembangan selanjutnya, yaitu setelah runtuhnya sistem khalifah
dari panggung politik Islam, bai’at lebih banyak digunakan dalam pengertian
ikrar janji kepatuhan pada Islam secara umum atau melalui seseorang.
Macam-macam Bai’ah
1. Bai’atul
Aqabah I tahun 11 dari kenabian.
Isi bai’ah: Janji tidak akan musyrik, tidak akan mencuri, tidak akan
berzinah, tidak akan membunuh anak, tidak maksiat dalam bentuk kebaikan (H.R.
Ahmad dari Ubaidah bin Shamit).
2. Bai’atul
Aqabah II tahun 13 dari kenabian
Isinya: Mendengar dan taat terhadap aturan, baik dalam keadaan suka maupun
tidak. Berinfak dalam keadaan kesulitan atau kemudahan. Amar ma’ruf nahi
munkar, menolong Nabi saw. (Riwayat Ahmad dari Jabir).
3. Bai’atur Ridlwan tahun VI H
Isinya: Taat kepada Rasul (Q.S. Al-Fath:10)
إِنَّ
الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ
أَيْدِيهِمْ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أَوْفَى
بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Bahwasanya
orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia
kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang
melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya
sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan
memberinya pahala yang besar.
4. Bai’atul Khalifah
Taat kepada
pemimpin (riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah)
5. Bai’ah
‘ala a’malil islam (janji mengamalkan ajaran Islam)
Mendirikan salat, menunaikan zakat, memberi nasihat setiap muslim (Riwayat
Ahmad dari Jarir).
Tata cara
Bai’ah
1. Dengan
ucapan.
2. Dengan
tulisan (seperti Umar bin Khathab baiat kepada Abdul Malik bin Marwan)
3. Dengan
berjabat tangan antara laki-laki dengan laki-laki, wanita dengan wanita.
4. Tidak ada
cara atau upacara lain yang ditentukan oleh agama
Kesimpulan
1. Bai’ah tidak
termasuk rukun Islam.
2. Bai’ah berlaku dalam semua kebaikan, bukan hanya untuk
taat terhadap khalifah saja.
3. Orang yang
tidak bai’ah terhadap imam bukan kafir
[1] Disarikan dari
definisi Ibnu Khadun (Muqaddimah, hal. 209); Dr. Shalahuddin Basyuni (al-Fikri
as-Siyasi ‘Indal Mawardi, hal. 189-190);
Dr. Muhamad Abdul Qadir Abu Faris (an-Nizhamu as-Siyasi fil Islami, hal.
229-300); Prof Dr. Muhamad al-Mubarak (Nizhamul Islam al-Hukmu wad Daulah, hal.
161)