DATA KURBAN
Katerangan ngeunaan Jenis, umur, sifat binatang, sarta waktu mencitna, nuduhkeun yen qurban the kalebet nusuk, nyaeta ibadah dina bentuk pepeuncitan. Hartosna urang taat kana aturan. Sok sanajan hargana sami sa sapieun, tapi mun hayam binatangna teu kaasup qurban.
وَإِذْ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لاَ يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ . البقرة :124
Mangka aringet, waktu Ibrahim diuji ku Pangeranana ku sababaraha parentah, tuluy Ibrahim the nedunan eta kalimat-kalimat. Allah ngadawuh, ‘Saestuna kami ngajadikeun hidep jadi imam pikeun sakumna manusa’ Saur Ibrahim, ‘Naha sareng turunan abdi?’ Dawuhan Allah, ‘Ieu jangji kami the henteu tumiba, teu dikenakeun ka jalma-jalma anu darolim.
Kadua, naon atuh nu dimaksud kalimaat dina eta ayat? Kalimat dina ieu ayat maksudna rupa-rupa aturan, boh dina bentuk parentah atawa cegahan, larangan nu kudu dita’atan. Namung naha disebut kalimat? Lantaran Ibrahim narima aturan eta langsung secara lisan teu ngalangkungan tulisan atawa catatan. Anapon Allah henteu nerangkeun rupa-rupa parentah jeung larangan tapi cukup ku kecap kalimat pikeun nuduhkeun yen tugas, boh ngalaksanakan parentah atawa ninggalkeun larangan nu ditetapkeun ku Allah kacida abot jeung lobana. Sok sanajan kitu, Ibrahim geus ngalaksanakeun eta tugas kalawan sahade-hadena. Naon bae aturan nu diujikeun ku Allah ka Ibrahim? Di antarana saperti As-Shafaat: 102-107
فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ (101) فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ (102) فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ (103) وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ (104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ (105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ (106) وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ (107)
101. Maka Kami beri dia khabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar[1283]. 102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar." 103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ). 104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim. 105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu[1284] sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. 106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar[1285].
Keterangan
[1283]. Yang dimaksud ialah Nabi Ismail a.s.
[1284]. Yang dimaksud dengan membenarkan mimpi ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana- kannya.
[1285]. Sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.
Sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ r يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ -رواه ابن ماجة –
Dari Zaid bin Arqam, ia berkata, “Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah apa kurban itu?’ Rasul menjawab, ‘Sunnah Bapak kalian Ibrahim.’ Mereka bertanya lagi, ‘Apa kebaikan bagi kita pada kurban itu wahai Rasulullah?’ Rasul menjawab, ‘Pada setiap lembar bulu ada kebaikan.’ Mereka bertanya lagi, ‘Kalau kulitnya wahai Rasulullah ?’ Rasul menjawab, ‘Pada setiap lembar bulu pada kulit itu ada kebaikan.’ H.R. Ibnu Majah
Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah daif karena pada sanadnya ada Rawi bernama ‘Aidzullah. Kata Abu Hatim: Munkarul hadits.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ r فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيْرِعَشْرَةً -رواه الترمذي-
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Kami bersama Rasululah saw. dalam perjalanan, maka tiba waktu iedul Adha, lalu kami patungan untuk seekor sapi tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang." H.R. At-Tirmidzi
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ - رواه البخاري –
Dari Anas r.a. ia berkata, “Nabi saw. telah bersabda, ’siapa yang menyambelih qurban sebelum salat ied, ia kurban untuk dirinya (bukan ibadah). Dan siapa yang menyembelih setelah salat, telah sempurna ibadahnya dan sesuai sunnah muslimin.’” H.R. Al Bukhari
عَنْ اَنَسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ r يَوْمَ النَّحْرِ : مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ. متفق عليه
Dari Anas r.a. ia berkata, “Nabi saw. telah bersabda, ‘Pada hari raya qurban, siapa yang menyambelih qurban sebelum salat ied, maka hendaklah ia mengulangi lagi." Muttafaq Alaih
عَنْ عَلِيِّ بْنِ اَبِي طَالِبٍ قَالَ : أَمَرَنِى رَسُولُ اللهِ r اَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَاَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُومِهَا وَجُلُودِهاَ وَأَجِلَّتِهَا وَاَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَازُرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا. -متفق عليه-
Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, ”Rasulullah saw. telah memerintahkan aku untuk mengurus unta (qurbannya) serta menyedekahkan dagingnya, kulitnya dan pakaiannya; dan jangan sedikitpun memberikan daging kurban kepada (orang) yang menyembelihnya (sebagai upah menyembelih)”. Ali berkata, “Kami suka memberinya (upah) dari kami sendiri.” Muttafaq Alaih
Kriteria Hewan Kurban
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ r : لاَ تَذْبَحُوا اِلاَّ مُسِنَّةً اِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَدْعَةً مِنَ الضَّأْنِ.
Dari Jabir, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Janganlah kamu menyembelih hewan kurban kecuali yang musinnah, sekiranya menyusahkan atas kamu maka sembelihlah kambing jadz'ah." H.R. Muslim, Kitabul Adhahi, babus sinnil Udhhiyyah, No. 1963/3631; Abu Daud, an-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad
Pamadegan Ulama
A. Saur Ibnu Malik, “Harti asal al-Musinnah hiya al-kabirah bis sinni (kolot umurna/ sanes gede huntuna). Mun onta nu umurna 5 th maju ka 6, mun sapi nu umurna 2 th maju ka 3, mun domba (dha’nu = domba; al-ma’zu = embe kacang / jenis embe) nu umurna 1 th. Aunul Ma’bud, juz VII:352-353
B. Harti asal jad’un ngora umurna. Mun onta nu umurna maju ka 5 th, mun sapi nu umurna maju ka 2, mun domba nu umurna 6 bulan. Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam, Taudhihul Ahkam syarah Bulughul Maram, VII:87
عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَبَحْتُ وَعِنْدِي جَذَعَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّةٍ فَقَالَ اجْعَلْهُ مَكَانَهُ وَلَنْ تُوفِيَ أَوْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ – رواه البخاري –
15893 قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي بُشَيْرُ بْنُ يَسَارٍ مَوْلَى بَنِي حَارِثَةَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ نِيَارٍ قَالَ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَخَالَفَتِ امْرَأَتِي حَيْثُ غَدَوْتُ إِلَى الصَّلَاةِ إِلَى أُضْحِيَّتِي فَذَبَحَتْهَا وَصَنَعَتْ مِنْهَا طَعَامًا قَالَ فَلَمَّا صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْصَرَفْتُ إِلَيْهَا جَاءَتْنِي بِطَعَامٍ قَدْ فُرِغَ مِنْهُ فَقُلْتُ أَنَّى هَذَا قَالَتْ أُضْحِيَّتُكَ ذَبَحْنَاهَا وَصَنَعْنَا لَكَ مِنْهَا طَعَامًا لِتَغَدَّى إِذَا جِئْتَ قَالَ فَقُلْتُ لَهَا وَاللَّهِ لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ يَكُونَ هَذَا لَا يَنْبَغِي قَالَ فَجِئْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَيْسَتْ بِشَيْءٍ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ نَفْرُغَ مِنْ نُسُكِنَا فَلَيْسَ بِشَيْءٍ فَضَحِّ قَالَ فَالْتَمَسْتُ مُسِنَّةً فَلَمْ أَجِدْهَا قَالَ فَجِئْتُهُ فَقُلْتُ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدِ الْتَمَسْتُ مُسِنَّةً فَمَا وَجَدْتُهَا قَالَ فَالْتَمِسْ جَذَعًا مِنَ الضَّأْنِ فَضَحِّ بِهِ قَالَ فَرَخَّصَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَذَعِ مِنَ الضَّأْنِ فَضَحَّى بِهِ حَيْثُ لَمْ يَجِدِ الْمُسِنَّةَ – رواه أحمد -
عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ r أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِى الضَّحَايَا العَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا االْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا وَالْكَسِيْرُ الَّتِى لاَ تُنْقِى. رواه الخمسة
Dari Bara bin 'Azib,"Rasulullah saw. telah bersabda, 'Empat (cacat) yang tidak boleh dipakai qurban : Juling atau buta sebelah yang benar-benar julingnya, sakit yang benar-benar sakitnya, pinced nu bener2 pincedna, dan hewan yang telah tua yang sudah tidak bersumsum lagi." H.R. Imam yang lima
Dina bab nuang jeung ngabagi daging kurban the aya syiar
Dalam Alquran al-Hajj:36 Allah berfiman
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Pada ayat ini ada dua fi’il amr yang ditujukan kepada qurbani (yang kurban)
(1) Kuluu (makanlah), perintah di sini lil ibahah (maknanya boleh memakan) bukan lilwujub (wajib memakan). Kenapa makan mesti dianjurkan, padahal tanpa anjuran pun makan itu sudah menjadi kebutuhan pokok alias beuki. Ini menunjukkan bahwa makan bagi umat Islam bukan semata-mata untuk memenuhi rasa lapar, tapi memiliki nilai-nilai ibadah “Makan untuk hidup” bukan “hidup untuk makan”. Terutama dalam kaitan dengan kurban, kalimat kuluu perlu diungkap bahkan ditekankan karena ada misi yang amat mulia, yaitu agar kaum muslimin mukhalafah (berbeda, menyalahi) kebiasaan orang jahiliyyah, yaitu mereka tidak mau bahkan mengharamkan untuk memakan daging kurban mereka. Karena itu tidak mengherankan apabila ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa perintah makan pada ayat ini hukumnya mandub (disunatkan).
(2) ‘Ath’imu (berilah makan atau bagikanlah), perintah di sini lin nadbi (maknanya disunatkan memberi makan/membagikan) bukan lilwujub (wajib memberi).
Pada ayat ini tidak dijelaskan ukuran yang pasti berapa banyak daging yang boleh dimakan itu, namun yang jelas tidak boleh semuanya dimakan (ah abdi mah moal nyandak, sawios mung opat ping-ping oge), karena ada kalimat “dan berikanlah”. Ngan aya sawatara ulama nu netepkeun yen daging kurban dibagi 3 bagian: 1/3 keur qurbani, 1/3 hadiah keur sobat-sobat kurbani, 1/3 disadaqahkeun ka fakir miskin. Namung ieu pamadegan the teu dumasar kana dalil.
Ayat ini dengan jelas menerangkan bahwa mustahiq (yang berhaq) atas daging qurban itu ada tiga golongan;
A. Qurbani (yang berkurban)
B. Al-Qani, yaitu orang yang ridla dengan sesuatu yang dimilikinya dan tidak pernah meminta. Meskipun suatu saat ia terpaksa harus meminta untuk memenuhi kebutuhannya, ia tidak pernah memaksa.
C. Al-Mu’tarru, yaitu orang yang berani meminta untuk memenuhi kebutuhannya, bahkan terkadang meminta secara memaksa. Al-Mufradat fi Gharibil Quran:429 dan 340
Pada tahun ke 2 Hijrah ketika keadaan perekonomian umat Islam masih elit (ekonomi sulit), sebagai seorang pemimpin Rasulullah saw. menetapkan satu aturan bahwa setiap orang yang berkurban tidak boleh mengambil daging kurbannya melebihi keperluan tiga hari. Hal itu dilakukan oleh Rasul mengingat jumlah penerima jauh lebih banyak dibanding orang yang berkorban, sebagaimana diterangkan oleh Salamah bin al-Akwa’, ia berkata, …
“Rasulullah saw. bersabda, ‘Barang siapa di antara kamu berqurban, maka janganlah sekali-kali setelah hari yang ketiga masih ada daging qurban itu di rumahnya”. Dalam hadis Qatadah bin an-Nu’man dengan kalimat
عَنْ قَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ اَنَّ النَّبِيَّ r قَالَ : إِنِّى كُنْتُ أَمَرَتُكُمْ اَنْ لاَ تَأْكُلُوا اْلأَضَاحِيَ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ
Artinya…
Sedangkan dalam hadis Abdullah bin Waqid dengan kalimat
إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ
Namun aturan ini tidak berlangsung lama, karena dalam jangka waktu satu tahun Rasulullah saw. mampu membangkitkan perekonomian kaum muslimin di Madinah. Hal itu terbukti dengan jumlah yang berkurban meningkat lebih banyak dari tahun sebelumnya. Sehingga beliau membebaskan bagi setiap orang yang berkurban mengambil menurut sekehendaknya.
Dalam hadis Salamah…Qatadah…Abdullah bin Waqid… diterangkan…
Bila kita cermati hadis-hadis di atas tampak jelas ketika menetapkan aturan tentang pembagian daging qurban, Nabi tidak menyalahi ketentuan Alquran, namun justru semakin memperjelas dan mempertegas ketentuan tersebut, dengan menggunakan ungkapan
Ketiga mustahiq tersebut dibedakan dengan kalimat
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
(pada hadis Salamah)
فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا
(pada hadis Qatadah)
فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
(pada hadis Abdullah bin Waqid)
Ketiga keterangan tersebut menunjukkan bahwa al-ashlu (yang pokok) pada perintah Nabi tersebut adalah membagikan daging kurban apa adanya (dalam keadaan mentah), tetapi apabila telah beralih status dari daging qurban menjadi hak milik seseorang, terserah pemiliknya apakah untuk dimakan, dikornetkan atau dimanfaatkan kepada yang lainnya termasuk dijual.
Karena itu kita tidak akan mendapatkan keterangan bahwa pada zaman Nabi saw. daging kurban dibagikan dalam keadaan masak, padahal masak-memasak daging pada waktu itu sudah biasa dilakukan. Tapi kenapa Nabi dan para sahabatnya membagikannya dalam keadaan mentah. Apakah tidak terpikirkan oleh Nabi pada waktu itu? Nabi kita bukan orang yang bodoh, masa yang gitu aja teu kapikir. Karena itu, hendaklah daging kurban itu dibagikan mentahnya, sebagaimana aqiqah, karena keduanya termasuk nusuk.
Kalimat wad dakhiru (simpanlah) pada hadis tersebut sering dipakai alasan boleh membagikan daging kurban dalam keadaan masak. Padahal kalau kita perhatikan hadis tersebut dengan cermat, maka tidak ada hubungannya antara kalimat tersebut dengan kebolehan membagikan daging qurban dalam keadaan masak. Sebab kata-kata kulu (makanlah) dan iddakhiru (awetkanlah) berkaitan dengan hak qurbani (yang qurban). Selebih dari itu sudah menjadi bagian wa tashaddaqu (sadaqahkanlah), yaitu hak orang lain (si penerima). Itulah sebabnya mengapa kata-kata kulu (makanlah), wad dakhiru (awetkanlah) disebut secara terpisah dengan kata wa tashaddaqu (sadaqahkanlah), hal itu untuk menunjukkan hak masing-masing. Karena itu hadis tersebut memberikan kewenangan kepada qurbani untuk mengelola daging qurban yang menjadi haknya, tanpa punya kewenangan untuk ikut campur dalam pengelolaan daging yang dishadaqahkannya; Selanjutnya terserah mereka (penerima shadaqah) apakah untuk dimakan (disate, dikornetkan, diabon) atau diberikan kepada yang lain, termasuk dijual.
Aturan ini berlaku pula bagi jami’ atau panitia kurban yang mendapat amanat mengurus hewan kurbat dari umat Islam, sebagaimana Ali mendapat amanat dari Rasul
عَنْ عَلِيِّ بْنِ اَبِي طَالِبٍ قَالَ : أَمَرَنِى رَسُولُ اللهِ r اَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَاَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُومِهَا وَجُلُودِهاَ وَأَجِلَّتِهَا وَاَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَازُرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا. -متفق عليه-
Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, ”Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku untuk mengurus unta (qurbannya) serta menyedekahkan dagingnya, kulitnya dan pakaiannya; dan jangan sedikit pun memberikan daging kurban kepada (orang) yang menyembelihnya (sebagai upah menyembelih)”. Ali berkata; Kami suka memberinya (upah) dari kami sendiri.” Muttafaq Alaih, Nailul Authar V : 220
Dengan demikian membagikan daging kurban dalam keadaan masak, baik dengan cara dikornetkan, diabonkan, maupun dengan cara lainnya, telah melanggar hak orang lain (penerima daging tersebut).
Oleh karena itu panitia yang mengkornetkan daging kurban sebagai amanat umat, adalah khianat dan tidak bertanggung jawab. Apalagi kalau yang menjadi kepentingannya adalah laba atau keuntungan dari kelebihan harga binatang kurban dan dari proses kornetisasi. Yang lebih ironis lagi, akibat cara di atas banyak daging qurban yang baru sampai kepada penerima yang berhak setelah lebih dari lima bulan. Astagfirullahal ‘azhim
VI. BAB KURBAN
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya orang yang melaksanakan haji tetapi tidak kurban (tidak hadyu)
Jawaban
Bagi orang yang melaksanakan haji Tamattu’ wajib melaksanakan hadyu (minimal seekor kambing yang disembelih di Mina)
Apabila tidak dapat, maka hendaklah saum Tamattu’ (tiga hari di Mekkah waktu haji dan tujuh hari apabila pulang) berdasarkan keterangan di bawah ini:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنْ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ. البقرة : 196.
Siapa yang bersenang-senang dengan ibadah umrah hingga (waktu ibadah) haji, maka hendaklah ia bayar fidyah dengan qurban sedapatnya, tetapi barang siapa tidak dapat, maka hendaklah ia saum tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari apabila pulang, yaitu (berjumlah) sepuluh hari
al QUDWAH No. 39. Rabi’ul Awwal 1424 H.
Soal :
Di kampung saya qurban itu sebelum disembelih disertakan juga sewadah air, bunga-bunga rampai, sisir, cermin, dan kain kapan lalu kambing diusap-usap dan dinasehati agar bersabar : Benarkah cara-cara itu ?
Jawaban :
Cara-cara yang anda maksudkan merupakan pengaruh dari agama kultur.
Kurban itu adalah ibadah sembelihan. Rasulullah saw. memberikan contoh ketika menyembelih qurban beliau membaca :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ r أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى. رواه أحمد و مسلم و أبو داود
Dari Aisyah r.a. sesungguhnya Nabi saw. memerintah membawa kibas yang bertanduk yang kakinya hitam dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam, kemudian didatangkan kepdanya untuk disembelih, lalu bersabda kepada Aisyah,"Ya Aisyah bawakanlah pisau, kemudian ia berkata,"Asahlah pisau itu dengan batu," lalu Aisyah mengerjakannya, kemudian Rasulullah saw. mengambil pisau itu dan membaringkan kambing itu kemudian menyembelihnya kemudian berkata,"Dengan nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan ummat Muhammad lalu menyembelih". H.R. Ahmad, Muslim dan Abu Daud
Jadi menyembelih qurban dengan menyertakan sewadah air, bunga rampai, cermin, sisir, dan kain kapan lalu diusap-usap dan dinsehati agar bersabar itu merupakan pengaruh agama luar Islam.
al Qudwah No. 01 Dzulhijjah 1420 H / Maret 2000 M
Soal :
Bagaimana hukumnya membaca (wajahtu ...) ketika hendak menyebelih?
Jawaban :
Hadis yang anda maksud adalah sebagai berikut :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللهِ r يَوْمَ عِيدٍ بِكَبْشَيْنِ فَقَالَ حِينَ وَجَّهَهُمَا إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ. رواه ابن ماجة
Dari Jabir bin Abdullah, mengatakan,"Rasulullah saw. berqurban dengan dua kibas pada hari Ied. Ketika menghadap (hendak menyembelih) kedua kibas itu beliau membaca "Inni Wajahtu Wajhiya Lilladzi Fatharas Samawati wal ardi hajifan muslima wa ma ana minal musrikin. Inna shalati wa nusuki wa mahyaya wamamati lillahi rabbil alamin. Lasyarika lahu wa bizali umirtu wa ana awwalul muslimin. Allahumma minka wa laka an Muhammadin wa ummathi". H.R. Ibnu Majah
Baik riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, atau pun Al Baihaqi ketiganya melalui dua rawi yang lemah yaitu : Muhammad bin Ishaq dan Zaid Abu Ayyas Az Zuraqi.
Ketarangan para ulama
Hnbal bin Ishaq mengatakan : Saya mendengar ABu ABdullah berkata : Muhammad bin Ishaq tidak dapat dijadikan hujjah.
Abul Hasan Al Maimuni berkata : Saya mendengar Yahya bin Main berkata : Muhammad bin Ishaq itu dhaif.
Abbas Ad Dauri berkata : Dari Yahya bin Main juga : Muhammad bin Ishaq itu siqot tapi tidak dapat dijadikan hujjah.
An Nasai berkata : Dia itu tidak kuat.
-Tahdzibul Kamal juz 24 hal 423-424
Adapun membaca doa menurut keterangan yang shahih adalah sebagai berikut :
عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللهِ r وَ يَقُولُ بِسْمِ اللهِ وَ اللهُ أَكْبَرُ. رواه مسلم
Dari Anas r.a. berkata : "Rasulullah saw. menyembelih dan membaca, 'Bismillahi, wallahu Akbar". H.r. Muslim
al Qudwah No. 01 Dzulhijjah 1420 H / Maret 2000 M
Soal :
Bagaimana hukumnya berqurban bukan pada tanggal 10 ?
Jawaban :
Hari untuk menyembelih qurban itu dapat dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah sebagaimana menurut hadis di bawah ini :
عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنِ النَّبِيِّ r قَالَ كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحُ. رواه أحمد
Dari Jubair bin Mutim, dari Nabi saw. ia bersabda,"Setiap hari tasyriq itu adalah waktu penyembelihan qurban". H.r. Ahmad
al Qudwah No. 01 Dzulhijjah 1420 H / Maret 2000 M
Soal :
Bolehkah seekor kambing jadi kurban oleh lebih satu orang dengan cara ureman/patungan?
Jawaban :
Seekor kambing mencukupi untuk sekeluarga di rumah tangga walaupun keluarga itu banyak. Tetapi yang dapat pahala qurban hanya yang berqurban saja, adapun yang lain bebas dari tuntutan.
عَنْ عَطَاءِ بْنَ يَسَارٍ يَقُولُ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ r فَقَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى . رواه الترمذي
Dari Atha bin Yasar berkata,"Saya berPertanyaan kepada Abu Ayub, bagaimana keadaan qurban zaman Nabi saw. kaPertanyaan,'Adalah seseorang qurban dengan seekor kambing bagi dirinya dan ahli rumahnya, kemudian mereka makan dan membagikan sehingga orang-orang gembira sebagaimana yang engkau lihat. H.r. At Tirmidzi
Adapun seekor kambing untuk beberapa orang dengan cara ureman sebagaimana cara di atas tidak terdapat keterangan. Yang ada keterangan, berqurban dengan cara ureman sebagaimana di atas adalah seekor sapi maksimal untuk sepuluh orang.
Karena itu bila pada satu sekolah atau instansi menyelenggarakan qurban dengan cara patungan maka qurban itu tidak syah.
al Qudwah No. 01 Dzulhijjah 1420 H / Maret 2000 M
Soal :
Bolehkah sebagian daging qurban diperjual belikan ?
Jawaban :
Bila binatang qurban itu sudah disembelih maka qurban itu sudah syah, adapun membagikannya merupakan shadaqah baik sebagian ataupun seluruhnya. Rasulullah saw. melarang bagi qurbani (yang berqurban) untuk menjual walaupun hanya sebagian. Adapun yang telah dimiliki oleh yang menerima shadaqah itu, maka bebas dari keterikatan apakah diberikan, dimakan ataupun dijual.
Dalam sebuah hadis diterangkan :
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ r قَالَ … فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَتَبِيعُوهَا. رواه أحمد
Dari Jabir sesungguhnya Nabi saw. bersabda," ... (kepada qurbani) makanlah, shadaqahlah dan pergunakanlah kulitnya dan jangan menjualnya. H.r. Ahmad
al Qudwah No. 01 Dzulhijjah 1420 H / Maret 2000 M
Soal:
Bagaimana membagikan daging kurban setelah di masak?
Jawaban:
Kurban itu adalah ibadah yang telah ditetapkan baik waktu maupun jenis binatangnya.
Pada zaman Rasulullah saw. ada seorang sahabat yang menyembelih sebelum salat Ied (Adha) Nabi bersabda kepada orang itu, “Kambingmu hanya menjadi sembelihan biasa dan tidak menjadi kurban. Bila kurbanmu agar ingin diterima oleh Allah gantilah dengan yang setara.” Sahabat itu ternyata tidak mempunyai kambing yang setara tetapi hanya mempunyai kambing yang masih dibawah umur, Rasulullah saw. memutuskan silahkan engkau menyembelihnya tapi hanya sah bagimu dan tidak bagi yang lain. Sahabat itu menyembelih sebelum salat karena belum mengetahui ketentuan waktu penyembelihan kurban. Namun tetap itu tidak sah dan karena itu harus diganti dengan hewan kurban yang setara.
عَنْ جُنْدَبِ بْنِ سُفْيَانَ قَالَ شَهِدْتُ الأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللهِ r فَلَمْ يَعْدُ أَنْ صَلَّى وَفَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ سَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَرَى لَحْمَ أَضَاحِيَّ قَدْ ذُبِحَتْ قَبْلَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَتِهِ فَقَالَ مَنْ كَانَ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ أَوْ نُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللهِ.
Dari sahabat Jundab bin Syufyan r.a. ia mengatakan, “Aku menyaksikan Adha bersama Rasulullah saw. maka setelah menyelesaikan salat itu bersama orang-orang (berjama’ah) melihat seokor kambing telah disembelih, beliau bersabda, “Siapa yang menyembelih sebelum shalat hendaklah ia menyembelih lagi dengan yang setara sebagai gantinya, tetapi siapa yang belum menyembelih hendaklah menyembelih dengan nama Allah.” H.r. Muttafaq Alaih.
Mengenai jenis binatang unta, sapi dan sejenisnya, dan kambing dan sejenisnya. Dan binatang yang akan disediakan untuk berkurban itu hendaklah yang cukup umur dan mulus.
Mengenai lama pembagiannya Rasulullah saw. tidak menetapkan, sebagaimana yang beliau perintahkan kepada Ali bin Abi Thalib.
أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ r أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا.
Rasulullah saw. pernah menyuruhku mengurus hewan kurban, membagikan daging, kulit, dan hiasannya. Dan supaya saya tidak memberi upah kepada pengurusnya dengan apapun dari bagian hewan kurban. Kata Ali, “Kami memberi upah dengan harta kami sendiri.” Muttafaq Alaih.
Dengan keterangan di atas membaikan daging kurban dimasak dahulu baik dengan cara dikornetkan, diabonkan atau dengan cara yang lainnya tidak sesuai dengan perintah Rasulullah saw.
al QUDWAH No. 12 Dzul qa’dah 1421 H / Pebruari 2001 M.
Soal :
Bolehkah berqurban dengan kambing dibawah umur ?
Jawaban :
Berqurban dengan seekor kambing tidak dibenarkan dengan yang berumur dibawah satu tahun, kecuali bila sulit didapat.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ. رواه مسلم
Dari Jabir, ia berkata,"Kalian jangan menyembelih (qurban) kecuali yang berumur satu tahun kecuali bila kamu sulit mendapatkannya boleh kamu sembelih yang berumur sekitar 6-7 bulan. H.r. Muslim
al Qudwah No. 01 Dzulhijjah 1420 H / Maret 2000 M
Soal:
Sahkah berkurban yang penyembelihannya diragukan ?
Jawaban:
Menyembelih hewan itu telah ditetapkan cara-caranya, yaitu sebagaimana yang diterangkan hadis berikut,
عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ r بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا -رواه البخاري- وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ : وَيَقُولُ بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ.
Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi saw. pernah berkurban dua kambing kibasy yang bertanduk, yaitu ia sebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kakinya di lambung lehernya. H.r. Al-Bukhari. Dan pada lafal riwayat Muslim: “Dan beliau mengucapkan bismillah wallahu Akbar”
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ r أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ فَضَحَّى بِهِ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ فَأَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ وَذَبَحَهُ وَقَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ r -رواه أبو داود-
Dari Aisyah,”Rasulullah saw. memerintahkan kibasy yang bertanduk yang kakinya dan perutnya hitam dan keilling maPertanyaan hitam, lalu orang bawakan kepadanya buat ia kurbankan, lalu ia bersabda kepadanya, ‘Ya Aisyah, bawalah pisau’, kemudian ia bersabda, ‘Asahlah ia dengan batu’, lalu ia (Aisyah) kerjakan, kemudian ia (Rasulullah saw.) ambil (pisau) itu dan ia ambil (kambing) itu, lalu baringkan dia, kemudian ia mulai sembelih dia sambil berkata, ‘Dengan nama Allah, hai Tuhan terimalah dari Muhamad dan keluarga Muhamad dan umat Muhamad, lalu ia menyembelihnya. H.r. Muslim
Dengan demikian agar kurban itu menjadi sah hendaklah dilakukan dengan cara yang benar dan tidak meragukan.
al Qudwah No. 24 Dzulqa’dah 1422 H / Pebruari 2002 M.
Soal:
Bagaiamana tinjauan syara’ tentang daging kurban yang membusuk di Panitia Kuraban karena belum sempat dibagikan ?
Jawaban:
Sebenarnya kejadian ini tidak perlu terjadi karena dibentuk panitia kurban itu agar berjalan dengan baik dan lancar, baik penyembelihan dan pembagiannya, apabila hal seperti ini terjadi disebabkan kelalaian dan ketidak sungguhan mereka sebagai panitia yang dipercaya, maka mereka telah berdosa. Adapun penyembelihannya sah.
al Qudwah No. 24 Dzulqa’dah 1422 H / Pebruari 2002 M.
Pertanyaan:
Sahkah berkurban pada tanggal 13 Dzuhijjah yang pembagian daging kurbannya dilakukan ba’da maghrib atau keesokan harinya ?
Jawaban:
Penyembelihan pada tanggal 13 Dzulhijjah itu sah selama belum lewat waktu maghrib. Adapun tentang pembagiannya tidak terbatas pada tangal itu. Ali r.a yang diangkat sebagai panitia kurban oleh Rasulullah saw. berkata,
عَنْ عَلِيٍّ t قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ r أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُومِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا -متفق عليه-
”Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku untuk mengurus unta (qurbannya) serta menyedekahkan dagingnya, kulitnya dan pakaiannya ; dan jangan sedikitpun memeberikan daging kurban kepada (orang) yang menyembelihnya (sebagai upah menyembelih)”. Ali berkata; Kami suka memberinya (upah) dari kami sendiri.” -Muttafaq Alaih, Nailul Authar V : 220-
al Qudwah No. 24 Dzulqa’dah 1422 H / Pebruari 2002 M.
Soal:
Sahkah kurban yang tata cara penyembelihannya ada cara-cara yang bidah ?
Jawaban:
Kurbannya sah. Adapun yang melakukan bidahnya berdosa.
al Qudwah No. 24 Dzulqa’dah 1422 H / Pebruari 2002 M.
Soal:
Bagaimana hukumnya tentang aturan pemerintah mengenai penarikan uang hadyu yang disatukan dengan ONH, dan bisakah hadyu di negeri sendiri dengan alasan lebih banyak yang memerlukan ?
Jawaban:
Hadyu itu adalah rangkaian dari ibadah haji, berbeda dengan udlhiyah biasa (kurban), yang dapat disembelih dimana saja, sedangkan hadyu itu wajib disembelih di kota Mekah, dan apabila hadyu tidak dilaksanakan di Mekah maka hajinya tidak sah. Apakah dibenarkan menurut syariat dan jika benar mohon Bapak tuliskan hadisnya di al Qudwah !
عَنْ جَابِرٍ فِي حَدِيثِهِ ذَلِكَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ r قَالَ نَحَرْتُ هَاهُنَا وَمِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ … -رواه مسلم-
Dari Jabir tenteng hadisnya mengenai hal itu (tempat penyembelihan hadyu), “Bahwasaya Rasulullah saw. bersabda, ‘Aku menyembelih disini. Mina itu seluruhnya tempat penyembelihan maka sembelihlah oleh kamu (hadyu itu) dalam perjalananmu.” H.r. Muslim.
al Qudwah No. 24 Dzulqa’dah 1422 H / Pebruari 2002 M.
bacaan ketika menyembelih –edisi – 12
Binatang kurban kendaraan ke surga – edisi – 35
Menyaksikan penyembelihan kurban – edisi – 46
BACAAN KETIKA MENYEMBELIH
Oleh: TISU
Di antara kaum muslimin, dalam melaksanakan penyembelihan binatang kurban masih ada yang berkeyakinan bahwa ketika binatang kurban itu hendak disembelih mesti dihadapkan ke arah kiblat. Adapun doa saat penyembelihan itu adalah bacaan “Bismillahi wallahu akbar”. Selain itu sering pula orang-orang menggunakan doa-doa sebagai berikut:
Pertama.
(arab)
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Rasulullah saw. berkurban dengan dua gibas (domba besar) pada hari Ied. Ketika beliau menghadapkan keduanya (untuk disembelih), beliau membaca, ‘Ini wajahtu lil ladzi fatharas samawati wal ardhi hanifan wama ana minal musyrikin. Ina shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi Rabbil Alamin. Lasyarikalahu wa bidzalika umirtu wa ana awwalul muslimin. Allahumma minka wa laka ‘an Muhammadin wa ummatihi”’. H.R. Ahmad, Al Fathur Rabbani, XIV:62; Abu Daud, Sunan Abu Daud, II:86; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, III:528; Al-Baihaqi, As Sunanul Kubra, IX:267 (terjemah miring)
(arab)
Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibrahim bin Dhahman dari Muhammad bin Ishaq dalam hadis itu ia mengatakan, “Rasulullah saw. menghadapkan kedua gibasnya itu ke arah kiblat”. (terjemah miring)
Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi semuanya meriwayatkan hadis di atas melalui dua orang rawi yang dinyatakan daif oleh para ulama hadis, yaitu:
1. Abu ‘Ayyas
Menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya At-Talkhish, “Ia seorang rawi yang tidak dikenal”. Al-Fathur Rabbani, XIV:62
2. Muhammad bin Ishaq bin Yasar bin Khayar
Hanbal bin Ishaq mengatakan, “Saya mendengar Abu Abdullah berkata, ‘Ibnu Ishaq (Muhammad bin Ishaq) tidak dapat dijadikan hujjah’”. Ahmad bin Abu Khaitsamah mengatakan, “Pada satu waktu aku mendengar Yahya bin Main berkata, ‘Menurutku Muhammad bin Ishaq seorang yang sangat lemah, tidak kuat’”. Menurut Imam An-Nasai, “Ia seorang rawi yang tidak kuat”. Abdurrahman bin Abu Hatim menyatakan dari bapaknya, “Muhammad bin Ishaq seorang rawi yang daif’. Ibnu Adi menerangkan dalam kitabnya Al-Kamil ia menerima dari Ma’mar mengatakan, “Ayahku berkata, ‘Jangan engkau lihat Muhammad bin Ishaq, ia seorang pendusta’”. Afan bin Wuhaib berkata, “Aku mendengar Malik bin Anas mengatakan, ‘Muhammad bin Ishaq seorang pendusta’”. Ibnu Hajar menerangkan pada kitabnya At-Talkhish, “Ia rawi yang shaduq tetapi suka memalsu hadis”. Tahdzibul Kamal, XXIV:422-429
Begitu pula dengan hadis riwayat Al-Baihaqi yang ada tambahan “Wajjaha huma ilal kiblati”, sebab pada sanadnya terdapat Muhammad bin Ishaq di atas.
Kedua.
(arab)
Dari Imran bin Husain, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Wahai Fatimah, berdirilah dan saksikanlah binatang sembelihanmu, karena setiap tetesan dari darahnya akan menghapus dosa-dosamu yang pernah engkau lakukan, dan bacalah olehmu, ‘inna salati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil alamin. La syarika lahu wa bidzalika umirtu wa ana awwalul muslimin. H.R. Ath-Thabrani, al-Mu’jamul Ausath, III:237; Al-Hakim, Al-Mustadrak, IV:222.
Hadis ini pun daif, karena diriwayatkan melalui dua orang rawi yang daif, yaitu:
1. Abu Hamzah al-Tsumali.
Imam An-Nasai mengatakan, “Ia rawi yang tidak tsiqat”. Menurut Abdullah bin Ahmad yang diterima dari ayahnya, “Hadis-hadisnya daif’, Laisa bi syaiin (tidak ada apap-apanya). Ad-Daraquthni dan Ya’qub bin Sufyan al-Fasawi menerangkan dalam kitabnya al-Ma’rifah bahwa Abu Hamzah at-Tsumali rawi yang daif. Menurut Ibnu Hibban dalam kitabnya Al-Majruhin, “Ia rawi yang banyak salah dalam periwayatan sehingga tidak dapat dijadikan hujjah, apalagi apabila ia tafarrud (sendirian dalam periwayatan) yang disertai dengan penipuan dalam beraqidah syiahnya”. Al-Kamil, II:93. Tahdzibul Kamal, IV:359
2. An-Nashr bin Ismail al-Bajali
Yahya bin Main menyatakan, “Hadisnya tidak ada apa-apanya. Ia seorang rawi yang daif”. Abu Ahmad al-Hakim menerangkan, “Para ahli hadis mengomentarinya bahwa ia rawi yang tidak kuat”. As-Saji berkata, “Ia memiliki hadis-hadis yang munkar”. Ibnu Hibban berkata, “Ia rawi yang sangat jelek, banyak salah (dalam meriwayatkan hadis) sehingga semestinya ditinggalkan (tidak dapat dijadikan hujjah)”. Tahdzibul Kamal, XXIX:372. Al-Majruhin libni Hiban, III:51.
Kesimpulan.
Karena kedaifan hadis-hadis di atas, kemestian menghadapkan binatang kurban ke arah kiblat ketika akan disembelih dan sebelumnya harus membaca “Wajahtu...” tidak berdasarkan dalil sahih.
Adapun bacaan penyembelihan yang disunahkan oleh Rasulullah saw. berdasarkan hadis yang sahih adalah “Bismillahi wallahu akbar”.
عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ وَيَقُولُ بِاسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ
Dari Anas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. menyembelih dan membaca, ‘Bismillahi wallahu akbar’”. H.R. Muslim. (terjemah miring)
MENYAKSIKAN PENYEMBELIHAN KURBAN
Pada hari raya Iedul Adha Rasulullah saw. mensyariatkan kepada umatnya untuk menyembelih binatang kurban. Utamanya penyembelihan binatang kurban itu dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijah dan sah juga bila dilaksanakan pada hari-hari Tasyriq yaitu pada tanggal 11, 12, dan13 Dzulhijjah.
Karena penyembelihan binatang kurban itu bersifat ubudiyah, maka dalam tata caranya pun harus sesuai dengan apa yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Terdapat kebiasaan yang terjadi di sebagian Muslimin, sebelum melaksanakan penyembelihan itu yang mejadi panitia kurban mengumumkan serta memanggil terlebih dahulu orang-orangnya (Kurbani), untuk menyaksikan binatang yang akan dikurbankannya.
Pengamalan semacam itu menurut hemat kami yang menjadi landasannya adalah dalil-dalil di bawah ini:
أخبرنا أبو بكر بن إسحاق الفقيه ثنا إسماعيل بن قتيبة ثنا أبو بكر بن أبي شيبة ثنا النضر بن إسماعيل البجلي ثنا أبو حمزة الثمالي عن سعيد بن جبير عن عمران بن حصين رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ يَا فَاطِمَةُ قُوْمِي إِلَى أَضْحِيَتِكِ فَاشْهدِيْهَا فَإِنَّهُ يَغْفِرُ لَكِ عِنْدَ أَوَلِ قِطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِّهَا كُلَّ ذَنْبٍ عَمِلْتِيْهِ وَقُوْلِي إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ… الحاكم 4: 222.
Abu Bakar bin Ishaq al Faqih mengabarkan kepada kami, ia berkata,’Ismail bin Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, An Nadhr bin Ismail al Bajali menceritakan kepada kami, Abu Hamzah at Tsumali menceritakan kepada kami, (ia terima) dari Said bin Jubair dari Imran bin Hushain r.a, bahwasannya Rasulullah saw. Bersabda,’WahaiFatimah, berdirilah engkau untuk sembelihanmu dan saksikanlah, sesungguhnya tetesan pertama dari darahnya yang menetes akan menjadi penghapus bagi dosamu yang pernah engkau lakukan. Dan ucapkanlah olehmu,”Sesungguhnya salat, kurban, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah yang mengurus seluruh alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan sebab itulah aku diperintah serta aku termasuk golongan muslimin”.
Hadis ini diriwayatkan oleh Al Hakim dalam kitabnya al Mustadrak, IV : 222. At Thabrani, al Mu’jamul Ausat, III : 247, al Mu’jamul Kabir, XVIII : 239, Al Baihaqi, Syuabul Iman,V : 483, dengan sedikit perbedaan redaksi.
Menurut Al Hakim bahwa hadis di atas sanadnya sahih, disamping itu terdapat syahid yaitu hadis Athiyah dari Abu Sa’id dengan redaksi:
عن عطية عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لِفَاطِمَةَ عليها الصلاة والسلام قُوْمِي إِلَى أَضْحِيَتِكِ فَاشْهَدِيْهَا فَإِنَّ لَكِ بِأَوَلِ قِطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِّهَا يَغْفِرُ لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوبِكِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ هَذَا لَنَا أَهْلُ الْبَيْتِ خَاصَةً أَوْ لَنَا وَلِلْمُسْلِمِيْنَ عَامَةً قَالَ بَلْ لَنَا وَلِلْمُسْلِمِيْنَ عَامَةً. الحاكم 4: 222.
Dari Athiyah dari Abu Sa’id al Khudri, ia berkata, “Rasulullah saw. Bersabda kepada Fatimah, ’Berdirilah engkau untuk sembelihanmu dan saksikanlah ia. Karena sesungguhnya bagimu dengan tetesan yang pertama keluar dari darah yang menetes akan menjadi penghapus dosa bagi yang terdahulu.’ Fatimah mengatakan, ’Hai Rasulullah! Apakah hal ini untuk kami ahlul bait saja atau bagi kami dan Muslimin semuanya?’ Beliau menjawab, ’Bahkan untuk kami dan Muslimin semuanya”. H.r. Al Hakim, IV : 222.
Setelah kami menelitinya sanad hadis di atas, kami dapati beberapa kedaifan. Adapun yang menyebabkan kedaifannya adalah sebagai berikut:
Hadis riwayat Al Hakim, At Thabrani, dan Al Baihaqi, darisahabat Imran bin Hushain terdapat dua orang rawi yang dinyatakan daif.
a. Abu Hamzah
Ia adalah Tsabit bin Abu Shafiyah, namanya Dinar dan dikatakan pula Sa’id Abu Hamzah At Tsumali al Azdi al Kufi.
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengatakan dari ayahnya, “Ia rawi yang lemah hadisnya, laisya bis syaiin.” Abas ad Duwari mengatakan dari Yahya bin Ma’in, “Laisa bis Syaiin (daif).” Abu Zur’ah menyatakan, “Layyin” menurut Abu Hatim, “Layinul Hadis, hadisnya dicatat tetapi tidak bisa dijadikan hujah”. An Nasai mengatakan, “Ia rawi yang tidak tsiqat”. Ibnu Hiban mengatakan dalam kitabnya al Majruhin, “Ia rawi yang banyak keliru dalam periwayatan sampai keluar dari batas berhujah dengannya bila ia meriwayatkan sendirian, bersamaan dengan itu ia berlebihan dalam berfaham syiah. Tahdzibul Kamal, IV : 357-359.
b. An Nadhr bin Ismail bin Hajim al Bajali Abu al Mughirah al Qadi al Kufi seorang imam mesjid di Kufah.
Al Mizzi menerangkan bahwa ia seorang rawi yang diperbincangkan mengenai ketsiqatan dan kedaifannya.
Al ‘Ijli mengatakan,’Ia orang Kufah yang tsiqat, termasuk imam mesjid jami di Kufah. Menurut Ad Daraqutni,’Ia rawi yang shalih.
Sedangkan Abu Bakar bin al Atsram mengatakan dari Ahmad bin Hanbal,’Aku telah menulis (hadis) darinya, ia rawi yang tidak kuat, hadisnya hanya bisa dijadikan sebagai ‘itibar saja. Yaqub bin Syaibah mengatakan, “Ia rawi yang jujur tetapi dalam urusan hadis ia lemah.” Menurut Yaqub bin Sufyan, “Daif”. Abu Zur’ah dan An Nasai menyatakan, “Ia rawi yang tidak kuat”. Abu Ubaid al Ajuri mengatakan dari Abu Daud, “Teriwayatkan darinya hadis-hadis yang munkar” Muhamad bin Usman bin Abu Syaibah mengatakan dari Yahya bin Ma’in, “Ia rawi daif”. Al Laits bin Abdah al Mishri mengatakan dari Yahya bin Ma’in, “Ia rawi yang jujur akan tetapi ia tidak tahu apa yang ia riwayatkanya”. Tahdzibul Kamal, XXIX : 372-375.
Ibnu Hajar mengatakan dalam kitabnya At Taqrib, II : 262, ‘Ia rawi yang tidak kuat”. Menurut Ibnu Hiban dalam kitabnya Al Majruhin, III : 51, “Ia termasuk rawi yang sangat keliru dan banyak kesalahan (dalam periwayatan), oleh sebab itulah ia berhak untuk tidak dijadikan hujah.”
Dengan demikian pernyataan Al Hakim “sahihul isnad” terhadap hadis di atas tidak dapat diterima.
Adapun mengenai hadis yang dijadikan syahid oleh Al Hakim yang melalui sahabat bernama Abu Sa’id Al Khudri terdapat dua rawi yang daif:
a. ‘Athiyah bin Saad bin Junadah al Aufi
Al Bukhari mengatakan dalam kitabnya Tarikhus Shagir, I : 291-292, “Yahya yaitu Ibnu Sa’id mengatakan kepadaku, ’Athiyah, Abu Harun, dan Bisyr bin Harb, menurutku semuanya sama. Dan Husyaim memperbincangkannya.”
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengatakan dari ayahnya, “Atsauri dan Husyaim keduanya telah mendaifkan terhadap hadisnya (‘Athiyah)”. Ibnul Junaid mengatakan dari Ibnu Ma’in, “Ia seorang rawi yang daif dalam putusan hukum, dan daif dalam urusan hadis”. As Saaji mengatakan, “Ia rawi yang tidak bisa dijadikan hujah, dan ia termasuk orang yang mengutamakan keimamahan Ali dari pada yang lainnya.” (Tahdzibut Tahdzib, VII :226)”. Tahdzibul Kamal, XX : 145-149.
Ibnu Hajar mengatan dalam kitabnya Thabaqatul Mudallisin I : 50, bahwa ‘Athiyyah adalah seorang tabi’in yang terkenal (sebagai rawi) yang lemah hapalannya, termasyhur dengan tadlis yang qabih. Sedangkan dalam kitabnya Taqribut Tahdzib I : 393, ia mengatakan,’Athiyyah seorang rawi yang shaduq, banyak salah, dan ia seorang Syi’ah juga mudallis dari tingkat ketiga.”
b. Daud bin Abdul Humaid
Ibnu Abu Hatim mengatakan, “Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman, ia berkata,’Saya bertanya kepada ayahku tentang Daud bin Abdul Humaid dan saya memperlihatkan hadis yang ia riwayatkan, beliau menjawab,’Aku tidak mengenalnya, ia daiful hadis dan hadis yang diriwayatkannya sebagai bukti tentang kedaifannya”. Al Jarhu wat Ta’dil, III : 418.
Ad Dzahabi mengatakan dalam kitabnya Mizanul ‘Itidal, III : 17, menurut Al-‘Uqaili, “Ia meriwayatkan dari Amr bin Qais Al-Mula-i hadis-hadis yang tidak bisa dijadikan sebagai mutabi’, di antaranya sanad hadis di atas.”
Al-Azdi mengatakan, “Ia (seorang rawi) munkarul hadis.” Abu Hatim mengatakan, “Pada mulanya aku tidak mengenalnya.” Lisanul Mizan II : 420.
Dengan sebab kedaifan dua orang rawi di atas, maka periwayatan Al Hakim yang melalui sahabat Abu Sa’id ini tidak bisa untuk dijadikan sebagai syahid.
Disamping kedua hadis di atas kami dapati pula hadis serupa yang melalui sahabat Ali bin Abu Thalib. Adapun redaksinya sebagai berikut:
عن علي قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لفاطمة قومي فاشهدي أضحيتك أما إن لك بأول قطرة تقطر دمها مغفرة لكل ذنب سلف أما إنه يؤتى بها يوم القيامة لحومها ودماؤها سبعين ضعفا حتى توضع في ميزانك…رواه عبد بن حميد 1: 55. البيهقي، سنن الكبرى 9: 283.
Dari Ali mengatakan,’Rasulullah saw. bersabda kepada Fatimah,’Berdirilah dan saksikanlah Udlhiyahmu (binatang sembelihan), sesungguhnya bagimu dengan tetesan yang pertama keluar dari darah yang menetes akan menjadi penghapus setiap dosa yang terdahulu. Sesungguhnya ia akan didatangkan dengan daging dan darahnya pada hari kiamat tujuh puluh kali lifat sampai diletakkan pada timbanganmu…H.r. Abd bin Humaid, I : 55 CD, Al Baihaqi, Sunanul Kubra, IX : 283.
Hadis yang diriwayatkan oleh Abd bin Humaid dan Al Baihaqi inipun daif. Sebab pada sanadnya terdapat rawi yang daif yaitu Amr bin Khalid
Ia adalah Amr bin Khalid, Abu Khalid al Qurasyi
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengatakan dari ayahnya,’Matrukul Hadis, laisa bis syaiin”. Abu Bakar al Atsram mengatakan dari Ahmad bin Hanbal,’Ia seorang pendusta, ia meriwayatkan hadis dari Zaid bin Ali dari ayahnya hadis-hadis palsu, ia pendusta”. Begitu pula yang dikatakan oleh Abas ad Duwari dari Yahya bin Ma’in,’Ia seorang pendusta yang tidak tsiqat dan bisa dipercaya”.
Ishaq bin Rahawaih dan Abu Zur’ah mengatakan,’Ia pemalsu hadis”. Menurut An Nasai,’Ia rawi yang tidak tsiqat dan hadisnya tidak boleh dicatat”. Tahdzibul Kamal, XXI : 603-606.
Dengan demikian, perintah untuk menyaksikan penyembelihan binatang kurban yang fadilahnya dapat menghapus terhadap dosa-dosa yang telah dilakukan, hadis-hadisnya daif dan mengamalkannya merupakan suatu kebidahan
BINATANG KURBAN KENDARAAN KE SURGA
Oleh: TISU
Menurut Alquran dan Sunnah, daging, kulit dan darah binatang kurban tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang akan sampai itu adalah ketaqwaan kurbani (orang yang berkurban). Dengan demikian kebaikan yang akan diperoleh oleh kurbani di akhirat berupa pahala bukan binatangnya.
Namun di antara kaum muslimin masih ada yang berkeyakinan bahwa kebaikan yang diperoleh di akhirat itu bukan hanya pahala tetapi meliputi binatangnya. Dalam pengertian binatang kurban itu akan menjadi kendaraan pengantar ke surga. Karena itu, sebagian orang meyakini bahwa besar dan kecilnya binatang kurban menjadi ukuran kendaraan yang akan ditungganginya di akhirat kelak. Keyakinan ini berdasarkan hadis sebagai berikut:
عَظِّمُوا ضَحَايَاكُمْ فَإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ
“Berkurbanlah kalian dengan binatang yang besar dan kuat, karena binatang itu adalah kendaraanmu pada shirathal mustaqim (jalan menuju surga)”
Di dalam hadis lain dinyatakan:
إِسْتَفْرِهُوْا ضَحَايَاكُمْ فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلَى الصِّرَاطِ.
“Pilihlah oleh kalian binatang kurban yang kuat dan tangkas, karena binatang itu adalah kendaraanmu pada shirathal mustaqim (jalan menuju surga)”
Hadis ini diriwayatkan oleh Ad-Dailami dalam kitabnya Firdausul Akhbar atau yang dikenal dengan sebutan Musnad Al-Firdaus, I: 119; Abdul Karim bin Muhamad ar-Rafi’i pada kitabnya At-Tadwin fi Akhbaril Qazwain III:219; dan Ad-Diya pada kitabnya Al-Muntaqa min Masmu’atihi bi Marwa, II:33 (lihat, Silsilah al-Ahaditsid Dha’ifah wal Maudhu’ah, III:411) melalui Abdullah bin al-Mubarak, dari Yahyan bin Abdullah dari ayahnya, dari Abu Hurairah. (lihat, Tasdidul Qaus I:119 dan Talkhisul Habir IV:251; Kanzul Ummal No. 12177; Ad-Durarul Muntatsarah No. 38, 83; al-Maqashidul Hasanah, No. 108; Tamyizut Thayyib, No. 131).
Menurut penelitian kami, kedua hadis ini tidak dapat dijadikan dasar keyakinan di atas, dengan alasan sebagai berikut:
Hadis pertama, dengan lafal “azhzhimu dhahayakum…” tidak ada sumber periwayatannya. Kata Ibnu Shalah, “Menurut pengetahuan kami, hadis ini tidak dikenal dan tidak pasti sumbernya” (Kasyful Khifa wa Muzilul Ilbas I:133)
Hadis kedua, dengan lafal “Istafrihu dhahayakum…” pada sanadnya terdapat dua orang rawi yang daif, yaitu
1. Ubaidullah bin Abdullah bin Mauhab.
2. Yahya bin Ubaidullah (putranya)
Penilaian Ulama terhadap Ubaidullah.
Kata Imam Ahmad, “Hadis-hadis Yahya bin Ubaidullah munkar, dan bapaknya tidak dikenal”. Kata Imam As-Syafi’i, “Kami tidak mengenalnya” Kata Ibnul Qathan al-Fasi, “Majhul hal” Kata Ibnu Hajar, “Maqbul”. Dan Ibnu Hiban telah menyebutkannya pada kitab at-Tsiqat. (Tahdzibul Kamal, XIX:80; Taqribut Tahdzib I:377)
Apabila keterangan di atas kita baca sepintas lalu, maka kita melihat terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam memberikan penilaian terhadap Ubaidullah. Sebagian besar ulama menilai Ubaidullah termasuk rawi yang majhul (tidak dikenal). Sedangkan oleh Ibnu Hajar dinyatakan maqbul dan oleh Ibnu Hiban dimasukkan pada kitabnya as-Tsiqat. Namun apabila kita kaji secara cermat istilah maqbul versi Ibnu Hajar dan ungkapan “dzakarahubnu Hibana fit Tsiqat”, sebenarnya penilaian itu tidak bertentangan. Hal itu mengingat:
1. Lafal maqbul Ibnu Hajar ditujukan kepada rawi yang perlu mutabi’ (tidak dapat dipakai hujjah bila meriwayatkan hadis sendirian) (lihat, Syifa-ul ‘Alil, I:301). Dengan demikian, pernyataan maqbul Ibnu Hajar itu menunjukkan bahwa Ubaidullah tidak maqbul, karena tidak ada mutabi’
2. Rawi yang disebut pada kitab at-Tsiqat itu tidak semuanya tsiqat menurut Ibnu Hiban. Sebab rawi yang dimuat oleh Ibnu Hiban pada kitabnya itu terbagi kepada dua kelompok.
a.Hanya diterangkan oleh Ibnu Hiban sendirian. Jumlahnya lebih dari 2.000 orang.
b. Diterangkan oleh Ibnu Hiban dan lainnya. Kelompok ini terbagi kepada dua macam:
(1) Diterangkan jarh dan ta’dilnya oleh Ibnu Hiban. Jumlahnya mendekati 3.000 orang.
(2) Tidak dikomentari oleh Ibnu Hiban. Jumlahnya lebih dari 10.000 orang. Di antara mereka sebenarnya ada yang tsiqat, shaduq, majhul, majhul hal, daif, dan munkarul hadits menurut imam lainnya.Ubaidullah termasuk kelompok ini, yakni tidak dikomentari oleh Ibnu Hiban, namun majhul menurut yang lain.
Untuk menetapkan status rawi yang majhul, Ibnu Hiban memiliki kaidah atau standar tersendiri yang tidak sesuai dengan standar umum para ulama, yaitu dengan memperhatikan siapa guru atau muridnya. Apabila murid atau gurunya da’if, maka orang tersebut benar-benar majhul menurut beliau. Sedangkan apabila murid atau gurunya itu tsiqat, maka orang tersebut tidak majhul. Ibnu Hajar berkata, “Pendapat Ibnu Hiban ini –yaitu seorang rawi bila dinafikan (ditiadakan) majhul ain-nya maka rawi itu termasuk adil, selama tidak jelas jarh-nya- adalah pendapat yang mengherankan, berbeda dengan madzhab jumhur. Dan ini metode Ibnu Hiban pada kitab-nya at-Tsiqat. Dengan demikian, apabila ada keterangan bahwa seorang rawi watsaqahub hiban atau wadzakarahubnu hibban fikitabi at-tsiqat itu menunjukkan bahwa terjadi perbedaan pendapat di antara ulama dalam menilai rawi seperti itu, yakni Ibnu Hiban menerimanya sedangkan imam yang lain menolaknya. (lihat, Muqaddimah al Majruhin, I:huruf lam)
Untuk mensikapi keadaan ini, Dr. Adab Mahmud al-Hamsy (penyusun disertasi doktoral tentang Ibnu Hiban dan Manhaj-nya)memberikan alternatif sebagai berikut:
“Rawi yang seperti ini hendaklah dibandingkan dengan penilaian kitab-kitab jarah dan ta’dil lainnya. Apabila pada kitab tersebut kita temukan komentar/penilaian, yang kita pandang benar, maka kita ambil perkataan penyusun kitab tersebut. Namun apabila tidak didapat penilaian yang pasti, maka kita bandingkan antara kaidah para imam itu dengan kaidah Ibnu Hiban sendiri… ‘(lihat, Ruwatul Hadits al-Ladzina Sakata ‘Alaihim Aimmatul Jarhi wat Ta’dil Bainat Tautsiq wat Tajhil,1987:69-72.
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka penilaian majhul dari Imam Syafi’i, Ahmad dan Ibnul Qathan lebih dapat diterima dibandingkan dengan kaidah Ibnu Hiban, karena keadaan murid atau guru yang tsiqat tetap tidak memperjelas keadaan rawi yang majhul. Apalagi murid Ubaidullah dalam periwayatan hadis ini juga daif, yakni Yahya bin Ubaidullah.
Penilaian Ulama terhadap Yahya
Menurut Imam Ahmad, “Ia munkarul hadits”, Kata Ibnu Abu Syaibah, “Dia tidak tsiqat dalam (periwayatan) hadis”, Menurut Abu Hatim, “Ia sangat munkarul hadits”. Menurut Muslim, an-Nasai, dan Ibnu Hajar “Ia matruk (dikenal pendusta)” (lihat, Tahdzibul Kamal XXXI:452; Taqribut Tahdzib II:663)
Penilaian para ulama tersebut menunjukkan bahwa keadaan Yahya lebih jelek daripada ayahnya. Dengan demikian periwayatan Yahya dan ayahnya (Ubaidullah) tidak bisa dijadikan hujjah.
Kesimpulan
Keyakinan bahwa binatang kurban itu akan menjadi kendaraan pengantar ke surga tidak berdasarkan hadis yang sahih
KURBAN NABI SAW. DAN UMATNYA
لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ فَلَا يُنَازِعُنَّكَ فِي الْأَمْرِ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ إِنَّكَ لَعَلَى هُدًى مُسْتَقِيمٍ
Bagi tiap-tiap umat, Kami telah adakan ibadat kurban yang mereka mengerjakannya. Maka janganlah mereka membantahmu dalam urusan itu. Dan ajaklah (manusia) kepada Tuhanmu, karena sesungguhnya engkau berada pada jalan yang lurus. Q.s. Al-Haj:67
Tafsir Mufradat
Umat adalah satu jumlah antara empat puluh sampai saratus lebih. H.r. Abi Hatim dari Abul Malih/Ad-Durul Mantsur, VI:72. Umat juga bisa berarti satu kaum yang berkumpul dalam satu aturan. Al-Qurthubi, XII:58
Mansakan artinya menyembelih binatang dan mengalirkan darahnya. Binatang sembelihan dinamakan (nasikah) yang jamaknya (nusuk), oleh karena itu Al-Azhari berkata, “Ayat (likulli ummatin ja’alna mansakan) menunjukkan kepada tempat penyembelihan. Dan (nusuk) juga bisa berarti taat, oleh karena itu Ibnu Arafah berkata, “Ayat (likulli ummatin ja’alna mansakan) maksudnya cara untuk taat kepada Allah. Maka asal (mansakan) dalam bahasa Arab adalah tempat yang dipersiapkan dan selalu dikunjungi oleh orang-orang, apakah untuk kebaikan atau kejelekan. Oleh karena itu manasik haji dinamakan demikian karena orang-orang mengunjungi dan berdiam di tempat yang ditentukan.” Al-Qurthubi, XII:58/Ibnu Katsir, III:227
Sababun Nuzul Ayat
Turunnya ayat ini disebabkan adanya pembantahan dari orang-orang kafir dalam urusan sembelihan. Mereka berkata kepada orang-orang mukmin, “Kamu memakan binatang yang kamu sembelih, tetapi kamu tidak memakan binatang yang disembelih oleh Allah berupa bangkai. Padahal binatang yang Allah bunuh lebih berhak untuk kamu makan daripada binatang yang dibunuh dengan pisau-pisau kamu”. Maka turunlah ayat ini dengan sebab pembantahan tersebut. Al-Qurthubi, XII:93
Tafsir Ayat
Setelah pada ayat-ayat sebelumnya Allah swt. menerangkan segala nikmat dan kasih sayang terhadap hamba-hamba-Nya, serta tabiat manusia yang kufur terhadap nikmat hingga menentang khaliknya, pada ayat ini Ia melarang pemeluk-pemeluk agama sebelum diutusnya Muhammad saw., membantah syari’at yang dibawanya di antaranya ibadah kurban. Dan Ia menerangkan bahwa bagi setiap umat memiliki syari’at khusus yang berbeda dengan syari’at sebelumnya.
Di dalam hal berkurban, Rasulullah saw. dan umatnya memiliki kekhususan yang berbeda dengan kurban-kurban umat sebelumnya, seperti kurban anak Adam, kurban anak Ibrahim, ataupun kurban jahiliyyah.
Kekhususan bagi Nabi saw., beliau berkurban atas nama umatnya dan mereka bersekutu di dalam kurban beliau itu. Dari Abu Rafi maula Nabi saw., bila Rasulullah saw. berkurban, beliau membeli dua kambing yang gemuk, bertanduk bagus, dan yang putih belang hitam. Bila telah salat dan menghutbahi orang-orang, beliau menuntun salah seekornya sambil berdiri di tempat salatnya dan menyembelihnya sendiri dengan pisau. Kemudian berkata, “Ya Allah, terimalah ini dari umatku semua, dari mereka yang telah bersaksi bagi-Mu, dengan tauhid, dan menyaksikan bagiku tabligh”. Kemudian dibawa lagi yang keduanya, beliau menyembelihnya sendiri dan berkata, ‘Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad’. Kemudian dibagikan kedua kurban itu kepada orang-orang miskin, beliau pun dan keluarga ikut memakannya. Kami beserta Nabi saw. beberapa tahun, tidak ada seorang pun dari Bani Hasyim yang berkurban, tetapi Allah telah menganggapnya cukup karena kekurangan dan pailit mereka. H.r. Ahmad
Di dalam syarah Musnad Ahmad diterangkan, yaitu dari Bani Hasyim yang tidak memiliki keleluasaan, karena kalau tidak demikian tentu mereka berkurban. Demikian pula bagi umat Nabi saw. yang fakir dicukupkan bagi mereka dengan kurban Rasulullah saw. Pada dzahirnya bagi mereka telah ditetapkan pahalanya sebagaimana berkurban, selama mereka tidak menyembelih itu karena pailit. Al-fathul Rabani, XIII:62
Dari Abu Sa’id Al-Khudri r.a., bahwa Rasulullah saw., berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk bagus, beliau berkata, “Ini dariku dan dari umatku yang tidak berkemampuan untuk menyembelih.” H.r. Ahmad
Kurban Rasulullah saw., atas nama umatnya dan mereka bersekutu di dalam kurban beliau itu hanya khusus bagi beliau saja. Adapun kurban beliau atas nama beliau dan keluarganya itu bukan satu kekhususan bagi beliau saja. Tuhfatul Ahwadzi, V:77
Dari Atha bin Yasar, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ayub, ‘Bagaimana kurban-kurban di zaman Nabi saw. itu?” Ia menjawab, ‘Seseorang berkurban dengan seekor kambing dari dirinya dan keluarga rumahnya, mereka memakan dan membagikannya. Sehingga orang-orang merasa gembira sebagaimana engkau lihat sekarang’”. H.r. At-Tirmidzi
Bahwasanya seekor kambing telah mencukupi atas nama kurban seseorang dan ahli rumahnya walaupun jumlah keluarga itu banyak, inilah yang benar. Tuhfatul Ahwadzi, V:76
Bila dalam satu rumah tangga ada yang mampu atau semuanya mampu berkurban tetapi tidak ada seorang pun dari mereka yang berkurban, maka mereka itu tercela. Rasulullah saw., menyatakan ketidaksenangannya dengan kata-kata, ‘Jangan dekat-dekat ke tempat salatku’. Dan bila salah seorang di antara mereka berkurban, maka seluruh keluarga selamat dari celaan, tetapi yang mendapat pahala hanyalah yang berkurban.
Hal seperti ini tidak berarti boleh seekor kambing menjadi kurban buat beberapa orang, atau dengan cara beramai-ramai (patungan, berserikat) membeli satu ekor kambing untuk menjadi kurban beberapa orang. Berbeda dengan unta atau sapi boleh dijadikan kurban buat beberapa orang walau dari beberapa rumah yang berbeda.
Dari Ibnu Abbas r.a., kami bersama Nabi saw., dalam satu perjalanan lalu tiba hari kurban, maka kami berserikat untuk seekor sapi tujuh orang dan untuk seekor unta untuk sepuluh orang. H.r. At-Tirmidzi
Saur Imam al-Azhari sareng al-Khatabi, “musinnah the sebutan pikeun sapi atawa domba nu umurna dua tahun. Aunul Ma’bud, juz IV:311.
C. Saur Ibnu Malik, “Jadz’un, domba nu umurna 1 th”
Jad’ah: domba nu umurna 6 bulan dugi ka 1 tahun minad dha’ni wal ma’zi