Imam Nasa’i; Figur Muhaddits Sejati

Imam Nasa’i; Figur Muhaddits Sejati

Oleh : Agus Setiawan, Lc*
“Teladanilah para tokoh, walaupun engkau sulit untuk menjadi seperti mereka, karena meneladani orang yang mulia adalah sebuah kemenangan”
Dari kata mutiara di atas, terpatri dalam diri insan muslim dan kaum akademis, bahwa warisan sejarah adalah barang yang mahal. Mengambil hikmah keteladanan mereka sebuah keniscayaan.
Tokoh kali ini, sangat sarat dengan nilai kesungguhan, perjuangan demi sebuah idealisme dakwah. Memelihara “warisan” nabi Saw, menuangkannya dalam karya abadi dengan tinta emas, demi generasi mendatang.
Para ulama sejawatnya menyanjung beliau, “Imam Nasa’i adalah figur muhaddits yang tangguh, kuat, kaya hafalanya, rujukan para ulama dalam ilmu jarh wa ta’dil, memilki karya-karya monumental”.
Namun disini pembahas mohon maaf karena tulisan ini terlalu singkat untuk tokoh sekaliber beliau. Semoga tulisan ini menjadi tangga pertama bagi rekan-rekan untuk meniti, mendalami dan menyelami ketokohan beliau, imam Nasa’i.
Nasab Sang Jenius
Ia adalah Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib al Khurasani, seorang yang bergelar al hafidz. Imam besar pada masanya dan rujukan dalam ilmu jarh (kritik) dan ta’dil (legitimasi) para periwayat hadits. Beliau dilahirkan pada tahun 215 hijriyah di daerah Nasa’. Bukan dari kata nisa’a yang berarti perempuan, sebagaimana yang diangkat oleh kaum feminis. Nasa’ sendiri adalah sebuah kota yang cukup terkenal di Khurasan, Persia dan Sarkhas (Iran sekarang-red).
Tapak Tilas Keilmuan
Beliau mendengar hadits dari para ulama hadits di Khurasan (Iran), Hijaz (Saudi), Irak, Mesir, Syam (Syiria) dan Jazirah (Saudi Arabia).
Beliau orang terkenal sangat alim dan wara’. Piawai dalam ilmu hadits. Kuat kaya akan hafalan. Sehingga imam Adz Dzahabi memuji beliau dengan sanjungan bahwa beliau lebih kuat dan banyak hafalannya dari imam Muslim.
Beliau wafat di Ramullah (Palestina) tahun 303H.
Histori Kitab Sunan
Beliau menyusun kitab Sunan Kubra. Pada awalnya kitab ini berisikan hadits shahih dan juga dhaif. Kemudian beliau meringkas menjadi Sunan Shughra diberi nama “Al Mujtaba”.
Kisah peringasan sunan kubro sebagai berikut; Ibnul Atsir menceritakan bahwa ketika imam Nasa’i merampungkan penulisan sunan kubro. Beberapa pangeran menanyakan isi kitab tersebut : “Apakah isinya hadits shahih semuanya?” Ia menjawab, “Tidak”. “Kalau demikian, ringkaslah kitab tersebut dengan menyebutkan hadits-hadits yang shahih saja!”. Lalu imam Nasa’i pun meringkasnya. Dan dinamai dengan “Al mujtaba”.
Karena itu para ulama menegaskan tidak boleh sembarang mengamalkan hadits-hadits yang ada di kitab sunan kubro, tanpa diteliti terlebih dahulu keotentikannya. Adapun kitab “Al mujtaba” atau sunan shugra, boleh mengamalkan hadits-hadits yang ada tanpa perlu diteliti lebih lanjut.
Kitab berada di bawah kitab shahih Buhari dan Muslim. Hal ini disebabkan, kitab ini merupakan kitab hadits dalam gaya penulisan sunan yang paling sedikit riwayat lemahnya. Imam Jalaludin Suyuti telah mensyarah, memperkaya penjelasan dalam kitab ringkas yang beliau beri nama “Zahru Raba ‘Ala Mujtaba”. Demikian pula Abul Hasan Muhammad bin Abdul Hadi As Sindi Al Hanafi (wafat 1138H). Beliau mencukupkan hal-hal yang diperlukan pembaca umum dan pengajar dengan memberi kejelasan makna dan ketepatan kata.
Selisih Pendapat
Imam Adz Dzahabi ketika menulis biografi imam Nasa’i dam kitab monumentalnya “Siar A’laamin Nubalaa” menegaskan; apa yang disebutkan oleh Ibnul Atsir, bahwa kitab al mujtaba adalah karya dan ringkasan imam Nasa’i adalah tidak tepat. Yang sebenarnya adalah imam Ibnu Sunni, murid imam Nasa’i.
Hal ini ditegaskan kembali oleh imam Dzahabi dalam kitabnya “Tadzkiro Huffadz” ketika menjelaskan Ibnu Sunni; “Ia adalah pengarang kitab “amal yaumi wa lailah”, yang meriwayatkan hadits-hadits imam Nasa’i, komit terhadap agama, baik, terpercaya, sampai Dzahabi mengatakan, ia meringkas sunan dan diberi judul al mujtaba.
Lebih “Kuat” dari Abu Daud
Sebagian ulama ada yang condong, dan berpendapat bahwa kitab imam Nasai lebih “kuat” dan shahih ketimbang kitab Abu Daud. Diantaranya adalah imam Abu Ali Naisuburi, Abu Ahmad bin ‘Adi, Daruqthni, Ibnu Mandih, Abdul Ghani bin Said. Kesemuanya men-generalisasi bahwa kitab Nasai lebih shahih. Tanpa merinci apakah benar keseluruhan isi –hadits- lebih kuat para perawinya ketimbang sunan Abu Daud?
Karena itu sebagian ulama ada yang mengkategorikan kitab imam Nasa’i sebagai kitab shahih. Artinya keseluruhan hadits yang terkandung di dalamnya adalah hadits shahih. Diantara para ulama tersebut adalah : Al Khatib As Silafi, imam Hakim (sebagaimana yang disinyalir oleh Ibnu Hajar). Bahkan Ibnu Mandih mengatakan : “Yang memuat hadits-hadits shahih dalam kitabnya ada empat; Imam Bukhari, imam Muslim, imam Abu Daud dan imam nasa’i”. Termasuk yang berpendapat ini adalah Abu Ali bin Sakan.
Memperselisihkan Kriteria Perawi
Al Hafidz Dzahabi mencatat dalam kitab karyanya “At Tabshirah”; Ibnu Thahir bercerita : “ Pernah kutanyakan kepada Sa’ad bin Ali Az Zinjani tentang seseorang yang diterima oleh Sa’ad periwayatan haditsnya. Mengapa engkau menyetujuinya padahal imam Nasa’i menganggapnya lemah? Ia menjawab : “Wahai anakku ketahuilah bahwa imam Nasai’ memiliki kriteria rawi yang lebih ketat ketimbang imam Bukhari dan Muslim”.
Akan tetapi pendapat tersebut tidak tepat. Karena imam Ibnu Salah dalam kitab ulumul haditsnya tidak pernah menyebutkan hal itu. Demikian pula imam Zainudin al Iraqi sama sekali tidak pernah menyebutkan dalam kitab “At Tabshirah”.
Bahkan dinukil dari imam Zainudin Iraqi dalam kitab At Tadzkiroh dari Ibnu Mandih, bahwa kriteria rawi menurut imam Nasai adalah “Selama ulama belum sepakat untuk menolaknya, maka riwayat orang tersebut dapat diterima”.
Dalam kata pengantar ringkasan kitab Sunan, imam Abu Daud menuliskan, “……….Imam Nasa’i berkomentar; Seorang rawi tidak akan ditinggalkan riwayatnya (tidak diambil) kecuali seluruh ulama sepakat untuk mendhaifkannya”.
Ibnu Hajar menambahi, bahwa dari ungkapan imam Nasa’i jelas kalau kriteria beliau terhadap perawi seolah-olah demikian “luas” cakupannya. Padahal tidak demikian. Betapa banyak perawi yang dikutip haditsnya oleh imam Abu Daud dan Tirmidzi namun tidak dicantumkan hadits-hadits mereka dalam kitab sunan.
Daftar Isi Kitab Sunan Nasa’i
(Cetakan Mustafa al Halabi 1964 M/1383H)
1. Ath thaharah
2. Al miyah
3. Al haidh
4. Al ghuslu wa tayammum
5. Ash shalat
6. Al mawaqiit
7. Al adzan
8. Al masajid
9. Al qiblah
10. Al imamah
11. Iftitah shalat
12. At tatbiiq
13. As sahwu
14. Al jumu’at
15. Taqsir shalat fi safar
16. Al kusuf
17. Al istisqa
18. Shalat khauf
19. Shalat al ‘idain
20. Qiyam lail wa tathawwu’ nahar
21. Al janaiz
22. Ash shiyam
23. Az zakat
24. Manasik haji
25. Al jihad
26. An nikah
27. Ath thalaq
28. Al khail
29. Al ahbas
30. Al washaya
31. An nihl
32. Al hibah
33. Ar ruqba
34. Al ‘umri
35. Al aimaan wan nudzur wal muzara’ah
36. ‘Isyratun nisa
37. Tahrim dam
38. Qasm fai
39. Al bai’at
40. Al aqiqah
41. Al far’u wal ‘atirah
42. Ash shaid wadz dzabaih
43. Adh dhahaya
44. Al buyu’
45. Al qosamah
46. Qot’u sariq
47. Al iman wa syara’ihu
48. Az zinah
49. Aadab qodha
50 .Al isti’adzah
51. Al asyribah
Bagi yang mencermati kitab sunan Nasa’i akan mendapatkan bahwa beliau mengumpulkan dalam kitabnya ini hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum. Karenanya kitab sunan tidak mencantumkan hadits-hadits yang berkaitan dengan tafsir, akhbar (berita sebelum nubuwwah), manaqib (derajat para sahabat), maupun mawa’idz (wejangan-wejangan).
Rahasianya adalah karena beliau memilih hadits-hadits tadi terkhusus masalah hukum. Yaitu dari kitabnya “As Sunan Kubro”.
Kalau kita ingin mengklasifikasikan isi kitab tersebut adalah sebagaimana berikut ini :
1. Dari kitab pertama sampai kitab ke dua puluh satu adalah tentang thaharah dan shalat. Namun beliau lebih memperbanyak masalah shalat.
2. Beliau mengedepankan kitab shaum dari kitab zakat.
3. Beliau memberi jarak antara pembahasan “pembagian rampasan perang” dengan “jihad”.
4. Beliau juga memisahkan antara pembahasan al khail dengan jihad.
5. Imam nasai membuat kitab khusus tentang wakaf (ahbas), juga kitab wasiat dengan tersendiri, pula kitab an nihl (pemberian untuk anak), kitab hibah, tanpa ada kitab faraidh (pembagian waris).
6. Beliau memisah antar kitab asyribah dengan kitabshaid dan dzabaih. Juga beliau memisahkan kitab-kitab tadi dengan kitab dhahaya
7. Beliau mengakhirkan kitab iman.
8. Kitab iman dengan kitab isti’adzah sajalah yang tidak membahas tentang hukum.
Wallahu A’lam

dikutip dari http://persis.or.id

Pengunjung