Sahabat Dalam Perspektif Ahlul Bait | Esei Peri Umar Farouk)

Sahabat Dalam Perspektif  "Ahlul Bait"
(Esei Peri Umar Farouk)

Akhir-akhir ini perbincangan mengenai madzhab Ahlul Bait (Syi’ah) sedang mengharu-biru. Bermula dari maraknya kontroversi mengenai nikah mut’ah, yang dianggap sebagai nikah yang dibolehkan madzhab Syi’ah, sampai kepada rekomendasi pelarangan madzhab tersebut di tanah air. Sayangnya, dilihat sebagai suatu wacana, perbincangan tersebut lebih diwarnai emosi dan dipenuhi stereotif yang kurang bertanggung jawab. Kajian yang berwawasan, apalagi yang memberi ruang kepada Syi’ah untuk memunculkan perspektifnya, mungkin belum terbuka. Oleh karenanya, menutup kekurangan yang ada, tulisan ini hendak menjelaskan satu perspektif penting Syi’ah, yang berlainan dengan madzhab Ahlu Sunnah wal-Jama’ah (Sunni). Yakni, perspektifnya mengenai shahabat Nabi saw. Perspektif ini secara historis merupakan cikal bakal lahirnya gerakan Syi’ah sendiri.

Berbeda dengan Sunni, yang cenderung tidak membuat penggolongan, Syi’ah mengelompokkan shahabat Nabi saw menjadi empat kelompok. Pengelompokannya itu sendiri didasarkan kepada nilai ‘keadilan’ yang dipraktekkan shahabat semasa Nabi saw hidup hingga menjelang wafatnya. Yang pertama dari kelompok tersebut adalah shahabat yang sangat istimewa, yang juga dikenal dengan istilah Ahlul Bait Nabi saw. Yakni mereka yang karena kekerabatan mereka dengan nabi, ketinggian akhlak dan kemurnian jiwa yang dimiliki dan kekhususan yang telah dikaruniakan Allah dan rasul-Nya kepada mereka hingga tiada satu pun orang yang dapat menyainginya.

Kedua adalah kelompok shahabat yang baik yang telah mengenal Allah dan Rasul-Nya dengan pengetahuan yang sempurna. Ketiga adalah kelompok shahabat yang memeluk Islam dan ikut Rasulullah karena suatu tujuan, baik menginginkan sesuatu atau takut pada sesuatu. Dan yang terakhir adalah kelompok munafik yang “menemani” Rasul karena ingin memperdayakannya.

Karena adanya kondisi dan motif yang berbeda tersebut, Syi’ah menyatakan bahwa tidak semua shahabat adalah adil. Masyarakat muslim tidak sepatutnya menjadi buta tuli terhadap apa yang pernah diperbuat seorang shahabat, terutama dosa dan kezalimannya. Di lain pihak, Sunni berpendapat bahwa para shahabat Nabi saw adalah sama dan sejajar baik dalam kedudukan maupun dalam keadilannya terhadap Islam. Dan tidak seorang pun di antaranya yang diistimewakan, tak terkecuali istri-istri, anak-anak, menantu dan keluarga lain Nabi saw sendiri.

Penggolongan shahabat kalaupun dikenal dalam tradisi Sunni hanya bersifat generatif. Artinya dilihat dari kedekatannya dengan Nabi dalam segi waktu. Sehingga penggolongannya dibagi menjadi golongan shahabat, tabi’in, tabi’at-tabi’in dst. Sebagian membaginya berdasarkan mula pertama masuknya para shahabat ke dalam Islam, seperti tingkatan as-Sabiqun al-Awwalun. Dan ada juga yang membagi bahwa Empat Khulafa’ Rasyidin, yakni Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman dan Ali, pada tingkatan yang paling atas dari sekalian shahabat, disusul kemudian oleh enam shahabat lain yang dijamin masuk sorga.

Untuk menjadi wacana yang ‘benar’ dan bermanfaat, tentunya perspektif Syi’ah mengenai shahabat tersebut secara intelektual haruslah mendapatkan sekaligus legitimasi, baik yang bersifat historis maupun futuris. Legitimasi historis mengandaikan bukti intelektual. Yakni adanya indikator untuk menetapkan bahwa ’sejarah’ yang bersangkutan memang ada. Sedangkan legitimasi futuris mensyaratkan bahwa perspektif itu mempunyai implikasi penting sedikitnya bagi masa depan pencerahan Islam, terutama pasca Nabi saw wafat.

Tentang indikasi ketidakadilan menurut Syi’ah dapat dilihat dari beberapa peristiwa berupa pembangkangan, penjatuhan wibawa Nabi, dan yang terpenting adanya penghalangan terhadap Nabi untuk menegaskan wasiatnya dalam bentuk tertulis. Di antara peristiwa tersebut, misalnya peristiwa Perdamaian Hudaibiyah. Sebagian shahabat tidak senang atas penerimaan Nabi saw terhadap persyaratan yang diajukan kafir Quraisy. Umar bin Khattab sampai mendatangi Nabi saw dan berkata: “Apakah benar bahwa engkau adalah Nabi Allah yang sesungguhnya?”. Kemudian setelah berdebat dengan Nabi saw, mengulangi perkataan itu kepada Abu Bakar. Dan ketika beliau menyuruh menyembelih binatang korban yang dibawa para shahabat serta perintahnya untuk mencukur rambut, tidak satu shahabat pun yang mematuhi.

Selanjutnya bentuk ketidakadilan lain dapat dilihat dari adanya motif politis yang menghalang-halangi Nabi saw mengukuhkan wasiatnya agar dituliskan di atas kertas. Peristiwa yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Hari Khamis itu, terjadi tiga hari menjelang Nabi saw wafat. Para shahabat berselisih. Sebagian mereka enggan mematuhi Nabi saw, dan bahkan menuduhnya telah meracau sampai Nabi marah sekali dan mengusir mereka dari rumahnya tanpa menuliskan apa-apa. Perkataan Umar Bin Khattab yang menyatakan, bahwa “Nabi sudah terlalu sakit sementara Al-Qur’an ada di sisi kalian, maka cukuplah bagi kita Kitabullah”, menurut Syi’ah merupakan bentuk langsung penolakan hadits Nabi. Yakni yang menyuruh para shahabat berpegang kepada Kitabullah dan Itrah Ahlul Bait Nabi.

Kemudian dua hari menjelang wafat Nabi saw, sebagian shahabat kembali mencela perintah Nabi. Yakni dalam pengangkatan Usamah sebagai komandan ekspedisi untuk memerangi Roma. Menurut para shahabat, bagaimana mungkin Nabi mengangkat orang yang baru berumur delapan belas tahun menjadi komandan para shahabat besar. Nabi saw sampai mengulang-ulang perintahnya, namun para shahabat tetap enggan dan bermalas-malasan di Jurf.

Itulah beberapa peristiwa yang tercatat dalam sejarah Islam. Penting dikemukakan di sini bahwa peristiwa-peristiwa di atas tidak hanya diberitakan oleh sumber-sumber Syi’ah. Shahih Bukhari dan Muslim, yang notabene merupakan sumber terpercaya madzhab Sunni, pun memberitakannya. Mengenai hal ini, DR Muhammad al-Tijani al-Samawi, seorang Wahabi Tunisia yang kemudian menjadi pengikut Syi’ah, mempunyai komentar. Bahwa seandainya orang alim Syi’ah menukilnya dari kitab mereka sendiri, maka aku tidak akan mempercayainya sama sekali. Namun ketika ia nukil dari kitab shahih Ahlu Sunnah sendiri, maka tak ada jalan untuk mencelanya.

Maksud Syi’ah selalu memunculkan peristiwa-peristiwa seperti disebutkan di atas tentu sudah umum diketahui, bahwa yang berhak atas kepemimpinan pasca Nabi adalah Ali bin Abi Thalib. Ali memenuhi kriteria sebagai Itrah Ahlul Bait Nabi yang keadilannya (keutamaannya) tidak disangsikan lagi. Dibandingkan para shahabat lain, orang pasti kesulitan untuk mencari cela, dosa dan kezaliman Ali. Namun sejarah telah berbicara lain, di kala keluarga Ali sibuk mengurus jenazah Nabi saw, Abu Bakar dilantik dengan tergesa-gesa menjadi Khalifah atas prakarsa Umar bin Khattab. Ali sendiri, bersama istrinya Fatimah, putri tercinta Nabi, terpaksa memberikan bai’at atas pengangkatan itu setelah diancam akan dibakar rumahnya.

Sejarah telah berlalu, namun perspektif Syi’ah untuk tetap berpegang pada Itrah Ahlul Bait Nabi dan keadilannya sampai kini tentu mempunyai raison d’etre. Maka sampailah kita kepada persoalan mengenai persyaratan bahwa suatu perspektif mesti mempunyai implikasi untuk menjadi bermanfaat. Tentang hal ini dijawab oleh Syi’ah dengan berbagai fenomena yang terjadi di dunia Sunni. Yang terpenting dan saling berhubungan di antaranya adalah bahwa hilangnya perspektif keadilan para shahabat berpengaruh pada manipulasi data, distorsi penafsiran serta peminggiran wacana dan keteladanan dalam Islam. Hal tersebut bisa dilihat dari hilangnya wacana mengenai peristiwa-peristiwa penting yang terjadi di akhir masa hidup Nabi, yang sudah tentu dalam perspektif Syi’ah dapat menjelaskan keberpihakannya kepada Ali. Bahkan pemberitaan mengenai peristiwa di akhir masa hidup Nabi dalam dunia Sunni cenderung ditutup-tutupi dengan alasan “menjaga segala kemuliaan para shahabat”.

Konsekuensi lain adalah pengaruhnya atas kualitas kepemimpinan pasca Nabi. Menurut Syi’ah, Sunni pasti kesulitan untuk mencari alasan, bilamana dipertanyakan tentang apa dasar dan alasan keabsahan khilafah Abubakar misalnya. Tidak demikian apabila pertanyaan semacam itu dipertanyakan kepada Syi’ah atas penetapannya pada khilafah Ali, yang alasan dan dasarnya terdapat dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Oleh karenanya khilafah pasca Nabi versi Sunni kehilangan legitimasinya ketika ia dikembalikan pada Al-Qur’an dan Sunnah. Yang berkembang kemudian dalam pemikiran politik Sunni adalah ijtihadz tanpa dasar dengan alasan yang semena-mena. Contoh paling ekstrim mengenai ini adalah tragedi pembantaian cucu Nabi, Husein, oleh pasukan Yazid bin Muawiyah. Atas pembantaian itu Sunni cukup memberi alasan bahwa Yazid sedang berijtihadz. Bilamana ia benar maka mendapat dua pahala, sedangkan bilamana salah mendapat satu pahala. Padahal terdapat Sunnah Nabi yang menyuruh kaumnya untuk mencintai ahlul bait Nabi. Kesimpulan Syi’ah mengenai hal ini adalah bahwa Sunni telah mengalahkan Sunnah Nabi dengan ijtihadznya.

Lebih jauh lagi adalah adanya peminggiran wacana dan keteladan Ahlul Bait Nabi. Siti Fatimah, yang oleh Nabi sendiri digelari “ibu bagi ayahnya” karena kecintaan dan ketakdhiman putrinya tersebut kepada beliau, jarang sekali menjadi rujukan dan kajian di dalam Sunni. Adanya pembekuan madzhab fiqh menjadi empat madzhad di dalam Sunni, yakni Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hambali, menurut Syi’ah adalah juga konsekuensi langsung dari peminggiran Ahlul Bait Nabi. Padahal ada sumber penting yang lebih dekat, baik secara kekerabatan maupun waktu, yakni Imam Jafar al-Shadiq, yang tidak lain adalah cicit Nabi dari keturunan Fatimah. Bahkan sejarah sendiri mencatat bahwa keempat imam madzhab merupakan murid-murid Imam Jafari’, sehingga Imam Jafari’ digelari “guru para imam”.

Dari uraian di atas, dengan demikian menjadi jelas bagi Syi’ah, bahwa perspektif mengenai keadilan para shahabat mempunyai legitimasi historis maupun futuris. Dan perspektif itu baginya tidak hanya berhenti dalam masalah khilafah Ali saja. Pada kenyataan historis dan sosiologis, eliminasi perspektif itu akan berpengaruh pada ruang waktu yang lebih luas, serta pencerapan kebenaran Islam yang lebih dalam. Wallahua’lam

DIarsipkan di bawah: Kajian Islam, Kajian Madzhab, Kajian Sejarah


Pengunjung