Pengawasan Keuangan daerah Melalui
Evaluasi Anggaran Dan Realisasinya
Sejalan
dengan terus bergulirnya reformasi, pemerintah pusat mengantisifasi dengan
dikeluarkannya paket kebijakan bagi perubahan penyelenggaraan pemerintah daerah
adalah bagi pelayanan public (public services) secara efektif dan efisien
melalui otonomi daerah.
Hal ini
tentunya akan menuntut peran baru eksekutif dan legislative dalam
pengelolaan dan pengaturan keuangan dan
anggaran daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
Dari segi ini peran eksekutif dan legislative serta masyarakat akan semakin
besar, guna menjamin terciptanya pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan
efisiensi dan efektifitas pelayanan umum, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat dengan memperhatikan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan
diberlakukannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah, maka akan terjadi beberapa perubahan yang mendasar
didalam penyelenggaraan system pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan
manajemen keuangannya. Perubahan tersebut antara lain pada perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan/ pengendalian pengelolaan keuangan anggaran daerah.
Untuk itu
konsep dan kewenangan daerah yang lebih mengacu pada porsi kebijakan pusat,
akan bergeser dengan mengarah pada kemandirian daerah dalam mengatur dan
mengurus rumah tangga daerahnya. Perubahan ini merupakan jawaban atas tuntutan
reformasi bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dalam melaksanakan
tugas-tugas kepemerintahan sehingga perwujudan masyarakat madani (civi society)
yang memiliki nilai-nilai good governance yang mencerminkan demokrasi,
keterbukaan, kejujuran, keadilan yang berorientasikan kepentingan rakyat dan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, tidak hanya berfokus pada pemerintahan
propinsi dan pusat (Vertikal accountability).
Menurut
Mardiasmo (2000: 3) perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaan
keuangan dan anggaran daerah sebagai upaya pemberdayaan pemerintah daerah,
sebagai berikut :
- Pengelolaan keuangan daerah harus bertumbuh pada kepentingan public (public oriented). Hal ini tidak saja terlihat pada besarnya porsi alokasi anggaran untuk kepentingan public, tetapi juga terlihat pada besarnya partisifasi masyarakat dan DPRD dala tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan daerah;
- Kejelasan tentang misi pengelolaan keuangan daerah pada umumnya da angaran daerah pada khususnya ;
- Desentralisasi pengelolaan keuangan dan kejelasan peran para partisipan yang terkait dalam pengelolaan anggaran, seperti : DPRD, Kepala Daerah, Sekretaris Daerah dan perangkat daerah lainnya ;
- Kerangka hukum dan administrasi atas pembiayaan, investasi dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan kaidah mekanisme pasar, value for money, transparansi, dan akuntabilitas ;
- Kejelasan tentang kedudukan keuangan DPRD, Kepala daerah, dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, baik rasio maupun dasar pertimbangannya.
- Ketentuan tentang bentuk dan struktur anggaran, anggaran kinerja, dan anggaran multi tahuanan ;
- prinsip pengadaan dan pengelolaan barang dan daerah yang lebih professional ;
- Prinsip Akuntansi pemerintah daerah, laporan keuangan, peran DPRD, peran akuntan public dalam pengawasan, pemberian opini dan rating kinerja anggaran, dan transparansi informasi anggaran kepada public ;
- Aspek pembinaan dan pengawasan yang meliputi batasan pembinaan, peran asosiasi da peran anggota masyarakat guna pengembangan profesionalisme aparat pemerintah daerah ;
- Pengembangan sistem informasi keuangan daerah untuk menyediakan informasi anggaran yang akurat dan pengembangan komitmen pemerintah daerah terhadap penyebarluasan informasi, sehinga memudahkan pelaporan dan pengendalian serta mempermudah pelaporan dan pengendalian serta mempermudah mendapatkan informasi.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ayat (4)
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang
ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan
efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 24
Ayat (2)
Unit pengawas Lembaga Pemerintah Non Departemen yaitu Inspektur Utama,
Deputi Bidang Pengawasan pada Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Ayat (3)
Pejabat pengawas pemerintah adalah pegawai negeri sipil pusat/daerah yang
telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh pejabat berwenang sebagai
pengawas.
Pasal 27
Ayat (1)
Pengawasan yang dilakukan Gubernur sebagai wakil pemerintah atas
pelaksanaan dekonsentrasi dilaksanakan oleh perangkat pusat di daerah dan/atau
oleh perangkat pemerintah daerah atas pelimpahan kewenangan yang telah
dilakukan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
kepada Gubernur. Dalam pelaksanaannya Gubernur menugaskan Inspektorat Provinsi
dan/atau aparat pengawas lainnya;
Ayat (2)
Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan
pemerintah pusat yang ditugaskan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non
Departemen kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan pengelolaan pinjaman/hibah
luar negeri di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Ayat (1)
Rencana pengawasan meliputi program kerja pengawasan, rencana kerja
pemeriksaan, rencana tindak lanjut hasil pemeriksaan dan rencana pelaporan
hasil pemeriksaan.
PENUTUP
Kesimpulan
Tugas-tugas
kepemerintahan harus bisa mewujudkan masyarakat madani (civi society) yang
memiliki nilai-nilai good governance yang mencerminkan demokrasi, keterbukaan,
kejujuran, keadilan yang berorientasikan kepentingan rakyat dan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, tidak hanya berfokus pada pemerintahan
propinsi dan pusat (Vertikal accountability).
Saran
Pengawasan
pemerintahan harus selalu diawasi guna untuk menghindari penyalahgunaan kewenangannya dalam
menjalankan amanah.