Pengawasan Keuangan daerah Melalui Evaluasi Anggaran Dan Realisasinya

Pengawasan Keuangan daerah Melalui
Evaluasi Anggaran Dan Realisasinya
 Sejalan dengan terus bergulirnya reformasi, pemerintah pusat mengantisifasi dengan dikeluarkannya paket kebijakan bagi perubahan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah bagi pelayanan public (public services) secara efektif dan efisien melalui otonomi daerah.
Hal ini tentunya akan menuntut peran baru eksekutif dan legislative dalam pengelolaan  dan pengaturan keuangan dan anggaran daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Dari segi ini peran eksekutif dan legislative serta masyarakat akan semakin besar, guna menjamin terciptanya pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan umum, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, maka akan terjadi beberapa perubahan yang mendasar didalam penyelenggaraan system pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan manajemen keuangannya. Perubahan tersebut antara lain pada perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/ pengendalian pengelolaan keuangan anggaran daerah.
Untuk itu konsep dan kewenangan daerah yang lebih mengacu pada porsi kebijakan pusat, akan bergeser dengan mengarah pada kemandirian daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya. Perubahan ini merupakan jawaban atas tuntutan reformasi bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dalam melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan sehingga perwujudan masyarakat madani (civi society) yang memiliki nilai-nilai good governance yang mencerminkan demokrasi, keterbukaan, kejujuran, keadilan yang berorientasikan kepentingan rakyat dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, tidak hanya berfokus pada pemerintahan propinsi dan pusat (Vertikal accountability).
Menurut Mardiasmo (2000: 3) perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaan keuangan dan anggaran daerah sebagai upaya pemberdayaan pemerintah daerah, sebagai berikut :
  1. Pengelolaan keuangan daerah harus bertumbuh pada kepentingan public (public oriented). Hal ini tidak saja terlihat pada besarnya porsi alokasi anggaran untuk kepentingan public, tetapi juga terlihat pada besarnya partisifasi masyarakat dan DPRD dala tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan daerah;
  2. Kejelasan tentang misi pengelolaan keuangan daerah pada umumnya da angaran daerah pada khususnya ;
  3. Desentralisasi pengelolaan keuangan dan kejelasan peran para partisipan yang terkait dalam pengelolaan anggaran, seperti : DPRD, Kepala Daerah, Sekretaris Daerah dan perangkat daerah lainnya ;
  4. Kerangka hukum dan administrasi atas pembiayaan, investasi dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan kaidah mekanisme pasar, value for money, transparansi, dan akuntabilitas ;
  5. Kejelasan tentang kedudukan keuangan DPRD, Kepala daerah, dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, baik rasio maupun dasar pertimbangannya.
  6. Ketentuan tentang bentuk dan struktur anggaran, anggaran kinerja, dan anggaran multi tahuanan ;
  7. prinsip pengadaan dan pengelolaan barang dan daerah yang lebih professional ;
  8. Prinsip Akuntansi pemerintah daerah, laporan keuangan, peran DPRD, peran akuntan public dalam pengawasan, pemberian opini dan rating kinerja anggaran, dan transparansi informasi anggaran kepada public ;
  9. Aspek pembinaan dan pengawasan yang meliputi batasan pembinaan, peran asosiasi da peran anggota masyarakat guna pengembangan profesionalisme aparat pemerintah daerah ;
  10. Pengembangan sistem informasi keuangan daerah untuk menyediakan informasi anggaran  yang akurat dan pengembangan komitmen pemerintah daerah terhadap penyebarluasan informasi, sehinga memudahkan pelaporan dan pengendalian serta mempermudah pelaporan dan pengendalian serta mempermudah mendapatkan informasi.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Ayat (4)
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 24
Ayat (2)
Unit pengawas Lembaga Pemerintah Non Departemen yaitu Inspektur Utama, Deputi Bidang Pengawasan pada Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Ayat (3)
Pejabat pengawas pemerintah adalah pegawai negeri sipil pusat/daerah yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh pejabat berwenang sebagai pengawas.
 
Pasal 27
Ayat (1)
Pengawasan yang dilakukan Gubernur sebagai wakil pemerintah atas pelaksanaan dekonsentrasi dilaksanakan oleh perangkat pusat di daerah dan/atau oleh perangkat pemerintah daerah atas pelimpahan kewenangan yang telah dilakukan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen kepada Gubernur. Dalam pelaksanaannya Gubernur menugaskan Inspektorat Provinsi dan/atau aparat pengawas lainnya;
Ayat (2)
Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintah pusat yang ditugaskan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan pengelolaan pinjaman/hibah luar negeri di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30
Ayat (1)
Rencana pengawasan meliputi program kerja pengawasan, rencana kerja pemeriksaan, rencana tindak lanjut hasil pemeriksaan dan rencana pelaporan hasil pemeriksaan.


 PENUTUP

Kesimpulan
Tugas-tugas kepemerintahan harus bisa mewujudkan masyarakat madani (civi society) yang memiliki nilai-nilai good governance yang mencerminkan demokrasi, keterbukaan, kejujuran, keadilan yang berorientasikan kepentingan rakyat dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, tidak hanya berfokus pada pemerintahan propinsi dan pusat (Vertikal accountability).
Saran
Pengawasan pemerintahan harus selalu diawasi guna untuk menghindari  penyalahgunaan kewenangannya dalam menjalankan amanah.

Pengunjung