BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pengertian
pendidikan yang berkembang pada era globalisasi saat ini menganut filsafat
pengakuan terhadap manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk etis. Sedangkan
sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan pendidikan.
Peningkatan mutu relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan
internasional (global), sehingga perlu dilakukan suatu perubahan pendidikan
secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Undang-undang
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 adalah undang-undang pengganti undang-undang no. 2
tahun 1989 yang kurang memadai dan kurang sempurna dan tidak sesuai dengan
amanat perubahan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dalam hal ini perubahan yang terjadi terkait dengan tujuan, fungsi, sasaran,
pola penyelenggaraan, hak dan kewajiban pendidik serta ketentuan hukum.
Perubahan
yang terjadi dalam suatu sistem pendidikan harus benar-benar diketahui oleh para
pendidik untuk penyesuaian terhadap bahan ajar/kurikulum yang dipakai. Sistem
pendidikan dan undang-undang yang diperbaharui merupakan usaha dari pemerintah
untuk ikut membentuk bangsa dan warga negara menjadi masyarakat yang bermutu
dan bermanfaat sesuai dengan tujuan nasional.
B.
Rumusan Masalah
1. Memperdalam tentang pengelolaan sistem Pendidikan
Nasional;
2. Mengkaji lebih dalam mengenai undang-undang
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003;
3. Menggali bagaimana perkembangan undan-undang
mengenai Pendidikan Nasional.
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pengelolaan Pendidikan;
2. Untuk mengetahui segala isi dalam undang-undang
Sikdiknas No. 20 Tahun 2003;
3. Untuk memperdalam tentang bentuk pengelolaan
Pendidikan Nasional.
D.
Metode
Adapun
metode yang digunakan yaitu dengan metode pustaka dengan mencari sumber dari
buku literatur.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
1.
Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan suatu sistem, demikian pula
pendidikan nasional. Ditinjau berdasarkan asal-usul kejadiannya, sistem
pendidikan maupun sistem pendidikan nasional tergolong ke dalam sistem buatan
manusia, berdasarkan wujudnya tergolong ke dalam sistem sosial, sedangkan
ditinjau dari segi hubungan dengan lingkungan tergolong ke dalam sistem terbuka.
Dasar pendidikan nasional adalah Pancasila dan
UUD 1945. Di mana Pancasila sebagai dasar idiil pendidikan dan UUD 1945 sebagai
dasar konstitisonal pendidikan nasional (Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 2 Tahun 1989).
Cita-cita atau misi pendidikan nasional secara tersirat telah termuat dalam
alinea ke empat pembukaan UUD 1945, Bab XIII pasal 31 ayat 1 menegaskan dan
pasal 31 ayat 2 mengamanatkan.
Berdasarkan kutipan langsung bab 1 pasal 1 ayat
3 undang-undang No. 2 tahun 1989 “Sistem Pendidikan Nasional adalahsatu
keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang
berkaitan dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan
nasional”.
a.
Tujuan dan
Funsi Pendidikan Nasional
Tujuan
dan fungsi pendidikan nasional berdasarkan undang-undang no. 2 tahun 1989 bab
11 pasal 3”Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka
mewujudkan tujuan nasional”.
Sehubungan
dengan itu, Pendidikan Nasional berusaha untuk mengembangkan kemampuan, mutu
dan martabat kehidupan manusia Indonesia, memerangi segala kekurangan,
keterbelakangan dan kebodohan, memantapkan ketahanan nasional; serta
meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan berlandaskan kebudayaan bangsa dan
ke-Bhineka Tunggal Ika-an. Sesuai dengan fungsinya itu pendidikan nasional
bertujuan untuk “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan mansia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan berbudi perkerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”. (Pasal 4 UU RI No. 2
Tahun 1989). Pasal 10 ayat 1 UU RI No. 2 Tahun 1989 dijadikan pelaksanaan untuk
mencapai tujuan Pendidikan Nasional.
Sedangkan
Undang-undang Sikdiknas No. 20 Tahun 2003, Bab II Pasal 3 mengatakan
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermantabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangkanya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”.
b.
Makna Sistem
Pendidikan Nasional
Undang-undang
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, dibandingkan dengan undang-undang Pendidikan
Nasional No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional mengalami
perubahan, terutama berkaitan bertujuan, fungsi, sasaran atau target, pola
penyelenggaraan, hak dan kewajiban pendidik dan peserta didik, serta ketentuan
hukum. Perubahan tersebut disesuaikan dengan pertimbangan kemajuan nasional,
regional maupun internasional.
Di
Negara Republik Indonesia hanya terdapat satu sistem pendidikan yang diatur
oleh undang-undang mengenai hak dan kewajiban warga negara tertera pada Bab IV
pasal 5 UU Sisdiknas tahun 2003:
1)
Setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;
2)
Warga negara
yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial
berhak memperoleh pendidikan khusus;
3)
Warga negara
di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil
berhak memperoleh pendidikan layanan khusus;
4)
Warga negara
yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh
pendidikan khusus;
5)
Setiap warga
negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayatnya.
c.
Organisasi
Pendidikan Nasional
Undang-undang
Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Bab VI pasal 13 ayat (1) dan (2) mengenai jalur
pendidikan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI pasal 14 mengenai jenjang
pendidikan. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI pasal 15 mengenai jenis
pendidikan.
Jalur,
jenjang dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
(Pasal 17).
1)
Satuan
Pendidikan Jalur Sekolah
a)
Satuan
Pendidikan Prasekolah
Pasal 2 PP RI No. 27
Tahun 1990.
b)
Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar
Pasal 1, 3 dan 4 PP RI
RI No. 28 tahun 1990.
c)
Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah
Pasal 2 PP RI No. 29
Tahun 1990 dan dalam lampioran SK mendikbud No. 016/U/1993; SK Mendikbud No.
080/U/1993 serta penjelasan Pasal 7 PP No. 29 Tahun 1990.
2)
Satuan
Pendidikan Jalur Luar Sekolah
a)
Pendidikan
Keluarga
UU RI No. 2 tahun 1989.
b)
Pendidikan
Prasekolah
Pasal 3 PP RI No. 27
tahun 1990.
c)
Kursus dan
Pendidikan lain pada jalur Pendidikan Luar Sekolah
PP RI No. 1991 Bab 1
pasal 1 dan Bab II pasal 2.
Pengelolaan pendidikan tercantum pada Bab XVI
pasal 50 ayat (1), (2), (3), (4), (5) DAN (6). Dalam sistem pendidikan nasional
pengelolaan pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
a.
Pengelolaan
pendidikan skala makro; yaitu pengelolaan pada tingkat pusat yang menjadi
tanggung jawab Mendikbud, Menteri Pendidikan Nasional yang ditegaskan dalam
pasal 49 UU RI No. 2 Tahun 1989 dan Kepres No. 44 Tahun 1974;
b.
Pengelolaan
pendidikan skala meso; yaitu pengelolaan pendidikan pada tingkat wilayah atau
daerah;
c.
Pengelolaan
pendidikan skala mikro; yaitu pengelolaan pendidikan menurut tingkatnya,
pengelolaan pendidikan dibagi menjadi 3 yaitu (1) Perencanaan Strategic
(restra), (2) Perencanaan Koordinatif (manajerial), (3) Perencanaan
Operassional.
2.
Pendidikan Nasional dalam Pengembangan SDM
Yang dimaksud dengan SDM, menurut Shetty dan
Vermon B Bucher (1985) terkandung aspek Kompetensi, keterampilan/skill,
kemampuan, sikap, perilaku, motivasi dan komitmen.
Sistem pendidikan nasional yang berorientasi
pengembangan kualitas SDM dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya
ketersediaan anggaran pendidikan yang besar dan policy perspective atau cara
berpikir yang benar.
a.
Perkembangan
Persepektif SDM dalam Pendidikan Nasional
Peningkatan
kualitas SDM melalui pendidikan memberikan landasan kokoh terhadap peningkatan
dalam berbagai bidang kehidupan manusia seingga tercipta ubungan timbal balik.
Pendidikan
harus mampu menghasilkan manusia yang tidak menjadi beban, sebaliknya menjadi
sumber kekuatan atau sumber penggerak “drivin force” bagi keseluruhan proses
pembangunan dan kehidupan masyarakat. Hal ini memunculkan konsep pendidikan
baru yang terkenal dengan efisiensi eksternal.
Adapun
empat perspektf kebijakan pembangunan sekitar pendidikan, yaitu sebagai
berikut:
1)
Perspektif
pemerataan dalam pencapaian (equality of educational opportunity);
2)
Perspektif
pendidikan dalam pencapaian kedudukan seseorang (education and status
attainment);
3)
Perspektif
human capital;
4)
Perspektif pendidikan
dan pengembangan SDM (education and uman resource development).
b.
Pendidikan
sebagai Investasi SDM
Pada
dasarnya pendidikan merupakan human capital investement, sehingga memungkinkan
setiap warga untuk turut andil atau berperan serta dalam penyelenggaraan dan
pembangunan nasional. Kontribusi setiap warga negara mengembangkan dirinya
menjadi produktif, bernilai baik secara ekonomi maupun non ekonomi.
Pendidikan
harus dapat mengembangkan dan menyebarluaskan nilai dan sikap produktivitas SDM
melalui pengembangan dua kemampuan sekaligus, yaitu:
1)
Kemampuan
teknis
2)
Kemampuan
lain dalam kaitannya dengan budaya yang mendorong SDM untuk menjadi kekuatan
pemggerak pembangunan.
Investasi
SDM yaitu pendidikan lebih bersifat jangka panjang, tingkat balikan terhadap
investasi pendidikan tidak dinikmati dalam waktu singkat, melainkan belasan
maupun puluan tahun, investasinya dituntut untuk lebih berorientasi masa depan.
Investasi
SDM melalui pendidikan dapat dibedakan dengan berlandaskan kepada tiga konsep
dalam ekonomi publik (Ace suryadi, 2004: 106).
1)
Pendidikan
sebagai barang dan jasa umum (public goods);
2)
Pendidikan
sebagai barang dan jasa produktif (produktive goods);
3)
Pendidikan
sebagai barang dan jasa kapital (capital goods).
c.
Komponen
Pendidikan Nasional dalam Investasi SDM
Konsep
pendidikan investasi produktif dibangun melalui sistem pendidikan nasional yang
berlandaskan tiga fungsi dasar seimbang, yaitu:
1)
Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
2)
Mempersiapkan
tenaga kerja cakap, terampil dan terlatih untuk dapat bekerja dalam berbagai
sektor ekonomi industri;
3)
Membina dan
mengembangkan penguasaan berbagai cabang keahlian dalam IPTEK.
Ketiga
fungsi dasar sistem pendidikan nasional tersebut salin berkaitan, saling
melengkapi dan salin bergantung satu sama lain. Agar masing-masing fungsi dasar
dapat diperankan dengan baik, sistem pendidikan nasional harus dilengkapi tiga
komponen sistem yang juga saling bergantung, yaitu:
1)
Komponen
pendidikan kompulsari;
2)
Komponen
pendidikan persiapan kerja;
3)
Komponen
pendidikan keilmuan.
Mutu
pendidikan ditentukan oleh dua kemampuan penting di sekolah, yaitu kemampuan
sekolah secara teknik pendidikan dan kemampuandalam bidang pengelolaan.
Prestasi belajar siswa dilahirkan dari kemampuan sekolah untuk mengelola
suasana sekolah yang kondusif agar siswa dapat belajar sebanyak mungkin melalui
kegiatan belajar mandiri dan berkelanjutan.
3.
Peranan Manajemen Sisdiknas
Konsep desentrisasi dan sentralisasi mengacu
kepada sejauhmana wewenang telah dilimpahkan. Manfaat disentralisasi sama
dengan manfaat delegasi yaitu melepaskan beban manajemen puncak, penyempurnaan
pengambilan keputusan, latihan, semangat kerja dan inisiatif yang lebih baik
pada tingkatan yang lebih renda. Oleh karena itu, bukan suatu organisasi harus
melakukan desentralisasi, tetapi sejauhmana harus didesentralisasikan.
Salah satu tuntutan adanya desentralisasi
adalah koordinasi, baik vertikal maupun horizontal. Koordinasi vertikal
mengandung unsur: (1) Rantai komando; (2) Rentang pengawasan; (3) Delegasi.
Sedangkan koordinasi horizontal yaitu proses penintegrasian kegiatan pada
tingkat yang sama (Nanang Fattah, 1996).
Lahir PP No. 22 Tahun 1999 tentan Otonomi
Daerah yang dititikberatkan pada DT II, dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang
perimbangan keungan pusat daerah. Dijabarkan lagi pada PP No. 25 tahun 2000,
dan PP No. 31 Tahun 2001.
a.
Peranan
Pemerintah Pusat
Pemerintah
pusat dapat lebih berperan menghasilkan kebijakan mendasar dan strategis yang
berlingkup nasional, yang menyangkut hubungan propinsi, bahkan antar bangsa.
Adapun beberapa kebijakan penting pemerintah pusat dalam mengatur pengelolaan
pendidikan nasional, antara lain sebagai berikut:
1)
Penetapan
standar minimum dalam rangka mengendalikan mutu pendidikan secara nasional atau
national branchmarking;
2)
Pengendalian
mutu administratif dan secara aspek substansi;
3)
Mengatur
aliran dana dari berbagai sumber yang relevan melalui sistem subsidi;
4)
Aspek
kurikulum;
5)
Monitoring
untuk mengetahui pencapaian standar mutu pendidikan.
b.
Peranan
Stakeholder dalam Pendidikan
Stakeholder
adalah orang-orang yang memiliki minat,kepentingan serta “kekuasaan” di dalam
suatu organisasi terutama apa yang dilakukan, serta bagaimana kemampuannya
dalam mencapai tujuan organisasi tersebut.
Diantaranya
sumber-sumber kewenangan antara lain:
1)
Kekuasaan
yang bersumber dari birokrasi pendidikan sangat menonjol pengaruhnya terhadap
jalannya sistem pendidikan,selama era orde baru sangat sepenuhnya sentralistik;
2)
Kekuasaan
yang bersumber dari rakyat, dimana stakeholder pendidikan adalah organisasi
yang mewakili kepentingan orang tua murid;
3)
Kekuasaan
yang bersumber dari keahlian atau profesionalisasi SDM, tetapi faktanya
pengangkatan aparat-aparat birokrat pendidikan lebih banyak ditentukan secara
politis atau administratif.
Undang-undang
No. 2 Tahun 1999 dan undang-undang No. 25 Tahun 1999, serta perangkat PP dan
aturan lainnya diarapkan membawa perubahan paradigma pengelolaan pendidikan dan
berlaku pula pada stakeholder pendidikan.
c.
Debirokratisasi
Manajemen Pendidikan Nasional
Sistem
pendidikan nasional yang selama ini dikelola dalam bentuk biroktatik dan
sentraistik dianggap sebagai salah satu sebab telah membuahkan keterpurukan
dalam mutu dan keunggulan pendidikan nasional (Ace suryadi; 2004: 131).
Kekuasaan birokrasi pun menjadi faktor penyebab menurunnya semangat partisipasi
masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Adapun
kebijakan penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaannya dalam UU No. 2 Tahun
1999 yaitu:
1)
Pemerintah
pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkat NKRI yang terdiri dari
Presiden beserta para menteri;
2)
Pemerintah
Daerah adalah kepala Daera beserta perangkat daerah.
B.
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang
sisdiknas No. 20 Tahun 2003 mengalami perubahan terutama berkaitan dengan
tujuan. Fungsi, sasaran/target, pola penyelenggaraan hak dan kewajiban pendidik
dan peserta didik serta ketentuan hukum. Perubahan disesuaikan dengan kemajuan
nasional regional maupun internasional.
Jalur
jenjang dan jenis pendidikan dalam undan-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
terdapat pada bab VI padal 13 sampai pasal 16. Pasal 13 (1) jalur pendidikan
terdiri dari pendidikan formal, non-formal, dan informal yang saling melengkapi
dan memperkaya; (2) Pendidikan sebagaimana dimaksudkan ayat 1 disesuaikan
dengan sistem terbuka, melalui tatap muka atau jarak jauh.
Mengenai
jenjang pendidikan (pasal 14): Jenjang Pendidikan formal terdiri atas
pendidikan dasar, menenga dan tinggi. Jenis pendidikan pada pasal 15: Jenis
pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,
keagamaan dan khusus.
Pendidikan
dasar pasal 17 (1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi
jenjang pendidikan menengah; (2) Pendidikan dasar berbentuk SD, MI atau bentuk
lain yan sederajat SMP. MTs atau bentuk
lain yang sederajat (3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana yang
dikemukakan ayat 1 dan 2.
BAB I ketentuan Umum
Memuat
pasal 1 dengan 23 point
Di
dalamnya mencakup pertimbangan,pendidikan dan pendidikan nasional, Definisi
Kurikulum, Rumusan dewan pendidikan dan komite sekolah.
BAB II Dasar, Fungsi
dan Tujuan
Memuat
pasal 2 dan 3
BAB III Prinsip
Penyelenggaraan Pendidikan
Memuat
pasal 4, 6 ayat.
BAB IV Hak dan
Kewajiban Orang Tua, masyarakat dan pemerintah
Bagian kesatu: hak dan kewajiban warga negara
Pasal 5 dan 6
Bagian kedua: Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 7.
Bagian ketiga: Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 8 dan 9.
Bagian keempat: Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerinth daerah.
Pasal 10 dan 11
BAB V peserta Didik
Pasal 12.
BAB VI Jalur Jenjang
dan Jenis Pendidikan
Bagian kesatu: Umum
Pasal 13 , 14, 15, 16.
Bagian kedua: Pendidikan Dasar
Pasal 17
Bagian ketiga: Pendidikan Menengah
Pasal 18
Bagian keempat: Pendidikan Tinggi
Pasal 19, 20, 21, 22,
23, 24, 25.
Bagian kelima: Pendidikan Non Formal
Pasal 26
Bagian keenam: Pendidikan Informal
Pasal 27
Bagian ketujuh: Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
Bagian kedelapan: Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
Bagian kesembilan: Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
Bagian kesepuluh: Pendidikan Jarak Jauh
Pasal 31
Bagian kesebelas: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pasal 32
BAB VII Bahasa
Pengantar
Pasal 33
BAB VIII Wajib Belajar
Pasal 34
BAB IX Standar Nasional
Pendidikan
Pasal 35
BAB X Kurikulum
Pasal 36, 37, 38
BAB XI Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Pasal 39, 40, 41, 42, 43, 44
BAB XII Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Pasal 45
BAB XIII Pendanaan
Pendidikan
Bagian kesatu: Tanggung jawab pendanaan pasal 46
Bagian kedua: Sumber Pendanaan Pendidikan pasal 47
Bagian ketiga: Pengelolaan Dana Pendidikan pasal 48
Bagian keempat: Pengalokasian Dana Pendidikan Pasal 49.
BAB XIV Pengelolaan
pendidikan
Bagian kesatu: Umum
Pasal 50, 51, 52
Bagian kedua: Badan Hukum Pendidikan
Pasal 53
BAB XV Peran Serta
masyarakat dalam Pendidikan
Bagian kesatu: Umum
Pasal 54
Bagian kedua: Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pasal 55
Bagian ketiga: Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
Pasal 56
BAB XVI Evaluasi,
Akreditasi dan Sertifikasi
Bagian kesatu: Evaluasi
Pasal 57, 58, 59
Bagian kedua: Akreditasi
Pasal 60
Bagian ketiga: Sertifikasi
Pasal 61
BAB XVII Pendirian
Satuan Pendidikan
Pasal 62 danb 63
BAB XVIII
Penyelenggaran Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain
Pasal 64 dan 65
BAB XIX Pengawasan
Pasal 66
BAB XX Ketentuan Pidana
Pasal 67, 68, 69, 70, 71
BAB XXI Ketentuan
peralihan
Pasal 72, 73, 74
BAB XXII Ketentuan
Penutup
Pasal 75, 76, 77
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia dan tanggap terhadap perubahan zaman. Sistem Pendidikan
Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yan saling terkait secara
terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Tujuan
dan fungsi pendidikan nasional adalah berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989, Bab II
pasal 3. Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya
mewujudkan tujuan nasional. Pasal 4: Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
Sistem
Pendidikan Nasional yang berorientasi pengembangan kualitas sumber daya
manusia, sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, semata-mata tidak hanya
ditentukan oleh tersedianya anggaran pendidikan yang besar, namun ditentukan
pula oleh faktor lain yang tidak penting.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota merupakan pengelola sistem pendidikan nasional di
daera, Dinas Pendidikan berfungsi melaksanakan, mengkoordinasikan serta mengadministrasikan
kebijakan yang dibuat oleh para stakeholder pendidiakn pusat maupun daerah,
serta menjabarkan melalaui mekanisme dan prosedur pengelolaan pendidikan
sehari-hari.
B.
Saran
Sebagai
seorang calon pendidik perlu mengkaji lebih dalam mengenai Pendidikan Nasional
dan UU Sisdiknas, karena merupakan titik tolak sebagai guru yang profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Fattah, Nanang.(1996). Landasan Managemen Pendidikan. Bandung: Rosdakarya
Fattah, Nanang. (2000). Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung: Rosdakarya
Tim Dosen PENGDIK.(2009). Pengelolaan Pendidikan. Tasikmalaya: _____
Umaedi; Hadiyanto; Siswanti.(2005). Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta:
Universitas Terbuka
Sutjipto; Basori Mukti.( 1992). Administrasi Pendidikan. Jakarta:
Depdikbud Dirjen Dikti
Wahyudin,Dinn; dkk.(2003). Pengantar Pendidikan. Jakarta: Universitas Pendidikan
www.google.com/ UU
Sisdiknas No.20 tahun 2003
www.google.com/ Bagan Struktur Diknas