Contoh Makalah Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional

BAB I
PENDAHULUAN
 
A.    Latar Belakang
Pengertian pendidikan yang berkembang pada era globalisasi saat ini menganut filsafat pengakuan terhadap manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk etis. Sedangkan sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan pendidikan. Peningkatan mutu relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional (global), sehingga perlu dilakukan suatu perubahan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 adalah undang-undang pengganti undang-undang no. 2 tahun 1989 yang kurang memadai dan kurang sempurna dan tidak sesuai dengan amanat perubahan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam hal ini perubahan yang terjadi terkait dengan tujuan, fungsi, sasaran, pola penyelenggaraan, hak dan kewajiban pendidik serta ketentuan hukum.
Perubahan yang terjadi dalam suatu sistem pendidikan harus benar-benar diketahui oleh para pendidik untuk penyesuaian terhadap bahan ajar/kurikulum yang dipakai. Sistem pendidikan dan undang-undang yang diperbaharui merupakan usaha dari pemerintah untuk ikut membentuk bangsa dan warga negara menjadi masyarakat yang bermutu dan bermanfaat sesuai dengan tujuan nasional.

B.     Rumusan Masalah
1.      Memperdalam tentang pengelolaan sistem Pendidikan Nasional;
2.      Mengkaji lebih dalam mengenai undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003;
3.      Menggali bagaimana perkembangan undan-undang mengenai Pendidikan Nasional.

C.    Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengelolaan Pendidikan;
2.      Untuk mengetahui segala isi dalam undang-undang Sikdiknas No. 20 Tahun 2003;
3.      Untuk memperdalam tentang bentuk pengelolaan Pendidikan Nasional.

D.    Metode
Adapun metode yang digunakan yaitu dengan metode pustaka dengan mencari sumber dari buku literatur.


  BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
1.      Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan suatu sistem, demikian pula pendidikan nasional. Ditinjau berdasarkan asal-usul kejadiannya, sistem pendidikan maupun sistem pendidikan nasional tergolong ke dalam sistem buatan manusia, berdasarkan wujudnya tergolong ke dalam sistem sosial, sedangkan ditinjau dari segi hubungan dengan lingkungan tergolong ke dalam sistem terbuka.
Dasar pendidikan nasional adalah Pancasila dan UUD 1945. Di mana Pancasila sebagai dasar idiil pendidikan dan UUD 1945 sebagai dasar konstitisonal pendidikan nasional (Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 2 Tahun 1989). Cita-cita atau misi pendidikan nasional secara tersirat telah termuat dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945, Bab XIII pasal 31 ayat 1 menegaskan dan pasal 31 ayat 2 mengamanatkan.
Berdasarkan kutipan langsung bab 1 pasal 1 ayat 3 undang-undang No. 2 tahun 1989 “Sistem Pendidikan Nasional adalahsatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional”.
a.       Tujuan dan Funsi Pendidikan Nasional
Tujuan dan fungsi pendidikan nasional berdasarkan undang-undang no. 2 tahun 1989 bab 11 pasal 3”Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional”.

Sehubungan dengan itu, Pendidikan Nasional berusaha untuk mengembangkan kemampuan, mutu dan martabat kehidupan manusia Indonesia, memerangi segala kekurangan, keterbelakangan dan kebodohan, memantapkan ketahanan nasional; serta meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan berlandaskan kebudayaan bangsa dan ke-Bhineka Tunggal Ika-an. Sesuai dengan fungsinya itu pendidikan nasional bertujuan untuk “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan mansia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi perkerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”. (Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989). Pasal 10 ayat 1 UU RI No. 2 Tahun 1989 dijadikan pelaksanaan untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional.
Sedangkan Undang-undang Sikdiknas No. 20 Tahun 2003, Bab II Pasal 3 mengatakan “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermantabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangkanya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

b.      Makna Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, dibandingkan dengan undang-undang Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional mengalami perubahan, terutama berkaitan bertujuan, fungsi, sasaran atau target, pola penyelenggaraan, hak dan kewajiban pendidik dan peserta didik, serta ketentuan hukum. Perubahan tersebut disesuaikan dengan pertimbangan kemajuan nasional, regional maupun internasional.
Di Negara Republik Indonesia hanya terdapat satu sistem pendidikan yang diatur oleh undang-undang mengenai hak dan kewajiban warga negara tertera pada Bab IV pasal 5 UU Sisdiknas tahun 2003:
1)      Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;
2)      Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus;
3)      Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus;
4)      Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus;
5)      Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayatnya.

c.       Organisasi Pendidikan Nasional
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Bab VI pasal 13 ayat (1) dan (2) mengenai jalur pendidikan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI pasal 14 mengenai jenjang pendidikan. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI pasal 15 mengenai jenis pendidikan.
Jalur, jenjang dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat (Pasal 17).
1)      Satuan Pendidikan Jalur Sekolah
a)      Satuan Pendidikan Prasekolah
Pasal 2 PP RI No. 27 Tahun 1990.
b)      Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar
Pasal 1, 3 dan 4 PP RI RI No. 28 tahun 1990.
c)      Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah
Pasal 2 PP RI No. 29 Tahun 1990 dan dalam lampioran SK mendikbud No. 016/U/1993; SK Mendikbud No. 080/U/1993 serta penjelasan Pasal 7 PP No. 29 Tahun 1990.
2)      Satuan Pendidikan Jalur Luar Sekolah
a)      Pendidikan Keluarga
UU RI No. 2 tahun 1989.
b)      Pendidikan Prasekolah
Pasal 3 PP RI No. 27 tahun 1990.
c)      Kursus dan Pendidikan lain pada jalur Pendidikan Luar Sekolah
PP RI No. 1991 Bab 1 pasal 1 dan Bab II pasal 2.
Pengelolaan pendidikan tercantum pada Bab XVI pasal 50 ayat (1), (2), (3), (4), (5) DAN (6). Dalam sistem pendidikan nasional pengelolaan pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
a.       Pengelolaan pendidikan skala makro; yaitu pengelolaan pada tingkat pusat yang menjadi tanggung jawab Mendikbud, Menteri Pendidikan Nasional yang ditegaskan dalam pasal 49 UU RI No. 2 Tahun 1989 dan Kepres No. 44 Tahun 1974;
b.      Pengelolaan pendidikan skala meso; yaitu pengelolaan pendidikan pada tingkat wilayah atau daerah;
c.       Pengelolaan pendidikan skala mikro; yaitu pengelolaan pendidikan menurut tingkatnya, pengelolaan pendidikan dibagi menjadi 3 yaitu (1) Perencanaan Strategic (restra), (2) Perencanaan Koordinatif (manajerial), (3) Perencanaan Operassional.

2.      Pendidikan Nasional dalam Pengembangan SDM
Yang dimaksud dengan SDM, menurut Shetty dan Vermon B Bucher (1985) terkandung aspek Kompetensi, keterampilan/skill, kemampuan, sikap, perilaku, motivasi dan komitmen.
Sistem pendidikan nasional yang berorientasi pengembangan kualitas SDM dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya ketersediaan anggaran pendidikan yang besar dan policy perspective atau cara berpikir yang benar.

a.       Perkembangan Persepektif SDM dalam Pendidikan Nasional
Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan memberikan landasan kokoh terhadap peningkatan dalam berbagai bidang kehidupan manusia seingga tercipta ubungan timbal balik.
Pendidikan harus mampu menghasilkan manusia yang tidak menjadi beban, sebaliknya menjadi sumber kekuatan atau sumber penggerak “drivin force” bagi keseluruhan proses pembangunan dan kehidupan masyarakat. Hal ini memunculkan konsep pendidikan baru yang terkenal dengan efisiensi eksternal.
Adapun empat perspektf kebijakan pembangunan sekitar pendidikan, yaitu sebagai berikut:
1)      Perspektif pemerataan dalam pencapaian (equality of educational opportunity);
2)      Perspektif pendidikan dalam pencapaian kedudukan seseorang (education and status attainment);
3)      Perspektif human capital;
4)      Perspektif pendidikan dan pengembangan SDM (education and uman resource development).

b.      Pendidikan sebagai Investasi SDM
Pada dasarnya pendidikan merupakan human capital investement, sehingga memungkinkan setiap warga untuk turut andil atau berperan serta dalam penyelenggaraan dan pembangunan nasional. Kontribusi setiap warga negara mengembangkan dirinya menjadi produktif, bernilai baik secara ekonomi maupun non ekonomi.
Pendidikan harus dapat mengembangkan dan menyebarluaskan nilai dan sikap produktivitas SDM melalui pengembangan dua kemampuan sekaligus, yaitu:
1)      Kemampuan teknis
2)      Kemampuan lain dalam kaitannya dengan budaya yang mendorong SDM untuk menjadi kekuatan pemggerak pembangunan.
Investasi SDM yaitu pendidikan lebih bersifat jangka panjang, tingkat balikan terhadap investasi pendidikan tidak dinikmati dalam waktu singkat, melainkan belasan maupun puluan tahun, investasinya dituntut untuk lebih berorientasi masa depan.
Investasi SDM melalui pendidikan dapat dibedakan dengan berlandaskan kepada tiga konsep dalam ekonomi publik (Ace suryadi, 2004: 106).
1)      Pendidikan sebagai barang dan jasa umum (public goods);
2)      Pendidikan sebagai barang dan jasa produktif (produktive goods);
3)      Pendidikan sebagai barang dan jasa kapital (capital goods).

c.       Komponen Pendidikan Nasional dalam Investasi SDM
Konsep pendidikan investasi produktif dibangun melalui sistem pendidikan nasional yang berlandaskan tiga fungsi dasar seimbang, yaitu:
1)      Mencerdaskan kehidupan bangsa;
2)      Mempersiapkan tenaga kerja cakap, terampil dan terlatih untuk dapat bekerja dalam berbagai sektor ekonomi industri;
3)      Membina dan mengembangkan penguasaan berbagai cabang keahlian dalam IPTEK.
Ketiga fungsi dasar sistem pendidikan nasional tersebut salin berkaitan, saling melengkapi dan salin bergantung satu sama lain. Agar masing-masing fungsi dasar dapat diperankan dengan baik, sistem pendidikan nasional harus dilengkapi tiga komponen sistem yang juga saling bergantung, yaitu:
1)      Komponen pendidikan kompulsari;
2)      Komponen pendidikan persiapan kerja;
3)      Komponen pendidikan keilmuan.
Mutu pendidikan ditentukan oleh dua kemampuan penting di sekolah, yaitu kemampuan sekolah secara teknik pendidikan dan kemampuandalam bidang pengelolaan. Prestasi belajar siswa dilahirkan dari kemampuan sekolah untuk mengelola suasana sekolah yang kondusif agar siswa dapat belajar sebanyak mungkin melalui kegiatan belajar mandiri dan berkelanjutan.

3.      Peranan Manajemen Sisdiknas
Konsep desentrisasi dan sentralisasi mengacu kepada sejauhmana wewenang telah dilimpahkan. Manfaat disentralisasi sama dengan manfaat delegasi yaitu melepaskan beban manajemen puncak, penyempurnaan pengambilan keputusan, latihan, semangat kerja dan inisiatif yang lebih baik pada tingkatan yang lebih renda. Oleh karena itu, bukan suatu organisasi harus melakukan desentralisasi, tetapi sejauhmana harus didesentralisasikan.
Salah satu tuntutan adanya desentralisasi adalah koordinasi, baik vertikal maupun horizontal. Koordinasi vertikal mengandung unsur: (1) Rantai komando; (2) Rentang pengawasan; (3) Delegasi. Sedangkan koordinasi horizontal yaitu proses penintegrasian kegiatan pada tingkat yang sama (Nanang Fattah, 1996).
Lahir PP No. 22 Tahun 1999 tentan Otonomi Daerah yang dititikberatkan pada DT II, dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keungan pusat daerah. Dijabarkan lagi pada PP No. 25 tahun 2000, dan PP No. 31 Tahun 2001.
a.       Peranan Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dapat lebih berperan menghasilkan kebijakan mendasar dan strategis yang berlingkup nasional, yang menyangkut hubungan propinsi, bahkan antar bangsa. Adapun beberapa kebijakan penting pemerintah pusat dalam mengatur pengelolaan pendidikan nasional, antara lain sebagai berikut:
1)      Penetapan standar minimum dalam rangka mengendalikan mutu pendidikan secara nasional atau national branchmarking;
2)      Pengendalian mutu administratif dan secara aspek substansi;
3)      Mengatur aliran dana dari berbagai sumber yang relevan melalui sistem subsidi;
4)      Aspek kurikulum;
5)      Monitoring untuk mengetahui pencapaian standar mutu pendidikan.

b.      Peranan Stakeholder dalam Pendidikan
Stakeholder adalah orang-orang yang memiliki minat,kepentingan serta “kekuasaan” di dalam suatu organisasi terutama apa yang dilakukan, serta bagaimana kemampuannya dalam mencapai tujuan organisasi tersebut.
Diantaranya sumber-sumber kewenangan antara lain:
1)      Kekuasaan yang bersumber dari birokrasi pendidikan sangat menonjol pengaruhnya terhadap jalannya sistem pendidikan,selama era orde baru sangat sepenuhnya sentralistik;
2)      Kekuasaan yang bersumber dari rakyat, dimana stakeholder pendidikan adalah organisasi yang mewakili kepentingan orang tua murid;
3)      Kekuasaan yang bersumber dari keahlian atau profesionalisasi SDM, tetapi faktanya pengangkatan aparat-aparat birokrat pendidikan lebih banyak ditentukan secara politis atau administratif.
Undang-undang No. 2 Tahun 1999 dan undang-undang No. 25 Tahun 1999, serta perangkat PP dan aturan lainnya diarapkan membawa perubahan paradigma pengelolaan pendidikan dan berlaku pula pada stakeholder pendidikan.


c.       Debirokratisasi Manajemen Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional yang selama ini dikelola dalam bentuk biroktatik dan sentraistik dianggap sebagai salah satu sebab telah membuahkan keterpurukan dalam mutu dan keunggulan pendidikan nasional (Ace suryadi; 2004: 131). Kekuasaan birokrasi pun menjadi faktor penyebab menurunnya semangat partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Adapun kebijakan penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaannya dalam UU No. 2 Tahun 1999 yaitu:
1)      Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkat NKRI yang terdiri dari Presiden beserta para menteri;
2)      Pemerintah Daerah adalah kepala Daera beserta perangkat daerah.

B.     Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang sisdiknas No. 20 Tahun 2003 mengalami perubahan terutama berkaitan dengan tujuan. Fungsi, sasaran/target, pola penyelenggaraan hak dan kewajiban pendidik dan peserta didik serta ketentuan hukum. Perubahan disesuaikan dengan kemajuan nasional regional maupun internasional.
Jalur jenjang dan jenis pendidikan dalam undan-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 terdapat pada bab VI padal 13 sampai pasal 16. Pasal 13 (1) jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal, dan informal yang saling melengkapi dan memperkaya; (2) Pendidikan sebagaimana dimaksudkan ayat 1 disesuaikan dengan sistem terbuka, melalui tatap muka atau jarak jauh.
Mengenai jenjang pendidikan (pasal 14): Jenjang Pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, menenga dan tinggi. Jenis pendidikan pada pasal 15: Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus.

Pendidikan dasar pasal 17 (1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah; (2) Pendidikan dasar berbentuk SD, MI atau bentuk lain yan sederajat SMP. MTs  atau bentuk lain yang sederajat (3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana yang dikemukakan ayat 1 dan 2.

BAB I ketentuan Umum
Memuat pasal 1 dengan 23 point
Di dalamnya mencakup pertimbangan,pendidikan dan pendidikan nasional, Definisi Kurikulum, Rumusan dewan pendidikan dan komite sekolah.
BAB II Dasar, Fungsi dan Tujuan
Memuat pasal 2 dan 3
BAB III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Memuat pasal 4, 6 ayat.
BAB IV Hak dan Kewajiban Orang Tua, masyarakat dan pemerintah
Bagian kesatu: hak dan kewajiban warga negara
            Pasal 5 dan 6
Bagian kedua: Hak dan Kewajiban Orang Tua
            Pasal 7.
Bagian ketiga: Hak dan Kewajiban Masyarakat
            Pasal 8 dan 9.
Bagian keempat: Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerinth daerah.
Pasal 10 dan 11
BAB V peserta Didik
      Pasal 12.
BAB VI Jalur Jenjang dan Jenis Pendidikan
Bagian kesatu: Umum
            Pasal 13 , 14, 15, 16.
Bagian kedua: Pendidikan Dasar
            Pasal 17
Bagian ketiga: Pendidikan Menengah
            Pasal 18
Bagian keempat: Pendidikan Tinggi
            Pasal 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25.
Bagian kelima: Pendidikan Non Formal
            Pasal 26
Bagian keenam: Pendidikan Informal
            Pasal 27
Bagian ketujuh: Pendidikan Anak Usia Dini
            Pasal 28
Bagian kedelapan: Pendidikan Kedinasan
            Pasal 29
Bagian kesembilan: Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
Bagian kesepuluh: Pendidikan Jarak Jauh
            Pasal 31
Bagian kesebelas: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
            Pasal 32
BAB VII Bahasa Pengantar
      Pasal 33
BAB VIII Wajib Belajar
      Pasal 34
BAB IX Standar Nasional Pendidikan
      Pasal 35
BAB X Kurikulum
      Pasal 36, 37, 38
BAB XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan
      Pasal 39, 40, 41, 42, 43, 44
BAB XII Sarana dan Prasarana Pendidikan
      Pasal 45
BAB XIII Pendanaan Pendidikan
Bagian kesatu: Tanggung jawab pendanaan pasal 46
Bagian kedua: Sumber Pendanaan Pendidikan pasal 47
Bagian ketiga: Pengelolaan Dana Pendidikan pasal 48
Bagian keempat: Pengalokasian Dana Pendidikan Pasal 49.


BAB XIV Pengelolaan pendidikan
Bagian kesatu: Umum
            Pasal 50, 51, 52
Bagian kedua: Badan Hukum Pendidikan
            Pasal 53
BAB XV Peran Serta masyarakat dalam Pendidikan
Bagian kesatu: Umum
            Pasal 54
Bagian kedua: Pendidikan Berbasis Masyarakat
            Pasal 55
Bagian ketiga: Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
            Pasal 56
BAB XVI Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi
Bagian kesatu: Evaluasi
            Pasal 57, 58, 59
Bagian kedua: Akreditasi
            Pasal 60
Bagian ketiga: Sertifikasi
            Pasal 61
BAB XVII Pendirian Satuan Pendidikan
      Pasal 62 danb 63
BAB XVIII Penyelenggaran Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain
      Pasal 64 dan 65
BAB XIX Pengawasan
      Pasal 66
BAB XX Ketentuan Pidana
      Pasal 67, 68, 69, 70, 71
BAB XXI Ketentuan peralihan
      Pasal 72, 73, 74
BAB XXII Ketentuan Penutup
      Pasal 75, 76, 77


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap perubahan zaman. Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yan saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Tujuan dan fungsi pendidikan nasional adalah berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989, Bab II pasal 3. Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Pasal 4: Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
Sistem Pendidikan Nasional yang berorientasi pengembangan kualitas sumber daya manusia, sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, semata-mata tidak hanya ditentukan oleh tersedianya anggaran pendidikan yang besar, namun ditentukan pula oleh faktor lain yang tidak penting.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota merupakan pengelola sistem pendidikan nasional di daera, Dinas Pendidikan berfungsi melaksanakan, mengkoordinasikan serta mengadministrasikan kebijakan yang dibuat oleh para stakeholder pendidiakn pusat maupun daerah, serta menjabarkan melalaui mekanisme dan prosedur pengelolaan pendidikan sehari-hari.

B.     Saran
Sebagai seorang calon pendidik perlu mengkaji lebih dalam mengenai Pendidikan Nasional dan UU Sisdiknas, karena merupakan titik tolak sebagai guru yang profesional.


DAFTAR  PUSTAKA
 Fattah, Nanang.(1996). Landasan Managemen Pendidikan. Bandung: Rosdakarya
Fattah, Nanang. (2000). Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung: Rosdakarya
Tim Dosen PENGDIK.(2009). Pengelolaan Pendidikan. Tasikmalaya: _____

Umaedi; Hadiyanto; Siswanti.(2005). Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: Universitas Terbuka
Sutjipto; Basori Mukti.( 1992). Administrasi Pendidikan. Jakarta: Depdikbud Dirjen Dikti
Wahyudin,Dinn; dkk.(2003). Pengantar Pendidikan. Jakarta: Universitas Pendidikan
www.google.com/ Bagan Struktur Diknas

Pengunjung